Apa yang dimaksud dengan hukum?

matthewmyerslaw

Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:

  • Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.

  • Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.

  • Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.

  • Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.

Apa yang dimaksud dengan hukum?

Definisi Hukum dari Segi Etimologi

Kata hukum berasal dari bahasa Arab dan merupakan bentk tunggal, kata jamaknya adalah “Alkas” dan Selanjutnya dialihkan ke bahasa Indonesia menjadi “Hukum” (soeroso, 2013,:24). Dan mengandung pengertian bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan.

Dari arti dapat melakukan paksaan, hukum merupakan suatu sifat yang memaksa bagi anggota atau manusia yang terikat dengan hukum.

Dan dalam prakteknya, arti hukum adalah yang dapat melakukan paksaan merupakan yang nyata dalam kekuasaan dan kewenangan hukum dan menerapkan suatu paksaan untuk mematuhi hukum yang berlaku lewat suatu aturan perundang undangan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.

Ada kata Recht berasal dari kata “Rectum” (bahasa latin) yang merupakan arti bimbingan atau tuntutan, atau pemerintahan (soeroso, 2013,:24-25). Dimana hukum dapat diartikan bimbingan atu tuntutan, yang merupakan bimbingan bagi manusia untuk mengendalikan perilaku dan bertindak serta tuntutan untuk tau tentang apa yang dianggap benar dan salah atau pemerintahan yang dapat di artikan dalam konteks sekarang merupakan suatu kekuasaan dan kewenangan untuk mampu mempengaruhi dan memerintah dari segala bidang untuk menccapai tujuan yang telah ditargetkan.

Kata Ius (latin) berarti hukum, berasal dari bahasa latin “lubere” artinya mengatur dan memerintah (soeroso, 2013,:25). Pengertian ini merupakan suatu arti hukum yang dapat digambarkan sebagai suatu proses atau cara untuk menegakkan suatu hukum yang mana dikatakan “mengatur” yaitu suatu kemampuan mengatur dengan membuat suatu aturan yang dapat di gunakan sebagai pengendali, pembatas, dan pedoman dalam melakukan tindakan, dan selanjutnya yaitu memerintah yang mana suatu aturan sudah dapat diterapkan dengan memrintah untuk mematuhi dan menjalankan suatu aturan itu.

Dan selanjutnya ada kata Lex dari bahasa latin dan berasal dari kata “lesere”, artinya mengumpulkan, yaitu mengumpulkan orang-orang untuk diberi perintah (soeroso, 2013,:26). Dalam arti hukum ini kita dapat mengambarakan suatu kemampuan untuk dapt berkuasa dalam mengakomodir orang-orang dalam suatu wilayah atau tempat, hal ini juga berhubungan dengan kemapuan untuk memengaruhi dan kewibawaan serta otoritas.

Dari semua arti diatas dapat dilihat ada suatu kesamaan makna atau memiliki suatu hubungan. Dari semua pengertian di atas dapat diarikan hukum adalah paksaan, bimbingan atau aturan, mengatur atau memerintah, serta mengumpulkan. Dimana pengertian hukum secara etimologi dapat dilihat dari konteks sekarang ini sebagai sifat atu proses suatu hukum, yang mana hukum bersifat memaksa dalam penerapannya, mampu membimbing untuk menciptakan suatu kedamaian dengan membuat aturan yang mana setelah ada aturan selanjutnya memerintah untuk menaati dan menjalankannya.

Untuk melaksanakan semua itu harus ada suatu orang atau sekumpulan orang yang dapat diperintah untuk mencapai itu harus ada suatu kekuasaan dan kewenangan untuk mampu menumpulkan dalam suatu wilayah atau tempat, yang dapat dilihat sekarang ini ada suatu aturan atau perjanjian untuk mencapai perdamain di dunia ini yaitu PBB yang mana ada peerjanjian dari berbagai pihak yaitu suatu Negara, dan Negara merupakan contoh kumpulan orang-orang, yang terikat dengan hukum yang ada di nehara itu.

Menurut Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul "Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama "Pengantar Ilmu Hukum), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu.

Definisi tentang Hukum, kata prof. van Apeldoorn, adalah sangat sulit untuk dibuat, karena itu tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.

Kurang lebih 200 tahun yang lalu Immanuel Khant pernah menulis sebagai berikut:

Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht” (masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum).

Sesungguhnya ucapan Khant hingga kini masih berlaku, sebab telah banyak benar Sarjana Hukum mencari suatu batasan tentang Hukum namun setiap pembatasan tentang Hukum yang diperoleh, belum pernah memberikan kepuasan.

HUKUM MENURUT PENDAPAT PARA SARJANA

Hampir semua Sarjana Hukum memberikan pembatasan Hukum yang berlainan, kata Prof. van Apeldoorn.

Penulis-penulis Ilmu Pengetahuan Hukum di Indonesia juga sependapat dengan Prof. van. Apeldoorn, seperti Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, SH. menulis sebagai berikut, “…Jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat. Berbagai permasalahan perumusan yang dikemukakan”.

Sebagai gambaran, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, SR lalu memberikan contoh-contoh tentang defmisi Hukum yang berbeda-beda, sebagai berikut :

  1. Aristoteles:
    “Particular law is that which each community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of nature”.

  2. Grotius:
    “Law is a rule of moral action obliging to that which is right”.

  3. Hobbes:
    “Where as law, properly is the word of him, that by right command over others”.

  4. Prof. Mr. Dr. C. van Vollenhoven:
    “Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”.

  5. Philip S. James, MA:
    “Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given State”.

Masih banyak lagi definisi Hukum dan pada Sarjana Hukum lain yang diantaranya dapat diterjemahkan sebagai berikut:

  • Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht”.
    Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugas-nya".

  • Leon Duguit: : Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu".

  • Immanuel Kant: “Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.

Bahkan Prof. Claude du Pasquier dalam bukunya yang berjudul “Introduction ala theorie general et ala philosophie du Droit” telah pernah mengumpulkan 17 buah definisi hukum, yang masing-masing definisi menonjolkan segi tertentu dari hukum.

Adapun sebabnya mengapa hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat, ialah karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi, seperti seorang bekas Guru Besar Universiteit van Indonesia Dr. W.L.G. Lemaire dalam bukunya “Het Rech in Indonesia”:

… De veelzijdigheid en veelomavaendheid van het_recht brengen niet aen met zich, dat het onmogelijk is in een enkele definitie aan to geven wat recht is” (Banyaknya segi dan luasnya isi hukum itu) tidak memungkinkan perumusan hukum dalam suatu definisi tentang apakah sebenarnya hukum itu.

Selanjutnya Prof. van Apeldoorn dalam bukunya telah disebutkan di atas mengatakan, bahwa barangsiapa hendak mengenal sebuah gunung, maka seharusnya ia melihat sendiri gunung itu, demikian pula barangsiapa ingin mengenal Hukum, ia pun harus melihatnya pula.

Namun jika kita ingin melihat Hukum, kita lalu berhadapan dengan suatu kesulitan, oleh karena gunung itu dapat dilihat, tetapi hukum tidak dapat kita lihat.
Sesungguhnya kita dapat mengetahui adanya Hukum itu, bila mana kita melanggarnya, yakni pada waktu kita berhadapan dengan Polisi, Jaksa dan Hakim, terlebih jika kita berada dalam penjara.

Akan tetapi walaupun Hukum itu tidak dapat kita lihat, namun sangat penting ia bagi kehidupan masyarakat, karena Hukum itu mengatur perhubungan antara anggota masyarakat itu dengan masyarakatnya. Artinya, hukum itu mengatur hubungan antara manusia perseorangan dengan masyarakat.

Prof. Kusumadi Pujusewojo, SH dalam buku beliau " Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia" menulis sebagai berikut

Selanjutnya hendaknya diperhatikan, bahwa untuk dapat mengerti sungguh-sungguh segala suatu tentang hukum dan mendapat pandangan yang selengkapnya, tidak dapat hanya mempelajari buku karangan satu atau dua orang. Setiap pengarang hanya mengemukakan segi-segi tertentu sebagaimana dilihat olehnya".

Kiranya perlu pula diperhatikan ucapan Prof. Mr Paul Scolten, bahwa hanyalah siapa yang berkali-kali belajar menimbang pendapat hukum yang satu terhadap pendapat hukum lainnya, dengan menginsyafi bahwa dalam hukum kedua-duanya pendapat itu ada juga sesuatu yang dapat dibenarkan, hanya dialah yang dapat menjadi Sarjana Hukum.

DEFINISI HUKUM SEBAGAI PEGANGAN

Sesungguhnya apabila kita meneliti benar-benar, akan sukar bagi kita untuk memberi definisi tentang hukum, sebab para sarjana hukum sendiri belum dapat merumuskan suatu defmisi hukum yang memuaskan semua pihak.

Akan tetapi walaupun tak mungkin diadakan suatu batasan yang lengkap tentang apakah hukum itu, namun Drs. E. Utrecht, SH dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” (1953) telah mencoba membuat suatu batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari Ilmu Hukum.

Hanya diingatkan, bahwa definisi yang diberikan Drs. E. Utrecht, SH itu merupakan pegangan semata yang maksudnya menjadi satu pedoman bagi setiap wisatawan hukum yang sedang bertamasya di alam hukum.

Utrecht memberikan batasan Hukum sebagai berikut: “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu hares ditaati oleh masyarakat itu”.

Selain Utrecht juga beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah berusaha merumuskan tentang apakah Hukum itu, yang diantaranya ialah:

  • S.M Amin, SH
    Dalam buku beliau berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum yang dirumuskan sebagai berikut: “Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dan norma dan saksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”.

  • J.C.T. Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, S.H
    Dalam buku yang disusun besama berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia” telah diberikan definisi hukum sebagai berikut: “Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.”

  • M.H. tirtaamidjaya, S.H
    Dalam buku beliau “Pokok-pokok Hukum Perniagaan” ditegaskan, bahwa “Hukum ialah semua aturan (norma) yang hams diturut dalam tingkah• laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan din sendiri atau harta, umpamanya orang yang akan kehilangan kemerdekaan, didenda dan sebagainya”.

UNSUR-UNSUR HUKUM

Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana Hukum Indonesia tersebut di atas, dapatlah diambil kesimpulan, bahwa Hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:

  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  • Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
  • Peraturan itu bersifat memaksa
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

CIRI-CIRI HUKUM

Untuk dapat mengenal hukum itu kita hams dapat mengenal ciri-ciri hukum yaitu:

  • Adanya printah dan/atau larangan
  • perintah dan/atau larangan itu hams patuh ditaati setiap orang

Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan Kaidah Hukum.

Barang siapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu Kaedah Hukum akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran Kaedah Hukum) yang berupa hukuman.

Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah:

a. Pidana pokok, yang terdiri dari :

  1. Pidana mati

  2. Pidana penjara:

    • Seumur hidup
    • Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
  3. Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun

  4. Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)

  5. Pidana tutupan

b. Pidana Tambahan, yang terditi dari

  1. Pencabutan hak-hak tetentu
  2. Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
  3. Pengumuman keputusan hakim.

Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.