Apa yang dimaksud dengan Hutan dan Kehutanan?

Hutan Indonesia merupakan rumah bagi keanekaragaman hayati dan memainkan peran penting dalam mitigasi perubahan iklim dan ketahanan air. Hutan juga menjadi tempat tinggal bagi banyak kelompok masyarakat adat dan komunitas lokal. Sektor kehutanan telah dipenuhi eksploitasi yang berlebihan, konflik sosial, dan korupsi. Tata kelola hutan tengah dalam kondisi kritis pada berbagai level. Pendekatan lanskap yang lintas yurisdiksi dan menghargai hak asasi manusia (HAM) dapat membantu memastikan konektivitas ekologi dan keberlanjutan. Dengan, adanya pendekatan ini maka jutan adalah suatu hal yang sangat penting peranannya.

Lalu, apa yang dimaksud dengan hutan dan kehutanan?

Referensi

Pengertian Hutan dan Kehutanan

  • Hutan adalah suatu ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam ekosistem alam dan lingkungan yang antara satu dan lainnya tidak bisa dipisahkan.

  • Kehutanan adalah suatu sistem yang saling terkait dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.

Jenis-Jenis Hutan

Para rimbawan berusaha menggolongkan hutan sesuai dengan ketampakan khas masing-masing. Dengan tujuan untuk memudahkan manusia dalam mengenali sifat khas hutan. Dengan mengenali betul-betul sifat sebuah hutan, kita akan memperlakukan hutan secara lebih tepat sehingga hutan dapat lestari, bahkan terus berkembang.

Ada berbagai jenis hutan. Pembedaan jenis-jenis hutan ini pun bermacam-macam pula. Misalnya:

1. Berdasarkan Status

  • Hutan negara, yaitu hutan yang berdiri di atas tanah yang tidak memliki beban hak atas tanah. Contoh: hutan adat.

  • Hutan hak, yaitu hutan yang berdiri di atas tanah yang dibebani atas hak tanah.

2. Berdasarkan Asalnya

Hutan sendiri dapat dikenali berdasarkan dari biji, tunas, serta campuran antara biji dan tunas.

  • Hutan yang berasal dari biji disebut juga “hutan tinggi”, alasannya karena pepohonan yang tumbuh dari biji cenderung menjadi lebih tinggi dan dapat mencapai umur lebih lanjut.

  • Hutan yang berasal dari tunas disebut “hutan rendah” dengan alasan sebaliknya.

  • Hutan campuran, oleh karenanya, disebut “hutan sedang”.

Menurut asalnya, hutan juga bisa dilakukan penggolongan lain, seperti:

  • Hutan perawan (primer), yaitu hutan yang masih asli dan belum pernah dibuka oleh manusia.

  • Hutan sekunder merupakan hutan yang tumbuh kembali secara alami setelah adanya penebangan atau kerusakan yang cukup luas. Karena adanya hal ini, pepohonan di hutan sekunder sering terlihat lebih pendek dan kecil. Namun jika dibiarkan tanpa gangguan untuk waktu yang panjang, kita akan sulit membedakan hutan sekunder dari hutan primer. Di bawah kondisi yang sesuai, hutan sekunder juga bisa pulih dan menjadi hutan primer setelah berusia ratusan tahun.

3. Berdasarkan Cara Permudaan (tumbuh kembali)

Hutan juga bisa dibedakan menurut cara permudaanya, antara lain :

  • Permudaan alami, artinya bunga pohon diserbuk dan biji pohon tersebar bukan oleh manusia, melainkan oleh angin, air, atau hewan

  • Permudaan buatan, artinya manusia sengaja menyerbukkan bungan dan menyebar bijinya untuk menumbuhkan kembali hutan.

  • Permudaan campuran, artinya hutan terjadi karena terjadi pencampuran antara permudaan alami dan permudaan buatan.

Umumnya di daerah dengan iklim sedang, perbungaan terjadi dalam waktu singkat, sering tidak berlangsung setiap tahun, dan penyerbukannya lebih banyak melalui angin. Sedangkan, untuk di daerah tropis, perbungaan terjadi hampir sepanjang tahun dan hampir setiap tahun. Sebagai pengecualian, perbungaan pohon-pohon dipterocarp (meranti) di Kalimantan dan Sumatra yang terjadi secara berkala.

Pada tahun tertentu, hutan meranti berbunga secara bersamaan, tetapi pada tahun-tahun berikutnya meranti sama sekali tidak dapat berbunga. Musim bunga hutan meranti sendiri merupakan kesempatan emas untuk melihat biji-biji meranti yang memiliki sepasang sayap melayang-layang terbawa angin.

4. Berdasarkan Susunan Jenisnya

Berdasarkan susunan jenisnya, hutan dikelompokkan menjadi dua macam :

  • Hutan sejenis atau hutan murni, biasanya pepohonan sebagian besar berasal dari satu jenis, walaupun ini tidak memungkinkan ada jenis lain di dalam hutan ini. Hutan sejenis sendiri bisa tumbuh secara alami baik karena sifat iklim dan tanah yang sulit maupun karena jenis pohon tertentu lebih agresif. Contohnya, hutan tusam (pinus) di Aceh dan Kerinci yang terbentuk karena adanya kebakaran hutan yang luas yang pernah terjadi sebelumnya dan hanya jenis pohon tusam yang bisa bertahan hidup. Hutan sejenis dapat juga merupakan hutan buatan, yaitu hanya satu atau sedikit jenis pohon utama yang sengaja ditanam seperti itu oleh manusia, seperti dilakukan di lahan-lahan HTI (hutan tanaman industri).

  • Hutan campuran atau hutan daun jarum (konifer) dan hutan daun lebar. Hutan daun jarum (seperti hutan cemara) umumnya terdapat di daerah beriklim dingin, sedangkan hutan daun lebar (seperti hutan meranti) biasa ditemui di daerah tropis.

5. Berdasarkan Umur

Hutan juga bisa dibedakan berdasarkan umurnya sebagai hutan seumur (kira-kira berumur sama) dan hutan tidak seumur. Hutan alam atau hutan permudaan alam biasanya merupakan hutan tidak seumur. Hutan tanaman boleh jadi hutan seumur atau hutan tidak seumur.

Fungsi Hutan

Kawasan hutan di Indonesia mempunyai fungsi sebagai fungsi konservasi; fungsi lindung; dan fungsi produksi. Pada umumnya semua hutan mempunyai fungsi konservasi, lindung dan produksi. Setiap wilayah hutan mempunyai kondisi yang berbeda-beda sesuai dengan keadaan fisik, topografi, flora dan fauna serta keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Di Indonesia telah ditetapkan ketiga fungsi Kawasan Hutan tersebut menjadi fungsi pokok dari hutan. Yang dimaksudkan dengan fungsi pokok adalah fungsi utama yang diemban oleh suatu hutan.

Fungsi pokok dari hutan Indonesia adalah:

  • fungsi pokok sebagai hutan konservasi
  • fungsi pokok sebagai hutan lindung
  • fungsi pokok sebagai hutan produksi

1. Hutan Produksi

Hutan produksi, yaitu hutan yang memiliki fungsi pokok dalam memproduksi hasil hutan.
Hutan produksi sendiri memiliki berbagai macam jenis, antara lain :

  1. Hutan produksi tetap (HP) adalah: hutan yang dapat di eksploitasi dengan perlakuan cara tebang pilih maupun dengan cara tebang habis.

  2. Hutan produksi terbatas (HPT) adalah: merupakan hutan yang hanya dapat dieksploitasi dengan cara tebang pilih. Hutan Produksi Terbatas merupakan hutan yang dialokasikan untuk produksi kayu dengan intensitas rendah. Hutan produksi terbatas ini umumnya berada di wilayah pegunungan di mana lereng - lereng yang curam mempersulit kegiatan pembalakan.

  3. Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK)

  • Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng jenis, tanah dan intensitas hujan setelah masing - masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai nilai 124 atau kurang di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam.

  • Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman pertanian dan perkebunan.

2. Hutan Lindung

Hutan lindung, yaitu hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, seperti untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut atau naiknya batas antara permukaan air tanah dengan permukaan air laut ke arah daratan, dan bisa memelihara kesuburan tanah.

Pemanfaatan hutan lindung dapat dilakukan dengan syarat tidak merusak lingkungan ataupun mengurangi fungsi utama kawasan, melalui pemberian izin usaha, yaitu untuk:

  • Pemanfaatan kawasan, misalnya:

    • sebagai tempat budidaya jamur
    • sebagai tempat penangkaran satwa
    • sebagai tempat budidaya tanaman obat dan tanaman hias
  • Pemanfaatan jasa lingkungan, misalnya:

    • pemanfaatan untuk wisata alam
    • pemanfaatan air
    • pemanfaatan keindahan dan kenyamanan
  • Pemungutan hasil hutan bukan kayu, misalnya:

    • mengambil rotan
    • mengambil madu
    • mengambil buah

Tujuan utama dari pemanfaatan hutan lindung adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan fungsi hutan lindung bagi generasi sekarang dan yang akan datang.

3. Hutan Konservasi

Hutan konservasi, yaitu kawasan hutan yang memiliki ciri khas tertentu dengan fungsi pokok untuk pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang berupa kawasan hutan suaka alam dan kawasan hutan pelestarian alam, dan berupa taman buru. Hutan konservasi ini memiliki manfaat sebagai sumber plasma nutfah dan tempat tinggal keanekaragaman hayati.

Referensi
  1. Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-04-20. Diakses tanggal 2021-10-01.
  2. UU 41 tahun 1999 - Google Doc
  3. Mahkamah Konstitusi - Putusan_sidang
  4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 50 tahun 2009
  5. Hutan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas