Hukum Keluarga adalah hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kehidupan keluarga sedarah, akibat perkawinan dan keturunan.
Apa yang dimaksud dengan Hukum Keluarga (familierecht) ?
Hukum Keluarga adalah hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kehidupan keluarga sedarah, akibat perkawinan dan keturunan.
Apa yang dimaksud dengan Hukum Keluarga (familierecht) ?
Algra : Mengatur hubungan hukum yang timbul dari ikatan keluarga . Yang termasuk dalam hukum keluarga adalah peraturan perkawinan, peraturan kekuasaan orang tua dan peraturan perwalian.
Ali Affandi : Keseluruhan ketentuan yang mengatur hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, keadaan tak hadir).
Sumber Hukum Keluarga:
KUHPer
Peraturan Perkawinan Campuran/ Regelijk op de Gemengdehuwelijk (Stb. 1898 No 158)
Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen, Jawa, Minahasa, dan Ambon Stb. 1933 No 74
UU No 32 Tahun 1954 ttg Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk (beragama Islam)
UU No 1 tahun 1974 ttg Perkawinan
PP No 9 tahun 1975 ttg Peraturan Pelaksanaan UU 1/ 1974 ttg Perkawinan
PP No 10 tahun 1983 jo PP No 45 tahun 1990 ttg izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Inpres No 1 tahun 1991 ttg Kompilasi Hukum Islam
Asas Hukum Keluarga:
Asas Monogami (Tapi tidak mutlak) (Psl 27 KUHPer dan Psl 3 UU No 1 th 1974)
Asas Konsensual (Psl 28 KUHPer dan Pasal 6 UU No 1 tahun 1974)
Asas Proporsional (Psl 31 UU No 1 Tahun 1974.
Ruang Lingkup Hukum Keluarga:
Perkawinan
Perceraian
Harta Benda dalam Perkawinan
Kekuasaan orang tua
Pengampuan
Perwalian
Sumber: Afandi, Ali. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian Menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (BW). 1984. Jakarta: Bina Aksara.
Hukum keluarga dapat diartikan sebagai keseluruhan ketentuan atau aturan-aturan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, keadaan tidak hadir).
Kekeluargaan sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai keluhuran yang sama. Kekeluargaan karena perkawinan adalah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan antara seorang dengan keluarga sedarah dari istri (suaminya).
Pengertian Hukum Keluarga itu ada bermacam-macam diantaranya :
Kekeluargaan disini terdapat dua macam, yang pertama di tinjau dari hubungan darah dan yang kedua ditinjau dari hubungan perkawinan.
Sumber Hukum Keluarga tertulis:
Sumber Hukum Keluarga yang tidak tertulis:
Secara luas Hukum Keluarga mencakup atas :