Apa yang dimaksud dengan Hukum Penitensier atau Hukum Sanksi?

Hukum Penitensier atau hukum pelaksanaan pidana adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan ang berisi tentang cara bagaimana melaksanakan putusan hakim terhadap seseorang yang memiliki status sebagai terhukum.

Apa yang dimaksud dengan Hukum Penitensier atau hukum sanksi ?

Ruang lingkup hukum penitensier tidak akan pernah terlepas dengan istilah pidana dan pemidanaan. Pidana merupakan nestapa/ derita yang dijatuhkan dengan sengaja oleh negara (melalui pengadilan) dimana nestapa itu dikenakan pada seseorang yang secara sah telah melanggar hukum pidana. Adapun proses peradilan pidana merupakan struktur, fungsi, dan proses pengambilan keputusan oleh sejumlah lembaga (kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan) yang berkenaan dengan penanganan pelaku kejahatan.

Sedangkan pemidanaan merupakan penjatuhan pidana sebagai upaya yang sah yang dilandasi oleh hukum untuk mengenakan nestapa penderitaan pada seseorang yang melalui proses peradilan pidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana. Jadi pidana berbicara mengenai hukumannya dan pemidanaan berbicara mengenai proses penjatuhan hukuman itu sendiri.

Pidana perlu dijatuhkan pada seseorang yang melakukan pelanggaran pidana, karena pidana juga berfungsi sebagai pranata sosial. Dalam hal ini pidana sebagai bagian dari reaksi sosial manakala terjadi pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku, yakni norma yang mencerminkan nilai dan struktur masyarakat yang merupakan reafirmasi simbolis atas pelanggaran terhadap “hati nurani bersama“ sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap perilaku tertentu. Bentuknya berupa konsekwensi yang menderitakan, atau setidaknya tidak menyenangkan

Ilmu yang mempelajari pidana dan pemidanaan dinamakan hukum penitensier/hukum sanksi. Hukum penitensier adalah segala peraturan positif mengenai sistem hukuman (strafstelsel) dan sistem tindakan (matregelstelsel).

Menurut Utrecht, hukum penitensier ini merupakan sebagian dari hukuman pidana positif yaitu bagian yang menentukan:

  • Jenis sanksi terhadap suatu pelanggaran dalam hal ini terhadap KUHP dan sumber-sumber hukum pidana lainnya (UU pidana yang memuat sanksi pidana dan UU non pidana yang memuat sanksi pidana).
  • Beratnya sanksi itu.
  • Lamanya sanksi itu dijalani.
  • Cara sanksi itu dijalankan ,dan
  • Tempat sanksi itu dijalankan.

Sanksi berupa pidana maupun tindakan inilah yang akan dipelajari oleh hukum penitensier. Sanksi pidana dan tindakan (maatregel) termasuk dalam hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak menyebutkan istilah sanksi tindakan, hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 10 KUHP. Akan tetapi dalam perkembangan masyarakat yang makin kompleks juga diiringi dengan perkembangan hukum pidana yang begitu cepat. Hukum pidana bukan hanya diatur dalam KUHP (kodifikasi) melainkan juga telah diatur di luar kodifikasi KUHP. Sehingga untuk tindak pidana yang diatur di luar KUHP dengan menggunakan asas lex specialis, maka dalam hal menjerat pelaku kejahatan juga dengan menggunakan ketentuan pidana di luar KUHP (hukum pidana yang berkenaan dengan anak sebagai pelaku kejahatan dan Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup). Di mana untuk tindak pidana yang berhubungan dengan lingkungan hidup dan anak sebagai pelaku tindak pidana telah menerapkan bukan hanya sanksi pidana akan tetapi juga sanksi tindakan (maatregel). Untuk mengetahui kegunaan dari mempelajari hukum penitensier, maka adapun yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu:

  • Sejarah Pemidanaan
  • Pidana dan Teori Pemidanaan
  • Perkembangan Double Track System (sanksi pidana dan tindakan) dalam hukum pidana.

##sejarah Pemidanaan

Sistem pemidanaan telah ada di dunia sudah cukup lama, sejarah pemidaanan yang dulu pernah diterapkan kepada pelaku kejahatan memiliki jenis- jenis sanksi pidana dan tata cara untuk pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Pidana membuang / menyingkirkan / melumpuhkan (abad 19). Bentuk pidana menyingkirkan/melumpuhkan dimaksudkan agar penjahat itu tidak lagi mengganggu masyarakat, penyingkiran dilakukan dengan beberapa cara misalnya membuang atau mengirim penjahat itu keseberang lautan. Dalam hal ini juga berlaku dalam adat minangkabau, sanksi pidana dapat dalam bentuk menyingkirkan yaitu membuang sepanjang adat. Di Indonesia terutama pada zaman hindia belanda dulu pidana pembuangan ini banyak juga dilakukan terhadap orang – oang politik.

  2. Sistem pemidanaan kerja paksa (abad 17). Misalnya kerja paksa mendayung sampan, cara – cara kerja paksa itu lama kelamaan menjadi hilang setelah kapal meningggalkan layar. Di Hindia Belanda kerja paksa sebagai bentuk pidana pernah juga dilakukan terutama dalam pembuatan jalan raya dan membuat lubang. Walaupun pidana penjara yang dikenal sejak berabad-abad sebagai “Bui” bagi lawan-lawan politik penguasa namun baru menjadi sesuatu yang bersifat umum sebagai pengganti pidana mati, pembuangan dan pengasingan.

  3. Pidana mati (abad 16). Cara – cara pelaksanaan pidana mati pada abad 16. ini adalah dibakar atau dibelah dengan ditarik kereta kearah yang berlawanan, dikubur hidup-hidup, digoreng dengan minyak, ditenggelamkan dilaut atau dijantungnya dicopot serta dirajam sampai mati. Lama kelamaan tata cara pemidanaan mati itu dilakukan dengan memberikan perhatian terhadap perikemanusiaan sehingga akhirnya pemidanaan mati digantikan dengan cara dipancung, penggantungan ditiang gantungan, dan ditembak mati.

Menurut R. Soesilo, jenis pemidanaan yang pernah ada zaman dahulu di Indonesia seperti:

  • Dibakar hidup terikat pada satu tiang
  • Dimatikan dengan menggunakan suatu keris
  • Dibakar
  • Dipukul
  • Dipukul dengan rantai
  • Ditahan dalam penjara
  • Kerja paksa dalam pekerjaan-pekerjaan umum.

Akan tetapi macam hukuman itu tidak dipakai lagi, sekarang hukuman sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 KUHP yang terdiri dari:

  1. Pidana Pokok: Pidana Mati; Pidana Penjara; Pidana Kurungan; Pidana Denda
  2. Pidana Tambahan; Pencabutan hak-hak tertentu; Perampasan barang-barang tertentu; Pengumuman putusan hakim

##teori Pemidanaan

Menurut Adami Chazawi ada berbagai macam pendapat mengenai teori pemidanaan ini, namun yang banyak itu dapat dikelompokkan kedalam tiga golongan besar, yaitu:

###teori Absolut

Dasar pijakan dari teori ini adalah pembalasan. Inilah dasar pembenar dari penjatuhan penderitaan berupa pidana itu pada penjahat. Negara berhak menjatuhkan pidana karena penjahat tersebut telah melakukan penyerangan dan perkosaan pada hak dan kepentingan hukum (pribadi, masyarakat atau negara) yang telah dilindungi. Oleh karena itu harus diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatan (kejahatan) yang dilakukannya. Penjatuhan pidana yang pada dasarnya penderitaan pada penjahat dibenarkan karena penjahat telah membuat penderitaan bagi orang lain. Tindakan pembalasan di dalam penjatuhan pidana mempunyai dua arah:

Ditujukan pada penjahatnya (sudut subjektif dari pembalasan).
Ditujukan untuk memenuhi kepuasan dari perasaan dendam dikalangan masyarakat (sudut objektif dari pembalasan)

###teori Relatif atau Teori Tujuan

Teori relatif atau teori tujuan berpokok pangkal pada dasar bahwa pidana adalah alat untuk menegakkan tata tertib (hukum) dalam masyarakat. Tujuan pidana adalah tata tertib masyarakat, dan untuk menegakkan tata tertib itu diperlukan pidana.

Pidana adalah alat untuk mencegah timbulnya suatu kejahatan, dengan tujuan agar tata tertib masyarakat tetap terpelihara. Ditinjau dari sudut pertahanan masyarakat itu, pidana merupakan suatu yang terpaksa perlu diadakan.

Untuk mencapai tujuan ketertiban masyarakat tadi, maka pidana itu mempunyai tiga macam sifat, yaitu:

  • Bersifat menakut-nakuti (afschrikking)
  • Bersifat memperbaiki (verbetering/reclasering)
  • Bersifat membinasakan (onshadelijk maken)

Sementara itu, sifat pencegahan dari teori ini ada dua macam,yaitu:

####1. Teori Pencegahan Umum

Menurut teori pencegahan umum ini pidana yang dijatuhkan kepada penjahat ditujukan agar orang-orang umum menjadi takut untuk berbuat kejahatan. Penjahat yang dijatuhi pidana itu dijadikan contoh oleh masyarakat agar masyarakat tidak meniru dan melakukan perbuatan yang serupa dengan penjahat itu.

Jadi, menurut teori pencegahan ini, untuk mencapai dan mempertahankan tata tertib masyarakat melalui pemidanaan, pelaksanaan pidana harus dilakukan secara kejam dan di muka umum.

####2. Teori Pencegahan Khusus

Menurut teori ini, tujuan pidana ialah mencegah pelaku kejahatan yang telah dipidana agar ia tidak mengulang lagi melakukan kejahatan, dan mencegah agar orang yang telah berniat buruk untuk tidak mewujudkan niatnya itu ke dalam bentuk perbuatan nyata. Tujuan itu dapat dicapai dengan jalan menjatuhkan pidana, yang sifatnya ada tiga macam yaitu: a)Menakut-nakutinya; b) Memperbaikinya. c) Membuatnya menjadi tidak berdaya.

###teori Gabungan

Teori ini mendasarkan pidana pada asas pembalasan dan asas pertahanan tata tertib masyarakat, dengan kata lain dua alasan itu menjadi dasar dari penjatuhan pidana. Teori gabungan ini dapat dibedakan menjadi dua golongan besar, yaitu sebagai berikut :

  • Teori gabungan yang mengutamakan pembalasan, tetapi pembalasan itu tidak boleh melampaui batas dari apa yang perlu dan cukup untuk dapatnya dipertahankannya tata tertib masyarakat.
  • Teori gabungan yang mengutamakan perlindungan tata tertib masyarakat, tetapi penderitaan atas dijatuhkannya pidana tidak boleh lebih berat daripada perbuatan yang dilakukan terpidana.

##perkembangan Double Track System dalam hukum pidana.

Perkembangan sistem pemidanaan dua jalur (double track system) dimana di samping pelaku tindak pidana dapat dijatuhi sanksi pidana (criminal punishment), dapat juga dikenakan berbagai tindakan (treatment). Sistem pemidanaan dua jalur ini terdapt dalam Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana yang baru dimana, jenis tindak pidana yang sebelumnya belum pernah dikenal dalam KUHP Indonesia (Pasal 10 KUHP).

Perkembangan hukum pidana di Indonesia dalam hal penerapan system pemidanaan dua jalur (sanksi pidana dan tindakan) justru telah bayak diterapkan dalam untuk tindak pidana diluar kodifikasi KUHP. penerapan sanksi pidana dan tindakan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana (Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak).

Undang-Undang No.3 tahun 1997 Bab III Pidana dan Tindakan Pasal 22, berbunyi:”terhadap anak nakal hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan yang ditentukan dalam undang-undang ini”. Mengenai tindakan yang dapat dikenakan terhadap anak nakal ialah:

  • Mengembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh
  • Menyerahkan kepada Negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
  • Menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau organisasi social kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.

Berdasarkan pembahasan di atas, maka penulis dapat menarik suatu kesimpulan bahwa adapun kegunaan hukum penitensier adalah:

  1. Untuk mengetahui bahwa dari tahun ketahuan pemidanaan terhadap pelaku kejahatan semakin diperhalus (lebih manusiawi).

  2. Bahwa pada hakekatnya pidana merupakan suatu kesengajaan untuk memberikan suatu penderitaan kepada pelaku tindak pidana, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan dan memberikan ketertiban kepada masyarakat.

  3. Sedangkan mengenai tindakan yang baru dikenal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan tetapi telah diterapkan dalam jenis kejahatan-kejahatan di luar kodifikasi KUHP seperti dalam undang-undang pengadilan anak. Pada hakekatnya suatu unsur kesengajaan yang diberikan kepada pelaku tindak pidana yang tidak mengandung unsur penderitaan. Yang bertujuan untuk memperbaiki sikap pelaku kejahatan tersebut agar tidak melakukan tindak pidana untuk ke dua kalinya.

  4. Untuk memberikan pengetahuan yang lebih kongkrit dan komprenshif kepada para mahasiswa hukum sehingga mereka dapat memahami masalah pidana dan pemidanaan tidak saja dalam konteks ius costitutum, melainkan juga dalam konteks ius constituendum.

Hukum Penitensier adalah segala peraturan positif mengenai sistem hukuman (strafstelsel) dan sistem tindakan (matregelstelsel).

Menurut Utrecth, hukum penitensier ini merupakan sebagian dari hukuman pidana positif yaitu bagian yang menentukan:

  1. Jenis sanksi terhadap suatu pelanggaran dalam hal ini terhadap KUHP dan sumber-sumber hukum pidana lainnya (undang-undang pidana yang memuat sanksi pidana dan undang-undang non pidana yang memuat sanksi pidana).
  2. Beratnya sanksi itu;
  3. Lamanya sanksi itu dijalani;
  4. Cara sanksi itu dijalankan;dan
  5. Tempat sanksi itu dijalankan