Gratuitous Consideration adalah pertimbangan yang bukan merugikan atau merugikan yang dijanjikan atau menguntungkan bagi pembuat janji
[details=“Sumber”]
- Wild, Susan Ellis. (2006). Dictionary of Law. Wiley Publishing,Inc.
[/details].
Gratuitous Consideration adalah pertimbangan yang bukan merugikan atau merugikan yang dijanjikan atau menguntungkan bagi pembuat janji
[details=“Sumber”]
Misalnya, janji untuk membayar suatu barang dengan sesuatu yang tidak berharga baik bagi penjanjikan maupun penjamin adalah pertimbangan serampangan. Kontrak yang didasarkan pada pertimbangan tersebut tidak dapat diberlakukan.