Apa yang dimaksud dengan hukum pidana materiil dan hukum pidana formil?

Hukum pidana materiil memuat aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan perbuatan yang dapat dipidana, aturan-aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana dan ketentuan mengenai pidana yang dapat dijatuhkan

Hukum pidana formil atau dikenal juga dengan hukum acara pidana adalah seluruh garis hukum yang menjadi dasar atau pedoman bagi penegak hukum untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum pidana materiil atau dengan singkat dapat dikatakan bahwa hukum pidana formil mengatur tentang bagaimana negara dengan alat-alat perlengkapannya melakukan kewajiban untuk menyidik, menuntut, menjatuhkan dan melaksanakan pidana

Apa yang dimaksud dengan hukum pidana materiil dan hukum pidana formil?

Hukum Pidana Materiil adalah hukum pidana yang memuat:

  1. Aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana;
  2. Aturan-aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana;
  3. Ketentuan mengenai pidana. Contohnya: KUHP

Hukum Pidana Formil adalah hukum pidana yang mengatur kewenangan Negara (melalui aparat penegak hukum) melaksanakan haknya untuk menjatuhkan pidana. Contohnya: KUHAP

Hukum Pidana

Khs

  • Hukum Pidana ialah keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuh penerapan pidana (Moeljatno, 1987). Keseluruhan hukum yang berlaku disuatu Negara yang mengadakan dasar dan aturan-aturan untuk:
  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan atau dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana bagi barang siapa melanggar larangan tersebut;
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi sebagaimana yang telah diancamkan;
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
  • Menurut Mezger (Sudarto: 1990), Hukum Pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana. Perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu maksudnya untuk dapat dikatakan sebagai tindak pidana, maka perbuatan tertentu itu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

    1. perbuatan tertentu itu harus merupakan perbuatan yang dilarang;
    2. perbuatan tertentu itu harus dilakukan oleh orang.
  • Pidana merupakan suatu hal yang mutlak diperlakukan dalam hukum pidana. Tujuannya agar dapat menjadi sarana pencegahan umum maupun khusus bagi anggota masyarakat agar tidak melanggar hukum pidana. Pengertian pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu itu. Berdasarkan pengertian pidana tersebut, maka pengertian hukum pidana dapat dirumuskan sebagai keseluruhan ketentuan peraturan yang mengatur tentang:

  1. perbuatan yang dilarang;
  2. orang yang melanggar larangan tersebut;
  3. pidana.
  • Stelsel pidana menurut hukum positif ditentukan dalam Pasal 10 KUHP, yang terdiri dari Pidana Pokok dan Pidana Tambahan. Pidana Pokok terdiri atas: pidana mati, pidana penjara, kurungan, denda, pidana tutupan. Pidana Tambahan terdiri dari: pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim.

Pidana Materil & Formil

  • Jenis-jenis hukum pidana dapat dibedakan menjadi dua yaitu: Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil:
  1. Hukum Pidana Materiil adalah hukum pidana yang memuat:

    • Aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan-perbuatan yang dapat
      dipidana;
    • Aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana;
    • Mengenai pidana. Contohnya: KUHP
  2. Hukum Pidana Formil adalah hukum pidana yang mengatur kewenangan Negara (melalui aparat penegak hukum) melaksanakan haknya untuk menjatuhkan pidana. Contohnya: KUHAP

  • Selain itu juga dapat dibedakan menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. hukum pidana umum (algemene strafrecht) memuat aturan-aturan hukum pidana yang berlaku pada setiap orang. (KUHP, UULLAJ); hukum Pidana Khusus (bijzondere strafrecht) memuat aturan-aturan hukun pidana yang menyimpang dari hukum pidana umum yang menyangkut:
  1. Golongan atau orang tertentu, Misalnya: Golongan Militer diatur dalam KUHPM;
  2. Berkaitan dengan jenis-jenis perbuatan tertentu. Misalnya: Perbuatan Korupsi ditur dalam UU Korupsi.
Referensi

E.Y Kanter dan S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. (Jakarta: Storia Grafika, 2002)

H.A.K Moch.Anwar (Dading), Hukum Pidana bagian Khusus (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1989)

Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia (Bandung: PT Refika Aditama, 2003)