Apa yang dimaksud dengan hak eksklusif?

image

Dalam hukum dikenal istilah hak eksklusif, apa definisi dari hal tersebut?

Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia.

Dalam sistem pendaftaran HKI secara umum dikenal dua cara pendaftaran HKI yaitu:

  • First to file system
    Sistem pendaftaran ini didasarkan pada pendaftar pertama. Artinya jika ada dua orang yang mendaftarkan kekayaan intelektual pada hari yang sama dengan objek yang sama, maka pihak yang mendaftarkan lebih dahululah yang diprioritaskan untuk diproses, disebut juga dengan pendaftaran konstitutif.

  • First to use system
    Sistem ini didasarkan pada pengguna pertama, artinya pemilik kekayaan intelektual yang akan didaftar adalah orang yang pertama menggunakan kekayaan intelektual tersebut, sistem ini dinamakan juga dengan sistem deklaratif.

Melalui pendaftaran hak kekayaan intelektual ini, maka negara memberikan perlindungan kepada orang yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar, dan akan memberikan hak ekslusif kepada yang telah berhasil melakukan pendaftaran. Perlindungan yang dimaksud berupa penerimaan hak ekslusif yang bersifat monopoli untuk waktu tertentu dan hanya dimiliki oleh orang yang terkait langsung dengan kekayaan intelektual yang didaftarkan tersebut. Melalui hak ekslusif pemilik hak kekayaan intelektual dapat mencegah orang lain untuk membuat, menggunakan atau berbuat sesuatu terhadap hak kekayaan intelektual tersebut tanpa izin.

Hak ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya, sehingga pemegang hak dapat mencegah orang lain untuk meniru atau menggunakan HKI tanpa izin. Hak esklusif mempunyai dua muatan yaitu hak ekonomi16 untuk memperoleh keuntungan finansial dari perolehan pengakuan hak kekayaan intelektual berupa pengalihan dan pemberian izin penggunaan HKInya dengan memperoleh royalti dan hak moral yang selalu melekat atas diri si pemilik HKI yang bersifat tetap dan tidak dapat dialihkan.

Hak ekslusif yang diberikan oleh hukum merupakan reward yang sesuai bagi para investor dan pencipta HKI. Melalui rewards tersebut orang-orang yang kreatif didorong untuk terus mengasah kemampuan intelektualnya agar dapat dipergunakan untuk membantu peningkatan kehidupan manusia. Tujuan utama sistem hukum HKI adalah menjamin agar proses kreatif tersebut terus berlangsung dengan menyediakan perlindungan hukum yang memadai dan menyediakan sanksi terhadap pihak yang menggunakan proses kreatif tersebut tanpa izin.

Hak ekslusif yang diberikan tersebut sesungguhnya berupa hak monopoli untuk jangka waktu yang terbatas, sebagai imbangan yang diberikan negara kepadanya atas banyak pengorbanan yang telah dilakukan untuk perolehan HKI. Hak monopoli tidak untuk selamanya namun hanya dalam jangka waktu tertentu (terbatas). Dalam waktu yang telah ditentukan tersebut18 hanya yang memiliki hak yang dapat berbuat bebas terhadap HKInya, sedangkan bagi pihak lain harus mengakui HKInya tersebut melalui permintaan izin terlebih dahulu untuk dapat berbuat atas HKI pihak lain dengan membayar sejumlah royalti.

Apabila menggunakan Hak ekslusif tersebut tanpa izin dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain baik dari aspek perdata maupun dari aspek pidana secara sekaligus. Apabila masa perlindungan telah habis, maka hak ekslusif yang bersifat ekonomis menjadi lenyap, maka si pemilik HKI tidak lagi dilindungi dalam penggunaan HKI nya berarti hak ekslusifnya hilang dan pihak lain dapat mempergunakan HKI tersebut secara bebas, tanpa izin dan tanpa royalty. Lenyapnya hak ekslusif penguasaan HKI yang telah habis masa perlindungannya beralih mempunyai fungsi sosial.