Apa yang dimaksud dengan hukum kebiasaan internasional (customary international law)?

Apa yang dimaksud dengan hukum kebiasaan internasional (customary international law)?

Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Pengadilan Internasional (International Court of Justice) sumber-sumber hukum internasional terdiri dari :

a. Perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang membentuk aturan-aturan yang secara tegas diakui oleh masyarakat internasional;
b. Kebiasaan internasional (customary international), sebagai bukti dari suatu praktek umum yang diterima sebagai hukum;
c. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab;
d. Keputusan-keputusan Mahkamah dan ajaran dari para ahli yang sangat kompeten dari berbagai bangsa, sebagai sumber hukum tambahan untuk menentukan supremasi hukum.

Customary International Law (hukum kebiasaan internasional)

Dalam hukum internasional, customary international law (hukum kebiasaan internasional) adalah hukum negara atau norma-norma hukum yang dibentuk melalui pertukaran kebiasaan antara negara-negara dalam kurun waktu tertentu, baik yang berdasarkan diplomasi atau agresi.

Secara khusus, kewajiban hukum dianggap muncul antara negara-negara untuk mengangkat urusan-urusan mereka secara konsisten dengan tindakan yang diterima di masa lampau. Kebiasan-kebiasaan ini bisa juga berubah berdasarkan penerimaan atau penolakan dari negara-negara dengan tindakan tertentu.

Customary international law juga bisa dibedakan dengan hukum perjanjian yang terdiri dari perjanjian-perjanjian (treaties) eksplisit antar negara untuk mengasumsikan kewajiban. Namun, berbagai perjanjian merupakan usaha-usaha untu mengkodifikasi hukum tradisional yang telah ada sebelumnya.

Sebagai tambahan dari perjanjian dan treaty yang terlihat maupun yang diratifikasi yang menciptakan hukum internasional, pengadilan internasional, para sarjana hukum, ahli hukum, PBB dan negara-negara anggotanya, dengan mengacu pada customary international law, menggabungkannya dengan prinsip-prinsip umum hukum, menjadikannya sumber-sumber utama hukum internasional. Mayoritas terbesar pemerintah di dunia ini menerima secara prinsip keberadaan customary international law, meskipun ada beberapa pendapat berbeda terhadap aturan-aturan yang ada di dalamnya.

image

Customary international law terdiri dari peraturan hukum yang diturunkan dari tindakan–tindakan konsisten negara-negara yang melakukannya karena percaya bahwa hukum mensyaratkan mereka untuk bertindak sedemikian.

Hal ini mengikuti bahwa customary international law dapat dibedakan dengan pengulangan yang meluas dari negara dengan tindakan internasional serupa selama kurun waktu tertentu (tindakan negara), tindakan-tindakan harus muncul sebagai kewajiban (opinio juris), tindakan- tindakan harus diambil oleh sejumlah besar negara dan tidak bisa ditolak oleh sejumlah besar negara.

Customary international law dihasilkan dari praktik umum dan konsisten sejumlah negara yang mengikuti kewajiban hukumnya, sedemikian sehingga hal tersebut menjadi sebuah kebiasaan. Jika hal itu terjadi, tidaklah menjadi kewajiban bagi sebuah negara untuk menandatangani perjanjian untuk menerapkan customary international law.

Customary international law harus diturunkan dari konsesus yang jelas diantara para negara, seperti yang terlihat pada tindakan meluas dan rasa kewajiban yang nyata.

Customary international law karenanya dapat dinyatakan oleh mayoritas negara-negara dengan tujuannya sendiri, hal ini bisa dibedakan melalui praktik meluas yang sesungguhnya.

Beberapa prinsip hukum kebiasaan internasional telah mencapai kekuatan sebagai norma peremptory yang tidak bisa dilanggar ataupun dirubah kecuali oleh norma dengan kekuatan serupa.

Norma-norma ini dikatakan mendapatkan kekuatan mereka dari penerimaan secara universal misalnya pelarangan terhadap apartheid, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, pembajakan, genosida, perbudakan dan penyiksaan.

Sebuah norma peremptory (juga disebut sebagai jus cogens, Latin) merupakan prinsip dasar hukum internasional yang dianggap telah diterima di komunitas internasional negara secara menyeluruh.

Peremptory atau jus cogens adalah norma umum dalam hukum internasional yang disepakati, diterima, dan diakui oleh negara-negara dalam masyarakat internasional secara keseluruhan sebagai sebuah norma yang tidak boleh dilanggar dan atau dikurangi.

Tidak seperti hukum perjanjian pada umumnya yang mesyaratkan secara tradisional adanya treaty dan memungkinkan perubahan kewajiban antar negara melalui perjanjian, norma peremptory tidak bisa dilanggar oleh negara manapun. Di bawah Vienna Convention on the Law and Treaties, perjanjian apapun yang berlawanan dengan norma peremptory tidak sah dan dianggap tidak ada. Treaty memungkinan munculnya norma peremptory baru, namun treaty itu sendiri bukanlah norma peremptory.

Referensi :

  • Sabthai Rosenne, Practice and Methods of International Law, Oceana Publications. London, 1984.