Apa yang dimaksud dengan Good Agricultural Practice?

Good Agricultural Practice

Good Agricultural Practice merupakan seperangkat kode yang memberikan panduan praktis bagi petani tentang pemeliharaan tanah, air, dan udara yang benar.

Good Agricultural Practices (GAP) adalah penerapan sistem sertifikasi proses produksi pertanian, menekankan adopsi teknologi maju ramah lingkungan, produk panen aman konsumsi, sistem produksi berkelanjutan, keanekaragaman hayati terjaga, kesejahteraan pekerja diperhatikan, usahatani menguntungkan, dan konsumen memperoleh jaminan mutu produk, serta produk bisa diacak asal usulnya (Dr.Sumarno 2019).

Menurut Neely et al (2007), penerapan GAP mencerminkan tiga pilar keberlanjutan yaitu layak secara ekonomi, ramah lingkungan dan diterima oleh masyarakat. GAP memiliki peranan yang penting dalam perkembangan agribisnis terutama untuk memenuhi kebutuhan pasar global dan pasar domestik. Tuntutan konsumen akan semakin meningkat terhadap pemenuhan makanan yang aman dengan pengolahan budidaya yang berwawasan lingkungan (Departemen Pertanian, 2005).

GAP telah diterapkan di Indonesia sejak tahun 2003 dimulai dari GAP komoditas sayuran yang secara berangsur mewajibkan semua produk bahan pangan untuk perdagangkan global memiliki sertifikat GAP. ASEAN-GAP sendiri menekankan terhadap empat komponen yaitu (1) keamanan konsumsi pangan; (2) pengelolaan lingkungan dengan benar; (3) keamanan, kesehatan dan kesejahteraan pekerja lapang; (4) jaminan kualitas produk dan traceability produk.

Mengapa Harus GAP?

Maksud dari GAP adalah untuk menjadi panduan umum dalam melaksanakan budidaya tanaman buah, sayur, biofarmaka, dan tanaman hias secara benar dan tepat, sehingga diperoleh produktivitas tinggi, mutu produk yang baik, keuntungan optimum, ramah lingkungan dan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan dan kesejahteraan petani, serta usaha produksi yang berkelanjutan. Penerapan GAP dapat memberikan solusi untuk mengatasi berbagai masalah pertanian dan memperbaiki produksi pertanian jangka panjang (Sudiarto,2015).

Dari berbagai evaluasi terhadap program GAP yang telah dilakukan pada berbagai jenis tanaman, beberapa penelitian menunjukkan bahwa penerapan GAP memberikan dampak positif terhadap produksi dan produktivitas petani.

Dengan menerapkan GAP yang memiliki standard operational procedure (SOP) tertentu diharapkan agar sistem budidaya yang dilakukan memberikan banyak manfaat baik terhadap produk yang dihasilkan, pekerja dan mampu meminimalisir cemaran terhadap lingkungan disekitar. Apabila produk pertanian yang dihasilkan hendak bersaing di era perdagangan bebas, maka memiliki sertifikat GAP adalah sebuah kewajiban.

Penerapan Good Agricultural Practices

Sesuai dengan standar yang telah disusun oleh Food Agricultural Organization (FAO), terdapat 4 prinsip utama dalam sistem GAP, yaitu:

  1. Penghematan dan ketepatan produksi demi mempertahankan ketahanan dan keamanan pangan serta menghasilkan pangan bergizi,

  2. Berkelanjutan,

  3. Pemeliharaan kelangsungan usaha pertanian serta mendukung kehidupan berkelanjutan, dan

  4. Kelayakan dengan budaya dan kebutuhan suatu masyarakat.

Tujuan dari penerapan GAP/SOP diantaranya;

  1. Meningkatkan produksi dan produktivitas

  2. Meningkatkan mutu hasil termasuk keamanan konsumsi

  3. Meningkatkan efisiensi produksi dan daya saing

  4. Memperbaiki efisiensi penggunaan sumberdaya alam,

  5. Mempertahankan kesuburan lahan, kelestarian lingkungan dan sistem produksi yang berkelanjutan

  6. Mendorong petani dan kelompok tani untuk memiliki sikap mental yang bertanggung jawab terhadap kesehatan dan keamanan diri dan lingkungan

  7. Meningkatkan peluang penerimaan oleh pasar internasional

  8. Memberi jaminan keamanan terhadap konsumen. Sedangkan sasaran yang akan dicapai adalah terwujudnya keamanan pangan, jaminan mutu, usaha agribisnis hortikultura berkelanjutan dan peningkatan daya saing.

Ruang Lingkup Good Agriculture Practices


Dalam SOP ditandai dengan adanya titik kendali yang statusnya adalah wajib, sangat dianjurkan dan anjuran. Berdasarkan 3 status tersebut maka dalam setiap tahapan kegiatan budidaya yang baik (Good Agriculture Practices) maka harus memperhatikan titik kendali yang meliputi :

  1. Manajemen usaha produksi
  2. Lahan dan media tanam
  3. Benih
  4. Penanaman
  5. Pemeliharan
  6. Pemupukan
  7. Perlindungan tanaman
  8. Irigasi/fertigasi
  9. Panen
  10. Pasca panen
  11. Penanganan limbah dan sampah
  12. Kesehatan,keamanan,dan pekerja

Titik Kendali Good Agriculture Practices

1. Wajib ( kriteria Kepatuhan/Indikator) :

  • Pencacatan dan dokumentasi yang dapat ditelusuri kebelakang dari semua aktivitas usahatani

  • Pemilihan lokasi lahan usaha budidaya dengan kemiringan kurang dari 30%

  • Lahan harus bebas dari pencemaran limbah beracun

  • Limbah manusia tidak boleh digunakan untuk memupuk tanaman

  • Penyimpan produk maupun pestisida dilakukan ditempat yang aman,kering dan terlindung serta terpisah dari hasil tanaman

  • Pestisida yang digunakan harus terdaftar/mendapat ijin resmi dari pemerintah.

  • Penggunaan pestisida harus sesuai dengan instruksi label

  • Penggunaan bahan kimia untuk penanganan pasca panen harus aman sesuia dengan tujuan dan prinsip keamanan pangan

  • Pekerja pada saat melaksanakan produksi dan penanganan hasil dalam keadaan sehat dan tidak mengidap penyakit menular.

2. Sangat dianjurkan (kriteria Kepatuhan/Indikator)

  • Catatan dokumentasi minimal 1 musim tanam sebelumnya

  • Petani/pelaku usaha dilatih sesuai tanggung jawab yang dibebankan berkaitan dengan manajemen budidaya yang baik

  • Persaipan lahan/media tanam untuk memperbaiki dan memelihara struktur tanah /media tanam

  • Untuk tanah yang nendapat perlakuan seperti penambahan bahan kimia, kapur, sterilisasi, kompos dan lain lain dilakukan pencatatan jenis dan tujuan perlakuan

  • Benih yang digunakan harus jelas asal-usulnya (produsen, varietas, dan tempat perolehan ), dan untuk benih impor harus ada surat ijin pemasukan dari Departemen Pertanian

  • Benih yang mendapat perlakuan dilakukan pencatatan tentang jenis perlakuan dan tujuan perlakuan

  • Penanaman dilakukan sesuai dengan teknik budidaya anjuran

  • Penggunaan pupuk memenuhi kriteria tepat jenis, waktu, dosis dan cara aplikasi dengan mengacu pada SOP dengan didukung bukti visual pertanaman

  • Penggunaan kotoran dan urine binatang tidak boleh langsung digunakan dalam pemupukan namun harus melalui proses pengolahan/fermentasi.

  • Penyimpanan pupuk dilakukan ditempat yang aman,kering dan terlindung serta terpisah dengan pestisida dan benih

  • Pupuk organik disimpan dengan baik untuk mengurangi resiko cemaran pada lingkungan

  • Perlindungan Organisme Penggangu Tanaman (OPT) dilakukan sesuai dengan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT) • Perlindungan tanaman dilakukan pada masa pra-tanam dan atau masa pertumbuhan tanaman sesuai dengan kebutuhan

  • Semua produk perlindungan ( Pestisida,perangkap,hormon,agensia hayati dan lain lain) yang diaplikasikan sesuai dengan sasaran.

  • Petani/pelaku usaha memiliki pengetahuan tentang penggunaan produk perlindungan tanaman

  • Pestisida yang disimpan harus dengan kemasan aslinya

  • Sisa pestisida dalam tabung penyemprotan harus dibuang dengan menyemprotkan ke lahan pertanaman setelah diencerkan terlebih dahulu

  • Pembuangan pestisida yang kadaluarsa dilakukan sesuai prosedur

  • Wadah pestisida yang kosong tidak boleh digunakan kembali dan harus dibuang ke tempat pembuangan yang aman dan tidak mencemari lingkungan

  • Air yang digunakan untuk irigasi harus memenuhi baku mutu air irigasi

  • Pemanenan dilakukan pada umur panen yang tepat untuk menghasilkan mutu terbaik

  • Kegiatan pasca panen harus memperhatikan kebersihan, mutu dan hasil

  • Penanganan limbah dan sampah baik cairan atau padat serta organik atau anorganik dilakukan sesuai prinsip keamanan pangan dan kelestarian lingkungan

  • Toilet dan fasilitas kebersihan ditempat bekerja harus tersedia dan berfungsi baik.

3. Anjuran (Kriteria Kepatuhan / Indikator)

  • Pemilihan lokasi lahan harus jelas status penguasaan (milik, sewa, sakap, dan lain-lain)

  • Pelaku usaha mengetahui riwayat penggunaan lahan

  • Petani atau pelaku usaha melakukan inventarisasi pembelian, penggunaan dan stok pupuk

  • Penggunaan biopestisida yang dibuat sendiri atau dibeli harus teruji efikasi dan dilengkapi dengan dokumen teknis

  • Peralatan perlindungan (Sprayer, fogger dan lain-lain) terawat dan berfungsi dengan baik

  • Apabila diperlukan peralatan perlindungan dikalibrasi terlebih dahulu

  • Jenis tempat penyimpanan pestisida terbuat dari bahan yang tidak menyerap

  • Penggunaan air irigasi permukaan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat

  • Pemberian air dilakukan berdasarkan prinsip efektif dan efisien

  • Kemasan produk diberi label berupa tulisan dan gambar yang menjelaskan tentang produk yang dikemas

  • Peringatan atau rambu mengenai keselamatan kerja terpasang pada lokasi kerja

  • Adanya sistem kesejahteraan pekerja

  • Adanya kepedulian terhadap lingkungan sekitar usaha, baik sumber daya alam, maupun masyarakat

  • Adanya kepedulian terhadap kelestarian keanekaragaman hayati.

Ada beberapa macam GAP sesuai dengan komoditas yang dikembangkan, namun umumnya memiliki standard yang hampir sama. Dalam menerapkan GAP, seorang produsen harus memenuhi beberapa ketentuan wajib, ketentuan anjuran dan ketentuan yang disarankan. Pada artikel ini akan dibahas mengenai beberapa ketentuan GAP buah-buahan sebagai gambaran. Penerapan GAP buah ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 61/Permentan/OT.160/11/2006 tanggal 28 November 2006 untuk komoditi buah.

Syarat Lahan untuk Budidaya


  • Sebelum dilakukan penanaman, harus diperhatikan dulu jenis lahan, lokasi dan sebagainya untuk penanaman sesuai dengan standard yang telah ditentukan yaitu:

  • Lokasi kebun/lahan sesuai dengan RUTR/RDTRD dan peta wilayah komoditas

  • Lahan bebas dari cemaran limbah berbahaya dan beracun

  • Kemiringan lahan < 30% untuk komoditas sayur dan buah Riwayat Lokasi

  • Ada catatan riwayat penggunaan lahan

  • Pemetaan lahan: terdapat rotasi tanaman pada tanaman semusim dan tersedia peta penggunaan lahan

  • Kesuburan lahan: cukup baik, melakukan tindakan untuk mempertahankan kesuburan lahan

  • Penyiapan lahan: dilakukan dengan cara yang dapat memperbaiki atau memelihara struktur tanah, dapat menghindarkan erosi, pemberian bahan kimia untuk penyiapan lahan dan media tanam tidak mencemari lingkungan.

  • Media tanam: diketahui sumbernya, tidak mengandung cemaran bahan berbahaya dan beracun, kemiringan 30% perlu dilakukan tindakan koservasi.

Persiapan Lahan Tanaman Buah yang Baik

  • Persiapan lahan
    Aspek agroklimat untuk tanaman buah diantaranya adalah ketinggian tempat 700 mdpl, curah hujan rata-rata 450 mm/bulan, jenis tanah coklat latosol, PH tanah 5,5-6, Kelembaban udara 50 – 80%, suhu udara 25 – 32⁰c.

  • Pengolahan lahan miring/juram
    Jenis pengolahan tanahnya apakah OTM (Olah Tanah maksimum), OTK (Olah Tanah Konservasi) atau TOT (Tanpa Olah Tanah).

  • Penentuan jarak tanam
    Jarak tanam terlalu rapat untuk tanaman buah akan menciptakan iklim mikro kurang cocok untuk tanaman, pertumbuhan kurang baik dan produktivitas rendah, sehingga diperlukan jarak tanam ideal. Jarak tanam yang ideal untuk tanaman buah adalah 10 m x 10 m atau 8 m x 10 m. Untuk lahan seluas 1 ha yang menggunakan jarak tanam 10 m x 10 m maka diperlukan bibit 110 pohon, sedangkan jarak tanam 10 m x 8 m di perlukan bibit 137 pohon.

  • Pembuatan lubang tanam
    Ukuran lubang tanam tanaman buah adalah panjang 50 cm, lebar 50 cm, dan dalamnya 50 cm. Dalam pembuatan lubang tanam, tanah bagian atas digali sedalam 30 cm sedangkan bagian dalam di gali sedalam 20 cm. Tanah bagian atas dan bagian dalam jangan dicampur misalnya bagian atas disimpan di kanan bagian dalam disimpan sebelah kiri. Lubang tanam disimpan 1 bulan agar terangin-angin supaya terjadi pengasaman zat-zat beracun.

  • Pemupukan
    Pemupukan meliputi rekomendasi jenis, jumlah dan waktu pemupukan kemudian aplikasi pemupukan (organik dan anorganik) serta penyimpanan pupuk. Aspek ini memiliki dua titik kendali wajib yaitu : limbah manusia tidak boleh digunakan untuk memupuk tanaman dan penyimpanan pupuk dilakukan di tempat yang aman, kering dan terlindung serta terpisah dengan pestisida dan benih. Limbah manusia tidak boleh digunakan sebagai pupuk karena dikhawatirkan dapat menularkan penyakit yang berbahaya, sedangkan penyimpanan pupuk diharapkan tidak mencemari lingkungan sekitarnya maupun benih yang akan ditanam.

Penanaman


Penanaman harus menggunakan benih dari varietas unggul dan bersertifikat. Label benih harus disimpan untuk memudahkan penelusuran apabila terjadi ketidak sesuaian pada saat budidaya dan apabila memberikan perlakukan benih dengan bahan kimia harus sesuai dengan anjuran.

Selanjutnya penanaman dilakukan pada awal musim hujan, dilakukan pagi hari pada pukul 06.00-09.00 agar bibit tidak mati akibat terkena suhu panas sinar matahari. Usahakan setiap area tanah diberi jerami atau media daun kering supaya tingkat kelembaban tanah tetap optimal. Biarkan penutup tersebut selama 2-3 bulan setelah itu baru bersikan.

Perlindungan tanaman meliputi prinsip perlindungan tanaman, pestisida, penggunaan pestisida, pemeliharaan alat perlindungan, penyimpanan pestisida serta pembuangan sisa pestisida dan bekas kemasan. Pada aspek ini ada tiga aspek wajib, yaitu pestisida yang digunakan harus terdaftar/mendapatkan izin resmi dari pemerintah, penggunaan pestisida harus sesuai dengan instruksi label dan penyimpanan pestisida dilakukan di tempat yang aman, kering dan terlindung serta terpisah dari hasil tanaman. Semua titik kendali yang wajib ini dimaksudkan agar pestisida yang bersifat racun ini tidak membahayakan petani/pekerja yang mengaplikasikannya, tidak meninggalkan residu pestisida pada buah yang dihasilkan serta tidak mencemari lingkungan.

Penyebab Minimnya Penerapan GAP

GAP masih sangat minim penerapannya pada pertanian skala kecil karena biayanya yang cukup mahal. Proses pembuatan sertifikat GAP membutuhkan proses yang panjang dan ketat serta tingkat keteraturan yang tinggi. Itulah sebabnya produk hasil sistem ini juga memiliki harga yang lebih tinggi daripada produk hasil budidaya biasa.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dari keseluruhan komponen GAP kemungkinan hanya beberapa bagian saja yang telah diadopsi oleh petani namun mayoritas petani belum menerapkan GAP secara optimal karena membutuhkan biaya yang mahal, memiki prosedur yang rumit dan tingkat keteraturan tinggi. Selain itu, keadaan sosial ekonomi masih rendah serta kurangnya sosialisasi tentang GAP dari pemerintah menyebabkan petani belum memiliki ketertarikan serta pemahaman lanjut tentang GAP. Penerapan GAP yang relatif belum optimal dapat mengakibatkan pelaksanaan usahatani tidak efisien sehingga menurunkan produksi dan pada akhirnya akan berdampak negatif terhadap tingkat pendapatan maupun kesejahteraan petani.

Menurut Woods dan Suzanne (2005) saat melakukan penelitian dalam menghitung biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan Good Agricultural Practices dalam budidaya tanaman strawberry di sembilan negara bagian di Amerika, ternyata penerapan GAP untuk tanaman strawberry dibutuhkan biaya berkisar pada US$ 288 /ha/musim tanam. Biaya tersebut antara lain untuk penyediaan toilet dan tempat cuci tangan di sekitar lahan bagi pemetik strawberry baik untuk pekerja maupun pengunjung, pelatihan hygiene, pengepakan dan sanitasi pendingin, penggunaan baki sekali pakai apabila diperlukan, monitoring penggunaan air untuk irigasi dan pengembangan rencana penanganan manajemen krisis bagi usaha apabila terjadi keracunan yang ditemukan dalam makanan.

Penyebab lainnya adalah rumitnya prosedur penerapan GAP yang harus diperhatikan oleh perusahaan agribisnis apabila ingin mengekspor produknya ke luar negeri terutama negara-negara di Uni Eropa maupun Amerika Serikat. Ender dan Mickazo (2008) menyatakan bahwa negara-negara di Uni Eropa juga menggunakan HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) untuk diterapkan dalam penilaian GAP. Bahkan The National Advissory Committe on Microbiological Criteria for Foods yang dimiliki oleh Pemerintah AS juga menyarankan pemakaian HACCP sebagai alat penilaian dalam keamanan pangan.

Penerapan strategi dasar HACCP pada Good Agricultural Practice (GAP) pada lahan pertanian meliputi panduan umum yang terdiri dari :

  • Program perawatan peralatan
  • Program sanitasi termasuk pada fasilitas pengepakan
  • Pembersihan akhir musim tanam
  • Tempat penyucian dan pengepakan
  • Pelatihan bagi para karyawan
  • Program penangan hama dan penyakit
  • Program perawatan gudang
  • Transportasi
  • Dan pengambilan sampel mikrobia

Meskipun harga produk GAP cukup tinggi, jaminan yang diberikan pun tentu bernilai baik. Semua produk budidaya yang memiliki sertifikat GAP juga memiliki jaminan tersendiri bagi konsumen. Jika suatu saat ditemukan ketidaksesuaian produk, konsumen memiliki hak untuk ‘protes’. Produk GAP sudah didata dengan lengkap dan terperinci, sehingga konsumen dapat membandingkan data produk dengan produk yang mereka terima.

Referensi
  • Anonymus. 2019. GOOD AGRICULTURE PRACTICES(GAP) BUDIDAYA SAYURAN KUALITAS EKSPOR. Terdapat Di http://cybex.pertanian.go.id/mobile/artikel/85658/GOOD-AGRICULTURE-PRACTICESGAP-BUDIDAYA-SAYURAN-KUALITAS-EKSPOR/ . Diakses Pada 18 Desember 2020

  • Berutu, Hutri Cika. 2019. 4 Fakta Good Agricultural Practices (GAP) di Indonesia. Terdapat Di https://paktanidigital.com/artikel/good-agricultural-practices-indonesia/#.X-BHvNgzbIV . Di Akses Pada 19 Desember 2020

  • Herdiani, Elvina. 2020. GAP Untuk Meningkatkan Mutu Produk Sayuran . Terdapat Di http://www.bbpp-lembang.info/index.php/arsip/artikel/artikel-pertanian/490-gap-untuk-meningkatkan-mutu-produk-sayuran . Di Akses Pada 19 Desember 2020

  • Latief, S.J., Trimo, L. 2019. FAKTOR PENGHAMBAT PENERAPAN GOOD MANUFACTURING PRACTICES PADA PROSES PENGENDALIAN KUALITAS BANDREK DI CV. X. Jurnal Agrointek Volume 13 No 2 :155-167.

  • Nahraeni. W., Masithoh. S., Rahayu. A., Awaliah. L. 2020. PENERAPAN GOOD AGRICULTURAL PRACTICES (GAP) JERUK PAMELO (Citrus maxima (Burm.) Merr.). Jurnal Agribisains ISSN 2442-2541Volume 6 Nomor 1.

  • Oktavianti. F., Kartika J.G. 2019. Penerapan Good Agricultural Practices (GAP) pada Budidaya Paprika Kerucut Mini (Capsicum annuum var. Tribeli) dalam Greenhouse di V.O.F M&W Van Paassen, Belanda. Bul. Agrohorti 7(3): 255-262.

  • Sari. D.P., Syafruddin. R.F., Kadir.M. 2013. PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD AGRICULTURAL PRACTICE (GAP) UNTUK PERTANIAN BERKELANJUTAN DI KECAMATAN TINGGI MONCONG KABUPATEN GOWAThe Implementation of The Principles of Good Agricultural Practice (GAP) for Sustainable Agricultural in Tinggi Moncong District of Gowa Regency. Jurnal Galung Tropika, 5 (3): hlmn. 151 – 163.

  • Sumarno. 2019. Good Agricultural Practices sebagai Perangkat Lunak Pertanian Modern . Terdapat Di http://balitkabi.litbang.pertanian.go.id/berita/good-agricultural-practices-sebagai-perangkat-lunak-pertanian-modern/ . Di Akses Pada 18 Desember 2020

  • Wulandari, E., Perdana, T., Ma’mun, D. dan Carsono, N. 2012. PENINGKATAN KAPASITAS MANAJERIAL KELOMPOK TANI MELALUI PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN PENCATATAN GOOD AGRICULTURAL PRACTICES (GAP) DI DESA TAMBAKAN DAN JALAN CAGAK KECAMATAN JALAN CAGAK KABUPATEN SUBANG. Jurnal Aplikasi Ipteks untuk Masyarakat Vol. 1, No. 2: 100 – 108.

1 Like