Apa yang dimaksud dengan Hutang Usaha (Accounts Payable)?

Hutang usaha

Hutang usaha (Accounts Payable) adalah kewajiban yang belum dibayarkan untuk barang dan jasa yang diterima dalam kegiatan usaha normal perusahaan.

Hutang usaha sangat material sehingga mengandung risiko bawaan. Oleh karena itu, pengujian terinci atas saldo hutang usaha seringkali perlu diperluas

Hutang dagang atau account payable adalah jumlah uang yang masih harus dibayarkan kepada pemasok, karena perusahaan melakukan pembelian barang atau jasa.

Salah satu contoh hutang dagang adalah pembelian barang dagangan atau peralatan kantor secara kredit.

Hutang ini tidak memerlukan surat atau perjanjian tertulis sehingga pelaksanaannya didasarkan atas rasa saling percaya

Pada sisi Akuntansi, Account Payable (Hutang Dagang) adalah sebuah berkas atau akun pada subledger yang mencatat jumlah yang harus dibayarkan oleh seseorang atau perusahaan kepada pemasok tetapi belum terbayarkan (masih merupakan suatu bentuk
hutang).

Bila sebuah faktur diterima oleh sebuah perusahaan dari pemasok tertentu, faktur tersebut akan ditambahkan ke berkas hutang dagang, dan kemudian nantinya akan dihapus ketika telah dibayarkan. Dengan demikian, hutang dagang adalah suatu bentuk kredit yang pemasok tawarkan kepada pelanggan dalam penggunaan barang atau jasa mereka dengan memperbolehkan pelanggan tersebut untuk membayar setelah barang atau jasa itu diterima atau digunakan.

Proses bisnis utama dari Account Payable antara lain adalah Purchase Invoice dan Purchase Return Invoice.

Munawir (2004 ) berpendapat bahwa “hutang adalah semua kewajiban keuangan perusahaan kepada pihak lain yang belum terpenuhi, di mana hutang ini merupakan sumber dana atau modal perusahaan yang berasal dari kreditor”.

sedangkan dalam hal ini Hongren, et al. (2006 ) menyatakan bahwa “hutang merupakan suatu kewajiban untuk memindahkan harta atau memberikan jasa di masa yang akan datang.

Utang Usaha (Account Payable) adalah kewajiban perusahaan yang timbul akibat transaksi pembelian kreditdibayar tepat waktu. Utang dagang biasanya tidak dijamin dengan surat perjanjian, tetapi terjadi atas dasar kepercayaan.

Berdasarkan kriteria tersebut, Chariri dan Gozali (2005 ) merumuskan bahwa hutang dapat terjadi karena beberapa faktor berikut ini.

  1. Kewajiban Legal/Kontrak (Contractual Liabilities)
    Kewajiban legal adalah hutang yang timbul karena adanya ketentuan formal berupa peraturan hukum untuk membayar kas atau menyerahkan barang atau jasa kepada entitas tertentu, misalnya hutang dagang dan hutang bank.

  2. Kewajiban Konstrukif (Constructive Liabilities)
    Kewajiban konstruktif timbul karena kewajiban tersebut sengaja diciptakan untuk tujuan atau kondisi tertentu, meskipun secara formal tidak dilakukan melalui perjanjian tertulis untuk mebayar sejumlah tertentu di masa yang akan datang, contoh jenis kewajiban ini adalah bonus yang akan diberikan kepada karyawan.

  3. Kewajiban Ekuitabel
    Kewajiban ekuitabel adalah kewajiban yang timbul karena adanya kebijakan yang diambil oleh perusahaan karena alasan moral atau etika dan perlakuannya diterima oleh praktik secara umum, contohnya hutang garansi yang muncul karena alasan moral dimana perusahaan diharapkan tidak merugikan konsumen, sehingga perlu memberikan garansi atas setiap produk yang terjual.