Kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.
Kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.