Apa yang dimaksud dengan Hukum Pidana Internasional?

Hukum Pidana Internasional

Hukum Pidana Internasional dikembangkan sebagai salah satu cabang ilmu hukum yang dilakukan oleh Gerhard O. W., Mueller dan Edward M. Wise.

Apa yang dimaksud dengan Hukum Pidana Internasional?

Hukum Pidana Internasional diperkenalkan dan dikembangkan oleh pakar-pakar hukum internasional dari eropa daratan seperti: Friederich Meili pada tahun 1910 (Swiss); George Schwarzenberger pada tahun 1950 (Jerman); Gerhard Mueller pada tahun 1965 (Jerman); J.P Francois pada tahun 1967; Rolling pada tahun 1979 (Belanda); Van Bemmelen pada tahun 1979 (Belanda); kemudian diikuti oleh para pakar hukum dari Amerika Serikat seperti Edward M. Wise pada tahun 1965 dan M. Cherif Bassiouni pada tahun 1986 (Amerika Serikat).

Hukum Pidana Internasional dikembangkan sebagai salah satu cabang ilmu hukum yang dilakukan oleh Gerhard O. W., Mueller dan Edward M. Wise. Mereka telah menyusun karya tulis International Criminal Law pada tahun 1965 sebagai salah satu proyek penulisan dibawah judul Comparative Criminal Law Project dari Universitas New York. Pekerjaan ini kemudian dilanjutkan oleh M. Cherif Bassiouni dan Ved P. Nanda pada tahun 1986 yang telah menulis sebuah karya tulis “ A Treatise on International Criminal Law ” pada tahun 1973 .

Romli Atmasasmita dalam bukunya Pengantar Hukum Pidana Internasional mengutip pendapat dari Rolling yaitu yang membedakan pengertian antara national criminal law dan international criminal law , serta pengertian supranational criminal law sebagai pembeda dari kedua pengertian tersebut, sebagai berikut:

  • National criminal law is the criminal law which has developed within the national legal order and which is founded on a national source of law.

  • International law is the law which determines what national criminal law will apply to offences actually commited if they contain an international element.

  • Supranational criminal law is the criminal law of the greater community which comprises States and people-means the criminal law standards that have been developed in that greater community.

Pengertian yang pertama, Hukum Pidana Nasional adalah hukum pidana yang berkembang di dalam kerangka orde peraturan perundang-undangan nasional dan dilandaskan pada sumber hukum nasional. Selanjutnya, pengertian Hukum Pidana Internasional adalah hukum yang menentukan hukum pidana nasional yang akan diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan yang secara nyata telah dilakukan apabila terdapat unsur-unsur internasional di dalamnya. Dan pengertian ketiga yaitu Hukum Pidana Supranasional adalah hukum pidana dari sebuah masyarakat yang lebih besar yang terdiri dari negara dan rakyat yang dapat pula diartikan sebagai suatu standar hukum pidana yang telah berkembang di dalam kumpulan masyarakat tersebut.

Rolling kembali menegaskan meskipun ketiga tipe hukum pidana tersebut harus dibedakan namun ketiga-tiganya tidak dapat dipisahkan. Ketiganya sangat berkaitan erat dan tergantung satu sama lain, menyatu, dan saling beradaptasi. Secara ringkas, hukum pidana internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional.

Meskipun singkat, namun definisi tersebut sudah mengambarkan secara singkat tentang apa itu hukum pidana internasional. Terdapat dua hal yang secara eksplisit dapat ditemukan dalam definisi tersebut, pertama hukum pidana internasional merupakan sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum dan kedua obyek yang diatur adalah tentang kejahatan atau tindak pidana internasional.

Selain dua hal yang eksplisit tersebut, terdapat pula hal yang implisit yang terkandung di dalamnya yang pada umumnya merupakan hal yang sudah biasa di dalam dunia ilmu hukum namun tidak dimunculkan yaitu tentang subyek-subyek hukum dan tujuannya. Berdasarkan adanya subyek dan tujuan tersebut maka dapat dirumuskan definisi yang lebih lengkap tentang hukum pidana internasional yaitu sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional yang dilakukan oleh subjek-subjek hukumnya, untuk mencapai tujuan tertentu.

Terdapat beberapa definisi mengenai Hukum Pidana Internasional. Definisi yang pertama diajukan oleh seorang pakar Hukum Pidana Internasional yaitu Georg Sehwarzenberger. Sehwarzenberger menyatakan bahwa:

  1. Hukum Pidana Internasional dalam arti lingkup teritorial hukum pidana nasional;

  2. Hukum Pidana Internasional dalam arti aspek internasional yang ditetapkan sebagai ketentuan dalam hukum pidana nasional;

  3. Hukum Pidana Internasional dalam arti kewenangan internasional yang terdapat di dalam hukum pidana nasional;

  4. Hukum Pidana Internasional dalam arti ketentuan hukum pidana nasional yang diakui sebagai hukum yang patut dalam kehidupan masyarakat bangsa yang beradab;

  5. Hukum Pidana Internasional dalam arti kerja sama internasional dalam mekanisme administrasi peradilan pidana nasional;

  6. Hukum Pidana Internasional dalam arti kata materil.

Pengertian yang pertama mengenai Hukum Pidana Internasional di atas mencakup lingkup kejahatan-kejahatan yang melanggar kepentingan masyarakat internasional, akan tetapi kewenangan melaksanakan penangkapan, penahanan dan peradilan atas pelaku-pelakunya diserahkan sepenuhnya kepada yurisdiksi kriminal negara yang berkepentingan dalam batas-batas teritorial negara tersebut. Pengertian yang kedua dari Hukum Pidana Internasional adalah menyangkut kejadian-kejadian dimana suatu negara yang terikat pada Hukum Internasional berkewajiban memperhatikan sanksi-sanksi atas tindakan perorangan sebagaimana ditetapkan di dalam hukum pidana nasionalnya. Kewajiban-kewajiban tersebut dapat terjadi dan berasal dari perjanjian-perjanjian internasional atau kewajiban-kewajiban negara-negara yang diatur di dalam hukum kebiasaan internasional.

Pengertian yang ketiga dari hukum pidana internasional bahwa ketentuan-ketentuan di dalam hukum internasional memberikan kewenangan atas negara nasional untuk mengambil tindakan atas tindak pidana tertentu dalam batas yurisdiksi kriminalnya dan memberikan kewenangan pula kepada negara nasional untuk menerapkan yurisdiksi kriminal di luar batas teritorialnya terhadap tindak pidana tertentu, sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam hukum internasional. Selanjutnya, pengertian keempat berkaitan dengan ketentuan-ketentuan di dalam hukum pidana nasional yang dianggap sesuai atau sejalan dengan tuntutan kepentingan masyarakat internasional. Hukum pidana nasional tersebut harus memuat ketentuan-ketentuan yang melindungi hak untuk hidup, kemerdekaan, dan hak kepemilikan dari warganya atau warga negara asing.

Pengertian hukum pidana internasional yang kelima adalah semua aktivitas atau kegiatan penegakan hukum pidana nasional memerlukan kerja sama antar negara, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral. Pengertian hukum pidana internasional yang keenam adalah objek pembahasan dari hukum pidana internasional yang telah ditetapkan oleh PBB sebagai kejahatan internasional dan merupakan pelanggaran atas de iure gentium, seperti pembajakan, agresi, kejahatan perang, genosida, dan lalu lintas ilegal perdagangan narkotika.

Selain dari Schwarzenberger, definisi hukum pidana internasional juga dikemukakan oleh Bassiouni. Menurut Bassiouni, hukum pidana internasional adalah sebuah produk hasil pertemuan dari dua disiplin hukum yang berbeda dimana keduanya dimunculkan dan dikembangkan dari bagian yang berbeda menjadi saling melengkapi dan mengisi. Kedua disiplin hukum tersebut adalah aspek hukum pidana dari hukum internasional dan aspek internasional dari hukum pidana nasional.

Pengertian selanjutnya dari hukum pidana internasional dikemukakan oleh Edward M. Wise. Wise menulis bahwa pengertian hukum pidana internasional bukan merupakan pengertian yang kaku atau pasti oleh karena dalam arti yang paling luas, pengertian tersebut meliputi tiga topik, yaitu:

  • Topik pertama adalah mengenai kekuasaan mengadili dari pengadilan tertentu terhadap kasus-kasus yang melibatkan unsur-unsur asing.

  • Topik kedua adalah mengenai prinsip-prinsip hukum publik internasional yang menetapkan kewajiban pada negara-negara yang dituangkan di dalam hukum pidana nasional atau di dalam hukum acara pidana nasional negara yang bersangkutan. Kewajiban-kewajiban internasional tersebut meliputi kewajiban untuk menghormati hak-hak asasi seseorang tersangka atau untuk menuntut dan menjatuhi pidana terhadap beberapa tindak pidana internasional.

  • Topik ketiga adalah mengenai arti sesungguhnya dan keutuhan pengertian hukum pidana internasional termasuk instrumen-instrumen yang mendukung penegakan hukum pidana internasional tersebut.

Istilah Hukum Pidana Internasional semula diperkenalkan dan dikembangkan oleh pakar-pakar hukum internasional dari Eropa dan Amerika. Pengertian Hukum Pidana Internasional menurut para ahli yang berasal dari Amerika yaitu Bassiouni: “Bahwa hukum pidana internasional adalah suatu hasil pertemuan pemikiran dua disiplin hukum yang telah muncul dan berkembang secara berbeda serta saling melengkapi dan mengisi. Kedua disiplin hukum ini adalah aspek-aspek hukum pidana dari hukum internasional dan aspek- aspek internasional dari hukum pidana”.

Hukum Pidana Internasional terus menerus berkembang. Beragam jenis tindak kejahatan internasional pun juga ikut berkembang. Statuta Roma telah menetapkan apa saja tindak pidana yang termasuk kejahatan internasional. Tapi dilihat dari perkembangan dan asal usul tindak pidana internasional ini, maka eksistensi tindak pidana internaisonal dapat dibedakan dalam:

  1. Tindak pidana internasional yang berasal dari kebiasaan yang berkembang di dalam praktik hukum internasional;

  2. Tindak pidana internasional yang berasal dari konvensi- konvensi internasional; dan

  3. Tindak pidana internasional yang lahir dari sejarah perkembangan konvensi menganai hak asasi manusia.

Bassiouni telah menyebutkan bahwa terdapat 21 jenis kejahatan internasional. Yaitu:

  1. Agression

  2. War Crimes

  3. Undawfull Use of Weapons

  4. Crime Against Humanity

  5. Genocide

  6. Racial Discrimination and Aparthein

  7. Slyvery and Related Crimes and Torture

  8. Unlawful Human Experimentation

  9. Piracy

  10. Aircraft Hijacking

  11. Threat and Use of Force Against Internationally Protected person

  12. Taking of Civilian Hostages

  13. Drug Offenses

  14. International Traffic in Obsence Publication

  15. Destruction and/or Theft of National Treasures

  16. Environmental Protection

  17. Theft of Nuclear Materials

  18. Unlawfful Use of the Mails

  19. Interference of the Subamarine Cables

  20. Falsdication and Counterfeiting

  21. Bribery of Foreign Public Officials

Penegakan Hukum Pidana Internasional

Secara teoritis penegakan hukum pidana internasional dapat dibagi menjadi tiga, yaitu

  1. Penegakan hukum pidana internasional secara langsung
    Dalam kata lain berarti direct enforcement system adalah penegakan hukum pidana internasional oleh Mahkamah Internasional yang pada saat ini telah ada pengadilan permanen khusus untuk menangani kejahatan pidana internasional yaitu Mahkamah Pidana Internasional yang lahir berdasarkan Statuta Roma.

  2. Penegakan hukum pidana internasional secara tidak langsung
    Dalam kata lain berarti indirect enforcement system adalah penegakan hukum pidanainternasional melalui hukum pidana nasional masing-masing negara di mana kejahatan internasional tersebut terjadi.

  3. Penegakan hukum pidana dengan model campuran
    Dalam kata lain berarti hybird model adalah penegakan hukum pidana internasional melalui hukum nasional dan hukum internasional seperti yang pertama kali dilakukan terhadap para pelaku killing field di kamboja.