Apa yang dimaksud dengan Hukum Perdagangan Internasional?

Hukum Perdagangan Internasional

Hukum perdagangan internasional merupakan bidang hukum yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini pun cukup luas.

Apa yang dimaksud dengan Hukum Perdagangan Internasional?

Pengertian Hukum Perdagangan Internasional


Hukum perdagangan internasional merupakan bidang hukum yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini pun cukup luas. Hubungan-hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat mencakup banyak jenisnya,dari bentuknya yang sederhana hingga hubungan atau transaksi dagang yang kompleks. Esensi dari bertransaksi dagang merupakan suatu “kebebasan fundamental” ( fundamental freedom ). Dengan kebebasan ini, siapa saja harus memiliki kebebasan untuk berdagang. Kebebasan ini tidak boleh dibatasi oleh adanya perbedaan agama, suku, kepercayaan, politik sistem hukum dan lain-lain. Piagam Hak-hak dan Kewajiban Negara ( Charter of Economic Rights and Duties of State ) juga mengakui bahwa setiap negara memiliki hak untuk melakukan perdagangan internasional. (“ every state has the right to engage in international trade ”).

Meskipun dalam perkembangannya bidang hukum perdagangan internasional berjalan cepat, namun untuk membuat suatu definisi terhadap bidang hukum ini berbeda-beda satu sama lain Adapun definisi tentang perdagangan internasional adalah sebagai berikut.

Menurut laporan Sekjen PBB, yang telah diajukan untuk memenuhi resolusi sidang umum No.2102/XX/tgl.20 Desember 1965 menyebutkan bahwa hukum dagang internasional adalah:

“Keseluruhan kaidah yang mengatur hubungan-hubungan dagang bersifat hukum perdata dan mencakup berbagai negara” ( the body of rules governing commercial relationship of a private law nature involving different countries ).

Huala Adolf menegaskan bahwan definisi ini sebenarnya merupakan definisi buatan seorang guru besar ternama dalam hukum dagang internasional dari City of London College , yaitu professor Clive M. Schmitthoff.

Dari definisi tersebut di atas tampak unsur-unsur berikut:

  • Hukum perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata.
  • Aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda negara.

Definisi diatas menunjukkan dengan jelas bahwa aturan-aturan tersebut bersifat komersial. Dalam definisinya, Schmitthoff menegaskan bahwa ruang lingkup bidang hukum ini tidak termasuk hubungan-hubungan komersial internasional dengan ciri hukum publik. Termasuk dalam bidang hukum publik. Ini yakni aturan-aturan yang mengatur tingkah laku atau perilaku negara-negara dalam mengatur perilaku perdagangan yang mempengaruhi wilayahnya.

Definisi yang kedua dari M.Rafiqul Islam, dalam upayanya memberi batasan atau definisi hukum perdagangan internasional, Rafiqul Islam menekankan keterkaitan erat antara perdagangan internasional dan hubungan keuangan ( financial relationship ). Dalam hal ini Rafiqul Islam memberi batasan perdagangan internasional sebagai

“…. a wide ranging, transnational, commercial exchange of goods and services between individual business persons, trading bodies and state ”.

Hubungan finansial terkait erat dengan perdagangan internasional. Keterkaitan erat ini tampak karena hubungan-hubungan keuangan ini mendampingi transaksi perdagangan antara para pedagang. Dengan adanya keterkaitan tersebut, Rafiqul Islam mendefinisikan hukum perdagangan dan keuangan ( international trade and finance law ) sebagai suatu kumpulan aturan, prinsip, norma dan praktik yang menciptakan suatu pengaturan ( regulatory regime ) untuk transaksi-transaksi perdagangan transnasional dan sistem pembayarannya, yang memiliki dampak terhadap perilaku komersial lembaga-lembaga perdagangan.

Sarjana lainnya yang mencoba memberikan batasan bidang hukum ini adalah sarjana Australia, Michelle Sanson. Sanson memberikan batasan bidang ini sesuai dengan pengertian kata-kata dari bidang hukum ini, yaitu hukum, dagang dan internasional. Hukum perdagangan internasional menurut definisi Sanson “ can be defined as the regulation of the conduct of parties involved in the exchange of goods, services and technology between nations ”. Dalam definisinya Sanson tidak memberikan penjelasan terkait bidang hukum ini jatuh ke bidang hukum privat, publik atau hukum internasional. Meskipun demikian, Sanson membagi hukum perdagangan internasional ini ke dalam dua bagian utama , yaitu hukum perdagangan internasional publik ( public international trade law ) dan hukum perdagangan internasional privat ( private international trade law ).

Public international trade law adalah hukum yang mengatur perilaku dagang antarnegara. Sementara itu, private international trade law adalah hukum yang mengatur perilaku dagang secara orang perorangan ( private traders ) di negara-negara yang berbeda. Meskipun ada perbedaan ini, namun para sarjana mengakui bahwa batas-batas kedua istilah ini pun sangat sulit untuk dibuat garis batasnya.

Herculer Booysen, sarjana Afrika selatan tidak memberi definisi secara tegas. Dalam upayanya memberikan definisi tersebut, beliau hanya mengungkapkan unsur-unsur dari definisi hukum perdagangan internasional. Menurut beliau ada tiga unsur, yakni sebagai berikut:

  • Hukum perdagangan internasional dapat dipandang sebagai suatu cabang khusus dari hukum internasional ( international trade law may also be regarded as a specialized branch of international law ).

  • Hukum perdagangan internasional adalah aturan-aturan hukum internasional yang berlaku terhadap perdagangan barang, jasa dan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ( International trade law can be described as those rules of international law which are applicable to trade in goods, services and the protection of intellectual property ).

  • Hukum perdagangan internasional terdiri dari aturan-aturan hukum nasional yang memiliki atau pengaruh langsung terhadap perdagangan internasional secara umum. Karena sifat aturan-aturan hukum nasional ini, aturan-aturan tersebut merupakan bagian dari hukum perdagangan internasional.

Dari beberapa definisi mengenai hukum perdagangan diatas, penulis sependapat dengan Herculer Booysen. Bahwa pada dasarnya hukum perdagangan internasional merupakan salah satu bagian dari hukum internasional yang berbentuk aturan atau norma hukum yang berlaku secara universal dan berupa ketentuan-ketentuan terhadap aktivitas-aktivitas perdagangan antara dua negara atau lebih baik terkait dengan barang, jasa, maupun hak kekayaan intelektual.

Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Perdagangan Internasional


Menurut Poerwadarminta, yang dimaksud dengan prinsip adalah asas (kebenaran yang jadi pokok dasar orang berpikir, bertindak dan sebagainya), sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia, prinsip adalah dasar, asas (kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak dan sebagainya).

Prinsip-prinsip dasar ( fundamental principles ) yang dikenal dalam hukum perdagangan internasional diperkenalkan oleh sarjana hukum perdagangan internasional, yaitu Profesor Aleksander Goldstajn. Beliau memperkenalkan tiga prinsip dasar tersebut, yaitu: prinsip kebebasan para pihak dalam berkontrak ( the principle of the freedom of contract) , prinsip pacta sunt servanda, dan prinsip penggunaan arbitrase.

  1. Prinsip Dasar Kebebasan Berkontrak
    Prinsip pertama, kebebasan berkontrak, sebenarnya merupakan prinsip universal dalam hukum perdagangan internasional. Setiap sistem hukum pada bidang hukum dagang mengakui kebebasan para pihak ini untuk membuat kontrakkontrak dagang (internasional). Kebebasan tersebut mencakup bidang hukum yang cukup luas. Ia meliputi kebebasan untuk melakukan jenis-jenis kontrak yang para pihak sepakati. Ia termasuk pula kebebasan untuk memilih forum penyelesaian sengketa dagangnya. Ia mencakup pula kebebasan untuk memilih hukum yang akan berlaku terhadap kontrak dan lain-lain. Kebebasan ini sudah barang tentu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kepentingan umum, kesusilaan, kesopanan dan lain-lain persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing sistem hukum.

  2. Prinsip dasar Pacta Sunt Servanda
    Prinsip kedua, pacta sunt servanda adalah prinsip yang mensyaratkan bahwa kesepakatan atau kontrak yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Prinsip ini pun sifatnya universal. Setiap sistem hukum di dunia menghormati prinsip ini. Pacta Sunt Servanda (aggrements must be kept) adalah asas hukum yang menyatakan bahwa “setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Asas ini menjadi dasar hukum Internasional karena termaktub dalam pasal 26 Konvensi Wina 1969 yang menyatakan bahwa “every treaty in force is binding 20 upon the parties to it and must be performed by them in good faith” (setiap perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik).

  3. Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
    Prinsip selanjutnya, prinsip penggunaan arbitrase tampaknya agak ganjil. Lebih lanjut Huala Adolf mengatakan bahwa, Goldstajn menyebut prinsip ini bukan tanpa alasan yang kuat. Arbitrase dalam perdagangan internasional adalah forum penyelesaian sengketa yang semakin umum digunakan. Klausul arbitrase sudah semakin banyak dicantumkan dalam kontrak-kontrak dagang. Oleh karena itu prinsip ketiga ini memang relevan. Kelebihan dan alasan mengapa penggunaan arbitrase ini beliau jadikan prinsip dasar dalam hukum perdagangan internasional ialah sebagai berikut.

    Moreover, to the extent that the settlement of differences is reffered to arbitration, a uniform order is being created. Arbitration tribunals often apply criteria other than those applied in court. Arbitrators appear more ready to interpret rules freely, taking into account customs, usage and business practice. Further, the fact that the enforcement of foreign arbitral awards is generally more easy than the enforcement of foreighn court decisions is conducive to a preference for arbitration.

  4. Prinsip dasar Kebebasan Komunikasi (Navigasi)
    Disamping tiga prinsip dasar tersebut, prinsip dasar lainnya ialah prinsip dasar yang dikenal dalam hukum ekonomi internasional, yaitu prinsip kebebasan untuk berkomunikasi (dalam pengertian luas, termasuk didalamnya kebebasan bernavigasi). Komunikasi atau navigasi adalah kebebasan para pihak untuk berkomunikasi untuk keperluan dagang dengan siapa pun juga dengan melalui berbagai sarana navigasi atau komunikasi,baik darat, laut, udara, atau melalui sarana elektronik. Kebebasan ini sangat esensial bagi terlaksananya perdagangan internasional. Dalam berkomunikasi untuk maksud berdagang ini, kebebasan para pihak tidak boleh dibatasi oleh sistem ekonomi, sistem politik atau sistem hukum.