Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk, Moeljatno :
- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan pidana sebagaimana yang telah diancamkan
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Selain itu, hukum pidana menurut Simons adalah sebagai berikut:
- Keseluruhan larangan atau perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa yaitu suatu “pidana” apabila tidak ditaati
- Keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat untuk penjatuhan pidana
- Keseluruhan ketentuan yang mmeberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana.
Beberapa pengertian pidana oleh para ahli yang akan kita bahas tentunya berkaitan dengan kata atau istilah pidana itu sendiri. Berawal pada penggunaan kata “hukuman” yang merupakan istilah yang sifatnya umum, mempunyai arti yang luas dan cenderung berubah-ubah karena bidangnya yang cukup luas.
Kata “hukuman” tidak hanya dalam bidang hukum, tetapi digunakan di bidang lainnya.
Diperlukan suatu batasan yang menunjukan ciri-ciri atau sifat-sifat yang khas, maka disepakai menggunakan kata “pidana” karena diyakini bersifat lebih khusus atau spesifik daripada kata “hukuman”, sehingga dapat menunjukan ciri-ciri atau sifat-sifat yang lebih spesifik, seperti dalam bidang hukum saja.
Selanjutnya, Wirjono Prodjodikoro mengemukakan bahwa pidana adalah hal-hal dipidanakan oleh instansi yang berkuasa yang dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya, dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan.
Van Hamel berpendapat bahwa arti pidana menurut hukum positif adalah:
”Sesuatu penderitaan yang bersifat khusus, yang telah dijatuhkan oleh kekuaaan yang berwenang menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai penanggung jawab dari ketertiban hukum bagi seorang pelanggar, yakni semata-mata karena orang tersebut telah melanggar sesuatu peraturan hukum yang ditegakkan oleh negara”.
Simons, sebagaimana dikutip oleh Lamintang, juga mengemukakan bahwa pidana dapat diartikan sebagai suatu penderitaan yang oleh undang- undang pidana telah dikaitkan dengan pelanggaran terhadap suatu norma, yang dengan suatu putusan hakim telah dijatuhkan bagi seseorang yang bersalah.
Sedangkan, Sudarto justru mempertanyakan istilah pidana dalam pernyataannya sebagai berikut:
“Yang jelas harus disadari ialah bahwa pengertian pidana dari abad kesembilan belas perlu diadakan revisi apabila kita menghendaki suatu pembaharuan dalam hukum pidana kita. Pada waktu KUHP kita dibuat, lebih dari 60 tahun yang lalu, mengenakan pidana diartikan sebagai pemberian nestapa secara sengaja. Ilmu hukum pidana dalam perkembangannya, lebih-lebih dengan munculnya sanksi yang berupa tindakan sebagai akibat dari pengaruh aliran modern maka di berbagi negara akhirnya pengertian pidana demikian itu harus ditinjau kembali”.
Menurut Sudarto, pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Sedangkan, Roeslan Saleh juga berpendapat bahwa pidana ialah reaksi atas delik dan berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara kepada pembuat delik itu.
Pidana memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
-
Pidana itu pada hakekatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat–akibat lain yang tidak menyenangkan.
-
Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang).
-
Pidana itu dikenakan pada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang–undang.
Selain itu, Andi Hamzah mengemukakan bahwa menurut hukum positif Indonesia, pidana diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa pidana terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan.
Pidana pokok terdiri dari :
- Pidana mati;
- Pidana penjara;
- Pidana kurungan;
- Pidana denda.
Sedangkan pidana tambahan terdiri dari:
- Pencabutan hak-hak tertentu;
- Perampasan barang-barang tertentu;
- Pengumuman putusan hakim.
Referensi :
- Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Universitas Gajah Mada Press, 1980
- Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto, 1990
- Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 2005
- Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Eresco, 1989
- Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Alumni, 1984