Apa yang dimaksud dengan hukum kekeluargaan?


Menurut Mr. E.M. Meyers, hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilan, hukum ditujukan kepada perilaku manusia dalam masyarkat yang menjadi pedoman bagi para penguasa nagara dalam menjalankan tugas.

Hukum kekeluargaan memuat rangkaian peraturan hukum yang timbul dari pergaulan hidup kekeluargaan. Termasuk Hukum Keluarga, antara lain:

  1. Kekuasaan orang tua
  2. Perwalian (Voogdij)
  3. Pengampuan (Curatele)
  4. Anak-anak sah (Wettig kind) dan anak-anak luar nikah (juga disebut anak alam)