Hukuman menurut bahasa berasal dari bahasa Inggris, yaitu dari kata Punishment yang berarti Law (hukuman) atau siksaan”. Dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, hukuman memiliki arti peraturan resmi yang menjadi pengatur. Sedangkan menurut istilah ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli pendidikan tentang Punishment (hukuman), diantaranya adalah sebagai berikut:
Menurut M. Ngalim Purwanto “ Punishment (hukuman) adalah penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh seseorang (orang tua, guru, dan sebagainya) sesudah terjadi suatu pelanggaran,kejahatan atau kesalahan”.
Adapun menurut Ny. Roestiyah N.K. Punishment (hukuman) adalah suatu perbuatan yang tidak menyenangkan dari orang yang lebih tinggi kedudukannya untuk pelanggaran dan kejahatan, yang bermaksud untuk memperbaiki kesalahan anak dan bukan untuk mendendam.
Menurut Uyoh Saduloh Punishment (hukuman) adalah sesuatu yang diberikan karena anak berbuat kesalahan, anak melanggar suatu aturan yang berlaku, sehingga dengan diberikannya hukuman, anak tidak akan mengulangi kesalahan tersebut, dan hukuman diberikan sebagai suatu pembinaan bagi anak untuk menjadi pribadi susila”.
Sedangkan menurut Alisuf Sabri, Punishment (hukuman) adalah tindakan pendidik yang sengaja dan secara sadar diberikan kepada anak didik yang melakukan suatu kesalahan, agar anak didik tersebut menyadari kesalahannya dan berjanji dalam hatinya untuk tidak mengualnginya. Selain itu menurut Ali Imron, Punishment (Hukuman) adalah suatu sanksi yang diterima oleh seseorang akibat dari pelanggaran atau aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Macam-macam Punishment
Pada bagian ini peneliti akan membahas tentang macam-macam Punishment (hukuman) yang diberikan, disini ada beberapa pendapat mengenai macam-macam Punishment (hukuman) adalah sebagai berikut:
-
Punishment (hukuman) preventif, yaitu Punishment (hukuman) yang dilakukan dengan maksud agar tidak atau jangan terjadi pelanggaran. Punishment (hukuman) ini bermaksud untuk mencegah jangan sampai terjadi pelanggaran sehingga hal itu dilakukannya sebelum pelanggaran dilakukan.
-
Punishment (hukuman) represif, yaitu Punishment (hukuman) yang dilakukan oleh karena adanya pelanggaran, oleh adanya dosa yang telah diperbuat. Jadi, Punishment (hukuman) ini dilakukan setelah terjadi pelanggaran atau kesalahan.
Pendapat lain tentang macam-macam Punishment (hukuman) adalah pendapat Wiliam Stern membedakan tiga macam Punishment (hukuman) yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak-anak yang menerima Punishment (hukuman):
-
Punishment (hukuman) Asosiatif
Umumnya, orang mengasosiasikan antara Punishment (hukuman) dan kejahatan atau pelanggaran, antara penderitaan yang diakibatkan oleh Punishment (hukuman) dengan perbuatan pelanggaran yang dilakukan.
-
Punishment (hukuman)
Logis Punishment (hukuman) ini dipergunakan terhadap anak-anak yang telah agak besar. Dengan Punishment (hukuman) ini, anak mengerti bahwa Punishment (hukuman) itu adalah akibat yang logis dari pekerjaan atau perbuatannya yang tidak baik.
-
Punishment (hukuman) Normatif
Punishment (hukuman) normatif adalah Punishment (hukuman) yang bermaksud memperbaiki moral anak-anak. Punishment (hukuman) ini dilakukan terhadap pelanggaranpelanggaran mengenai norma-norma etika, seperti berdusta, menipu, dan mencuri.
Tujuan Punishment (hukuman)
Ada beberapa ahli yang mengemukakan tentang tujuan dari pada punishment, diantaranya yaitu Ngalim Purwanto yang menyatakan bahwa tujuan orang memberikan Punishment itu sangat berkaitan dengan pendapat orang-orang mengenai teori punishment, seperti:
1. Teori Pembalasan
Teori ini yang tertua. Menurut teori ini, Punishment diadakan sebagai pembalasan dendam terhadap terhadap pelanggaran yang telah dilakukan seseorang. Tentu saja teori ini tidak boleh dipakai dalam pendidikan di sekolah.
2. Teori Perbaikan
Menurut teori ini, Punishment diadakan untuk membasmi kejahatan. Jadi asumsi ini ialah untuk memperbaiki si pelanggar agar jangan berbuat kesalahan semacam itu lagi.
3. Teori Perlindungan
Menurut teori ini, Punishment diadakan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan-perbuatan yang tidak wajar. Dengan adanya hukuman ini, masyarakat dapat dilindungi dari kejahatan-kejahatan yang telah dilakukan oleh si pelanggar.
4. Teori Ganti Kerugian
Menurut teori ini, Punishment diadakan untuk menggantikan kerugian yang telah diderita akibat kejahatan-kejahatan atau pelanggaran itu.
5. Teori Menakut-nakuti
Menurut teori ini, Punishment diadakan untuk menimbulkan perasaan takut kepada si pelanggar akan akibat perbuatannya yang melanggar itu sehingga ia akan selalu takut melakukan perbuatan itu dan mau meninggalkannya.
Sedangkan menurut Alisuf Sabri, tujuan pemberian Punishment adalah sebagai berikut:
-
Memperbaiki kesalahan atau perbuatan anak didik.
-
Mengganti kerugian akibat perbuatan anak didik.
-
Melindungi masyarakat atau orang lain agar tidak meniru perbuatan yang salah.
-
Menjadikan anak didik takut mengulangi perbuatan yang salah.