Apa yang dimaksud dengan ibadah haji?

Menurut istilah syara’, haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula.
tapi apa pengertian haji sebenarnya?

Ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap umat muslim, terutama bagi mereka yang mampu, dengan cara mengunjungi Tanah Suci dan melakukan segala amalan-amalan yang telah diatur dan ditetapkan tata caranya berdasarkan ajaran Rosulullah SAW. Ibadah haji hanya bisa dilakukan di bulan Dzulhijjah, yaitu tanggal 9 sampai 13 Dzulhijjah. Itu artinya, ibadah haji hanya bisa dilakukan sekali dalam setahun.

Pergi ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji hukumnya adalah wajib, terutama bagi mereka yang mampu. Berikut adalah firman Allah SWT yang menjelaskan tentang hukum haji:

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97).

Selain ayat diatas, Rosulullah SAW juga menjelaskan tentang hukum dari ibadah haji itu sendiri. Rosulullah SAW menjelaskan bahwa ibadah haji merupakan ibadah wajib sebagaimana rukun islam yang lainnya, yaitu syahadat, sholat, puasa, dan zakat. Hal ini dijelaskan dalam hadist berikut ini:

Rosulullah SAW, bersabda;

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).

Kewajiban seseorang untuk pergi berhaji hanya sekali seumur hidup, dan bagi mereka yang menunaikan ibadah haji yang kedua kalinya, maka hukumnya adalah sunnah. Rosulullah SAW, bersabda:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup” (HR. Muslim no. 1337)

Ketika melakasanakan ibadah haji, ada amalan- amalan yang wajib dikerjakan, dan apabila tidak mengerjakan salah satu dari amalan tersebut, maka ibadah haji yang dilakukannya tidak sah. Amalan-amalan wajib ini disebut dengan rukun haji. ada enam rukun haji, yaitu;

  1. Ihram: niat mengerjakan ibadah haji

  2. Wuquf: berdiam diri di Padang Arafah, dimulai pada tanggal 9 Dzulhijjah saat tergelincirnya matahari sampai terbitnya matahari pada tanggal 10 Dzulhijjah .

  3. Tawaf: berputar, mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran. Tawaf dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad, dimana posisi Ka’bah berada sebelah kiri jamaah haji yang akan melakukan tawaf, kemudian berputar kebalikan dari arah jarum jam.

  4. Sa’i: lari kecil diantara bukit Shofa dan Marwah, sebanyak tujuh kali putaran

  5. Tahallul: diperbolehkannya atau dibebaskannya seseorang yang sedang melakukan ibadah haji dari hal- hal yang dilarang selama ihram, yang ditandai dengan memotong atau mencukur sebagian atau seluruh rambut, atau paling sedikit tiga helai rambut bagi kaum perempuan.

http://infohaji.co.id/pengertian-ibadah-haji/

Haji apabila ditakwilkan adalah sebagai berikut :

  1. ha ح : suatu hubungan/ikatan/pertalian
  2. jim ج : suatu yang menyenangkan/indah/elok
  3. tasydid : pada jim, ini maknanya penekanan maksudnya indahnya/eloknya luar biasa.

Haji itu bermakna Suatu hubungan/ikatan yang sangat indah.

Hubungan disini yang dimaksud adalah hubungan vertikal (dengan Tuhan) dan hubungan horisontal dengan sesama manusia. Jadi seorang haji itu mesti memiliki ciri indah hubungannya dengan Allah dan sesama manusia…

Mursyid Syech Muhammad Zuhri