Apa yang dimaksud dengan Hukum Keluarga (familierecht)?

Hukum Keluarga adalah hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kehidupan keluarga sedarah, akibat perkawinan dan keturunan.

Apa yang dimaksud dengan Hukum Keluarga (familierecht) ?

Familierecht dalam Perspektif

  • Algra : Mengatur hubungan hukum yang timbul dari ikatan keluarga . Yang termasuk dalam hukum keluarga adalah peraturan perkawinan, peraturan kekuasaan orang tua dan peraturan perwalian.

  • Ali Affandi : Keseluruhan ketentuan yang mengatur hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, keadaan tak hadir).

  • Sumber Hukum Keluarga:

  1. KUHPer

  2. Peraturan Perkawinan Campuran/ Regelijk op de Gemengdehuwelijk (Stb. 1898 No 158)

  3. Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen, Jawa, Minahasa, dan Ambon Stb. 1933 No 74

  4. UU No 32 Tahun 1954 ttg Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk (beragama Islam)

  5. UU No 1 tahun 1974 ttg Perkawinan

  6. PP No 9 tahun 1975 ttg Peraturan Pelaksanaan UU 1/ 1974 ttg Perkawinan

  7. PP No 10 tahun 1983 jo PP No 45 tahun 1990 ttg izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

  8. Inpres No 1 tahun 1991 ttg Kompilasi Hukum Islam

  • Asas Hukum Keluarga:

    žAsas Monogami (Tapi tidak mutlak) (Psl 27 KUHPer dan Psl 3 UU No 1 th 1974)

    žAsas Konsensual (Psl 28 KUHPer dan Pasal 6 UU No 1 tahun 1974)

    žAsas Proporsional (Psl 31 UU No 1 Tahun 1974.

  • Ruang Lingkup Hukum Keluarga:

    žPerkawinan

    žPerceraian

    žHarta Benda dalam Perkawinan

    žKekuasaan orang tua

    žPengampuan

    žPerwalian

Sumber: Afandi, Ali. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian Menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (BW). 1984. Jakarta: Bina Aksara.

Hukum Keluarga

Hukum keluarga dapat diartikan sebagai keseluruhan ketentuan atau aturan-aturan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, keadaan tidak hadir).

Kekeluargaan sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai keluhuran yang sama. Kekeluargaan karena perkawinan adalah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan antara seorang dengan keluarga sedarah dari istri (suaminya).

Pengertian Hukum Keluarga itu ada bermacam-macam diantaranya :

  1. Keluarga ialah kesatuan masyarakat kecil yang terdiri dari suami istri dan anak yang berdiam dalam suatu rumah tangga.
  2. Hukum keluarga ialah mengatur hubungan hukum yang bersangkutan dngan kekeluargaan sedarah dan perkawinan.
  3. Jauh dekat hubungan darah mempunyai arti penting dalam perkawinan, pewarisan dan perwakilan dalam keluarga.

Kekeluargaan disini terdapat dua macam, yang pertama di tinjau dari hubungan darah dan yang kedua ditinjau dari hubungan perkawinan.

  1. Kekeluargaan ditinjau dari hubungan darah atau bisa disebut dengan kekeluargaan sedarah ialah pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai keluhuran yang sama.
  2. Kekeluargaan karena perkawinan ialah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan antara seseorang dengan keluarga sedarah dari istri (suaminya).

Sumber Hukum Keluarga

  • Sumber Hukum Keluarga tertulis:

    • Kaidah-kaidah hukum yang bersumber dari undang-undang, yurisprodensi dan traktat.
    • KUHPerdata.
    • Peraturan perkawinan campuran.
    • UU No.32./1954 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
  • Sumber Hukum Keluarga yang tidak tertulis:

    • Kaidah-kaidah yang timbul, tambah dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.

Ruang Lingkup Hukum Keluarga

  • Perkawinan
  • Putusnya perkawinan
  • Harta benda dalam perkawinan

Secara luas Hukum Keluarga mencakup atas :

  1. Keturunan
  2. Kekuasaan orang tua
  3. Perwalian
  4. Pendewasaan
  5. Pengampuan ( Curatele )
  6. Perkawinan