Apa yang dimaksud dengan Hukum Waris Perdata (erfrecht)?

Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak milik harta peninggalan (tirkah ) pewaris, menentukan siapa yang berhak menjadi pewaris, dan berapa bagian masing-masing ahli waris.

Apa yang dimaksud dengan Hukum Waris (erfrecht) ?

Hukum waris adalah peraturan yang mengatur “perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain”. Intinya adalah “peraturan yang mengatur akibat-akibat hukum dari kematian seseorang terhadap harta kekayaannya” yang berwujud: perpindahan kekayaan si pewaris dan akibat hukum perpindahan tersebut bagi para ahli waris, baik dalam hubungan antara sesama ahli waris maupun antara mereka dengan pihak ketiga.

Oleh karena itu berbicara tentang masalah pewarisan apabila terdapat:

  • Ada orang yang meninggal;
  • Ada harta yang ditinggalkan dan;
  • Ada ahli waris.

Pengaturan Hukum Waris dalam Buku II KUHPerdata

Hukum waris diatur di dalam Buku II, bersama-sama dengan benda pada umumnya. Hal tersebut dikarenakan adanya pandangan bahwa pewarisan adalah cara untuk memperoleh hak milik sebenarnya terlalu sempit dan bisa menimbulkan salah pengertian, karena yang berpindah dalam pewarisan bukan hanya hak milik saja, tetapi juga hak-hak kebendaan yang lain (hak kekayaan) dan di samping itu juga kewajiban-kewajiban yang termasuk dalam Hukum Kekayaan (C.S.T. Kansil, 2006).

Di dalam Pasal 584 KUHPerdata meniru Pasal 711 Code Civil ditetapkan bahwa:

“Hak milik atas suatu benda tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan kepemilikan, karena perlekatan, karena kadaluwarsa, karena pewarisan baik menurut Undang-Undang, maupun menurut surat wasiat”

Ketentuan Pasal 584 KUHPerdata mengandung makna bahwa pewarisan merupakan salah satu cara yang secara limitatif ditentukan untuk memperoleh hak milik, dan karena benda (hak) milik merupakan salah satu unsur pokok daripada benda yang merupakan benda yang paling pokok di antara benda-benda lain, maka hukum waris diatur dalam Buku II bersama-sama dengan pengaturan tentang benda yang lain.

Disamping itu penyebutan hak mewaris oleh pembentuk undang-undang di dalam kelompok hak-hak kebendaan di dalam Pasal 528 KUHPerdata adalah tidak benar. Untuk jelasnya Pasal 528 KUHPerdata menyebutkan:

“Atas sesuatu kebendaan (zaak), seseorang dapat mempunyai, baik hak untuk menguasai, baik sebagai hak milik, baik sebagai hak waris, baik sebagai hak pakai hasil, baik sebagai hak pengabdian tanah, baik sebagai hak gadai atau hipotik”

Disini ternyata bahwa hak mewaris disebutkan bersama-sama dengan hak kebendaan yang lain, sehingga menimbulkan pandangan “seakan-akan” hak mewaris “merupakan suatu hak kebendaan”. Hal ini disebabkan adanya pengaruh dari Hukum Romawi yang menganggap warisan adalah zaak (tak berwujud) tersendiri, dan para ahli waris mempunyai hak kebendaan (zakelijkrecht) atasnya.

Kedudukan dan Anak (Keturunan)


1. Kedudukan

Kedudukan adalah status hukum seseorang di dalam hukum. Dalam hal ini adalah kedudukan anak yang lahir di luar perkawinan baik dalam hubungan keluarga dan pewarisan.

2. Anak (Keturunan)

Yang dimaksud dengan keturunan (afstamming) adalah hubungan darah antara anak-anaknya dengan orang tuanya (R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis Safioedin, 1986).

Anak-anak yang dilahirkan dapat dibedakan dalam dua golongan, yaitu :

  • Anak sah, adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah, mengenai keturunan yang sah menurut Pasal 250 KUHPerdata adalah sebagai berikut :

    “Tiap-tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya”.

    Berdasarkan rumusan Pasal 250 KUHPerdata dapat dikatakan bahwa hubungan anak dan bapak itu adalah hubungan yang sah. Bahwasanya seorang anak itu dilahirkan dari seorang ibu, hal itu mudah saja pembuktiannya. Tetapi bahwa seorang anak itu benar-benar anak seorang bapak, itu agak sukar dibuktikan, sebab bisa saja terjadi bahwa orang yang membenihkan anak itu bukan suami si ibunya. Maka dalam hal ini hubungan itu dimaksudkan untuk kepastian hukum yang ditentukan di dalam Pasal 250 KUHPerdata.

  • Anak tidak sah atau juga bisa disebut anak luar kawin, adalah anak yang dilahirkan diluar perkawinan atau dapat juga berarti anak yang dilahirkan oleh seorang wanita yang melahirkan anaknya di luar suatu perkawinan yang dianggap sah menurut hukum yang berlaku.

    Anak luar kawin kemudian masih dibagi dua golongan lagi yaitu :

    • Anak-anak luar kawin dalam arti luas, yaitu semua anak yang lahir tanpa perkawinan orang tuanya.

    • Anak-anak luar kawin dalam arti sempit, yaitu anak-anak luar kawin dalam arti luas, kecuali anak zinah (oversvelig) dan anak sumbang (bloed schennis; incest) (Tan Thong Kie, 1994).

    Anak zinah adalah anak yang dilahirkan sebagai hasil dari suatu perzinahan (persetubuhan antara seorang pria dan wanita yang bukan suami istri, sedangkan salah satu diantaranya ada dalam perkawinan dengan orang lain).

    Anak sumbang adalah anak yang dilahirkan seorang perempuan yang dibenihkan seorang lelaki, sedangkan perempuan atau lelaki yang membenihkan anak itu memiliki hubungan darah (incest) sehingga menurut undang-undang mereka dilarang kawin (Ali Afandi, 2004).

Sistem Pewarisan**


1. Cara-Cara Pewarisan

Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan disebut pewaris, sedangkan harta yang ditinggalkan disebut harta warisan dan orang yang menerima waris disebut ahli waris.

Ada dua cara untuk untuk pembagian warisan, yaitu :

  • Ahli waris yang mewaris berdasarkan ketentuan undang-undang (ab-intestato), yaitu orang yang karena ketentuan undang-undang dengan sendirinya menjadi ahli waris, yakni para anggota keluarga si pewaris, mulai dari yang terdekat (hubungan darahnya) sampai yang terjauh asalkan ada ikatan keluarga/hubungan darah dengan si pewaris. Orang-orang ini dikatakan mewaris tanpa mewasiat atau mewaris secara ab-intestato (Pasal 832 KUHPerdata);

  • Orang-orang yang menerima bagian warisan berdasarkan pesan terakhir atau wasiat (testament) dari pewaris. Jadi mungkin kalau dalam hal ini orang tersebut tidak mempunyai hubungan darah/ikatan keluarga apapun dengan si pewaris (Pasal 899 KUHPerdata).

Sifat Hukum Waris Perdata (Effendi Perangin, 2008), yaitu menganut:

  • Sistem Individual (sistem pribadi) dimana menjadi ahli waris adalah perorangan (secara pribadi) bukan kelompok ahli waris dan bukan kelompok klan, suku, atau keluarga. Hal ini dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 852 jo. 852 a KUHPerdata tentang pewarisan para keluarga sedarah yang sah dan suami atau istri yang hidup terlama.

    Pasal 852 KUHPerdata, anak-anak atau sekalian keturunan mereka walaupun dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekalipun, mewaris dari kedua orangtuanya, kakek, nenek atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas dengan tiada perbedaan antara laki-laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran terlebih dahulu.

    Mereka mewaris kepala demi kepala, jika dengan yang meninggal mereka bertalian keluarga dalam derajat kesatu dan masing-masing mempunyai hak karena diri sendiri, mereka mewaris pancang demi pancang, jika sekalian atau sekedar sebagian mereka bertindak sebagai pengganti.

  • Sistem Bilateral artinya bahwa seseorang tidak hanya mewaris dari garis bapak saja tetapi juga sebaliknya dari garis ibupun dapat mewaris, demikian juga saudara laki-laki mewaris dari saudara laki-lakinya maupun saudara perempuannya begitu juga, sistem bilateral ini dapat dilihat dalam Pasal 850, 853 dan 856 KUHPerdata yang mengatur bila anak-anak keturunannya serta suami atau istri yang hidup terlama tidak ada lagi maka harta peninggalan dari yang meninggal diwarisi oleh ibu dan bapak serta saudara laki-laki maupun saudara perempuannya.

  • Sistem Perderajatan artinya bahwa ahli waris yang derajatnya dekat dengan pewaris menutup ahli waris yang lebih jauh derajatnya. Untuk menentukan tempat atau derajat seseorang ahli waris berkenaan dengan hubungan keluarga. Jika seseorang mempunyai derajat berangka kecil hubungan keluarga antara dua orang tersebut adalah sangat dekat. Apabila derajat berangka besar maka pertalian keluarga itu jauh.

2. Syarat-syarat Mewaris

Menurut Pasal 830 KUHPerdata, suatu pewarisan baru dapat dilaksanakan kalau si pewaris (orang yang meninggalkan warisan) telah meninggal dunia.

Adapun syarat-syarat agar seseorang dapat menerima bagian warisan adalah :

  • Pewaris telah meninggal dunia;
  • Pewaris memiliki sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan;
  • Orang tesebut haruslah termasuk sebagai ahli waris dan orang yang ditunjuk berdasarkan wasiat si pewaris untuk menerima bagian warisan;
  • Orang-orang yang disebutkan dalam point C di atas itu tidak atau bukanlah orang yang dinyatakan sebagai orang yang tidak patut menerima warisan menurut putusan pengadilan.

Seseorang dianggap tidak patut menjadi ahli waris dan dikecualikan dari pewarisan (Pasal 912 KUHPerdata), adalah :

  • Apabila ia dihukum oleh hakim karena membunuh si peninggal warisan, jadi ada keputusan hakim yang menghukumnya;
  • Mereka yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena memfitnah si pewaris, dimana diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih;
  • Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat si yang meninggal itu.

Golongan Ahli Waris


Menurut Abdulkadir Muhammad ahli waris adalah setiap orang yang berhak atas harta peninggalan pewaris dan berkewajiban menyelesaikan hutang-hutangnya (Abdulkadir Muhammad, 2000).

Hak dan kewajiban tersebut timbul setelah pewaris meninggal dunia. Hak waris ini didasarkan pada hubungan perkawinan, hubungan darah, dan surat wasiat yang diberikan kepada orang yang disebut dengan istilah legataris, yang diatur dalam undang-undang. Tetapi legataris bukan ahli waris, walaupun ia berhak atas harta peninggalan pewaris, karena bagiannya terbatas pada hak atas benda tertentu tanpa kewajiban.

Asas Hukum Waris menurut KUHPerdata, yang mengatakan bahwa keluarga sedarah yang lebih dekat menyingkirkan/menutup keluarga yang lebih jauh, mendapat penerapan/penjabarannya di dalam Buku II Titel ke XII dengan judul

“Pewarisan para keluarga sedarah yang sah, dan suami atau istri yang hidup terlama” (J. satrio, 1992).

Keluarga sedarah menurut KUHPerdata disusun dalam kelompok, yang disebut dengan “golongan ahli waris”. Golongan tersebut terdiri dari golongan I sampai dengan golongan IV, dihitung menurut jauh dekatnya hubungan darah dengan si pewaris, dimana golongan yang lebih dekat menutup golongan yang lebih jauh.

Anak luar kawin yang diakui secara sah tak termasuk dalam salah satu golongan tersebut, tetapi merupakan kelompok tersendiri. Prinsipnya, bila masih ada ahli waris golongan yang lebih dekat dengan pewaris, maka golongan ahli waris yang lebih jauh tertutup untuk mewaris. Mereka baru muncul menjadi ahli waris, apabila para ahli waris gologan yang lebih dekat dengan pewaris sudah meninggal dunia.

Di masing-masing golongan ahli waris yang lebih dekat hubungan perderajatannya dengan si pewaris, menutup mereka yang lebih jauh, tetapi dengan mengindahkan adanya asas pengantian tempat. Perhatikan kata-kata “masing-masing golongan”, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk antar golongan, karena golongan yang lebih jauh baru muncul kalau golongan yang lebih dekat telah meninggal semua.

Jadi sekalipun seorang cicit berada dalam derajat yang ketiga, sedangkan saudara dalam derajat kedua, tetapi karena cicit ada dalam golongan kesatu, sedangkan saudara ada dalam golongan yang kedua, maka saudara tidak dapat menyingkirkan cicit, bahkan mereka tidak bisa mewaris bersama-sama, yang terjadi adalah cicit menutup kesempatan saudara untuk menjadi ahli waris.

Lihat skema dibawah ini:

image

Bagan Asas penggantian tempat akibat golongan yang lebih rendah telah meninggal dunia

Keterangan :
A orang yang meninggal B saudara A
C dan D anak A meninggal lebih dahulu
E anak D meninggal lebih dahulu
F anak E, Cucu D, Cicit A

Dalam kasus diatas dijelaskan bahwa kedudukan ahli waris dalam golongan lebih didahulukan daripada derajat hubungannya dengan pewaris. Di dalam hukum waris menurut KUHPerdata, dijelaskan bahwa tidak dilihat dalam golongan mana ahli waris itu berada dan tidak dibedakan antara ahli waris satu dengan yang lain, baik atas dasar jenis kelamin maupun berdasarkan kelahiran. Dalam hal tersebut hak antara laki-laki dan perempuan mempunyai kedudukan yang sama baik yang pertama yang lahir pertama maupun yang kemudian adalah sama kedudukannya (pasal 852 KUHPerdata).

1. Empat Golongan

Dalam KUHPerdata ada empat golongan ahli waris.

a. Golongan I

Golongan I adalah suami atau istri yang hidup terlama serta anak-anak dan keturunanya (Pasal 852 KUHPerdata). Perhatikan kata-kata diatas, dijelaskan bahwa anak-anak tidak dapat mewaris bersama-sama dengan keturunannya. Keturunannya disini diartikan keturunan si anak. Jadi ditinjau dari sudut pewaris mereka itu adalah cucu atau cicit atau lebih jauh lagi ke bawah, tetapi semuanya melalui si anak (dari pewaris) tersebut.

Tidak tertutup kemungkinan mewaris bersama-sama antara anak dan keturunan anak yang lain, jadi cucu (atau yang lebih jauh) yang karena pergantian tempat mewaris bersama-sama dengan paman/bibi mereka dari kakeknya (ditinjau dari ahli waris) dimungkinkan berdasarkan peraturan di dalam KUHPerdata.

Yang dimaksud disini dengan sebutan “anak” adalah “anak sah”, karena mengenai anak luar kawin pembuat Undang-Undang mengadakan pengaturan tersendiri dalam Buku ke II, Bagian ke 3, Titel ke XII, mulai dari Pasal 862 KUHPerdata. Termasuk ke dalam kelompok anak yang sah adalah anak-anak yang disahkan (Pasal 277 KUHPerdata) dan anak-anak yang diadopsi secara sah.

Ahli waris golongan I
Bagan Ahli waris golongan I

Keterangan :
A orang yang meninggal B istrinya
C, D dan E anak-anak A dan B
F dan G anak-anak E, cucu A dan B

Istri A, anak A dan cucu A serta keturunannya (jika ada) adalah ahli waris golongan I. Termasuk juga golongan pertama semua keturunan C, D, E, F dan G. Pembagian warisan berdasarkan kasus di atas dapat kita jabarkan bahwa:

“B, C, dan D masing-masing mendapat 1/4 dari harta warisan, karena E meninggal lebih dahulu dari A, maka bagiannya dibagi sama oleh anaknya yaitu F dan G masing-masing mendapat 1/8”.

Menurut Pasal 852 KUHPerdata:

“Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, bila dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekalipun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dahulu”.

Jadi dalam pewarisan tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan, lahir lebih dahulu atau belakangan dan lahir dari perkawinan pertama atau kedua semuanya sama saja.

Di dalam ayat 2 dari Pasal 852 KUHPerdata menyatakan bahwa:

“Mereka mewaris kepala demi kepala, jika dengan si meninggal mereka bertalian keluarga dalam derajat kesatu dan masing-masing mempunyai hak karena diri sendiri”.

Ahli waris mewaris kepala demi kepala
Bagan Ahli waris mewaris kepala demi kepala

Keterangan :
A meninggal
B, C, dan D adalah anak-anak A, bertalian keluarga derajat kesatu A
B, C, dan D mewaris kepala demi kepala (sama kedudukan dan bagian masing- masing)

Selanjutnya dalam ayat 2 Pasal 852 dinyatakan

“…mereka mewaris pancang demi pancang, jika sekalian mereka atau sekedar sebagian mereka bertindak sebagai pengganti”.

Ahli waris mewaris pancang demi pancang
Bagan Ahli waris mewaris pancang demi pancang

Keterangan :
A meninggal
B, C, dan D anak A
E dan F anak D, cucu A G, H, dan I anak F, cicit A
J dan K anak G, anak cicit A

Dalam pancang B, C, dan D harta warisan dibagi lebih dahulu. Bagian D dibagi oleh E dan F. Bagian F di bagi lagi oleh G, H dan I. Bagian G dibagi pula oleh J dan K. Pasal 852 a (1) menetapkan bahwa bagian suami/isteri yang hidup terlama, maka bagian warisannya adalah sama besar dengan bagian seorang anak. Jika terdapat perkawinan kedua dan seterusnya dan ada anak-anak/keturunan dari perkawinan pertama, maka bagian suami/isteri sama besar dengan bagian terkecil dari seorang anak/keturunan dari perkawinan pertama. Bagian janda/duda itu tidak boleh lebih dari 1/4 harta peninggalan.

Apabila si pewaris tidak meninggalkan keturunan dari suami/isteri, maka undang- undang memanggil golongan keluarga sedarah dari golongan berikutnya untuk mewaris, yaitu golongan kedua (II). Dengan demikian, golongan terdahulu menutup golongan yang berikutnya.

b. Golongan II

Ahli waris golongan II adalah orang tua (ayah dan ibu) dan saudara-saudara serta keturunan saudara-saudaranya (Pasal 854 ayat 1 KUHPerdata). Dari ketentuan Pasal 854 KUHPerdata dapat kita lihat bahwa ayah, ibu dan saudara mewaris kepala demi kepala.

Disini ada penyimpangan atas asas yang menyatakan, bahwa dalam tiap-tiap golongan, ahli waris yang lebih dekat hubungan perderajatannya dengan si pewaris, menutup mereka yang lebih jauh. Sedangkan menurut KUHPerdata dijelaskan bahwa saudara si pewaris ada dalam derajat yang kedua, sedangkan ayah dan ibu ada dalam derajat yang pertama, akan tetapi karena mereka ada di dalam golongan yang sama mereka memiliki hak yang sama pula dalam hal menjadi seorang Ahli Waris.

Ahli waris golongan II
Bagan Ahli waris golongan II

Keterangan :
A orang yang meninggal B ayah A
C ibu A
D dan E adalah saudara A
F dan G adalah anak E, keponakan A

D dan E saudara-saudara A; F dan G anak-anak E, keponakan A; apabila D memiliki keturunan maka anaknya tersebut merupakan ahli waris golongan II, sebagaimana anak E dan keturunannya. Ayah A, ibu A, saudara-saudara A dan keturunan saudara-saudara adalah ahli waris golongan II.

Pembagian warisan berdasarkan kasus di atas dapat kita jabarkan bahwa:

“B, C, dan D mendapat masing-masing 1/4; E meninggal terlebih dahulu, bagiannya yang 1/4 dibagi sama oleh anak-anaknya yaitu F dan G masing- masing 1/8”.

Dalam contoh diatas tampak bagian ayah/ibu dan saudara sama banyaknya, tetapi itu hanya kebetulan. Berapa bagian ayah dan/atau ibu jika saudara-saudara si meninggal diatur dalam Pasal 854.

Menurut Pasal 854 KUHPerdata:

“Apabila seorang meninggal dunia dengan tak meninggalkan keturunan maupun suami-istri, sedangkan bapak dan ibunya masih hidup, maka masing- masing mereka mendapat sepertiga dari warisan, jika si meninggal hanya meninggalkan seorang saudara laki-laki atau perempuan, yang mana mendapat sepertiga selebihnya. Si bapak dan si ibu masing-masing mendapat seperempat, jika si meninggal meninggalkan lebih dari seorang saudara laki- laki atau perempuan, sedangkan dua perempat bagian selebihnya menjadi bagian saudara-saudara laki-laki atau perempuan itu”.

Sehingga menurut aturan Pasal 854 KUHPerdata apabila Ahli Waris meninggalkan ayah dan ibu maka mereka masing-masing mendapat 1/4 bagian sedangkan untuk saudaranya apabila meninggalkan tiga orang saudara maka dua perempat sisa warisan akan dibagi menjadi tiga bagian yang sama besar.

c. Golongan III

Ahli waris golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu (Pasal 853 KUHPerdata). Keluarga dalam garis ayah dan ibu lurus ke atas mempunyai maksud:

“Kakek dan nenek, yaitu ayah dan ibu dari ayah ibu dari si pewaris, ayah dan ibu dari kakek maupun nenek, baik dari ayah maupun ibu dan seterusnya”.

Ahli waris golongan III
Bagan Ahli waris golongan III

Keterangan :
B kakek A, dan C nenek A D nenek A dari pihak ibu

Harta warisan mula-mula dibagi dua berdasarkan Pasal 850 dan Pasal 853 (1):

  • 1/2 untuk pihak ayah (B dan C)
  • 1/2 untuk pihak ibu (D)

Pembagian warisan berdasarkan kasus di atas dapat kita jabarkan bahwa:

“B dan C mendapat masing-masing 1/4, sedangkan D mendapat 1/2.”

d. Golongan IV

Ahli waris golongan IV adalah keluarga garis ke samping sampai derajat keenam. Pasal 858 menentukan:

jika tidak ada saudara laki-laki dan perempuan, dan tidak ada pula keluarga sedarah dalam salah satu garis ke atas, maka setengah bagian dari warisan menjadi bagian sekalian keluarga dalam garis ke atas yang masih hidup. Setengah bagian lainnya, kecuali dalam Pasal 859 menjadi bagian saudara dalam garis yang lain. Keluarga sedarah dalam garis menyimpang yang sama dan dalam derajat yang sama mendapat bagian kepala demi kepala (Pasal 858 Ayat 3).

Ahli waris golongan IV
Bagan Ahli waris golongan IV

Keterangan :
A meninggal
B paman A, keluarga garis ke samping dari pihak ibu
C paman A, keluarga garis ke samping dari pihak bapak

Perhatikan: keluarga garis ke samping ada dua kelompok yang pertama, keluarga garis kesamping dari pihak ayah. Kedua keluarga garis ke samping dari pihak ibu.

image
Bagan Ahli waris golongan IV mewarisi sampai derajat ke enam

Sebelah kiri adalah keluarga garis ke samping dari pihak bapak (kelompok D dan E). Sebelah kanan adalah keluarga garis ke samping dari pihak ibu (kelompok B dan C). Perhatikan situasi perderajatan, B adalah keluarga garis ke samping derajat keenam, B adalah batas yang boleh mewaris, C adalah masuk derajat ketujuh, ia tidak boleh mewaris, D adalah batas terakhir dalam pewarisan dari A di garis bapak.

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sehubungan dengan penggolongan ahli waris.

  • Jika tidak ada keempat golongan tersebut, maka harta peninggalan jatuh pada negara.

  • Golongan terdahulu menutup golongan kemudian. Jadi, jika ada ahli waris golongan I, maka ahli waris golongan II, III, dan IV tidak menjadi ahli waris.

  • Jika golongan I tidak ada, golongan II yang mewarisi. Golongan III dan IV tidak mewaris. Akan tetapi, golongan III dan IV adalah mungkin mewaris bersama-sama kalau mereka berlainan garis.

  • Dalam golongan I termasuk anak-anak sah maupun luar kawin yang diakui sah dengan tidak membedakan laki-laki/perempuan dan perbedaan umur.

  • Apabila si meninggal tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, atau juga saudara-saudara, maka dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 859, warisan harus dibagi dua bagian yang sama berupa satu bagian untuk sekalian keluarga sedarah dalam garis si bapak lurus ke atas dan satu bagian lagi untuk sekalian keluarga yang sama dalam garis ibu (Pasal 853).

Dengan demikian apabila ahli waris golongan I dan II tidak ada, maka yang mewaris ialah golongan III dan/atau golongan IV. Dalam hal ini harta warisan dibagi dua sama besar (disebut dalam bahasa Belanda: “kloving”). Setengah untuk keluarga sedarah garis bapak dan setengahnya lagi untuk keluarga sedarah garis ibu.

1. Yang Mewarisi Golongan III

Ahli waris golongan III harta warisan dibagi dua sama besar
Bagan Ahli waris golongan III harta warisan dibagi dua sama besar

Golongan I dan II tidak ada. Harta warisan dibagi dua terlebih dahulu yaitu 1/2 untuk B dan C (kakek dan nenek A dari garis bapak). Jadi, B dan C masing- masing 1/4, 1/2 untuk D, nenek dari garis ibu. Kakek A di garis ini tidak ada lagi.

2. Yang Mewarisi Golongan IV

Ahli waris golongan IV harta warisan dibagi dua sama besar
Bagan Ahli waris golongan IV harta warisan dibagi dua sama besar

Golongan I, II, dan III tidak ada. Harta warisan dibagi dua sama besar 1/2 untuk keluarga sedarah dalam garis bapak (dalam hal ini untuk B) dan 1/2 lagi untuk keluarga sedarah garis ibu (dalam hal ini untuk C).

3. Yang Mewarisi Golongan III dan IV

Ahli waris golongan III mewaris bersama-sama dengan golongan IV dibagi dua sama besar
Bagan Ahli waris golongan III mewaris bersama-sama dengan golongan IV dibagi dua sama besar

Golongan I dan II tidak ada. Yang ada ialah golongan III dari pihak bapak dan golongan IV dari pihak ibu.

Pembagian:

B = C = 1/4
D = 1/2

Pasal 853 Ayat 2 menyatakan bahwa ahli waris yang terdekat derajatnya dalam garis lurus ke atas mendapat setengah, yaitu bagian dalam garisnya dengan mengenyampingkan segala ahli waris lainnya.

Ayat 3 Pasal 853 mengatur pula bahwa semua keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dalam derajat yang sama mendapat bagian mereka kepala demi kepala.

image
Bagan Ahli waris golongan III mewaris bersama-sama dengan golongan IV dibagi dua sama besar

Menurut Pasal 853 Ayat 2 di pihak bapak yang mewaris ialah B = 1/2, sedangkan C dan D dikesampingkan oleh B. Menurut Pasal 853 Ayat 3 di pihak ibu yang mewaris ialah F, G dan H, masing-masing = 1/3 x 1/2 = 1/6.

Konsep Anak Luar Kawin


Kelahiran seorang anak akan membawa konsekuensi hukum tertentu dalam hubungan kekerabatan, khususnya antara si anak dengan orang tua biologisnya. Sedangkan kematian akan menimbulkan proses pewarisan. Mewaris adalah menggantikan hak dan kewajiban seseorang yang meninggal. Pada umumnya yang digantikan adalah hanya hak dan kewajiban di bidang hukum kekayaan saja. Fungsi dari yang mewariskan yang bersifat pribadi atau yang bersifat hukum keluarga (misalnya suatu perwalian) tidaklah beralih.

Hukum waris dapat didefenisikan sebagai kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai harta kekayaan, karena wafatnya seseorang yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibatnya dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperoleh baik dalam hubungan antara mereka, maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga.

Amir Martosedono merumuskan hukum waris sebagai seluruh peraturan yang mengatur pewarisan, menentukan sejauh mana dan dengan cara bagaimana hubungan-hubungan hukum dari seseorang yang telah meninggal dunia pindah kepada orang lain, dan dengan demikian hal itu dapat diteruskan oleh keturunannya (Amir Martosedono, 1989:9).

H.D.M. Knol dalam Sudarsono, menyebutkan bahwa hukum waris adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang perpindahan harta peninggalan dari orang yang telah meninggal, kepada seorang ahli waris atau lebih (Sudarsono, 1991).

R. Soebekti berpendapat bahwa hukum waris merupakan hukum yang mengatur tentang apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia (Soebekti dan Tjotrosoedibio, 1985).

Sedangkan hukum waris menurut Wirjono Prodjodikoro adalah hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup (Wirjono Prodjodikoro, 1974).

Menurut Mulyadi untuk terjadinya pewarisan harus dipenuhi 3 (tiga) unsur (Mulyadi, 2008):

  1. Pewaris, adalah orang yang meninggal dunia meningalkan harta kepada orang lain;
  2. Ahli waris, adalah orang yang menggantikan pewaris di dalam kedudukannya terhadap warisan, baik untuk seluruhnya, maupun untuk sebagian;
  3. Harta warisan adalah segala harta kekayaan dari orang yang meninggal dunia.

KUHPerdata telah memberikan batasan ataupun syarat-syarat tertentu untuk dapat menjadi seorang ahli waris, yaitu:

  1. Adanya hubungan darah baik sah atau luar kawin (Pasal 832 KUHPerdata);
  2. Pemberian melalui surat wasiat (Pasal 874 KUHPerdata);
  3. Orang yang menjadi ahli waris, harus sudah ada pada saat pewaris meninggal dunia (Pasal 836 KUHPerdata).

Dengan pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana kepentingan si anak menghendakinya.

Keturunan (afstamming) adalah hubungan darah antara anak-anak dan orangtuanya. Undang-undang mengatur tentang anak-anak sah dan anak-anak tidak sah (wettige en onwettige kinderen). Yang terakhir ini juga diberi nama anak luar nikah (natuurlijkc kinderen) atau diterjemahkan “anak-anak alam” (Tan Thong Kie, 1994).

Pasal 42 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Pasal 250 KUHPerdata menentukan bahwa tiap-tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya. Dari ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa sah atau tidaknya status seorang anak sangat tergantung dari keabsahan perkawinan orang tuanya.

Kata “sepanjang perkawinan”, artinya sejak perkawinan itu ada sampai perkawinan itu putus. Perkawinan ada, sejak perkawinan itu dilangsungkan secara sah. Perkawinan itu putus karena perceraian, baik cerai mati maupun cerai hidup (Pasal 199 KUHPerdata dan Pasal 38 UUP). Disini tidak dipermasalahkan sejak kapan dibenihkan atau dikandung.

Oleh karena itu pada asasnya, untuk menetapkan keabsahan seorang anak, menurut KUHPerdata, tidak menjadi masalah kapan seorang anak dibenihkan, dalam arti, apakah ia dibenihkan sebelum atau dalam masa perkawinan. Tidak disyaratkan, bahwa anak itu dilahirkan sepanjang perkawinan, tetapi masalah kapan anak itu dibenihkan, di sini justru memegang peranan penting.

Anak luar kawin (naturlijke kinderen atau diterjemahkan anak-anak alam) adalah anak yang dilahirkan di luar suatu perkawinan atau dapat juga anak yang dilahirkan oleh seorang wanita di luar suatu perkawinan yang dianggap sah menurut agama, adat maupun menurut hukum yang berlaku.

Anak luar kawin menurut KUHPerdata, yaitu:

  • Anak luar kawin yang diakui, yaitu anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah dan kemudian diakui, yang dapat diakui adalah anak-anak alam dalam arti sempit, sehingga anak-anak zinah dan anak-anak sumbang tidak dapat diakui.

  • Anak luar kawin yang tidak diakui, yaitu anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah dan tidak diakui (anak zinah dan anak sumbang).

Mengenai anak luar kawin ini terdapat dalam Pasal 272 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut :

“Kecuali anak-anak yang dibenihkan dalam zinah atau dalam sumbang, tiap- tiap anak-anak yang diperbuahkan di luar perkawinan, fengan kemudian kawinnya bapak dan ibunya, akan menjadi sah apabila kedua irang tua itu sebelum kawin telah mengakuinya menurut ketentuan undang-undang atau apabila pengakuan itu dilakukan dalam akta perkawinan sendiri”.

Berdasarkan rumusan Pasal 272 KUHPerdata dapat dikatakan bahwa dengan pengakuan, seorang anak itu tidak menjadi anak sah. Anak yang lahir diluar perkawinan itu akan menjadi anak sah jika orang tuanya kemudian menikah, setelah itu kedua-duanya mengakui anak itu atau jika pengakuan dilakukan dalam akta perkawinan itu sendiri.

Pada umumnya anak-anak alam adalah anak-anak yang lahir atau dibenihkan di luar pernikahan. Mereka dibagi dalam dua golongan:

  • anak-anak luar nikah dalam arti kata luas, yaitu semua anak yang lahir tanpa pernikahan orang tuanya; dan
  • anak-anak luar nikah dalam arti kata sempit, yaitu anak-anak alam dalam arti kata luas, kecuali anak-anak zina (overspelig) dan sumbang (bloedschennig).

Sedangkan untuk anak tidak sah sering kali juga dipakai istilah anak luar kawin dalam arti luas (Tan Thong Kie, 1994).

Anak tidak sah di dalam doktrin dibedakan antara anak zina, anak sumbang, dan anak luar kawin (juga disebut anak luar kawin dalam arti sempit). Pembagian anak tidak sah dalam 3 (tiga) kelompok seperti itu adalah sesuai dengan penyebutan yang diberikan oleh pembuat undang-undang dalam Pasal 283 KUHPerdata, khususnya penyebutan “anak luar kawin” untuk kelompok yang ketiga adalah sesuai dengan pengaturannya dalam Pasal 280 KUHPerdata.

Pembagian seperti tersebut dilakukan, karena undang-undang sendiri, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada, memang memberikan akibat hukum lain-lain (sendiri-sendiri) atas status anak-anak seperti tersebut di atas. Sekalipun anak zina dan anak sumbang sebenarnya juga merupakan anak luar kawin dalam arti bukan anak sah, tetapi kalau dibandingkan dengan Pasal 280 dengan Pasal 283 KUHPerdata, dapat disimpulkan bahwa anak luar kawin (menurut Pasal 280) di satu pihak, dengan anak zina dan anak sumbang (Pasal 283) di lain pihak, adalah berbeda.

Demikian pula berdasarkan ketentuan Pasal 283, dihubungkan dengan Pasal 273 KUHPerdata, bahwa anak zina berbeda dengan anak sumbang dalam akibat hukumnya. Terhadap anak sumbang, undang-undang dalarn keadaan tertentu memberikan perkecualian dalam arti, kepada mereka yang dengan dispensasi diberikan kesempatan untuk saling menikahi (Pasal 30 ayat (2) KUHPerdata) dapat mengakui dan mengesahkan anak sumbang mereka menjadi anak sah (Pasal 273 KUHPerdata). Perkecualian seperti ini tidak diberikan untuk anak zina.

Perbedaan antara anak luar kawin dan anak zina terletak pada saat pembuahan atau hubungan badan yang menimbulkan kehamilan, yaitu apakah pada saat itu salah satu atau kedua-duanya (maksudnya laki-laki dan perempuan yang mengadakan hubungan badan di luar nikah) ada dalam ikatan perkawinan dengan orang lain atau tidak, sedangkan mengenai kapan anak itu lahir tidak relevan.

Anak zina adalah anak-anak yang dilahirkan dari hubungan luar nikah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di mana salah satu atau kedua-duanya, terikat perkawinan dengan orang lain.
Anak sumbang adalah anak-anak yang dilahirkan dari hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang antara keduanya berdasarkan ketentuan undang-undang ada larangan untuk saling menikahi (Pasal 31 KUHPerdata).

Dengan demikian anak luar kawin dalam arti sempit adalah anak yang dilahirkan dari hasil hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang kedua- duanya tidak terikat perkawinan dengan orang lain dan tidak ada larangan untuk saling menikahi, anak-anak yang demikianlah yang bisa diakui secara sah oleh ayahnya (Pasal 280 KUHPerdata).

Pengertian hukum waris menurut Mr.A.Pittlo adalah suatu rangkaian ketentuan dimana berhubungan dengan meninggalnya seseorang, akiobat-akibatnya di dalam bidang kebendaan diatur, yaitu akibat dari beralihnya harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya baik dalam hubungannya antara mereka sendiri maupun dengan pihak ketiga. Dari pengertian tersebut tampak ada tiga macam hubungan, yaitu:

  • Hubungan antara pewaris dengan ahli waris.
  • Hubungan antara sesama ahli waris.
  • Hubungan antara ahli waris dengan pihak ketiga.

Melihat pengertian diatas tampak bahwa didalam hukum waris ada peristiwa yang disebut pewarisan. Pengertian pewarisan adalah peristiwa peralihan hak dan kewajiban dari pewaris kepada orang-orang yang masih hidup (ahli waris). Dari pengertian pewarisan ada tiga unsur pewarisan, yaitu:

  • Adanya pewaris
    Persyaratan untuk pewaris ada dalam Pasal 830 KUHPerdata yang menyatakan bahwa pewaris harus sudah meninggal dunia. Pasal 830 KUHPerdata ini berlaku baik bagi hukum waris ab intestate maupun testamenter

  • Adanya ahli waris
    Ada tiga macam persyaratan bagi seorang ahli waris, yaitu:

    1. Ahli waris harus sudah ada dan masih ada pada saat pewaris meninggal dunia, dengan mengingat Pasal 2 KUHPerdata.
    2. Calon ahli waris harus mempunyai hak atas harta peninggalan pewaris. Hak ini timbul karena dua hal:
      a. Adanya hubungan darah antara ahli waris dengan pewaris (ahli waris ab intestate)
      b. Adanya pemberian melalui surat wasiat atau testamen (ahli waris testamenter).
    3. Calon ahli waris tersebut bukan orang yang dinyatakan tidak patut untuk mewaris (onwaardig), tidak cakap untuk mewaris ataupun orang yang menolak warisan.
  • Adanya hak dan kewajiban yang beralih
    Hak dan kewajiban yang akan beralih adalah hak dan kewajiban yang bersumber pada hukum harta kekayaan, akan tetapi ada perkecualiannya, yaitu:

    • Adanya hak-hak yang bersumber pada hukum harta kekayaan yang dengan tegas dinyatakan tidak dapat diwariskan
    • Adanya hak-hak yang tidak bersumber pada hukum harta kekayaan tetapi justru dinyatakan dapat diwariskan.

    Hak-hak utama ahli waris ada tiga, yaitu:

    1. Hak Saisine
      Hak saisine adalah perpindahan hak dan kewajiban dari seorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya yang terjadi secara otomatis/demi hukum tanpa si ahli waris wajib melakukan sesuatu. Hak ini diatur dapam Pasal 833 dan Pasal 955 KUHPerdata.

    2. Hak menuntut pembagian harta warisan
      Hak ini diatur dalam Pasal 1066 KUHPerdata yang merupakan sendi penting hukum waris barat, karena menunjukkan karakteristik hukum perdata barat yang individualistis kapitalistik.

    3. Hak Hereditatis Petitio
      Hak Hereditatis Petitio adalah hak untuk mengajukan gugat guna mempertahankan barang-barang yang dikuasai oleh orang lain dimasukkan kembali dalam boedel warisannya. Hak ini diatur dalam Pasal 834 dan Pasal 955 ayat (2) KUHPerdata. Hak ini ditujukan kepada:

      • Sesama ahli waris
      • Orang yang tanpa alas hak apapun menguasai seluruh/sebagian harta warisan
      • Orang yang secara licik telah menghentikan penguasaan ahli waris terhadap benda-benda warisan.

Tempat Pengaturan Hukum Waris


Hukum waris diatur dalam Buku II Bab 12-18 KUHPerdata. Hukum waris dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:

  • Hukum Waris menurut ketentuan UU disebut juga Hukum Waris Ab intestate, artinya hukum waris tanpa testamen/wasiat. Diatur dalam Buku II Bab 12 KUHPerdata.

  • Hukum waris testamenter, artinya hukum waris menurut ketentuan wasiat/testamen. Diatur dalam Buku II Bab 13 KUHPerdata.

Ada dua pendapat yang menyatakan alasan mengapa hukum waris diatur dalam Buku II KUHPerdata:

Menurut Vollmar

Penempatan hukum waris dalam buku II tidak salah, karena hukum waris dianggap sebagai hak kebendaan.

Pembentuk UU memang menganggap bahwa hukum hak waris adalah hak kebendaan. Dasarnya beberapa ketentuan yang ada dalam KUHPerdata, yaitu Pasal 1537 dan Pasal 957 KUHPerdata.

Menurut Pitlo

Dimasukkannya hukum waris dalam buku II dan dengan demikian dianggap sebagai hak kebendaan, hal itu terjadi karena adanya kerancuan antara dua prinsip yang berasal dari dua sistem hukum yang berbeda yang mempengaruhi KUHPerdata pada saat pembentukannya, yaitu:

  • Sistem Hukum Romawi
    Hak waris termasuk hak kebendaan karena warisan dipandang sebagai suatu barang yang berdiri sendiri terhadap mana para ahli waris mempunyai hak milik bersama yang bebas (vrije mede eigendom), sehingga hukum waris diatur bersama-sama dengan hukum kebendaan yang lain.

  • Hukum Germanic Kuno
    Warisan bukan suatu hak yang mandir. Para ahli waris mempunyai hak milik bersama atas warisan dan hak milik bersama itu merupakan hak milik yang terikat (gebonde mede eigendom).

Dilihat dari sistematikanya, hukum waris mengikuti hukum Romawi sehingga dianggap hukum benda, akan tetapi berdasarkan substansinya (materi) hukum waris lebih menyerupai hukum Germania Kuno.

Hukum Waris Menurut Ketentuan UU


Menurut ketentuan UU, siapa yang berhak mewarisi seseorang ditentukan dalam Pasal 832 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa jika pewaris meninggal dunia maka yang menjadi ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah. Hubungan darah ada dua macam:

  1. Hubungan darah yang sah
    Yaitu hubungan darah yang terjadi sebagai akibat adanya perkawinan yang sah.
  2. Hubungan darah yang tidak sah
    Yaitu hubungan darah yang timbul sebagai akibat terjadinya hubungan diluar perkawinan.

Menurut doktrin ukuran untuk menentukan siapa yang dapat menjadi ahli waris digunakan adagium de naaste in het blood, erft net goed ( yang mempunyai hubungan darah terdekatlah yang mewarisi barang-barang).

Maksudnya adalah keluarga sedarah yang berhak mewarisi si meninggal dunia adalah mereka yang mempunyai hubungan darah terdekat dengan si mati.

Untuk mengukur jauh dekatnya hubungan seseorang dipakai ukuran hubungan perderajatan dan cara yang lebih mudah adalah dengan mengelompokkan ahli waris kedalam golongan-golongan ahli waris. Golongan ahli waris adaqlah sekelompok orang yang pada saat bersamaan tampil mewaris bersama-sama. Ada empat golongan ahli waris, yaitu:

  1. Ahli waris golongan I
    Terdiri dari suami/isteri yang hidup terlebih lama dan anak-anak beserta keturunan mereka ke bawah tanpa batas, dengan syarat perderajatan yang lebih dekatlah yang berhak mewaris terlebih dahulu.

  2. Ahli Waris Golongan II
    Terdiri dari ayah, ibu beserta saudara-saudara dan keturunnnya sampai batas yang diperkenankan oleh undang-undang. Batasan ini disebut dalam Pasal 861 KUHPerdata, yaitu pada derajad keenam kecuali dalam hal terjadi pewarisan karena pergantian tempat.

  3. Ahli Waris Golongan III
    Terdiri dari kakek, nenek dari garis ayah dan/atau ibu ke atas tanpa batas. Pada pewarisan untuk golongan III terjadi pembelahan (kloving/splitsing).

  4. Ahli Waris Golongan IV
    Terdiri dari paman dan bibi baik dari garis ayah dan/atau ibu dan keturunannya dalam batas yang diperkenankan oleh undang-undang (Pasal 861 KUHPerdata).

Pembagian Warisan Untuk Golongan I

Hak Bagian golongan I diatur dalam dua Pasal, yaitu:

  1. Pasal 852 ayat (1) dan (2) KUHPerdata ketentuan untuk anak-anak dan keturunannya terus kebawah.
  2. Pasal 852a KUHPerdata ketentuan untuk suami atau isteri yang hidup terlebih lama.

Ad.a. Bagian Anak-anak dan Keturunannya

Didalam Pasal 852 ayat (1) mengandung asas-asas penting dalam hukum waris perdata, yaitu:

  1. Sistem pewarisan bilateral
  2. Sistem pewarisan individual
  3. Sistem pewarisan dalam KUHPerdata tidak membedakan anak-anak berdasarkan:
    a. Jenis kelamin
    b. Saat kelahiran
    c. Asal kelahiran

Pasal 852 ayat (2) menggambarkan dua macam pewarisan yang mungkin terjadi dalam golongan I, yaitu:

  1. Pewarisan karena haknya sendiri
    a. Hubungan antara pewaris dengan ahli waris adalah hubungan yang langsung.
    b. Ahli waris terpanggil untuk mewaris karena haknya sendiri.

  2. Pewarisan karena pergantian tempat, terjadi apabila:
    a. Hubungan antara pewaris dan ahli waris adalah hubungan yang tidak langsung, artinya hubungan yang diantarai oleh orang lain
    b. Adanya ahli waris pengganti.

Ad.b. Bagian Suami atau Isteri yang Hidup Terlebih Lama

Bagian suami atau isteri yang hidup terlebih lama diatur dalam Pasal 852a. Pasal ini mengatur tentang dua hal, yaitu:

  1. Pasal 852a ayat (1) kalimat I mengatur bagian suami/isteri dalam perkawinan yang pertama, bagiannya sama dengan bagian anak yang sah.

  2. Pasal 852a ayat (1) kalimat II mengatur bagian suami.isteri dalam perkawinan kedua dan selanjutnya jika dari perkawinan yang terdahulu ada anak atau keturunannya. Dalam hal ini bagian suami/isteri dalam perkawinan kedua tersebut ada ukurannya:

    • Sama dengan bagian terkecil yang akan diterima anak dari perkawinan terdahulu menunjuk pada legitieme portie
    • Maksimal yang boleh diterima adalah 1/4 dari harta peninggalan si mati.
      Kalau tidak ada anak atau keturunan, maka ketentuan kalimat kedua tidak berlaku. Persamaan kedudukan suami/isteri yang hidup terlebih lama hanya berlaku dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Bab XII saja (hukum waris ab intestate saja). Dalam hukum waris testamenter kedudukan anak sebagai legitimaris, sedangkan ayah/ibu bukan legitimaris.

Pembagian Warisan Untuk Golongan II

Ketentuan pembagian warisan untuk ahli waris golongan II diatur dalam empat pasal (Pasal 854, 855, 856 dan 857 KUHPerdata). Termasuk dalam golongan II adalah ayah, ibu, saudara-saudara dan keturunannya. Terjadi penyalahan prinsip de naaste in het Bloed erft het goed. Namum demikian dalam menentukan bagian masing-masing ahli waris dalam golongan II prinsip de naaste in het bloed erft het goed tetap diperhatikan sehingga orang tua diberi prioritas di atas saudara-saudara dan keturunannya.

Empat pasal yang mengatur pembagian warisan untuk golongan II adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 854 KUHPerdata
    Mengatur pewarisan golongan II dalam hal kedua orang tuanya masih hidup sehingga ahli waris terdiri dari ayah dan ibu beserta saudara-saudaranya.

  2. Pasal 855 KUHPerdata
    Mengatur pewarisan golongan II dalam hal hanya salah satu dari kedua orang tua yang masih hidup sehingga ahli waris itu bisa ayah dan saudara-saudara atau ibu dan saudara-saudara.

  3. Pasal 856 KUHPerdata
    Mengatur pewarisan golongan II dalam hal kedua orang tua sudah tidak ada lagi sehingga ahli waris hanya tinggal saudara-saudara saja.

  4. Pasal 857 KUHPerdata mengatur dua hal:

    • Bagian warisan yang akan diperoleh saudara-saudara yang berasal dari perkawinan yang sama.
    • Bagian warisan yang akan diperoleh saudara-saudara yang berasal dari perkawinan yang berlainan.

Pembagian Warisan Untuk Golongan III

Ahli waris golongan III terdiri dari kakek, nenek baik dari garis ayah maupun dari garis ibu lurus ke atas tanpa batas. Dasar pembagian warisan untuk golongan III diatur dalam Pasal 853 KUHPerdata.

Pasal 853 ayat (1) mengatur bahwa jika seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris golongan I dan II, maka yang tampil mewaris adalah golongan III dan sebelum warisan dibagi diadakan pembelahan (kloving/splitsing) terlebih dahulu.
Pasal 853 ayat (2) merupakan indikator bahwa dalam pewarisan golongan III prinsip yang terdekat hubungan darahnya yang berhak mewaris dipegang teguh. Sedangkan ayat (3) menyatakan bahwa keluarga yang derajatnya sama berbagi rata kepala demi kepala.

Untuk golongan III ini tidak dikenal pewarisan karena pergantian tempat, hal ini disebutkan secara tegas dalam Pasal 843 KUHPerdata.

Pembagian Warisan Untuk Golongan IV

Ahli waris golongan IV adalah keluarga sedarah dalam garis kesamping yang lebih jauh (paman.bibi), baik dari garis ayah maupun garis ibu (Pasal 858 KUHPerdata).
Setelah terjadi Moving, keluarga sedarah yang derajatnya sama membagi kepala demi kepala.

Pewarisan karena pergantian tempat diperbolehkan dalam hak-hal yang disebutkan dengan tegas dalam undang-undang:

  1. Pergantian tempat dalam pewarisan golongan I (Pasal 842 KUHPerdata) terjadi secara otomatis dan berlangsung tanpa batas.

  2. Pergantian tempat dalam garis menyimpang (Pasal 844 KUHPerdata) diperbolehkan, pergantian tempat terjadi secara otomatis.

  3. Pergantian tempat dalam pewarisan golingan IV (Pasal 845 KUHPerdata) tidak terjadi secara otomatis, hanya terjadi jika dipenuhi dua syarat:

    • Ada keluarga sedarah garis menyamping yang merupakan de naaste in het bloed.
    • Ada keturunan dari saudara laki-laki dan perempuan dari orang yang merupakan de naaste in het bloed.

Pewarisan Dalam Hal Ada Anak Luar Kawin

Pengertian anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Ada tiga macam anak luar kawin, yaitu:

  1. Anak alami
    Anak yang dilahirkan di luar perkawinan oleh kedua orang tua yang masing-masing tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan orang lain.

  2. Anak Zinah
    Anak yang dilahirkan di luar perkawinan antara kedua orang tua yang salah satu atau kedua-duanya terikat perkawinan dengan orang lain.

  3. Anak Sumbang
    Anak yang lahir dari hubungan di luar perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang menurut ketentuan undang-undang dilarang kawin satu sama lain.

Tidak semua anak luar kawin dapat diakui, yang dapat diakui hanya anak alami, sedang anak zinah sama sekali tidak boleh diakui oleh ayah/ibunya. Anak sumbang juga tidak dapat diakui, kecuali anak yang dilahirkan dari hubungan semenda dimana orang tua dapat mengajukan dispensasi. Pengakuan mengakibatkan timbulnya hubungan hukum antara anak dan orang tua yang mengakui:

  1. Si anak berhak memakai nama keluarga ayah yang mengakuinya.
  2. Timbul hubungan saling mewaris antara anak dengan orang tua yang mengakuinya (title XII bagian III buku II KUHPerdata).

Pewarisan dalam hal adanya anak luar kawin diatur dalam Pasal 862 -873 KUHPerdata, tidak menjadi satu dengan pengaturan bagi anak-anak sah, karena pengakuan bersifat persoonlijk.

Anak luar kawin diakui hanya mempunyai hubungan dalam garis lurus ke atas sampai dengan ayah/ ibu yang mengakuinya, ke bawah, ke samping tidak mempunyai keluarga sedarah kecuali ada anak yang sama-sama anak luar kawin. Oleh karena itu ketentuan pewarisan bagi anak sah (Pasal 852) tidak dapat diberlakukan bagi anak-anak luar kawin.

Hak waris anak luar kawin (Pasal 862 KUHPerdat) dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Hak waris aktif, yaitu satu pewarisan dimana anak luar kawin itu berkedudukan selaku ahli waris (Pasal 862 - 866 KUHPerdata).
  2. Hak waris pasif, yaitu suatu pewarisan dimana anak luar kawinlah yang bertindak selaku pewaris.

Hak Waris Aktif

Bagian anak luar kawin diatur dalam Pasal 863 KUHPerdata, yaitu:

  1. Anak luar kawin mewaris bersama golongan I bagiannya 1/3 andaikata mereka anak-anak sah (dihitung secara individual).

  2. Anak luar kawin mewaris bersama golongan II dan III bagiannya adalah 1/2 warisan (bagian maksimal).

  3. Anak luar kawin mewaris bersama golongan IV bagiannya adalah ¾ warisan (kalau lebih dari satu mereka berbagi 1/2 atau 3/4).

Hak Waris Pasif

Kalau anak luar kawin meninggal dunia, maka ahli waris yang utama adalah anak-anaknya yang sah dan isterinya. Namun jika anak luar kawin meninggal dunia tanpa ada anak atau isteri maka berlakulah ketentuan Pasal 870 KUHPerdata. Kalau ayah dan ibu tidak ada maka berlakulah Pasal 871 KUHPerdata.

Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.

Pengertian hukum waris dari parah ahli:

Hukum waris menurut Vollmar merupakan perpindahan harta kekayaan secara utuh, yang berarti peralihan seluruh hak dan kewajiban orang yang memberikan warisan atau yang mewariskan kepada orang yang menerima warisan atau ahli waris.

Hukum waris menurut Pitlo adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena meninggalnya seseorang.

Secara umum dapat dikatakan bahwa hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai kedudukan harta dan kekayaan seseorang setelah meninggal dunia dan mengatur mengenai cara-cara berpindahnya harta kekayaan tersebut kepada orang lain.

Selain beberapa pengertian tersebut di atas, pengertian mengenai hukum waris juga dapat dilihat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, dalam pasal 171 disebutkan bahwa :

Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian masing-masing.

sumber: https://id.wikipedia.org

Hukum kewarisan perdata


Hukum waris Eropa yang dimuat dalam Burgerlijk Wetboek yang sering disebut BW adalah kumpulan peraturan yang mengatur mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga (Ali, 2010). Menurut para ahli hukum, khususnya mengenai hukum kewarisan perdata sebagai berikut:

  • A. Pitlo mengemukakan Hukum waris adalah suatu rangkaian ketentuan- ketentuan, dimana berhubungan dengan meninggalnya seseoraang, akibat- akibatnya di dalam kebendaan, diatur, yaitu : akibat dari beralihnya harta peninggalan dari seseorang yang meninggal, kepada ahli waris, baik dalam hubungan antara mereka sendiri, maupun dengan pihak ketiga (Tutik, 2010).

  • Wirjono Prodjodikoro, mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengemukakan bahwa hukum waris adalah hukum-hukum atau peraturan-peraturan yang mengatur tentang apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup (Pitlo, 1986).

  • Vollmar berpendapat bahwa hukum waris adalah perpindahan dari sebuah
    harta kekayaan seutuhnya, jadi, suatu keseluruhan hak-hak dan kewajiban- kewajiban, dari orang yang mewariskan kepada para warisnya (Vollmar, 1992).

Unsur-unsur kewarisan perdata


Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa pengertian kewarisan menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata memperlihatkan beberapa unsur, yaitu sebagai berikut:

  • Seorang peninggal warisan atau erflater yang pada wafatnya meninggalkan kekayaan.
  • Seseorang atau beberapa orang ahli waris atau erfgenaam yang berhak menerima kekayaan yang ditinggalkan.
  • Harta warisan atau nalatenschap, yaitu wujud kekayaan yang di tinggalkan
    dan beralih kepada ahli waris

Syarat-syarat terjadinya pewarisan


Untuk memperoleh warisan, haruslah dipenuhi syarat-syarat yaitu:

  • Untuk terjadinya pewarisan maka si pewaris harus sudah meningal dunia, sebagaimana disebutkan dalam pasal 830 KUH Perdata. Matinya pewaris dapat dibedakan menjadi:

    • Matinya pewaris diketahui secara sungguh-sungguh (mati hakiki) , yaitu dapat dibuktikan dengan panca indera bahwa ia telah benar-benar mati.
    • Mati demi hukum, dinyatakan oleh Pengadilan, yaitu tidak diketahui secara sungguh-sungguh menurut kenyataan yang dapat dibuktikan bahwa ia sudah mati.
  • Syarat yang berhubungan dengan ahli waris
    Orang yang berhak atau ahli waris atas harta peninggalan harus sudah ada atau masih hidup saat kematian si pewaris. Hidupnya ahli waris dimungkinkan dengan :

    • Hidup secara nyata, yaitu menurut kenyataan memang benar-benar masih hidup, dapat dibuktikan dengan panca indera.
    • Hidup secara hukum, yaitu tidak diketahui secara kenyataan masih hidup. Dalam hal ini termasuk juga bayi yang dalam kandungan ibunya (pasal 1 ayat 2 KUH Perdata)

Cara mendapatkan warisan


Dalam KUH Perdata ada dua cara untuk mendapatkan sebuah warisan dari pewaris, yaitu:

  • Secara ab intestato (pewarisan menurut undang-undang). Pewarisan menurut undang-undang yaitu pembagian warisan kepada orang-orang yang mempunyai hubungan darah yang terdekat dengan pewaris yang ditentukan
    oleh undang-undang. Ahli waris menurut undang-undang berdasarkan
    hubungan darah terdapat empat golongan, yaitu :

    • Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus kebawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami istri yang ditingglkan atau yang hidup paling lama.
    • Golongan kedua, keluarga dalam garis lurus keatas, meliputi orang tua dan saudara, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka.
    • Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya keatas dari pewaris.
    • Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya (Zamzam, 2013).
  • Secara testamentair (ahli waris karena di tunjuk dalam suatu wasiat atau testamen). Surat wasiat adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal dunia. Sifat utama surat wasiat adalah mempunyai kekuatan berlaku sesudah pembuat surat wasiat meninggal dunia dan tidak dapat ditarik kembali. Pemberian seseoraang calon pewaris berdasarkan surat wasiat tidak bermaksud untuk menghapus hak untuk mewaris secara ab intestato (Ali, 2010).

Asas-asas hukum waris perdata


Dalam hukum waris perdata berlaku asas-asas yaitu:

  • Hanyalah hak-hak dan kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda yang dapat diwariskan.

  • Adanya saisine bagi ahli waris, yaitu sekalian ahli waris dengan sendirinya secara otomatis karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, dan segala hak serta segala kewajiban dari seorang yang meninggal.

  • Asas kematian, yaitu pewarisan hanya bisa terjadi karenya meninggalnya pewaris.

  • Asas individual, yaitu ahli waris perorangan, secar pribadi menjadi ahli waris bukan kelompok ahli waris.

  • Asas bilateral, yaitu seseorang bisa mewarisi harta warisaan dari pihak ayah maupun pihak ibu.

  • Asas penderajaatan, yaitu ahli waris yang derajatnya lebih dekat maka akan menutup ahli waris yang derajatnya lebih jauh dari pewaris.

Tidak layak menjadi ahli waris


Terdapat sebab-sebab menurut undang-undang ahli waris tidak patut (onwaardig) menerima warisan dari pewaris (Oemarsalim, 2006):

  • Ahli waris yang menurut undang-undang yang dinyatakan tidak patut untuk menerima warisan secara ab intestato dalam pasal 838, 839 dan 840

    • Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh si pewaris.
    • Mereka yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena secara fitnah telah melakuka pengaduan terhadap si pewaris, ialah suatu pengaduan telah melakukan kegiatan kejahatan yang diancam hukuman penjara kima tahun lamanya atau lebih berat.
    • Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiat.
    • Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat
      wasiat si pewaris.
  • Ahli waris menurut wasiat yang dinyatakan tidak patut menerima warisan dalam pasal 912 KUH Perdata, ialah:

    • Mereka yang telah dihukum karena membunuh pewaris.
    • Mereka yang telah menggelapkan, membinasakan atau memalsukan surat wasiat si pewaris.
    • Mereka yang dengan paksaan atau kekerasan telah mencegah si pewaris untuk mencabut atau mengubah sura wasiatnya.
      KUH Perdata adalah