Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Apa yang dimaksud dengan gratifikasi ?

Tindak pidana korupsi menerima gratifikasi sebagaimana dimuat dalam Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 dirumuskan sebagai berikut:

  1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
    2. Yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
  2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah pidana seumur hidup atau piidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kamus besar Bahasa Indonesia mengartikan Gratifikasi dengan uang hadiah kepada pegawai diluar gaji yang telah ada. Sedangkan Gratifikasi dalam sistem hukum di Indonesia dapat dilihat dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan penjelasannya mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima didalam negeri maupun diluar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Dengan adanya penjelasan ini, memang lebih jelas dan lebih terang dan hal ini berarti lebih menjamin kepastian hukum dari pada tidak dijelaskan sama sekali.

Dari penjelasan Pasal 12B Ayat (1) ini dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:

  1. Bahwa ternyata pengertian gratifikasi ini sama dengan pengertian suap pasif, khususnya pegawai negeri yang menerima suap berupa penerimaan dari pemberian-pemberian dalam arti luas yang terdiri atas benda, jasa, fasilitas, dan sebagainya.

  2. Karena berupa penyuapan pasif, berarti tidak termasuk pengertian suap aktif, maksudnya tidak bisa mempersalahkan dan mempertanggungjawabkan pidana dengan menjatuhkan pidana pada pemberi grastifikasi menurut Pasal 12 B ini.

  3. Dengan demikian, luasnya pengertian gratifikasi ini seperti yang diterangkan dan dijelaskan dalam penjelasan mengenai Pasal 12 B Ayat 1 ini, tidak bisa tidak bahwa tindak pidana korupsi gratifikasi ini menjadi tumpang tindih dengan pengertian tindak pidana suap pasif pada Pasal 5 Ayat (2), Pasal 6 Ayat (2), dan Pasal 12 huruf a, b, dan c.

Pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi adalah pemberian atau janji yang mempunyai kaitan dengan hubungan kerja atau kedinasan dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat/pegawai negeri dengan si pemberi.

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelengara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Gratifikasi tidak dianggap suap jika penerima melaporkan ke KPK.

Hal ini diatur didalam Pasal 12 C yang berbunyi sebagai berikut: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

  1. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) wajib melakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi tersebut diterima.

  2. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.

  3. Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) dan penetuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) diatur dalam undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Pasal 12 C Ayat (2) UU No.31 tahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2001 dan Pasal 16 UU No. 30 tahun 2002, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan cara sebagai berikut :

  1. Penerima gratifikasi wajib melaporkan dokumen penerimaannya selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima;

  2. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi;

  3. Formulir sebagaimana dimaksud dalam angka (2), sekurang-kurangnya memuat : a) Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi; b) Jabatan Pegawai Negeri atau penyelenggara negara; c) Tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; d) Uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan e) Nilai gratifikasi yang diterima.

Rumusan korupsi pada Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 adalah rumusan tindak Pidana korupsi baru yang dibuat pada UU No. 20 Tahun 2001. Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal 12 B dan 12 C UU No. 20 Tahun 2001, harus memenuhi unsur-unsur:

  1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
  2. Menerima gratifikasi (pemberian dalam arti kata luas);
  3. Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
  4. Penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi.

Subyek Gratifikasi

Berdasarkan Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001, maka yang menjadi subjek tindak pidana gratifikasi adalah:

  1. Pegawai Negeri
    Pengertian Pegawai Negeri menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 31 Tahun 1999, meliputi:
    a) Pegawai negeri sebagaimana undang-undang tentang kepegawaian;
    b) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    c) Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau daerah;
    d) Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah; atau
    e) Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat.

  2. Penyelenggara Negara
    Pasal 1 angka (1) UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa Penyelenggara Negara meliputi:
    a) pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara;
    b) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
    c) Menteri;
    d) Gubernur;
    e) Hakim;
    f) Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan
    g) Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Obyek Gratifikasi

Dilihat dari penjelasan Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001, maka disebutkan objek gratifikasi adalah: pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Selain itu terdapat juga kasus-kasus yang dapat digolongkan sebagai gratifikasi yaitu:

  1. Pembiayaan kunjungan kerja lembaga legislatif karena hal ini dapat mempengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif.

  2. Cinderamata bagi guru (PNS) setelah pembagian rapor/ kelulusan, Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan sumbangan tidak jelas, oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas kepolisian (polisi lalu lintas), retribusi (dinas pendapatan daerah), LLAJR dan masyarakat (preman). Apabila kasus ini terjadi KPK menyarankan pelaporan yang dipublikasikan ke media massa dan penindakan tegas pada pelaku.

  3. Uang restribusi masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh Instansi Pelabuhan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah.

  4. Parsel ponsel canggih keluaran terbaru dari pengusaha ke pejabat.

  5. Perjalanan wisata bagi Bupati menjelang akhir jabatan.

  6. Pembangunan tempat ibadah di kantor pemerintah (karena biasanya sudah tersedia anggaran untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran tersebut harus dipergunakan sesuai dengan pos anggaran dan keperluan tambahan dana dapat menggunakan kotak amal.

  7. Hadiah pernikahan ke keluarga PNS yang melewati batas kewajaran.

  8. Pengurusan KTP/SIM/Paspor yang “dipercepat” dengan uang tambahan.

  9. Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan yang transparan dan kegunaannya, adanya penerimaan ganda, dengan jumlah tidak masuk akal.

  10. Pengurusan ijin yang dipersulit.

Tindak pidana gratifikasi merupakan bagian dari tindak pidana korupsi yang terdiri dari pemberi dan penerima gratifikasi. Adapun ketentuan hukum positif yang mengatur tentang pemberi gratifikasi terdapat pada Pasal 5, yaitu:

  • Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan denda paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), setiap orang yang:
    • Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban, atau:

    • Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan.

  • Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b dipidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Sedangkan ketentuan hukum terhadap penerima gratifikasi terdapat pada Pasal 12B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yaitu:

  • Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Yang nilainya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.

    • Yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

  • Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Keberadaan Pasal 5 dan Pasal 12B ini masih membingungkan dan dalam penerapannya akan Keberadaan Pasal 5 dan Pasal 12B ini masih membingungkan dan dalam penerapannya akan terjadi tumpang tindih dengan ketentuan hukum yang lain. Hal ini terlihat dari ketentuan Pasal 12C Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan:

  • Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B, ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
  • Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara
  • Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam UndangUndang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gratifikasi adalah pemberian yang dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat ( discound ), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima didalam negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik.

Gratifikasi merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh negara dan agama. Dalam Negara sendiri, undang-undang sudah menegaskan pada nomor 31 tahun 1999 jo. undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pasal 5 dimana gratifikasi merupakan pemberian yang dilarang baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, berupa fasilitas,tiket, dan hotel maupun aspek yag terkait dengan pemberian hak termasuk hak kekayaan intelektual (HAKI).

Gratifikasi dapatlah diartikan sebagai “menerima hadiah”, lamintang mengatakan memberikan dalam bahasa belanda berarti gift. Gift sendiri berasal dari kata kerja geven yang artinya memberi. Sehingga kata gift tersebut sebaiknya diterjemahkan dengan kata pemberian, yang mempunyai pengertian yang lebih luas dari sekedar hadiah atau semata-mata sebagai hadiah.

Kamus bahasa Indonesia, gratifikasi diartikan sebagai pemberian hadiah uang atau kepada pegawai diluar gaji yang sudah ditentukan.4 Sedangkan dalam kamus hukum, gratifikasi yang berasal dari bahasa belanda gratificatie atau dalam bahasa iggrisnya gratification diartikan sebagai hadiah uang. Berdasarkan kedua pengertian tersebut, ada beberapa catatan. Pertama, baik dalam kamus besar bahasa Indoesia maupun kamus Hukum, gratifikasi diartikan sebagai pemberian hadiah berupa uang. Kedua, pengertian gratifikasi dalam kedua kamus tersebut bersifat netral. Artinya tindakan gratifikasi bukanlah merupakan suatu perbuatan tercela atau makna suatu perbuatan negatif. Ketiga, obyek gratifikasi dalam pengertian menurut kamus besar bahasa Indonesia jelas ditujukan kepada pegawai, sementara dalam kamus hukum obyek gratifikasi tidak ditentukan.

Gratifikasi adalah perbuatan melawan hukum. menurut Chazawi, sifat melawan hukum dalam suap menyuap yaitu unsur perbuatannya telah terbentuk misalnya menjajikan sesuatu walaupun janji itu belum diterima, bagitu juga memberikan hadiah telah dianggap terjadi setelah benda itu lepas dari kekuasaan yang memberi. Tindak pidana korupsi jenis gratifikasi dikatagorikan sebagai jenis penyuapan pasif karena sifatnya yang samar tidak seperti suap aktif…7 kebiasaan memberi hadiah atau uang sebagai wujud tanda terimakasih kepada petugas yang memang harus melakukan tugasnya tersebut dengan sebaik mungkin, akan memicu lahirnya budaya “mensyaratkan” adanya pemberian dalam setiap pelayanan.