Apa yang dimaksud dengan Good Governance?

goodgov

Good Governance mencakup aspek yaitu akuntabilitas, transparan, efisien, responsif, mengikuti hukum, inclusif, partisipatif, dan berorientasi pada konsensus.

Pertama kali konsep good governance dipublikasikan oleh Bank Dunia pada tahun 1992.

Menurut Bank Dunia, governance adalah “the manner in which power is exercised in the management of a country’s social and economic resources for development”

Sedangkan ADB, yang memiliki policy paper sejak tahun 1995 dengan tajuk Governance : Sound Development Management, mengartikulasikan empat elemen esensial dari good Governance, yakni accountability, participation, predictability, dan transparency. Sementara menurut UNDP, Governance meliputi pemerintah, sektor swasta, dan civil society serta interaksi antarkerja elemen tersebut. Lebih lanjut, UNDP menyebutkan ciri-ciri Good Governance yang meliputi pengikutsertaan semua, transparansi dan bertanggung jawab, efektif dan adil, menjamin adanya supremasi hukum, dan menjamin bahwa prioritas-prioritas politik, sosial, dan ekonomi didasarkan pada konsensus masyarakat serta memperhatikan kepentingan mereka yang paling miskin dan lemah dalam pengambilan keputusan menyangkut alokasi sumber daya pembangunan.

Pertama kali konsep good governance dipublikasikan oleh Bank Dunia pada tahun 1992. Menurut Bank Dunia, governance adalah “the manner in which power is exercised in the management of a country’s social and economic resources for development”, sedangkan ADB, yang memiliki policy paper sejak tahun 1995 dengan tajuk Governance : Sound Development Management, mengartikulasikan empat elemen esensial dari good governance, yakni accountability, participation, predictability, dan transparency. Sementara menurut UNDP, governance meliputi pemerintah, sektor swasta, dan civil society serta interaksi antarkerja elemen tersebut. Lebih lanjut, UNDP menyebutkan ciri-ciri good governance yang meliputi pengikutsertaan semua, transparansi dan bertanggung jawab, efektif dan adil, menjamin adanya supremasi hukum, dan menjamin bahwa prioritas-prioritas politik, sosial, dan ekonomi didasarkan pada konsensus masyarakat serta memperhatian kepentingan mereka yang paling miskin dan lemah dalam pengambilan keputusan menyangkut alokasi sumber daya pembangunan.1

Governance itu sendiri diartikan sebagai mekanisme, praktikm dan tata cara pemerintah dan warga dalam mengatur sumber daya serta memecahkan masalah-masalah publik. Dalam konteks ini , pemerintah hanya menjadi salah satu aktor dan tidak menjadi satu-satunya aktor yang paling menentukan. Implikasinya, peran pemerintah sebagai pembangun maupun sebagai penyedia jasa pelayanan dan infrastruktur akan bergeser menjadi badan pendorong terciptanya lingkungan yang mampu memfasilitasi pihak lain di komunitas dan sektor swasta untuk ikut aktif melayani sektor tersebut. Definisi yang lain menyebutkan bahwa governance merupakan proses pembuatan keputusan dan melalui mana keputusan tersebut dilaksanakan atau tidak dilaksanakan ( governfce means the process of decision making and the process by which decisions are implemented or nor implemented). Oleh karena merupakan proses pembuatan keputusan, governance melibatkan banyak aktor.

Dalam konsep governance paling dasar, terdapar tiga stakeholder utama yang saling berinteraksi, yakni negara atau pemerintahan (state), dunia usaha atau pihak swasta (privat sector) dan masyarakat (society). Dalan kaitan ini, terdapat tiga elemen esensial dalam good governance, yakni: pertama, adanya kapasitas dalam pemerintahan untuk membuat kebijakan yang tepat serta adanya administrasi publik yang efisien dan acccountable untuk menjalankannya. Kedua, demokratisasi dan pembangunan partipatoris dengan mendorong keterlibatan yang lebih besar dari semua stakeholder. Ketiga, penghargaan terhadap hak asasi manusia dan penegakan hukum.2

Berdasarkan uraian diatas, dapat ditarik benang merah bahwa governance adalah persoalan pengaturan; menyangkut bagaimana mengelola sumber-sumber sosial dan ekonomi sebagai cara atau upaya melakukan pembangunan; sedangkan good governance lebih merujuk pada bagaimana sumber-sumber tersebut dapat dikelola secara baik atau efisien. Untuk itu, diperlukan akuntabilitas, partisipasim prediktabilitas, aturan hukum, dan transparansi. Dengan kata lain, good governance melibatkan usaha-usaha untuk membangun sistem pernyelenggaraan pembangunan yang lebih demokratis.

Dilihat dari konteks kemunculannya, Abrahamsen mengemukakan bahwa konstruksi Bank Dunia tentang good governance dimulai dari penolakannya terhadapa kegalalan pembangunan masa lalu. Hal ini berarti bahwa agenda good governance pada dasarnya merupakan hasil koreksi terhadap kelemahan-kelemahan strategi pembangunan yang dilakukan pada masa sebelumnya. Seperti dikemukakan oleh Bank Dunia, upaya-upaya pembangunan pascakemerdekaan gagal karena strateginya yang salah. Dengan kata lain, kegagalan pembangunan pada masa lalu adalah ketiadaan pemerintah yang baik (good governance). Oleh karena itu, konsep good governance yang ditawarkan oleh Bank Dunia merupakan alternatif bagi usaha-usaha untuk megoreksi strategi pembangunan yang gagal tersebut. Tentunya, ini juga merupakan koreksi terhadap karakter birokrasi pemerintahan yang berlaku di negara-negara dunia ketiga pada waktu itu. Sulit dipungkiri bahwa birokrasi di negara-negara dunia ketiga merupakan birokrasi yang korup dan tidak efisien.

Governance itu sendiri diartikan sebagai mekanisme, praktik dan tata cara pemerintah dan warga dalam mengatur sumber daya serta memecahkan masalah-masalah publik. Dalam konteks ini , pemerintah hanya menjadi salah satu aktor dan tidak menjadi satu-satunya aktor yang paling menentukan. Implikasinya, peran pemerintah sebagai pembangun maupun sebagai penyedia jasa pelayanan dan infrastruktur akan bergeser menjadi badan pendorong terciptanya lingkungan yang mampu memfasilitasi pihak lain di komunitas dan sektor swasta untuk ikut aktif melayani sektor tersebut. Definisi yang lain menyebutkan bahwa Governance merupakan proses pembuatan keputusan dan melalui mana keputusan tersebut dilaksanakan atau tidak dilaksanakan ( Governance means the process of decision making and the process by which decisions are implemented or nor implemented). Oleh karena merupakan proses pembuatan keputusan, Governance melibatkan banyak aktor.

Dalam konsep Governance paling dasar, terdapat tiga stakeholder utama yang saling berinteraksi, yakni negara atau pemerintahan (state), dunia usaha atau pihak swasta (privat sector) dan masyarakat (society). Dalam kaitan ini, terdapat tiga elemen esensial dalam Good Governance, yakni: pertama, adanya kapasitas dalam pemerintahan untuk membuat kebijakan yang tepat serta adanya administrasi publik yang efisien dan acccountable untuk menjalankannya. Kedua, demokratisasi dan pembangunan partipatoris dengan mendorong keterlibatan yang lebih besar dari semua stakeholder. Ketiga, penghargaan terhadap hak asasi manusia dan penegakan hukum.

Berdasarkan uraian diatas, dapat ditarik benang merah bahwa Governance adalah persoalan pengaturan; menyangkut bagaimana mengelola sumber-sumber sosial dan ekonomi sebagai cara atau upaya melakukan pembangunan; sedangkan Good Governance lebih merujuk pada bagaimana sumber-sumber tersebut dapat dikelola secara baik atau efisien. Untuk itu, diperlukan akuntabilitas, partisipasim prediktabilitas, aturan hukum, dan transparansi. Dengan kata lain, Good Governance melibatkan usaha-usaha untuk membangun sistem penyelenggaraan pembangunan yang lebih demokratis.

main-qimg-af5efbf7d20de18de17f332c26ed71bd
sumber :What does good governance mean in India

Dilihat dari konteks kemunculannya, Abrahamsen mengemukakan bahwa konstruksi Bank Dunia tentang Good Governance dimulai dari penolakannya terhadap kegalalan pembangunan masa lalu. Hal ini berarti bahwa agenda Good Governance pada dasarnya merupakan hasil koreksi terhadap kelemahan-kelemahan strategi pembangunan yang dilakukan pada masa sebelumnya. Seperti dikemukakan oleh Bank Dunia, upaya-upaya pembangunan pascakemerdekaan gagal karena strateginya yang salah. Dengan kata lain, kegagalan pembangunan pada masa lalu adalah ketiadaan pemerintah yang baik (Good Governance). Oleh karena itu, konsep Good Governance yang ditawarkan oleh Bank Dunia merupakan alternatif bagi usaha-usaha untuk mengoreksi strategi pembangunan yang gagal tersebut. Tentunya, ini juga merupakan koreksi terhadap karakter birokrasi pemerintahan yang berlaku di negara-negara dunia ketiga pada waktu itu. Sulit dipungkiri bahwa birokrasi di negara-negara dunia ketiga merupakan birokrasi yang korup dan tidak efisien.


Footnote:

  1. Hetifaf S. Sumarto, 2003. Inovasi, Partisipasi, dan Good Governance, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Hlm 3.
  2. Ibid, hal 55-56

Good Governance menurut Tjokroamidjojo (2001) adalah suatu bentuk manajemen pembangunan, yang disebut administrasi pembangunan. Administrasi Pembangunan atau Manajemen Pembangunan menempatkan peran sentral. Pemerintah menjadi agent of Change dari suatu masyarakat (berkembang) dalam negara berkembang. Agent of change (agen perubahan), dan karena perubahan yang dikehendaki, planned changed, maka juga disebut
agent of development.

Kooiman (dalam Mustafa, 2013) menyatakan bahwa “Governance berarti serangkaian proses interaksi sosial politik antara pemerintahan dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut.”

Rewansyah (dalam Mustafa, 2013), mengatakan: “Governance (kepemerintahan) yang merujuk pada proses, yaitu proses penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara dengan melibatkan bukan saja negara, tetapi juga semua stakeholder yang ada, baik itu dunia usaha/bisnis dan masyarakat madani (civil society).”

Tata kepemerintahan yang baik menurut UNDP (dalam Thoha, 2005:63) itu merupakan suatu kondisi yang menjamin adanya proses kesejajaran, kesamaan,kohesi, dan keseimbangan peran serta adanya saling mengontrol yang dilakukan oleh tiga komponen, yakni pemerintah, rakyat, dan swasta.

good governance pada umumnya diartikan sebagai pengelolaan pemerintahan yang baik. Yang dimaksud kata “baik” disini adalah mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip dasar good governance.

World Bank (dalam Mustafa, 2013) mendefinisikan good governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab serta sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.

Aktor-aktor Good Governance

Aktor-aktor good governance disebutkan oleh Idup Suhadi dan Desi Fernanda (dalam Yulyanti, 2010) antara lain:

  1. Negara atau pemerintah: konsepsi pemerintahan pada dasarnya adalah kegiatan-kegiatan kenegaraan, tetapi lebih jauh dari itu melibatkan pula sektor swasta dan kelembagaan masyarakat madani. Pengertian negara atau pemerintahan dalam hal ini secara umum mencakup keseluruhan lembaga politik, dan sektor publik. Peranan dan tanggungjawab negara atau pemerintah meliputi penyelenggaraan kekuasaan untuk memerintah, dan membangun lingkungan yang kondusif bagi tercapainya tujuan pembangunan baik pada level lokal, nasional, maupun internasional dan global. Peran pemerintah melalui kebijakan publiknya juga sangat penting dalam memfasilitasi terjadinya mekanisme pasar yang benar sehingga penyimpangan yang terjadi di dalam pasar dapat dihindari.

  2. Sektor swasta: pelaku sektor swasta mencakup perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi dalam sistem pasar, seperti industri pengolahan perdagangan, perbankan, koperasi termasuk kegiatan sektor informal. Peran swasta sangat penting dalam pola kemitraan dan pembangunan, karena perannya sebagai sumber peluang untuk meningkatkan produktifitas, penyerapan tenaga kerja, sumber penerimaan, investasi publik, mengembangkan usaha dan
    pertumbuhan ekonomi.

  3. Masyarakat madani: kelompok masyarakat dalam konteks kenegaraan pada dasarnya berada diantara atau di tengah-tengah antara pemerintah dan perseorangan, yang mencakup baik perseorangan maupun kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial, politik, dan ekonomi. Kelembagaan sipil tersebut pada umumnya dapat dirasakan oleh masyarakat, melalui kegiatan fasilitasi partisipasi masyarakat melalui mobilisasi.

Prinsip-prinsip good governance tidak akan bermakna ketika tidak ditopang oleh aktor-aktor yang menjadi pendukungnya, yaitu negara atau pemerintah, masyarakat, dan swasta. Oleh karena itu institusi dari governance meliputi tiga domain, yaitu state (negara atau pemerintah), private sector (sektor swasta atau dunia usaha), dan society (masyarakat), yang saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing-masing. Berikut ini gambar hubungan antar
sektor:

image

Mustafa (2013) menjelaskan governance meliputi tiga domain, yaitu negara atau pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, yang saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing-masing. State atau negara berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, di dalamnya meliputi lembaga lembaga politik dan lembaga-lembaga sektor publik. Private sector atau sektor swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan, sektor swasta ini meliputi perusahaan swasta yang bergerak di berbagai sektor informal lain di pasar. Sedangkan society atau masyarakat berperan positif dalam interaksi sosial, ekonomi dan politik, termasuk mengajak kelompok dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial dan politik. Society meliputi lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan lain-lain.

Padanan kata governance dalam bahasa Indonesia adalah penadbiran, yang berarti pemerintahan, pengelolaan (Billah, 2001). Dasar kata penadbiran adalah tadbir, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1996) berarti perihal mengurus atau mengatur (memimpin/mengelola), pemerintahan, dan administrasi. Sedangkan penadbir berarti pengurus atau pengelola. Kata government dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai pemerintah, dengan demikian sama maknanya dengan penadbir (Sedarmayanti, 2009).

Governance lebih merupakan serangkaian proses interaksi sosial politik antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan tersebut. Sedangkan arti good dalam kepemerintahan yang baik ( good governance) mengandung pemahaman:

  • Nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat dan nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan, kemandirian, pembangunan berkelanjutan, dan keadilan sosial.

  • Aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif, efisien dalam pelaksanaan tugas untuk mencapai tujuan (Sedarmayanti, 2009).

  • Kepemerintahan (governance) sebagaimana dikemukakan oleh Kooiman (1993) adalah governance lebih merupakan serangkaian proses interaksi sosial politik antara pemerintahan dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut (Sedarmayanti, 2009).

Secara umum, governance diartikan sebagai kualitas hubungan antara pemerintah dan masyarakat yang dilayani dan dilindunginya, private sectors (sektor swasta/ dunia usaha), dan society (masyarakat). Oleh sebab itu, good governance sektor publik diartikan sebagai suatu proses tata kelola pemerintahan yang baik, dengan melibatkan stakeholders terhadap berbagai kegiatan perekonomian, sosial politik, dan pemanfaatan berbagai sumber daya seperti sumber daya alam, keuangan, dan manusia bagi kepentingan rakyat yang dilaksanakan dengan menganut asas keadialan, pemerataan, persamaan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas ( World Conference on Governance, UNDP, 1999 dalam Sedarmayanti , 2007).

Sedangkan OECD dan World Bank mengartikan good govenance sebagai penyelenggaraan manajemen pembangunan solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi yang langka, dan pencegahan korupsi secara politik dan administratif,

menjalankan disiplin anggaran serta menjalankan kerangka kerja politik dan hukum bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan (Sedarmayanti, 2009).

Aktor-aktor Good Governance

Aktor-aktor good governance menurut Sedarmayanti (2009), antara lain:

  • Negara/pemerintah: konsepsi kepemerintahan pada dasarnya adalah kegiatan- kegiatan kenegaraan, tetapi labih jauh dari itu melibatkan pula sektor swasta dan kelembagaan masayarakat madani. Peran pemerintah melalui kebijakan publiknya sangat penting penyimpangan yang terjadi di dalam pasar dapat dihindari. Dalam kaitannya dengan bidang pendidikan, pemerintah dan dinas- dinas yang berkaitan seperti dinas pendidikan. Negara sebagai salah satu unsur governance , di dalamnya termasuk lembaga politik dan lembaga sektor publik. Peran pemerintah melalui kebijakan publiknya sangat penting dalam memfasilitasi terjadinya mekanisme pasar yang benar sehingga penyimpangan yang terjadi di dalam pasar dapat dihindari.

  • Sektor swasta: pelaku sektor swasta mencakup perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi dalam sistem pasar, seperti: industri pengolahan perdagangan, perbankan, koperasi termasuk kegiatan sektor informal. Dalam bidang pendidikan, sektor swasta meliputi yayasan-yayasan yang mengelola sekolah swasta.

  • Masyarakat madani: kelompok masyarakat dalam konteks kenegaraan pada dasarnya berada diantara atau di tengah-tengah antara pemerintah dan perseorangan, yang mencakup baik perseorangan maupun kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial, politik dan ekonomi. Dalam bidang pendidikan ada yang dinamakan Dewan Pendidikan yang merupakan lembaga independent yang memiliki posisi sejajar dengan Bupati/ Walikota dan DPRD.

Good governance memungkinkan adanya kesejajaran peran antara ketiga aktor di atas. Sebagaimana dalam pengembangan kapasitas good governance , ada yang disebut dengan perubahan dalam distribusi kewenangan yaitu telah terjadi distribusi kewenangan yang tadinya menumpuk di pusat untuk didesentralisasikan kepada daerah, masyarakat, asosiasi dan berbagai kelembagaan yang ada di masyarakat. Artinya saat ini pemerintah bukanlah satu-satunya aktor dalam pengambilan keputusan, masyarakat dan juga pihak swasta pun berkesempatan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan.

Prinsip-Prinsip Good Governance

Kepemerintahan yang baik menurut UNDP (1997) mengidentifikasi lima karakteristik yaitu:

  • Interaksi, melibatkan tiga mitra besar yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat madani untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya ekonomi, sosial, dan politik.

  • Komunikasi, terdiri dari sistem jejaring dalam proses pengelolaan dan kontribusi terhadap kualitas hasil.

  • Proses penguatan sendiri, adalah kunci keberadaan dan kelangsungan keteraturan dari berbagai situasi kekacauan yang disebabkan dinamika dan perubahan lingkungan, memberi kontribusi terhadap partisipasi dan

  • Menggalakkan kemandirian masyarakat, dan memberikan kesempatan untuk kreativitas dan stabilitas berbagai aspek kepemerintahan yang baik.

  • Dinamis, keseimbangan berbagai unsur kekuatan kompleks yang menghasilkan persatuan, harmoni, dan kerja sama untuk pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan, kedamaian dan keadilan, dan kesempatan merata untuk semua sektor dalam masyarakat madani.

  • Saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, kekuatan pasar, dan masyarakat madani.

Lima karakteristik dalam good governance mencerminkan terjadinya proses pengambilan keputusan yang melibatkan stakeholders dengan menerapkan prinsip good governance yaitu partisipasi, transparansi, berorientasi kesepakatan, kesetaraan, efektif dan efisien, akuntabilitas, serta visi dan misi. Sedangkan Lembaga Administrasi Negara (LAN) (2003) mengungkapkan prinsip-prinsip good governance antara lain yaitu akuntabilitas, transparansi, kesetaraan, supremasi hukum, keadilan, partisipasi, desentralisasi, kebersamaan, profesionalitas, cepat tanggap, efektif dan efisien, dan berdaya saing. Mustopadidjaja (1997) mengatakan prinsip-prinsip good governance adalah demokrasi dan pemberdayaan, pelayanan, transparansi dan akuntabiiltas, partisipasi, kemitraan, desentralisasi, dan konsistensi kebijakan dan kepastian hukum (Sedarmayanti, 2009:).

Jumlah komponen ataupun prinsip yang melandasi tata pemerintahan yang baik sangat bervariasi dari satu institusi ke institusi lain, dari satu pakar ke pakar lainnya. Namun paling tidak ada sejumlah prinsip yang dianggap sebagai prinsip- prinsip utama yang melandasi good governance , yaitu akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi (Sedarmayanti, 2009).

Pengertian Good Governance


Governance diartikan sebagai mekanisme, praktek dan tata cara pemerintahan dan warga mengatur sumber daya serta memecahkan masalah- masalah publik. Dalam konsep governance , pemerintah hanya menjadi salah satu actor dan tidak selalu menjadi aktor yang menentukan. Implikasi peran pemerintah sebagai pembangunan maupun penyedia jasa layanan dan infrastruktur akan bergeser menjadi bahan pendorong terciptanya lingkungan yang mampu memfasilitasi pihak lain di komunitas. Governance menuntut redefinisi peran negara, dan itu berarti adanya redefinisi pada peran warga. Adanya tuntutan yang lebih besar pada warga, antara lain untuk memonitor akuntabilitas pemerintahan itu sendiri (Sumarto, 2003).

Dapat dikatakan bahwa good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political frame work bagi tumbuhnya aktifitas usaha. Padahal, selama ini birokrasi di daerah dianggap tidak kompeten. Dalam kondisi demikian, pemerintah daerah selalu diragukan kapasitasnya dalam menjalankan desentralisasi. Di sisi lain mereka juga harus mereformasi diri dari pemerintahan yang korupsi menjadi pemerintahan yang bersih dan transparan.

Ciri-Ciri Good Governance


Dalam dokumen kebijakan united nation development programme (UNDP) lebih jauh menyebutkan ciri-ciri good governance yaitu:

  • Mengikut sertakan semua, transparansi dan bertanggung jawab, efektif dan adil.
  • Menjamin adanya supremasi hukum.
  • Menjamin bahwa prioritas-prioritas politik, sosial dan ekonomi didasarkan pada konsesus masyarakat.
  • Memperhatikan kepentingan mereka yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan menyangkut alokasi sumber daya pembangunan.

Penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis saat ini adalah pemerintahan yang menekankan pada pentingnya membangun proses pengambilan keputusan publik yang sensitif terhadap suara-suara komunitas yang artinya, proses pengambilan keputusan bersifat hirarki berubah menjadi pengambilan keputusan dengan adil seluruh stakeholder.

Prinsip-Prinsip Good Governance

Negara dengan birokrasi pemerintahan dituntut untuk merubah pola pelayanan diri birokratis elitis menjadi birokrasi populis. Dimana sektor swasta sebagai pengelola sumber daya di luar negara dan birokrasi pemerintah pun harus memberikan konstribusi dalam usaha pengelolaan sumber daya yang ada. Penerapan cita good governance pada akhirnya mensyaratkan keterlibatan organisasi masyarakatan sebagai kekuatan penyeimbang Negara.

Namun cita good governance kini sudah menjadi bagian sangat serius dalam wacana pengembangan paradigma birokrasi dan pembangunan kedepan. Karena peranan implementasi dari prinsip good governance adalah untuk memberikan mekanisme dan pedoman dalam memberikan keseimbangan bagi para stakeholders dalam memenuhi kepentingannya masing-masing. Dari berbagai hasil yang dikaji Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyimpulkan ada sembilan aspek fundamental dalam perwujudan good governance, yaitu (Royada dkk., 2000):

  • Partisipasi ( Participation )
    Partisipasi antara masyarakat khususnya orang tua terhadap anak-anak mereka dalam proses pendidikan sangatlah dibutuhkan. Karena tanpa partisipasi orang tua, pendidik (guru) ataupun supervisor tidak akan mampu bisa mengatasinya. Apalagi melihat dunia sekarang yang semakin rusak yang mana akan membawa pengaruh terhadap anak-anak mereka jika tidak ada pengawasan dari orang tua mereka.

  • Penegakan hukum (Rule Of Low)
    Dalam pelaksanaan tidak mungkin dapat berjalan dengan kondusif apabila tidak ada sebuah hukum atau peraturan yang ditegakkan dalam penyelenggaraannya. Aturan-aturan itu berikut sanksinya guna meningkatkan komitmen dari semua pihak untuk mematuhinya. Aturan-aturan tersebut dibuat tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan, melainkan untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan fungsi-fungsi pendidikan dengan seoptimal mungkin.

  • Transparansi (Transparency)
    Persoalan pada saat ini adalah kurangnya keterbukaan supervisor kepada para staf-stafnya atas segala hal yang terjadi, dimana salah satu dapat menimbulkan percekcokan antara satu pihak dengan pihak yang lain, sebab manajemen yang kurang transparan. Apalagi harus lebih transparan di berbagai aspek baik dibidang kebijakan, baik di bidang keuangan ataupun bidang-bidang lainnya untuk memajukan kualitas dalam pendidikan.

  • Responsif (Responsiveness)
    Salah satu untuk menuju cita good governance adalah responsif, yakni supervisor yang peka, tanggap terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di lembaga pendidikan, atasan juga harus bisa memahami kebutuhan masyarakatnya, jangan sampai supervisor menunggu staf-staf menyampaikan keinginan-keinginannya. Supervisor harus bisa menganalisa kebutuhan- kebutuhan mereka, sehingga bisa membuat suatu kebijakan yang strategis guna kepentingan kepentingan bersama.

  • Konsensus (Consensus Orientation)
    Aspek fundamental untuk cita good governance adalah perhatian supervisor dalam melaksanakan tugas-tugasnya adalah pengambilan keputusan secara konsensus, di mana pengambilan keputusan dalam suatu lembaga harus melalui musyawarah dan semaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama (pencapaian mufakat). Dalam pengambilan keputusan harus dapat memuaskan semua pihak atau sebagian besar pihak juga dapat menarik komitmen komponen-komponen yang ada di lembaga. Sehingga keputusan itu memiliki kekuatan dalam pengambilan keputusan.

  • Kesetaraan dan keadilan (Equity)
    Asas kesetaraan dan keadilan ini harus dijunjung tinggi oleh supervisor dan para staf-staf didalam perlakuannya, di mana dalam suatu lembaga pendidikan yang plural baik segi etnik, agama dan budaya akan selalu memicu segala permasalahan yang timbul. Proses pengelolaan supervisor yang baik itu harus memberikan peluang, jujur dan adil. Sehingga tidak ada seorang pun atau para staf yang teraniaya dan tidak memperoleh apa yang menjadi haknya.

  • Efektifitas dan efisien
    Efektifitas dan efisien disini berdaya guna dan berhasil guna, efektifitas diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau besarnya kepentingan dari berbagai kelompok. Sedangkan efisien dapat diukur dengan rasionalitasi untuk memenuhi kebutuhan yang ada di lembaga. Di mana efektifitas dan efisien dalam proses pendidikan, akan mampu memberikan kualitas yang memuaskan.

  • Akuntabilitas
    Asas akuntabilitas berarti pertanggung jawaban supervisor terhadap staf-stafnya, sebab diberikan wewenang dari pemerintah untuk mengurus beberapa urusan dan kepentingan yang ada di lembaga. Setiap supervisor harus mempertanggung jawabkan atas semua kebijakan, perbuatan maupun netralitas sikap-sikap selama bertugas di lembaga.

  • Visi Strategi (Strategic Vision)
    Visi strategi adalah pandangan-pandangan strategi untuk menghadapi masa yang akan datang, karena perubahan-perubahan yang akan datang mungkin menjadi perangkap bagi supervisor dalam membuat kebijakan-kebijakan.

Menurut J.S Endarlin bahwa governance merupakan suatu terminologi yang digunakan untuk menggantikan istilah government, yang menunjukkan penggunanan otoritas politik, ekonomi, dan administrasi dalam mengelola masalah-masalah kenegaraan. Istilah ini secara khusus menggambarkan perubahan peranan pemerintah dari pemberi pelayanan kepada enabler atau fasilitator, dan perubahan kepemilikan yaitu dari milik negara menjadi milik rakyat. (Dharma, 2002).

Tata kepemerintahan yang baik merupakan suatu konsepsi tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pemerintahan yang bersih, demokratis, dan efektif yang berlandaskan pada prinsip-prinsip, antara lain transparan, akuntabel, profesional, efisien dan efektif. Upaya membangun tata kepemerintahan yang baik pada hakikatnya merupakan upaya membangun sistem nilai penyelenggaraan administrasi negara yang menyangkut seluruh aspek berbangsa dan bernegara. (Joko Widodo, 2001).

Menurut Lembaga Administrasi Negara / LAN dinyatakan bahwa good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efektif dan efesien, dengan menjaga “kesinergian” interaksi yang konstruktif diantara domain-domain negara, sektor swasta dan masyarakat. Governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sektor negara dan sektor non pemerintahan dalam kegiatan kolektif. (Joko Widodo, 2001), Good governance mengandung dua pengertian.

  1. Pertama, nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan atau kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat yang dalam pencapaian tujuan ( nasional ) kemandirian pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial.
  2. Kedua, aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efesien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. (Joko Widodo, 2001).

Good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political frame work bagi tumbuhnya aktifitas usaha. Padahal, selama ini birokrasi di daerah dianggap tidak kompeten. Dalam kondisi demikian, pemerintah daerah selalu diragukan kapasitasnya dalam menjalankan desentralisasi. Di sisi lain mereka juga harus mereformasi diri dari pemerintahan yang korupsi menjadi pemerintahan yang bersih dan transparan.

Penyelenggaraan good governance dalam pelaksanaannya menuntut keterlibatan seluruh elemen yang ada dalam masyarakat dan dapat segera diwujudkan manakala pemerintah didekatkan dengan yang diperintah. Pemerintah yang didekatkan dengan yang diperintah berarti desentralisasi dan otonomi. (Joko Widodo, 2001).

Ciri-Ciri Good Governance


Dalam dokumen kebijakan united nation development programme (UNDP) lebih jauh menyebutkan ciri-ciri good governance yaitu:

  1. Mengikut sertakan semua, transparansi dan bertanggung jawab, efektif dan adil.
  2. Menjamin adanya supremasi hukum.
  3. Menjamin bahwa prioritas-prioritas politik, sosial dan ekonomi didasarkan pada konsesus masyarakat.
  4. Memperhatikan kepentingan mereka yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan menyangkut alokasi sumber daya pembangunan.

Penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis saat ini adalah pemerintahan yang menekankan pada pentingnya membangun proses pengambilan keputusan publik yang sensitif terhadap suara-suara komunitas. Yang artinya, proses pengambilan keputusan bersifat hirarki berubah menjadi pengambilan keputusan dengan adil seluruh stakeholder.

Prinsip-Prinsip Good Governance


Negara dengan birokrasi pemerintahan dituntut untuk merubah pola pelayanan diri birokratis elitis menjadi birokrasi populis. Dimana sektor swasta sebagai pengelola sumber daya di luar negara dan birokrasi pemerintah pun harus memberikan konstribusi dalam usaha pengelolaan sumber daya yang ada. Penerapan cita good governance pada akhirnya mensyaratkan keterlibatan organisasi masyarakatan sebagai kekuatan penyeimbang Negara.

Namun cita good governance kini sudah menjadi bagian sangat serius dalam wacana pengembangan paradigma birokrasi dan pembangunan kedepan. Karena peranan implementasi dari prinsip good governance adalah untuk memberikan mekanisme dan pedoman dalam memberikan keseimbangan bagi para stakeholders dalam memenuhi kepentingannya masing-masing. Dari berbagai hasil yang dikaji Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyimpulkan ada sembilan aspek fundamental dalam perwujudan good governance, yaitu:

  1. Partisipasi (Participation)
    Partisipasi antara masyarakat khususnya orang tua terhadap anak-anak mereka dalam proses pendidikan sangatlah dibutuhkan. Karena tanpa partisipasi orang tua, pendidik (guru) ataupun supervisor tidak akan mampu bisa mengatasinya. Apalagi melihat dunia sekarang yang semakin rusak yang mana akan membawa pengaruh terhadap anak-anak mereka jika tidak ada pengawasan dari orang tua mereka.

  2. Penegakan hukum (Rule Of Low)
    Dalam pelaksanaan tidak mungkin dapat berjalan dengan kondusif apabila tidak ada sebuah hukum atau peraturan yang ditegakkan dalam penyelenggaraannya. Aturan-aturan itu berikut sanksinya guna meningkatkan komitmen dari semua pihak untuk mematuhinya. Aturan-aturan tersebut dibuat tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan, melainkan untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan fungsi-fungsi pendidikan dengan seoptimal mungkin.

  3. Transparansi (Transparency)
    Persoalan pada saat ini adalah kurangnya keterbukaan supervisor kepada para staf-stafnya atas segala hal yang terjadi, dimana salah satu dapat menimbulkan percekcokan antara satu pihak dengan pihak yang lain, sebab manajemen yang kurang transparan. Apalagi harus lebih transparan di berbagai aspek baik dibidang kebijakan, baik di bidang keuangan ataupun bidang-bidang lainnya untuk memajukan kualitas dalam pendidikan.

  4. Responsif (Responsiveness)
    Salah satu untuk menuju cita good governance adalah responsif, yakni supervisor yang peka, tanggap terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di lembaga pendidikan, atasan juga harus bisa memahami kebutuhan masyarakatnya, jangan sampai supervisor menunggu staf-staf menyampaikan keinginan-keinginannya. Supervisor harus bisa menganalisa kebutuhankebutuhan mereka, sehingga bisa membuat suatu kebijakan yang strategis guna kepentingan kepentingan bersama.

  5. Konsensus (Consensus Orientation)
    Aspek fundamental untuk cita good governance adalah perhatian supervisor dalam melaksanakan tugas-tugasnya adalah pengambilan keputusan secara konsensus, di mana pengambilan keputusan dalam suatu lembaga harus melalui musyawarah dan semaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama (pencapaian mufakat). Dalam pengambilan keputusan harus dapat memuaskan semua pihak atau sebagian besar pihak juga dapat menarik komitmen komponen-komponen yang ada di lembaga. Sehingga keputusan itu memiliki kekuatan dalam pengambilan keputusan.

  6. Kesetaraan dan keadilan (Equity)
    Asas kesetaraan dan keadilan ini harus dijunjung tinggi oleh supervisor dan para staf-staf didalam perlakuannya, di mana dalam suatu lembaga pendidikan yang plural baik segi etnik, agama dan budaya akan selalu memicu segala permasalahan yang timbul. Proses pengelolaan supervisor yang baik itu harus memberikan peluang, jujur dan adil. Sehingga tidak ada seorang pun atau para staf yang teraniaya dan tidak memperoleh apa yang menjadi haknya.

  7. Efektifitas dan efisien
    Efektifitas dan efisien disini berdaya guna dan berhasil guna, efektifitas diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau besarnya kepentingan dari berbagai kelompok. Sedangkan efisien dapat diukur dengan rasionalitasi untuk memenuhi kebutuhan yang ada di lembaga. Di mana efektifitas dan efisien dalam proses pendidikan, akan mampu memberikan kualitas yang memuaskan.

  8. Akuntabilitas
    Asas akuntabilitas berarti pertanggung jawaban supervisor terhadap staf-stafnya, sebab diberikan wewenang dari pemerintah untuk mengurus beberapa urusan dan kepentingan yang ada di lembaga. Setiap supervisor harus mempertanggung jawabkan atas semua kebijakan, perbuatan maupun netralitas sikap-sikap selama bertugas di lembaga.

  9. Visi Strategi (Strategic Vision)
    Visi strategi adalah pandangan-pandangan strategi untuk menghadapi masa yang akan datang, karena perubahan-perubahan yang akan datang mungkin menjadi perangkap bagi supervisor dalam membuat kebijakan-kebijakan. Disinilah diperlukan strategi-strategi jitu untuk menangani perubahan yang ada.

Referensi

Good Governance adalah tata kelola pemerintahan yang baik yang telah didefinisikan oleh berbagai lembaga yang diakui oleh dunia. Salah satu lembaga tersebut yaitu United Nations Development Program (UNDP) dalam dokumen kebijakannya yang berjudul “ Governance for sustainable human development ” (1997) mendefinisikan good governance sebagai hubungan yang sinergis dan konstruktif di antar negara, sektor swasta, dan society (Dwiyanto, 2005) .

Pengertian governance menurut UNDP ( United Nation Development Program ) yang dikutip oleh Sedarmayanti (2003) terdapat tiga model tata kepemerintahan yang baik, sebagai berikut :

  1. Politcal Governance yang mengacu pada proses pembuatan keputusan untuk merumuskan kebijakan ( policy/strategy formulation ).
  2. Economic Governance yang meliputi proses pembuatan keputusan yang memfasilitasi terhadap equity (kekayaan), proverty (properti), serta quality of life (kualitas hidup).
  3. Administrative Governance yang mengacu pada sistem implementasi kebijakan.

Menurut Ganie (2000) menjelaskan pengertian good governance , sebagai berikut :

Good Governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sektor Negara dan sektor non Negara dalam suatu usaha kolektif”.

Good Governance lebih berfokus pada pertumbuhan sektor publik yang bersinergis untuk mengelola sumber daya yang dimiliki suatu Negara dengan tata kelola kepemerintahan yang baik secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat secara bertanggung jawab sejalan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan menghindari kepentingan diri sendiri seperti korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Tujuan Good Governance menurut Kurniawan (2005) , sebagai berikut :

“Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisiensi dan efektif dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif di antara domain-domain negara, sektor swasta dan masyarakat”.

Prinsip – prinsip Good Governance


Untuk terwujudnya tata kepemerintahan yang baik maka diperlukan prinsip – prinsip good governance sebagai tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Menurut Lembaga Administrasi Negara (2003) prinsip – prinsip Good Governance , sebagai berikut :

  1. Partisipasi Masyarakat yaitu masyarakat memiliki hak suara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang sah dalam pengambilan keputusan.

  2. Tegaknya Supremasi Hukum menjelaskan bahwa kerangka hukum yang dimiliki oleh suatu Negara harus adil dan tidak ada diskriminasi, tegas serta disiplin sebagai pedoman suatu Negara mengatur jalannya kepemerintahan yang baik.

  3. Transparansi dibangun untuk memberikan informasi secara bebas dan jelas. Seluruh proses yang terjadi di Pemerintahan harus dapat secara mudah diakses oleh masyarakat dan mudah dimengerti.

  4. Peduli pada Stakeholder ini yaitu lembaga – lembaga harus melayanai semua pihak yang berkepentingan sesuai standar yang berlaku.

  5. Berorientasi pada Konsensus yaitu menjadi suatu jembatan untuk kepentingan – kepentingan atau bidang – bidang yang berbeda guna terbangunnya masa depan yang baik untuk sekelompok masyarakat terutama dalam kebijakan dan prosedur.

  6. Kesetaraan yaitu semua masyarakat berhak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki dan mensejahterahkan diri mereka sendiri.

  7. Efektifitas dan Efisiensi yaitu suatu proses pemerintahan harus mengelola sumber – sumber daya secara optimal untuk kepentingan masyarakat sesuai kebutuhan yang diperlukan.

  8. Akuntabilitas yaitu dapat terjadi di semua organisasi yaitu bentuk suatu pertanggungjawaban yang telah dilaksanakan oleh suatu organisasi. Pertanggungjawabannya yaitu bisa dalam bentuk laporan yang dibuat oleh pemerintah setiap tahunnya.

  9. Visi strategis yaitu prinsip ini diutamakan untuk para pemimpin dan masyarakat untuk memikirkan perspektif yang jauh ke depan untuk tata kepemerintahan yang baik serta kepekaan untuk mewujudkannya (Lembaga Administrasi Negara, 2003).

Prinsip – prinsip good governance menurut Ganie (2000) yaitu terdapat 4 prinsip utama good governance , sebagai berikut :

  1. Akuntabilitas
    Pengertian Akuntabilitas Publik Menurut Hadi (2006) akuntabilitas yaitu para pengambil keputusan dalam organisasi sektor publik, swasta serta masyarakat madani memiliki pertanggungjawaban (akuntabilitas) kepada publik sebagaimana halnya pada pemilik kepentingan.

    Sedangkan menurut Rasul ( 2002) Akuntabilitas adalah kemampuan memberi jawaban kepada otoritas yang lebih tinggi atas tindakan seseorang atau sekelompok orang terhadap masyarakat luas dalam suatu organisasi.

  2. Value for money
    Menurut Mardiasmo (2009) value for money adalah suatu konsep pengelolaan yang didasarkan pada tiga elemen utama, sebagai berikut :

  • Ekonomi adalah pemerolehan input dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada harga yang terendah, ekonomi terkait dengan sejauh mana organisasi sektor publik dapat meminimalisir input resources yang digunakan dengan menghindari pengeluaran yang boros.

  • Efisiensi adalah pencapaian output yang maksimum dengan input tertentu atau penggunaan input yang terendah untuk mencapai output tertentu,

  • Efektivitas adalah tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan.

  1. Transparansi
    Menurut Mustopadidjaja (2003) transparansi yaitu keterbukaan pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakan sehingga dapat diketahui oleh masyarakat. Transparansi berujung menciptakan akuntabilitas diantara rakyat dengan pemerintah.

    Sedangkan menurut Lalolo (2003) transparansi adalah suatu prinsip yang menjamin akses atau kebebasan untuk setiap orang memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yaitu informasi tentang kebijakan, proses, serta hasil yang dicapai.

  2. Efektivitas Manajemen Sumber Daya Manusia
    Menurut Samsudin (2006) menjelaskan mengenai manajemen sumber daya manusia yaitu aktivitas – aktivitas yang dilaksanakan untuk memenuhi sumber daya manusia dalam organisasi dapat didayagunakan secara efektif dan efisien guna mencapai berbagai tujuan”.

    Sedangkan menurut Wahyudi (2002) menjelaskan bahwa manajemen sumber daya manusia adalah suatu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan daripada pengadaan, pengembangan, pemberian balas jasa, pengintergrasian, pemeliharaan dan pemisahan sumber daya manusia ke suatu titik akhir dimana tujuan – tujuan perorangan, organisasi dan masyarakat terpenuhi.

Secara konseptual pengertian kata baik (good) dalam istilah kepemerintahan yang baik (Good Governance) mengandung dua pemahaman: Pertama, nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilaan sosial. Kedua, menurut World Bank, governance diartikan sebagai “the way state power is used in managing economic and sosial resources for development sociey”. Dengan demikian governance adalah cara, yaitu cara bagaimana kekuasaan negara digunakan untuk mengelola sumberdaya-sumberdaya ekonomi dan sosial guna pembangunan masyarakat.

Menurut UNDP mengartikan governance sebagai “the exercise of political, economic and administrative authority to manage a nation affair at all levels”. Kata governance diartikan sebagai penggunaan/ pelaksanaan, yakni penggunaan kewenangan politik, ekonomi dan adminstratif untuk mengelola masalah-masalah nasional pada semua tingkatan. (Kedudukan dan Kelembagaan DPRD dalam Konteks Good Governance, KPK, 2008). Sedangkan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000 merumuskan arti Good Governance sebagai berikut: kepemerintahan yag mengemban akan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, akutabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh selurruh masyarakat.
Good governance dalam sistem administrasi Indonesia diterapkan seperti dalam pengertian yang dikembangkan oleh UNDP. Berdasarkan dokumen kebijakan UNDP dalam “Tata Pemerintahan Menunjang Pembangunan Manusia Berkelanjutan yang dikutip Buletin Informasi Program Kemitraan untuk Pembaharuan Tata Pemerintahan di Indonesia (Partnership for Governance Reform in Indonesia, 2000; 56), disebutkan : Tata pemerintahan adalah penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusanurusan Negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka. Good governance adalah cita–cita yang menjadi misi setiappenyelenggaraan suatu negara, termasuk Indonesia. Good governance dapat diartikan sebagai prinsip dalam mengatur pemerintahan yang memungkinkan layanan publiknya efisien, sistem pengadilannya bisa diandalkan dan administrasinya bertanggung jawab pada publik (Santosa, 2008).

Good governance merupakan isu relevan dalam pengelolaan administrasi publik. Pola-pola lama penyelenggaraan pemerintahan tidak sesuai lagi bagi tatanan masyarakat yang telah berubah. Oleh karena itu, tuntutan itu merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon oleh pemerintah dengan melakukan perubahan-perubahan yang terarah pada terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik. Pelaksanaan otonomi daerah memiliki kaitan yang erat dengan tuntutan dilakukannya good governance di Indonesia. Sejalan dengan meningkatnya tingkat pengetahuan masyarakat diiringi maraknya pengaruh globalisasi, penyediaan public goods dan services harus mampu disiapkan oleh pemerintah (Abdul Halim dan Muhammad Iqbal: 2012).

Lebih lanjut, United Nation Development Program (UNDP) merumuskan bahwa setidaknya ada tiga pihak yang berperan sebagai pelaku dalam good governance yaitu:
a. Negara/pemerintah
Konsepsi kepemerintahan pada dasarnya adalah kegiatan-kegiatan kenegaraan, tetapi labih jauh dari itu melibatkan pula sektor swasta dan kelembagaan masayarakat madani. Peran pemerintah melalui kebijakan publiknya sangat penting penyimpangan yang terjadi di dalam pasar dapat dihindari. Dalam kaitannya dengan bidang pendidikan, pemerintah dan dinas-dinas yang berkaitan seperti dinas pendidikan. Negara sebagai salah satu unsur governance, di dalamnya termasuk lembaga politik dan lembaga sektor publik. Peran pemerintah melalui kebijakan publiknya sangat penting dalam memfasilitasi terjadinya mekanisme pasar yang benar sehingga penyimpangan yang terjadi di dalam pasar dapat dihindari.
b. Sektor swasta
Pelaku sektor swasta mencakup perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi dalam sistem pasar, seperti: industri pengolahan perdagangan, perbankan, koperasi termasuk kegiatan sektor informal. Dalam bidang pendidikan, sektor swasta meliputi yayasanyayasan yang mengelola sekolah swasta.
c. Masyarakat madani
Kelompok masyarakat dalam konteks kenegaraan pada dasarnya berada diantara atau di tengah- tengah antara pemerintah dan perseorangan, yang mencakup baik perseorangan maupun kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial, politik dan ekonomi. Dalam bidang pendidikan ada yang dinamakan Dewan Pendidikan yang merupakan Lembaga independent yang memiliki posisi sejajar dengan Bupati/ Walikota dan DPRD.

Setiap pelaku tersebut memiliki peran masing-masing demi terbentuknya good governance. Secara umum, pemerintah berperan untuk menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, sedangkan sektor privat memiliki peran untuk menggerakkan dunia usaha sehingga dapat memberikan lapangan pekerjaan dan pendapatan. Sementara masyarakat sipil berperan untuk memfasilitasi interaksiinteraksi sosial politik dan mobilitas kelompok-kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Good governance memungkinkan adanya kesejajaran peran antara ketiga aktor di atas. Sebagaimana dalam pengembangan kapasitas good governance, ada yang disebut dengan perubahan dalam distribusi kewenangan yaitu telah terjadi distribusi kewenangan yang tadinya menumpuk di pusat untuk didesentralisasikan kepada daerah, masyarakat, asosiasi dan berbagai kelembagaan yang ada di masyarakat. Artinya saat ini pemerintah bukanlah satu-satunya aktor dalam pengambilan keputusan, masyarakat dan juga pihak swasta pun berkesempatan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan.

Pada tahun 1997, UNDP merumuskan 9 prinsip yang harus ditegakkan untuk bisa melaksanakantata pemerintahan yang baik.

  1. Partisipasi (Participation): Setiap orang atau warga masyarakat, laki-laki maupun perempuan memiliki hak suara yang sama dalam proses pengambilan keputusan baik secara langsung, maupun melalui lembaga perwakilan, sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya masing-masing.
  2. Penegakan Hukum (Rule of Law): Kerangka aturan hukum dan perundang-undangan harus berkeadilan, ditegakkan dan dipatuhi secara utuh, terutama aturan hukum tentang hak asasi manusia.
  3. Transparansi (Transparancy): Transparansi harus dibangun dalam rangka kebebasan aliran informasi.
  4. Daya tanggap (Responsiveness): Setiap institusi dan prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders).
  5. Berorientasi pada Konsensus (Consensus Orientation): Pemerintahan yang baik akan bertindak sebegai penengah bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai konsensus atau kesempatan yang terbaik bagi kepentingan masing-masing pihak dan jika dimungkinkan juga dapat diberlakukan terhadap berbagai kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah.
  6. Keadilan/Kesetaraan (Equity): Pemerintahan yang baik akan memberi kesempatan yang baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam upaya mereka untuk meningkatkan dan memelaiahar kualitas hidupnya.
  7. Efektifitas dan efisiensi (Effectiveness & Efficiency): Setiap proses kegiatan dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang sesuai kebutuhan melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknyaberbagai sumber yang tersedia.
  8. Akuntabilitas (Accountabiity): Para pengambil keputusan dalam organisasi sektor publik, swasta dan masyarakat madani memiliki pertanggungjawaban (akuntabilitas) kepada publik masyarakat umum sebagaimana halnya kepada para pemilik.
  9. Visi Strategis (Strategic Vision): Para pimpinan dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan
    pembangunan mansuai bersamaan dengan dirasakannya kebutuhan untuk pembangunan
    tersebut.

Referensi:
Manaf, Abdul. 2016. Materi “Good Governance dan Pelayanan Publik”. Modul. Jakarta: Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
UNDP. 1997. Roconceptualising Governance. Paper of Management. Jakarta: Development andGovernance Bureau fro policy and Programe Support.
Santosa, Pandji. 2008. Administrasi Publik Teori dan Aplikasi Good Governance. Bandung: Refika

Terselenggaranya pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa menjadi citacita dan harapan setiap bangsa. Konsep “governance” dalam “clean and goog governance seringkali terjadi kerancuan pemahaman dengan konsep “government”. Menurut Sadu Wasistiono, perbedaan antara government dan governance yaitu konsep government lebih merujuk pada suatu badan/ lembaga atau fungsi yang dijalankan oleh organ tertinggi dalam suatu Negara, sedangkan goveranance merupakan suatu cara, penggunaan atau pelaksanaan (Syarief Makhya, 2004 : 64)

Menurut Ganie Rochman, konsep Government menunjuk pada suatu organisasi pengelolaan berdasarkan wewenang tertinggi (negara dan pemerintah), sedangkan konsep Governance menunjukkan tidak sekedar melibatkan pemerintah dan negara, tetapi juga peran berbagai aktor diluar pemerintah dan negara sehingga pihak-pihak yang terlibat juga sangat luas. (Joko Widodo, 2001 : 41).

Governance diartikan sebagai mekanisme, praktek dan tata cara pemerintahan dan warga mengatur sumber daya serta memecahkan masalahmasalah publik. Dalam konsep governance, pemerintah hanya menjadi salah satu actor dan tidak selalu menjadi aktor yang menentukan. Implikasi peran pemerintah sebagai pembangunan maupun penyedia jasa layanan dan infrastruktur akan bergeser menjadi bahan pendorong terciptanya lingkungan yang mampu memfasilitasi pihak lain di komunitas. Governance menuntut redefinisi peran negara, dan itu berarti adanya redefinisi pada peran warga. Adanya tuntutan yang lebih besar pada warga, antara lain untuk memonitor akuntabilitas pemerintahan itu sendiri. Dapat dikatakan bahwa good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political frame work bagi tumbuhnya aktifitas usaha. Padahal, selama ini birokrasi di daerah dianggap tidak kompeten. Dalam kondisi demikian, pemerintah daerah selalu diragukan kapasitasnya dalam menjalankan desentralisasi. Di sisi lain mereka juga harus mereformasi diri dari pemerintahan yang korupsi menjadi pemerintahan yang bersih dan transparan.

Ciri-Ciri Good Governance

Dalam dokumen kebijakan united nation development programme (UNDP) lebih jauh menyebutkan ciri-ciri good governance yaitu:

  1. Mengikut sertakan semua, transparansi dan bertanggung jawab, efektif dan adil.

  2. Menjamin adanya supremasi hukum.

  3. Menjamin bahwa prioritas-prioritas politik, sosial dan ekonomi didasarkan pada konsesus masyarakat.

  4. Memperhatikan kepentingan mereka yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan menyangkut alokasi sumber daya pembangunan.

Penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis saat ini adalah pemerintahan yang menekankan pada pentingnya membangun proses pengambilan keputusan publik yang sensitif terhadap suara-suara komunitas. Yang artinya, proses pengambilan keputusan bersifat hirarki berubah menjadi pengambilan keputusan dengan adil seluruh stakeholder.

Prinsip-Prinsip Good Governance

Negara dengan birokrasi pemerintahan dituntut untuk merubah pola pelayanan diri birokratis elitis menjadi birokrasi populis. Dimana sektor swasta sebagai pengelola sumber daya di luar negara dan birokrasi pemerintah pun harus memberikan konstribusi dalam usaha pengelolaan sumber daya yang ada. Penerapan cita good governance pada akhirnya mensyaratkan keterlibatan organisasi masyarakatan sebagai kekuatan penyeimbang Negara. Namun cita good governance kini sudah menjadi bagian sangat serius dalam wacana pengembangan paradigma birokrasi dan pembangunan kedepan. Karena peranan implementasi dari prinsip good governance adalah untuk memberikan mekanisme dan pedoman dalam memberikan keseimbangan bagi para stakeholders dalam memenuhi kepentingannya masing-masing. Dari berbagai hasil yang dikaji Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyimpulkan ada sembilan aspek fundamental dalam perwujudan good governance, yaitu:

  1. Partisipasi (Participation) Partisipasi antara masyarakat khususnya orang tua terhadap anak-anak mereka dalam proses pendidikan sangatlah dibutuhkan. Karena tanpa partisipasi orang tua, pendidik (guru) ataupun supervisor tidak akan mampu bisa mengatasinya. Apalagi melihat dunia sekarang yang semakin rusak yang mana akan membawa pengaruh terhadap anak-anak mereka jika tidak ada pengawasan dari orang tua mereka.

  2. Penegakan hukum (Rule Of Low) Dalam pelaksanaan tidak mungkin dapat berjalan dengan kondusif apabila tidak ada sebuah hukum atau peraturan yang ditegakkan dalam penyelenggaraannya. Aturan-aturan itu berikut sanksinya guna meningkatkan komitmen dari semua pihak untuk mematuhinya. Aturan-aturan tersebut dibuat tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan, melainkan untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan fungsi-fungsi pendidikan dengan seoptimal mungkin.

  3. Transparansi (Transparency) Persoalan pada saat ini adalah kurangnya keterbukaan supervisor kepada para staf-stafnya atas segala hal yang terjadi, dimana salah satu dapat menimbulkan percekcokan antara satu pihak dengan pihak yang lain, sebab manajemen yang kurang transparan. Apalagi harus lebih transparan di berbagai aspek baik dibidang kebijakan, baik di bidang keuangan ataupun bidang-bidang lainnya untuk memajukan kualitas dalam pendidikan.

  4. Responsif (Responsiveness) Salah satu untuk menuju cita good governance adalah responsif, yakni supervisor yang peka, tanggap terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di lembaga pendidikan, atasan juga harus bisa memahami kebutuhan masyarakatnya, jangan sampai supervisor menunggu staf-staf menyampaikan keinginan-keinginannya. Supervisor harus bisa menganalisa kebutuhankebutuhan mereka, sehingga bisa membuat suatu kebijakan yang strategis guna kepentingan kepentingan bersama.

  5. Konsensus (Consensus Orientation) Aspek fundamental untuk cita good governance adalah perhatian supervisor dalam melaksanakan tugas-tugasnya adalah pengambilan keputusan secara konsensus, di mana pengambilan keputusan dalam suatu lembaga harus melalui musyawarah dan semaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama (pencapaian mufakat). Dalam pengambilan keputusan harus dapat memuaskan semua pihak atau sebagian besar pihak juga dapat menarik komitmen komponen-komponen yang ada di lembaga. Sehingga keputusan itu memiliki kekuatan dalam pengambilan keputusan.

  6. Kesetaraan dan keadilan (Equity) Asas kesetaraan dan keadilan ini harus dijunjung tinggi oleh supervisor dan para staf-staf didalam perlakuannya, di mana dalam suatu lembaga pendidikan yang plural baik segi etnik, agama dan budaya akan selalu memicu segala permasalahan yang timbul. Proses pengelolaan supervisor yang baik itu harus memberikan peluang, jujur dan adil. Sehingga tidak ada seorang pun atau para staf yang teraniaya dan tidak memperoleh apa yang menjadi haknya.

  7. Efektifitas dan efisien Efektifitas dan efisien disini berdaya guna dan berhasil guna, efektifitas diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau besarnya kepentingan dari berbagai kelompok. Sedangkan efisien dapat diukur dengan rasionalitasi untuk memenuhi kebutuhan yang ada di lembaga. Di mana efektifitas dan efisien dalam proses pendidikan, akan mampu memberikan kualitas yang memuaskan.

  8. Akuntabilitas Asas akuntabilitas berarti pertanggung jawaban supervisor terhadap staf-stafnya, sebab diberikan wewenang dari pemerintah untuk mengurus beberapa urusan dan kepentingan yang ada di lembaga. Setiap supervisor harus mempertanggung jawabkan atas semua kebijakan, perbuatan maupun netralitas sikap-sikap selama bertugas di lembaga.

  9. Visi Strategi (Strategic Vision) Visi strategi adalah pandangan-pandangan strategi untuk menghadapi masa yang akan datang, karena perubahan-perubahan yang akan datang mungkin menjadi perangkap bagi supervisor dalam membuat kebijakan-kebijakan. Disinilah diperlukan strategi-strategi jitu untuk menangani perubahan yang ada.

http://digilib.unila.ac.id/19563/2/BAB%202%20IS%20THE%20BEST.pdf