Apa yang dimaksud dengan Hukum Benda?

Hukum Benda

Hukum Benda adalah adalah hukum yang mengatur mengenai kebendaan dan harta kekayaan seseorang.

Apa yang dimaksud dengan Hukum Benda?

Hukum Benda adalah adalah hukum yang mengatur mengenai kebendaan dan harta kekayaan seseorang. Berdasarkan sistematika pembidangan hukum perdata (materiil), Menurut KUH Perdata, hukum benda diatur dalam buku II mengenai kebendaan.

Sistematika pembidangan hukum perdata (materiil) dapat ditilik dari dua sudut, yaitu: pertama, menurut ilmu pengetahuan hukum (doktrin) dan kedua, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Berbeda dengan sistematika KUH Perdata, maka pembidangan hukum perdata (materiil) menurut ilmu pengetahuan hukum meliputi empat bidang, yaitu:

  1. Hukum perorangan ( personenrecht )

  2. Hukum kekeluargaan ( familierecht )

  3. Hukum harta kekayaan ( Vermögensrecht )

  4. Hukum kewarisan ( erfrecht )

Sementara itu dalam perspektif KUH Perdata, KUH Perdata membagi bidang hukum perdata (materiil) tersebut atas 4 (empat) bidang pula, yang dituangkan ke dalam empat buku, yaitu:

  1. Buku I tentang Orang ( Van Personen );

  2. Buku II tentang Kebendaan ( Van Zaken );

  3. Buku lll tentang Perikatan ( Van Verbintenissen );

  4. Buku IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa ( Van Bewijs en Verjaring ).

Pengertian Benda dan Hukum Benda


Istilah hukum benda merupakan terjemahan dari istilah dalam bahasa Belanda, yaitu zakenrecht Dalam perspektif hukum perdata ( privatrecht ), hukum benda merupakan bagian dari hukum harta kekayaan ( Vermögensrecht ), yaitu hukum harta kekayaan mutlak.

Pasal 499 KUHPerdata menyatakan bahwa menurut paham Undangundang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik. Cakupan benda menurut Pasal 499 KUHPerdata ini sangat luas, oleh karena disamping istilah benda ( zaak ), didalamnva terdapat istilah barang ( goed ) dan hak ( recht ). Ini berarti istilah benda pengertiannya masih bersifat abstrak karena tidak saja meliputi benda berwujud tetapi juga benda tidak berwujud. Sedangkan barang mempunyai pengertian yang lebih sempit karena bersifat konkrit dan berwujud artinya dapat dilihat dan diraba misalnya, buku, pensil, meja, kursi dan lain-lain. Istilah goed (barang) mempunyai pengertian yang lebih luas dari istilah Zaak (benda) sebab barang adalah semua benda dan semua harta kekayaan, sedangkan benda adalah semata-mata objek yang berwujud yang dapat dikuasai manusia. Hak, menunjuk pada pengertian benda yang tidak berwujud.

Menurut prof. Subekti, secara luas benda ( zaak ) adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang. Dalam arti sempit benda diartikan sebagai barang yang dapat terlihat saja. Jika yang dimaksud adalah kekayaan seseorang, dapat juga diartikan sebagai barang yang dapat dipakai, meliputi juga barang-barang yang tidak terlihat, yaitu hak-hak seseorang. Hak kebendaan ( zaakelijk recht ) adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.

Titik Triwulan Tutik mengemukan pengertian hukum benda, sebagai Hukum harta kekayaan mutlak adalah suatu ketentuan yang meng-atur tentang hak-hak kebendaan dan barang-barang tak terwujud ( immaterial ). Hukum harta kekayaan mutlak disebut juga de ngan hukum kebendaan, yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara seseorang dengan benda. Hubungan hukum ini, melahirkan hak kebendaan ( zakelijk recht ) yakni hak yang memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang yang berhak menguasai sesuatu benda di dalam tangan siapa pun benda itu.

P.N.H. Simanjuntak memberikan rumusan pengertian hukum benda, yaitu Hukum Benda adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai hakhak kebendaan yang sifatnya mutlak. Prof. Soediman Kartohadiprojo mengemukakan bahwa Hukum kebendaan ialah semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda. Hal yang sama dikemukakan pula Prof. L.J. van Apeldoorn, yaitu Hukum Kebendaan adalah peraturan mengenai hak-hak kebendaan.

Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan juga mengemukakan ruang lingkup yang diatur dalam Hukum Benda itu, sebagai berikut Apa yang diatur dalam Hukum Benda itu? Pertama-tama hukum benda itu mengatur pengertian dari benda, kemudian pembedaan macam-macam benda, dan selanjutnya bagian yang terbesar mengatur mengenai macam-macam hak kebendaan.

Hukum benda atau hukum kebendaan itu adalah serangkain ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum secara langsung antara seseorang (subjek hukum) dengan benda (objek dari hak milik), yang melahirkan berbagai hak kebendaan ( zakelijk recht ). Hak kebendaan memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang dalam penguasaan dan kepemilikan atas sesuatu benda di manapun bendanya berada. Dengan kata lain hukum benda atau hukum kebendaan adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai kebendaan atau yang berkaitan dengan benda. Kebendaan di sini adalah segala sesuatu menyangkut tentang pengertian bendandaan dan hak lainnya yang menyangkut tentang benda dan hak-hak kebendaan.

Sifat Pengaturan Hukum Benda


Hukum benda menganut sistem tertutup artinya orang tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan ( zaakelijk Recht ) baru selain yang telah ditetapkan dalam Buku II KUHPerdata, undang-undang lainnya, atau yurisprudensi. Jadi, seseorang hanya dapat mengadakan hak kebendaan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Ini berarti jumlah kebendaan terbatas, hanya pada apa yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau yurisprudensi saja. Hal ini berbeda dengan yang dianut oleh hukum perikatan. Hukum Perikatan menganut sistem terbuka, yang artinya seseorang dapat mengadakan hak-hak perseorangan yang lain selain yang diatur di dalam undang-undang. Dengan sistem yang terbuka seperti itu, berarti setiap orang bebas membuat perikatan baru yang belum atau tidak diatur dalam undang-undang, selama tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan, ketertiban umum, kepatutan, dan kesusilaan. Sifat ketertutupan Hukum Kebendaan membawa pengertian bahwa orang tidak sembarangan boleh mengesampingkan ketentuan mengenai hukum benda yang diatur oleh undang-undang, hanya berdasarkan kesepakatan mereka masingmasing. Artinya, apa yang telah ditentukan oleh undang-undang sebagai benda dan karenanya membawa serta hak kebendaan di dalamnya tidak dapatlah dapal diganggu gugat, dikesampingkan oleh atau atas kehendak orang perorangan tertentu; atau orang tidaklah dapat, atas kehendaknya sendiri menciptakan suatu benda baru di luar yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Oleh karena hukum kebendaan dikatakan bersifat tertutup, dan karenanya tidak boleh ditambah, diubah, dikurangi atau dimodifikasi oleh orang perorangan atas kehendak mereka sendiri. Dengan demikian orang tidak dapat, atas kehendaknya sendiri, meniadakan atau mengurangi atau menambah atau mengubah ketentuan yang mengatur mengenai benda ini. Penetapan mengenai benda dan hak-hak kebendaan yang melekat pada suatu benda sudah pasti dan karenanya tidak dapat disimpangi. Karena itu, hukum kebendaan seringkali juga disebut sebagai hukum yang bersifat memaksa / tidak dapat disimpangi.

Berdasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum kebendaan, dapat ditemukan asas Hukum Benda yang menjadi dasar penormaan Hukum Kebendaan, yaitu:

  1. Hukum kebendaan merupakan hukum memaksa/tidak dapat disimpangi ( dwingend recht );

  2. Hak kebendaan dapat dipindahtangankan/dialihkan;

  3. Asas individualitas ( individualiteit );

  4. Asas totalitas/menyeluruh atas benda ( totaliteit );

  5. Asas tidak dapat dipisahkan ( onsplitshaarheid );

  6. Asas prioritas ( prioriteit );

  7. Asas percampuran ( vermenging );

  8. Pengaturan dan perlakuan yang berbeda terhadap benda yang berbeda;

  9. Asas publisitas ( publiciteit );

  10. Sifat perjanjiannya sebagai perjanjian kebendaan ( zakelijke overeenkomst )