Apa yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual?

intelectual property

Dalam hukum dikenal istilah hak kekayaan intelektual, apa definisi dari hal tersebut?

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu :

  1. Hak Cipta (copyright);

  2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup :

    • Paten (patent);
    • Desain industri (industrial design);
    • Merek (trademark);
    • Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
    • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
    • Rahasia dagang (trade secret).
Referensi

https://penelitian.ugm.ac.id/pengertian-hki/

Pengertian HKI


Hak kekayaan Intelektual (selanjutnya disingkat HKI) merupakan terjemahan resmi dari Intellectual Property Rights . HKI lahir setelah Revolusi Industri, dimulai dari Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Berne Conventonfor the Protection of Artistic and Literaty works di abad ke 19 (Purba, 2005). Hak kekayaan intelektual bernuansa ekonomi dan tertuang dalam beberapa perjanjian internasional, sehingga konsep HKI menjadi universal dengan mengundang sebanyak mungkin negara menjadi peserta.

Berdasarkan substansinya menurut Tomy Suryo Utomo (2010) HKI berhubungan erat dengan benda (tidak berwujud) serta melindungi karya intelektual yang lahir dari cipta, rasa dan karsa manusia. WIPO (World Intellectual Property Organization), sebuah lembaga internasional di bawah PBB yang menangani masalah HKI, mendefinisikan HKI sebagai; “kreasi yang dihasilkan dari pikiran manusia yang meliputi; invensi, karya sastra dan seni, simbol, nama, citra dan desain yang digunakan di dalam perdagangan”.

Ditjen HKI bekerja sama dengan ECAP mendefinisikan HKI sebagai; “hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia”. Secara sederhana HKI adalah suatu hak lahir sebagai hasil pemikiran kreasi intelelektual yang menghasilkan produk yang bermanfaat bagi manusia. HKI juga bisa diartikan sebagai hak bagi seseorang karena ia telah membuat sesuatu yang berguna bagi orang lain. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang lahir dari kemampuan intelektual (daya pikir) manusia.
Adapun dari definisi di atas, HKI selalu dikaitkan dengan tiga elemen berikut ini:

  • Adanya sebuah hak ekslusif yang diberikan oleh hukum;
  • Hak tersebut berkaitan dengan usaha manusia yang didasarkan pada kemampuan intelektual;
  • Kemampuan intelektual tersebut memiliki nilai ekonomi.

Karya-karya intelektual tersebut dilahirkan dengan pengorbanan menjadikan karya yang dihadirkan menjadi bernilai, apalagi dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsep kekayaan ( property ) terhadap karya- karya intelektual itu bagi dunia usaha, atau karya-karya itu dikatakan sebagai suatu asset .

Hak ekslusif yang diberikan oleh hukum merupakan reward yang sesuai bagi para investor dan pencipta HKI. Melalui rewards tersebut orang-orang yang kreatif didorong untuk terus mengasah kemampuan intelektualnya agar dapat dipergunakan untuk membantu peningkatan kehidupan manusia. Tujuan utama sistem hukum HKI adalah menjamin agar proses kreatif tersebut terus berlangsung dengan menyediakan perlindungan hukum yang memadai dan menyediakan sanksi terhadap pihak yang menggunakan proses kreatif tersebut tanpa izin. HKI pada intinya terdiri dari beberapa jenis, yang secara konvensional dipilah dalam 2 kelompok, yaitu:

  • Hak Cipta ( copyright ) dan hak-hak terkait
  • Hak atas Kekayaan Industri ( Industrial Property ) yang berisikan
  • Paten/ Patent
  • Merek / Trademark
  • Desain Industri / Industrial Design
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Rahasia Dagang / Trade Secret
  • Varietas Tanaman

Prinsip Umum HKI yang terkait dengan Perlindungan


Bagian ini akan mendiskusikan tentang prinsip-prinsip umum yang berlaku dalam Hak Kekayaan Intelektual seperti:

  • Prinsip HKI sebagai hak ekslusif
    Maksudnya hak yang diberikan oleh HKI bersifat khusus dan hanya dimiliki oleh orang yang terkait langsung dengan kekayaan intelektual yang dihasilkan. Melalui hak tersebut pemegang hak dapat mencegah orang lain untuk membuat, menggunakan atau berbuat sesuatu tanpa izin.

  • Prinsip melindungi karya intelektual berdasarkan pendaftaran
    Secara umum pendaftaran merupakan syarat bagi kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh seseorang untuk mendapatkan perlindungan. Beberapa cabang HKI yang mewajibkan seseorang untuk melakukan pendaftaran adalah Merek, Paten, Desain Industry, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Perlindungan Varietas Tanaman. Prinsip ini mendasari semua regulasi HKI di seluruh dunia dan membawa konsekuensi bahwa pemilik kekayaan intelektual yang tidak melakukan pendaftaran tidak dapat menuntut seseorang yang dianggap telah menggunakan kekayaannya secara melawan hukum. Beberapa pengecualian diberikan oleh hukum nasional negara tertentu yang dapat melakukan tuntutan terhadap pelanggaran hukum terkait hak kekayaan intelektual meskipun kekayaan intelektualnya belum terdaftar.

  • Prinsip perlindungan yang dibatasi oleh batasan teritorial
    Sistem HKI mengatur bahwa pendaftaran yang melahirkan perlindungan Hukum bersifat territorial. Artinya perlindungan Hukum hanya diberikan ditempat pendaftaran tersebut dilakukan. Sistem ini selaras dengan kedaulatan negara di dalam hukum publik dimana keputusan yang dihasilkan oleh perangkat administrasi negara tidak dapat dipaksakan berlaku di negara lainnya. Dalam rezim HKI setiap negara bebas untuk menerima sebuah pendaftaran kekayaan intelektual. Keputusan yang diambil oleh sebuah negara tidak berpengaruh terhadap putusan yang akan diambil oleh negara lain.

  • Prinsip adanya pemisahan antara benda secara fisik dengan HKI
    Sistem ini bersifat sangat unik dan merupakan ciri khas HKI karena dalam cabang hukum lain yang bersifat berwujud ( tangible ), penguasaan secara fisik dari sebuah benda sekaligus membuktikan kepemilikan yang sah atas benda tersebut. Di dalam sistem HKI seseorang yang menguasai benda secara fisik tidaklah otomatis memiliki hak ekslusif dari benda fisik itu. Sebagai contoh, jika seseorang membeli sebuah buku maka orang itu hanya berhak atas buku tersebut (benda secara fisik) untuk penggunaan secara pribadi, misalnya dibaca, diberikan sebagai hadiah kepada orang lain).

  • Prinsip perlindungan HKI bersifat terbatas
    Meskipun ada cabang HKI (merek) yang dapat diperpanjang jangka waktu perlindungannya, secara umum jangka waktu perlindungan HKI tidaklah bersifat selamanya (hanya terbatas). Tujuan pembatasan perlindungan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mengakses hak kekayaan intelektual tersebut secara optimal melalui usaha-usaha pengembangan lebih lanjut dan sekaligus mencegah monopoli atas kekayaan intelektual tersebut.