Apa yang dimaksud dengan Harga yang Diatur atau Administered Price?

Harga yang diatur (Administered Price) adalah harga barang atau jasa yang ditentukan oleh pemerintah atau otoritas terpusat, sebagai lawan dari kekuatan pasar penawaran dan permintaan. Misalnya, komisi regulasi pemerintah dapat menetapkan harga listrik yang akan dibebankan kepada pelanggan. Demikian pula, perusahaan dengan monopoli atas bahan baku utama dapat menetapkan harga yang lebih tinggi daripada yang seharusnya dibayar pasar. Atau kartel minyak menetapkan harga minyak lebih tinggi daripada harga yang ditetapkan pasar yang berfungsi bebas. Contoh-contoh ini adalah semua kasus harga yang diatur.

Referensi

John Black - A Dictionary of Economics-Oxford University Press (1997)