Apa yang dimaksud dengan hukuman atau Punishment?

Modifikasi Perilaku Tipe Punishment

Eysenk dalam Soetarlinah Soekadji (1983) menyatakan bahwa modifikasi perilaku adalah usaha mengubah perilaku dan emosi manusia dengan cara yang menguntungkan berdasarkan hukum-hukum teori modern proses belajar.

Apa yang dimaksud dengan hukuman atau Punishment?

Pengertian Punishment


Punishment is anything that weakens. Negative reinforcement is often confused with punishment. The process of reinforcement (positive or negative) always involves strengthening behavior (Anita, 1990) dimaksudkan bahwa hukuman adalah segala sesuatu yang melemahkan perilaku tertentu yang merugikan. Masyarakat sering dibingungkan antara hukuman dengan reinforcement negatif. Kedua hal ini adalah dua hal yang berbeda, reinforcement baik itu negatif ataupun positif memperkuat perilaku sedangkan punishment memperlemah atau menghilangkan perilaku.

Donald L. MacMillan (1973) mengungkapkan “punishment when the behavior endangers the child or others in the class and the teacher wants immediate termination of that behavior.” Berarti hukuman digunakan saat perilaku sudah merugikan anak atau yang lainnya dan guru ingin menghentikan perilaku tersebut. Pernyataan ini memperkuat bahwa hukuman mempunyai tujuan menghentikan perilaku yang tidak diinginkan.

Punishment (Hukuman) jika diterapkan dengan tepat akan menurunkan perilaku yang salah, waktu dan bentuk hukuman perlu diperhatikan dalam modifikasi perilaku. Hukuman diberikan pada waktu yang tepat dan tidak terlambat (diberikan saat perilaku salah dilakukan anak). Hukuman lebih efektif jika dikombinasikan dengan penguatan positif. Anak akan belajar berperilaku lebih sesuai jika ia menerima penguat positif baik dari temannya maupun dari guru.

Banyak orang mengartikan punishment sebagai tindakan kejahatan pada orang lain. Orang yang tidak familiar dengan definisi punisment sebagai sebuah teknik, akan percaya bahwa penggunaan punishment dalam memodifikasi perilaku adalah salah dan berbahaya. Pengertian yang salah mengenai penggunaan teknik punishment sebagai sebuah hal yang kejam dan jahat pada proses modifikasi perilaku adalah salah karena penggunaan punishment dalam sebuah terapi memiliki tujuan spesifik yang bertujuan untuk mencapai target perilaku.

Jenis Punishment


Punishment dibagi menjadi dua jenis yaitu Positive Punishment dan Negative Punishment. Gerald Corey (2005) menerangkan tentang perbedaan kedua jenis ini, menyatakan bahwa :

Positive punishment an aversive stimulus is added after the behavior to decrease the frequency of a behavior (such as spanking a child for misbehavior or reprimending a student for acting out in class). Negative Punishment a reinforcing stimulus is removed following the behavior to decrease the frequency of a target behavior (such as deducting money from a worker’s salary for missing time at work, or taking television time away from a child for misbehavior).

Pernyataan di atas menyatakan bahwa positive punishment dengan menghadirkan stimulus yang tidak menyenangkan setelah perilaku untuk mengurangi perilaku yang tidak diinginkan terjadi (seperti memukul anak atau menegur mahasiswa yang bertindak tidak sesuai di dalam kelas). Negative punishment dengan menghapus stimulus yang disukai setelah perilaku (yang tidak diinginkan) dilakukan untuk mengurangi perilaku yang tidak sesuai (seperti gaji karyawan dikurangi jika terlambat, atau mengambil jatah waktu menonton televisi jika perilaku anak salah).

Hal ini diperkuat oleh Raymond G. Miltenberger (2008) yang mengungkapkan perbedaan positive punishment dengan negative punishment melalui sebuah tabel sebagai berikut :

Tabel Perbedaan Positive Punishment dengan Negative Punishment
image

Pernyataan di atas menyatakan bahwa Positive punishment digunakannya hukuman untuk memperlemah perilaku yang tidak diinginkan dengan penyajian stimulus yang tidak menyenangkan. Negative Punishment digunakannya hukuman untuk memperlemah perilaku yang tidak diinginkan dengan penghapusan stimulus penguat.

Mengutip dari pendapat–pendapat ahli di atas dapat disimpulkan bahwa punishment terdiri dari dua jenis yaitu punishment positive dan punishment negative. Kedua punishment ini sama-sama bertujuan mengurangi atau melemahkan perilaku, perbedaan terdapat pada penghadiran stimulus. Positive punishment dengan menyajikan stimulus yang tidak menyenangkan, dan negative punishment menghapuskan atau menjauhkan stimulus penguat (stimulus yang disukai anak). Dalam penelitian yang akan dilakukan peneliti, peneliti menggunakan positive punishment yaitu dengan cara menghadirkan stimulus yang tidak menyenangkan terutama yang tidak disukai anak.

Kelebihan Modifikasi Perilaku Tipe Punishment


Jika hadiah digunakan untuk memotivasi timbulnya perilaku yang diinginkan, maka hukuman berfungsi untuk melemahkan atau bahkan menghentikan perilaku yang negatif. Hukuman merupakan sesuatu yang tidak disukai oleh siapa saja. Namun hukuman juga diperlukan dalam proses pendidikan karena berfungsi menekan, menghambat atau mengurangi, bahkan menghilangkan (jika memungkinkan) perilaku– perilaku yang menyimpang.

Good dan Brophy (Marlina, 2007) menyatakan berbagai teori tentang hukuman :

  1. Teori kerenggangan. Dalam teori ini menjelaskan bahwa hukuman dapat menyebabkan hubungan stimulus-respon antara perilaku salah dengan hukuman menjadi renggang.

  2. Teori penurunan. Dalam teori ini menjelaskan bahwa hukuman akan mengurangi dan menurunkan frekuensi perilaku salah tersebut. Dengan diberi hukuman maka perilaku yang akan diubah secara bertahap akan berkurang atau hilang.

  3. Teori penjeraan. Anak yang mendapat hukuman tidak akan mengulangi lagi perilaku yang menyebabkan timbulnya hukuman. Pemilihan hukuman ditentukan dari hal – hal yang tidak disukai anak sehingga hukuman itu akan berjalan secara efektif. Anak akan mengetahui bahwa dia sedang dihukum dan anak takut untuk mengulangi perilaku salah.

  4. Teori sistem motivasi. Jika anak mendapat hukuman maka akan terjadi perubahan dalam sistem motivasi dalam diri anak. Perubahan tersebut mengakibatkan penurunan pada diri anak untuk mengurangi frekuensi perilaku yang menimbulkan hukuman bersangkutan.

  5. Teori Hukuman Alam. Teori ini berpendapat bahwa bila anak melakukan kesalahan, pendidik tidak perlu memberikan hukuman karena alam sendirilah yang akan menghukumnya.

Teori di atas yang dikemukakan oleh Good dan Brophy memberikan penguatan mengapa diberlakukan Punishment. Salah satu teori yang disebutkan adalah teori penurunan.

Hukuman menurut bahasa berasal dari bahasa Inggris, yaitu dari kata Punishment yang berarti Law (hukuman) atau siksaan”. Dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, hukuman memiliki arti peraturan resmi yang menjadi pengatur. Sedangkan menurut istilah ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli pendidikan tentang Punishment (hukuman), diantaranya adalah sebagai berikut:

Menurut M. Ngalim Purwanto “ Punishment (hukuman) adalah penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh seseorang (orang tua, guru, dan sebagainya) sesudah terjadi suatu pelanggaran,kejahatan atau kesalahan”.

Adapun menurut Ny. Roestiyah N.K. Punishment (hukuman) adalah suatu perbuatan yang tidak menyenangkan dari orang yang lebih tinggi kedudukannya untuk pelanggaran dan kejahatan, yang bermaksud untuk memperbaiki kesalahan anak dan bukan untuk mendendam.

Menurut Uyoh Saduloh Punishment (hukuman) adalah sesuatu yang diberikan karena anak berbuat kesalahan, anak melanggar suatu aturan yang berlaku, sehingga dengan diberikannya hukuman, anak tidak akan mengulangi kesalahan tersebut, dan hukuman diberikan sebagai suatu pembinaan bagi anak untuk menjadi pribadi susila”.

Sedangkan menurut Alisuf Sabri, Punishment (hukuman) adalah tindakan pendidik yang sengaja dan secara sadar diberikan kepada anak didik yang melakukan suatu kesalahan, agar anak didik tersebut menyadari kesalahannya dan berjanji dalam hatinya untuk tidak mengualnginya. Selain itu menurut Ali Imron, Punishment (Hukuman) adalah suatu sanksi yang diterima oleh seseorang akibat dari pelanggaran atau aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Macam-macam Punishment

Pada bagian ini peneliti akan membahas tentang macam-macam Punishment (hukuman) yang diberikan, disini ada beberapa pendapat mengenai macam-macam Punishment (hukuman) adalah sebagai berikut:

  1. Punishment (hukuman) preventif, yaitu Punishment (hukuman) yang dilakukan dengan maksud agar tidak atau jangan terjadi pelanggaran. Punishment (hukuman) ini bermaksud untuk mencegah jangan sampai terjadi pelanggaran sehingga hal itu dilakukannya sebelum pelanggaran dilakukan.

  2. Punishment (hukuman) represif, yaitu Punishment (hukuman) yang dilakukan oleh karena adanya pelanggaran, oleh adanya dosa yang telah diperbuat. Jadi, Punishment (hukuman) ini dilakukan setelah terjadi pelanggaran atau kesalahan.

Pendapat lain tentang macam-macam Punishment (hukuman) adalah pendapat Wiliam Stern membedakan tiga macam Punishment (hukuman) yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak-anak yang menerima Punishment (hukuman):

  1. Punishment (hukuman) Asosiatif

Umumnya, orang mengasosiasikan antara Punishment (hukuman) dan kejahatan atau pelanggaran, antara penderitaan yang diakibatkan oleh Punishment (hukuman) dengan perbuatan pelanggaran yang dilakukan.

  1. Punishment (hukuman)

Logis Punishment (hukuman) ini dipergunakan terhadap anak-anak yang telah agak besar. Dengan Punishment (hukuman) ini, anak mengerti bahwa Punishment (hukuman) itu adalah akibat yang logis dari pekerjaan atau perbuatannya yang tidak baik.

  1. Punishment (hukuman) Normatif

Punishment (hukuman) normatif adalah Punishment (hukuman) yang bermaksud memperbaiki moral anak-anak. Punishment (hukuman) ini dilakukan terhadap pelanggaranpelanggaran mengenai norma-norma etika, seperti berdusta, menipu, dan mencuri.

Tujuan Punishment (hukuman)

Ada beberapa ahli yang mengemukakan tentang tujuan dari pada punishment, diantaranya yaitu Ngalim Purwanto yang menyatakan bahwa tujuan orang memberikan Punishment itu sangat berkaitan dengan pendapat orang-orang mengenai teori punishment, seperti:

1. Teori Pembalasan

Teori ini yang tertua. Menurut teori ini, Punishment diadakan sebagai pembalasan dendam terhadap terhadap pelanggaran yang telah dilakukan seseorang. Tentu saja teori ini tidak boleh dipakai dalam pendidikan di sekolah.

2. Teori Perbaikan

Menurut teori ini, Punishment diadakan untuk membasmi kejahatan. Jadi asumsi ini ialah untuk memperbaiki si pelanggar agar jangan berbuat kesalahan semacam itu lagi.

3. Teori Perlindungan

Menurut teori ini, Punishment diadakan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan-perbuatan yang tidak wajar. Dengan adanya hukuman ini, masyarakat dapat dilindungi dari kejahatan-kejahatan yang telah dilakukan oleh si pelanggar.

4. Teori Ganti Kerugian

Menurut teori ini, Punishment diadakan untuk menggantikan kerugian yang telah diderita akibat kejahatan-kejahatan atau pelanggaran itu.

5. Teori Menakut-nakuti

Menurut teori ini, Punishment diadakan untuk menimbulkan perasaan takut kepada si pelanggar akan akibat perbuatannya yang melanggar itu sehingga ia akan selalu takut melakukan perbuatan itu dan mau meninggalkannya.

Sedangkan menurut Alisuf Sabri, tujuan pemberian Punishment adalah sebagai berikut:

  1. Memperbaiki kesalahan atau perbuatan anak didik.

  2. Mengganti kerugian akibat perbuatan anak didik.

  3. Melindungi masyarakat atau orang lain agar tidak meniru perbuatan yang salah.

  4. Menjadikan anak didik takut mengulangi perbuatan yang salah.