Apa yang dimaksud dengan Hukum Investasi atau Hukum Penanaman Modal ?

Hukum Investasi

Apa yang dimaksud dengan Hukum Investasi atau Hukum Penanaman Modal ?

Dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak dikenal hukum investasi melainkan hukum penanaman modal. Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia.

Hal-hal yang diatur dalam hukum penanaman modal antara lain adalah hubungan antara investor dengan penerima modal yang dimana investor tersebut dapat dibagi menjadi dua yaitu investor asing dan investor domestik. Investor asing adalah investor yang modalnya berasal dari dari luar negeri, sedangkan investor domestik adalah investor yang modalnya berasal dari dalam negeri.

Kemudian, hukum penanaman modal mengatur mengenai bidang usaha yang terbuka yang merupakan bidang usaha yang diperkenankan untuk berinvestasi. Selanjutnya, mengatur mengenai prosedur dan syarat-syarat merupakan tata cara yang harus dipenuhi oleh investor dalam usaha untuk menanamkan investasinya di suatu negara.

Dari uraian tersebut, dapat dikemukakan unsur-unsur hukum penanaman modal sebagai berikut:

  1. adanya kaidah hukum;
  2. adanya subjek yaitu investor dan negara penerima investasi;
  3. adanya bidang usaha yang diperbolehkan untuk investasi;
  4. adanya prosedur dan syarat-syarat untuk melakukan investasi; dan
  5. negara.

Objek dan Ruang Lingkup Kajian Hukum Investasi


Jika mengacu pada pengertian-pengertian yang telah dijelaskan maka dapat ditelaah apa yang menjadi objek dan ruang lingkup kajian hukum investasi. Objek kajian merupakan sasaran merupakan sasaran di dalam penyelidikan hukum investasi. Objek tersebut dibagi menjadi dua yaitu objek materiil yang merupakan bahan yang dijadikan sasaran dalam penyelidikan dan objek forma yang merupakan sudut pandang tertentu terhadap objek materiilnya.

Objek forma hukum investasi adalah mengatur hal sebagai berikut:

1. Hubungan antara investor dengan negara penerima modal

Hubungan antara investor dengan negara penerima modal sangat erat hubungannya karena sebagai investor mereka akan menanamkan modalnya ke dalam suatu negara dan mereka dalam penanaman modalnya menginginkan kepastian dan perlindungan hukum dari negara tempat dimana para investor akan menanamkan modalnya. Tanpa adanya suatu kepastian dan perlindungan hukum, akan menimbulkan rasa tidak aman bagi investor dan akan membuat investor enggan untuk menanamkan modalnya di negara tersebut. Hal ini tidak terbatas bagi investor asing saja, namun bagi setiap investor baik investor asing maupun investor domestik menginginkan rasa aman bagi mereka dengan adanya kepastian dan perlindungan hukum.

2. Bidang-bidang usaha terbuka untuk investasi

Apabila kita telaah lebih lanjut, ketentuan mengenai bidang usaha penanaman investasi digolongkan menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut:

  • bidang usaha terbuka;
  • bidang usaha yang dinyatakan tertutup; dan
  • bidang usaha terbuka dengan persyaratan.

Bidang-bidang yang terbuka untuk investasi merupakan bidang-bidang yang usaha dimana investor dapat menanamkan modal. Dengan mengetahui bidang usaha tersebut, investor dapat menentukan bidang usaha apa saja yang terbuka untuk penanaman investasi, apakah untuk investasi domestik maupun investasi asing. Penentuan bidang usaha, baik yang tertutup dan terbuka untuk kepentingan investasi mempunyai arti yang sangat penting dalam rangka penanaman modal di suatu negara.

Sedangkan untuk bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan, Indonesia telah mengaturnya dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal yang menentukan klasifikasi mengenai kriteria- kriteria bidang usaha.

Klasifikasi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Bidang usaha yang tertutup yang merupakan bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal;

  • Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan yang merupakan bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal dengan syarat tertentu, yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, bidang usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, dan bidang usaha yang dipersyaratkan dengan izin khusus.

Adapun tujuan dari penentuan kriteria dan persyaratan penyusunan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah untuk:

  • meletakkan landasan hukum yang pasti bagu penyusunan peraturan yang terkait bagi penyusunan peraturan yang terkait dengan penanaman modal;

  • menjamin transparansi dalam proses penyusunan daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan;

  • memberikan pedoman dalam menyusun dan menetapkan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan;

  • memberikan pedoman dalam melakukan pengkajian ulang atas daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan;

  • memberikan pedoman apabila terjadi perbedaan penafsiran atas daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan;

Prinsip-prinsip yang digunakan dalam penentuan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah sebagai berikut:

  • Penyerderhanaan
    yang berarti bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan berlaku secara nasional dan bersifat sederhana serta terbatas pada bidang usaha yang terkait dengan kepentingan nasional sehingga merupakan bagian kecil dari keseluruhan ekonomi dan bagian kecil dari setiap sektor dalam ekonomi.

  • Kepatuhan terhadap perjanjian atau komitmen internasional
    yang berarti bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tidak boleh bertentangan dengan dengan kewajiban Indonesia yang termuat dalam perjanjian atau komitmen internasional yang telah diratifikasi.

  • Transparansi
    yang berarti bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan harus jelas, rinci, dapat diukur, dan tidak multi-tafsir serta berdasarkan kriteria tertentu.

  • Kepastian hukum
    yang berarti bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tidak dapat diubah kecuali dengan Peraturan Presiden

  • Kesatuan wilayah Indonesia sebagai pasar tunggal
    yang berarti bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tidak menghambat kebebasan arus ruang, jasa, modal, sumber daya manusia dan informasi di dalam wilayah kesatuan Republik Indonesia

Yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan kriteria bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan didasarkan pada pikiran sebagai berikut:

  • mekanisme pasar tidak efektif dalam mencapai tujuan;

  • kepentingan nasional tidak dapat dilindungi dengan lebih baik melalui instrumen kebijakan lain;

  • mekanisme bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan adalah efektif untuk melindungi kepentingan nasional;

  • mekanisme bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan adalah konsisten dengan keperluan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi pengusaha nasional dalam kaitan dengan penanaman modal asing dan/atau masalah yang dihadapi oleh pengusaha kecil dalam kaitan dengan penanaman modal besar secara umum;

  • manfaat pelaksanaan mekanisme bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan melebihi biaya yang ditimbulkan bagi ekonomi Indonesia.

Untuk menentukan kriteria bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan telah diatur dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 15 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Yang dimaksud dengan kriteria disini adalah ukuran-ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan terhadap bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan.

Kriteria yang digunakan untuk menentukan bidang usaha yang dinyatakan tertutup bagi penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri adalah didasari pada kriteria sebagai berikut:

  • kesehatan;
  • keselamatan;
  • pertahanan dan keamanan;
  • lingkungan hidup dan moral/budaya (K3LM); dan
  • kepentingan nasional lainnya.

Dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dijelaskan mengenai kriteria yang didasari pada lingkungan hidup dan moral/budaya (K3LM).

Kriteria terhadap lingkungan hidup dan moral/budaya (K3LM) dirinci sebagai berikut:

  • memelihara tatanan hidup masyarakat;
  • melindungi keanekaragaman hayati;
  • menjaga keseimbangan ekosistem;
  • memelihara kelestarian hutan alam;
  • mengawasi penggunaan Bahan Berbahaya Beracun;
  • menghindari pemalsuan dan mengawasi peredaran barang dan/atau jasa yang tidak direncanakan;
  • menjaga kedaulatan negara; dan
  • menjaga dan memelihara sumber daya terbatas.

Sedangkan kriteria yang digunakan untuk menentukan bidang usaha yang dinyatakan terbuka dengan persyaratan bagi penanaman modal adalah sebagai berikut:

  • perlindungan sumber daya alam;
  • perlindungan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK);
  • pengawasan produksi dan distribusi;
  • peningkatan kapasitas, teknologi, partisipasi modal dalam negeri; dan
  • kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk oleh pemerintah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang-bidang apa saja yang termasuk dalam bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan diatur secara terperinci dalam lampiran pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Referensi :
Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal , Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007