Apa yang dimaksud dengan Genosida ?

Genosida

Genosida atau genosid adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematisterhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat. Kata ini diambil dari bahasa Yunani genos (ras, bangsa atau rakyat) dan bahasa Latin caedere (pembunuhan).

Apa yang dimaksud dengan Genosida ?

Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang PengadilanHAM, genosida ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan ataumemusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agamadengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yangberat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakankemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahirandalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.

Ada pula istilah genosida budaya yang berarti pembunuhan peradaban denganmelarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah atau menghancurkansejarahnya atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya.Genosida telah berlangsung sejak bumi ini berdiri dan menyebabkan penderitaan bagiberbagai bangsa(walaupun ada kasus genosida yang di karanga untuk tujuan tertentu). Berikutbeberapa contoh kasus genosida yang pernah terjadi di muka bumi.

1. Genosida Kanaan

Genosida ini dilakukan kepada bangsa kanaan oleh bangsa yahudi. Dalam sejarahdikatakan bahwa peristiwa penghukuman bangsa kanaan ini dilakuka karena bangsa kanaantidak patuh terhadap Tuhan. Dalam sejarah ke-Kristenan yang disebutkan dalam kitab Ulangan. Atas perintah Allah bangsa Israel membunuh bangsa Kanaan (Ul 20:17-18)

2. Genosida Helvetia

Genosida ini terjadi pada abad ke-1 sebelum masehi yang dilakukan oleh kaisar romawiyaitu julius caesar .

3. Genosida Keltik

Genosida Keltik
Adalah genosida yang dilakukan oleh anglo-saxon inggris di britania raya dan irlandiasejak abad ke-7 kepada bangsa celtic

4. Genosida Bangsa Indian

Genosida Bangsa Indian

Bangsa indian merupakan bangsa yang menjadi penghuni paling utama di amerikasebelum ditemukkannya amerika oleh columbus. Ketika orang-orang eropa masuk tahun 1492maka mulailah terjadi genosida secara besar-besaran untuk meberangus bangsa india

5. Genosida Bangsa Aborijin

Genosida Bangsa Aborijin

Suku aborigin sudah mulai mendiami daerah australia semenjak sekian lama. Ketikabritania raya menginvasi australia dan ditemukannya australia oleh penjelajah james cook.Maka dimulailah pembantaian terhadap orang aborigin tahun 1788.Pada tahun 1770, James Cook mendarat di pantai timur Australia dan mengambilalih daerahtersebut dan menamakannya sebagai New South Wales, sebagai bagian dari Britania Raya.Kolonisasi Inggris di Australia, yang dimulai pada tahun 1788, menjadi bencana besar bagipenduduk aborigin Australia. Wabah penyakit dari eropa, seperti cacar, campak dan influenzamenyebar di daerah pendudukan. Para pendatang, menganggap penduduk aborigin Australiasebagai nomad yang dapat diusir dari tempatnya untuk digunakan sebagai kawasan pertanian.Hal ini berakibat fatal, yaitu terputusnya bangsa aborigin dari tempat tinggal, air dan sumber

Kejahatan Genosida


Kejahatan genosida, merupakan kejahatan yang berkaitan dengan pemusnahan etnis (ethnical cleansing). Komite Keenam (Sixth Commitee) dari Majelis Umum PBB menyimpulkan bahwa kejahatan genosida juga mencakup kejahatan terhadap kelompok-kelompok politik (political groups), karena dalam pandangan komite, kelompok-kelompok tersebut adalah kelompok yang tidak dengan mudah diidentifikasi (non readily identifiable), termasuk kelompok- kelompok politik yang akan menyebabkan gangguan internasional dalam masalah-masalah politik dalam negeri suatu negara.1 Oleh sebab itu, kejahatan genosida mencakup pula bentuk-bentuk lain yang sama dengan kejahatan genosida, yaitu “ethonocide” dan “politicide” (Louis S. Beres, 1998).

Bahkan menurut Troboff, kejahatan genosida (mungkin) dapat mencakup “commission of ecocide”, sebagaimana kejahatan perang yang dilakukan Amerika Serikat di Vietnam. Bahkan Jones dan Wareen menyebut bahwa “ By analogy, gendercide would be the deliberate extermination of persons of a particular sex (of gender). Other terms, such as “gynocide” and “femicide,” have been used to refer to the wrongful killing of girls and women . Mereka kemudian memberikan contoh dengan mengutip suatu kondisi di Indonesia, yang menyebutkan …” I was told that in Cerewek, Gabus, and Sulur (Indonesia, after the 1965-66 genocide)

percent of the population are widows. Some people even said that in Banjardowo it was very hard to find a single adult male. Where could they have gone to?”. Secara yuridis, genosida didefinisikan sebagai suatu tindakan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, rasa, etnis, atau agama. Definisi ini tertuang dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman terhadap Kejahatan Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide), Tahun 1948, yang kemudian diabsorbsi oleh Statuta ICC, dan juga kemudian dimasukkan dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Kelompok bangsa dimaksudkan sekumpulan individu-individu yang memiliki identitas berbeda, yang identitasnya ditetapkan melalui suatu tanah air bersama dari bangsa atau asal usul bangsa. Kelompok ras berarti sekumpulan individu-individu yang identitasnya ditetapkan melalui sifat-sifat atau ciri-ciri fisik secara turun-temurun. Kelompok etnis merujuk pada kumpulan individu- individu yang memiliki satu bahasa bersama, serta tradisi atau kebudayaan yang turun-temurun serta satu warisan bersama. Sedangkan kelompok agama adalah sekumpulan individu yang identitasnya ditetapkan melalui keyakinan-keyakinan agama, ajaran-ajaran, ibadah-ibadah atau ritual-ritual bersama.

Selanjutnya, pengertian “dengan sengaja menciptakan keadaan kehidupan yang bertujuan mengakibatkan kelompok tersebut musnah secara fisik baik seluruh atau sebagiannya”, termasuk dengan sengaja menghilangkan sumber- sumber yang digunakan untuk kelangsungan hidup seperti air bersih, makanan, pakaian, tempat perlindungan atau perawatan medis. Penghilangan sumber- sumber kelangsungan hidup dapat dilakukan melalui pengambilan hasil panen, pemblokiran bahan makanan, penahanan didalam kamp-kamp, atau pemindahan atau pengusiran secara paksa.

Sedangkan pencegahan kelahiran termasuk sterilisasi diluar kemauan, pengguguran secara paksa, larangan kawin, dan pemisahan pria dan wanita dalam jangka waktu lama yang dimaksudkan untuk mencegah kawin-mawin/ perkembangbiakan kelompok. Pemindahan secara paksa terhadap anak-anak, dapat dilakukan melalui paksaan secara langsung atau melalui rasa takut adanya kekerasan, paksaan, penangkapan, tekanan psikologi atau metode-metode paksaan lainnya.

Kejahatan genosida berbeda dengan kejahatan terhadap kemanusiaan. Perbedaannya adalah, pertama korban kejahatan genosida ditetapkan sebagai bagian dari satu keempat jenis kelompok (bangsa, etnis, ras atau agama), sedangkan para korban “kejahatan terhadap kemanusiaan” adalah biasanya warga negara, dan penduduk sipil. Kedua, disatu pihak, genosida mensyaratkan “maksud untuk menghancurkan, keseluruhan atau sebagian” satu dari keempat jenis kejahatan tersebut di atas, sedangkan di lain pihak, tidak ada syarat untuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

Keharusan mengadili pelaku kejahatan perang (termasuk genosida) yang dilakukan selama Perang Dunia II, oleh karena kejahatan tersebut yang belum pernah terjadi sebelumnya dan bertentangan dengan persyaratan- persyaratan mendasar dari ketentuan hukum perang. Kejahatan tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan terhadap etnis Yahudi di negara-negara dibawah kekuasaan negara poros (yang membantai lebih dari 9 juta kaum Yahudi). Juga, selain melanggar ketentuan tentang hukum dan kebiasaan perang di darat, kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, juga merupakan pelanggaran berat ( frave breaches ) sebagaimana yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977.

Genosida, sebagai suatu istilah, secara resmi belum terdapat dalam kosakata Kamus Besar Bahasa Indonesia, terbitan Balai Pustaka, setidak-tidaknya sampai Tahun 1990. hal ini berarti istilah genosida (genocide) dapat dikatakan tergolong baru, belum lagi makna yang terkandung di dalamnya belum banyak awam yang memahaminya. Oleh karena itu kehadiran buku berbahasa Indonesia mengenai seluk-beluk genosida menjadi penting untuk menambah wawasan kita semua, khususnya aparat yang duduk dalam pemerintahan, TNI, Polri, legislatif maupun yudikatif.

Undang-undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pasal 7 menyebutkan, “Kejahatan Genosida” adalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Di dalam Pasal 8 disebutkan, “Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tersebut adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

  • membunuh anggota kelompok;
  • mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok;
  • menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  • memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  • memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Pasal 8 Undang-undang No. 26 Tahun 2000 di atas tidak mengatur secara tegas kapan dilakukan kejahatan genosida di waktu damai atau di saat perang, tetapi secara konsisten memberi ancaman hukuman kepada pelaku. Pada Pasal 3 Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida disebutkan ada lima perbuatan yang dapat dihukum yaitu: (a) Genosida; (b) Persengkokolan untuk melakukan genosida; © Hasutan langsung dan di depan umum, untuk melakukan genosida; (d) Mencoba melakukan genosida; (e) Keterlibatan dalam genosida.

Indonesia sampai saat ini belum melakukan pengesahan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Pada hal Indonesia mempunyai falsafah Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 yang ‘hitam di atas putihnya’ sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Bahkan seharusnya kita berani mengakui kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan telah pernah mewarnai perjalanan bangsa Indonesia, khususnya selama Orde Baru berkuasa dan ratifikasi genosida khususnya yang berkaitan dengan agama masih terus dijalankan hingga kini (Tahun 2003).

Di Indonesia sejak Tahun 1967, dengan dikeluarkannya Inpres 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat istiadat Cina, keberadaan kebudayaan Cina yang nota bene telah memberikan sumbangsih dan memperkaya khasanah budaya Indonesia diupayakan untuk dimatikan secara sistematis dan terencana. Demikian pula keberadaan agama Konghucu, walaupun dipeluk oleh sebagian penduduk Indonesia yang tersebar di semua propinsi yang ada di Indonesia, dengan Inpres 14 Tahun 1967 itu hendak dimatikan dan upaya itu dilakukan secara sistematis, dengan mulai dikeluarkannya agama Konghucu dari kolom agama dalam sensus penduduk yang dilakukan oleh Biro (sekarang Badan) Pusat Statistik Indonesia, dilarangnya pencantuman agama Konghucu dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), dilarangnya pemeluk agama Konghucu mengadakan acara keagamaan di gedung-gedung umum, ditolaknya pencatatan perkawinan antar pasangan yang beragama Konghucu di kantor Catatan Sipil. Bahkan, kendatipun Inpres 14 tahun 1967 itu sudah dicabut dengan Keppres Nomor 6 tahun 2000, pelarangan pencantuman Konghucu dalam kolom agama di KTP dan penolakan pencatatan perkawinan pasangan Konghucu masih terus terjadi hingga kini di berbagai kota di Indonesia.

Bahwa perlakuan pemerintah Republik Indonesia terhadap etnis Tionghoa, khususnya umat Konghucu di Indonesia merupakan cultural genocide (genosida budaya). Atau dengan kata lain merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, walaupun diakui ratifikasi secara hukum masih membutuhkan perjalanan panjang. Konvensi Internasional tentang Pencegahan dan Penghukuman Genosida maupun nilai-nilai (etika-moral) universal yang terdapat dalam agama-agama dan kepercayaan yang dipeluk/dianut oleh bangsa Indonesia.

Kejahatan genosida, merupakan kejahatan yang berkaitan dengan pemusnahan etnis (ethnical cleansing). Komite Keenam (Sixth Commitee) dari Majelis Umum PBB menyimpulkan bahwa kejahatan genosida juga mencakup kejahatan terhadap kelompok-kelompok politik (political groups), karena dalam pandangan komite, kelompok-kelompok tersebut adalah kelompok yang tidak dengan mudah diidentifikasi (non readily identifiable), termasuk kelompok-kelompok politik yang akan menyebabkan gangguan internasional dalam masalah-masalah politik dalam negeri suatu negara. Oleh sebab itu, kejahatan genosida mencakup pula bentuk-bentuk lain yang sama dengan kejahatan genosida, yaitu “ethonocide” dan “politicide”. (Louis S. Beres, 1998).

Bahkan menurut Troboff, kejahatan genosida (mungkin) dapat mencakup “commission of ecocide”, sebagaimana kejahatan perang yang dilakukan Amerika Serikat di Vietnam. Bahkan Jones dan Wareen menyebut bahwa “By analogy, gendercide would be the deliberate extermination of persons of a particular sex (of gender). Other terms, such as “gynocide” and “femicide,” have been used to refer to the wrongful killing of girls and women. Mereka kemudian memberikan contoh dengan mengutip suatu kondisi di Indonesia, yang menyebutkan …”I was told that in Cerewek, Gabus, and Sulur (Indonesia, after the 1965-66 genocide) 70 percent of the population are widows. Some people even said that in Banjardowo it was very hard to find a single adult male. Where could they have gone to?

Secara yuridis, genosida didefinisikan sebagai suatu tindakan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, rasa, etnis, atau agama. Definisi ini tertuang dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman terhadap Kejahatan Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide), Tahun 1948, yang kemudian diabsorbsi oleh Statuta ICC, dan juga kemudian dimasukkan dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Kelompok bangsa dimaksudkan sekumpulan individu-individu yang memiliki identitas berbeda, yang identitasnya ditetapkan melalui suatu tanah air bersama dari bangsa atau asal usul bangsa. Kelompok ras berarti sekumpulan individu-individu yang identitasnya ditetapkan melalui sifat-sifat atau ciri-ciri fisik secara turun-temurun. Kelompok etnis merujuk pada kumpulan individuindividu yang memiliki satu bahasa bersama, serta tradisi atau kebudayaan yang turun-temurun serta satu warisan bersama. Sedangkan kelompok agama adalah sekumpulan individu yang identitasnya ditetapkan melalui keyakinan-keyakinan agama, ajaran-ajaran, ibadah-ibadah atau ritual-ritual bersama.

Selanjutnya menurut ketiga produk hukum tersebut, kejahatan genosida termasuk didalamnya :

  1. Membunuh anggota kelompok tersebut;
  2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok;
  3. Menciptakan keadaan kehidupan yang bertujuan mengakibatkan kelompok tersebut musnah secara fisik baik seluruh atau sebagainya;
  4. Memaksakan cara-cara yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut; atau
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Membunuh anggota-anggota kelompok, termasuk pembunuhan langsung dan tindakan-tindakan yang menyebabkan kematian. Dalam elemen-elemen kejahatan genosida (yang dihasilkan oleh Komisi Persiapan Mahkamah Pidana Internasional) menyebutkan bahwa istilah “membunuh” dalam poin (a) tersebut di atas, adalah istilah yang dapat digunakan secara bergantian dengan istilah “menyebabkan kematian”.

Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok, termasuk menyebabkan trauma atas anggota-anggota kelompok melalui penyiksaan, perkosaan dan kekerasan seksual yang meluas, pemaksaan penggunaan obat-obat dan multilasi. Selanjutnya, pengertian “dengan sengaja menciptakan keadaan kehidupan yang bertujuan mengakibatkan kelompok tersebut musnah secara fisik baik seluruh atau sebagiannya”, termasuk dengan sengaja menghilangkan sumbersumber yang digunakan untuk kelangsungan hidup seperti air bersih, makanan, pakaian, tempat perlindungan atau perawatan medis.

Penghilangan sumber-sumber kelangsungan hidup dapat dilakukan melalui pengambilan hasil panen, pemblokiran bahan makanan, penahanan didalam kamp-kamp, atau pemindahan atau pengusiran secara paksa. Sedangkan pencegahan kelahiran termasuk sterilisasi diluar kemauan, pengguguran secara paksa, larangan kawin, dan pemisahan pria dan wanita dalam jangka waktu lama yang dimaksudkan untuk mencegah kawin-mawin/ perkembangbiakan kelompok.

Pemindahan secara paksa terhadap anak-anak, dapat dilakukan melalui paksaan secara langsung atau melalui rasa takut adanya kekerasan, paksaan, penangkapan, tekanan psikologi atau metode-metode paksaan lainnya. Kejahatan genosida berbeda dengan kejahatan terhadap kemanusiaan. Perbedaannya adalah, pertama korban kejahatan genosida ditetapkan sebagai bagian dari satu keempat jenis kelompok (bangsa, etnis, ras atau agama), sedangkan para korban “kejahatan terhadap kemanusiaan” adalah biasanya warga negara, dan penduduk sipil. Kedua, disatu pihak, genosida mensyaratkan “maksud untuk menghancurkan, keseluruhan atau sebagian” satu dari keempat jenis kejahatan tersebut di atas, sedangkan di lain pihak, tidak ada syarat untuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

Keharusan mengadili pelaku kejahatan perang (termasuk genosida) yang dilakukan selama Perang Dunia II, oleh karena kejahatan tersebut yang belum pernah terjadi sebelumnya dan bertentangan dengan persyaratanpersyaratan mendasar dari ketentuan hukum perang. Kejahatan tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan terhadap etnis Yahudi di negara-negara dibawah kekuasaan negara poros (yang membantai lebih dari 9 juta kaum Yahudi). Juga, selain melanggar ketentuan tentang hukum dan kebiasaan perang di darat, kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, juga merupakan pelanggaran berat (frave breaches) sebagaimana yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977.

Gregory Stanton mengemukakan tujuh langkah untuk mencegah kejahatan genosida.

  1. Klasifikasi: bangsa yang dibagi ke dalam “kita dan mereka”. Tindakan pencegahan utama pada tingkat awal ini adalah mengembangkan lembaga-lembaga yang universalistik yang transendental (to develop universalistic institutions that transcends).

  2. Simbolisasi: Ketika dikombinasikan dengan kebencian, simbol-simbol akan dipaksakan atas ketidakmauan anggota-anggota kelompok lain. Untuk melawan atau memberantas simbolisasi, simbol-simbol kebencian dapat dilarang secara hukum (to combat symbolization, hate symbols can be legally forbidden).

  3. Organisasi: Kejahatan genosida yang terorganisir. Unit-unit tentara khusus atau milisi sering dilatih dan dipersenjatai. Karenanya, anggota-anggota unit atau milisi ini harus dilarang (membership in these militias should be outlawed).

  4. Polarisasi: Kelompok-kelompok yang menyiarkan/menabur kebencian melalui propaganda. Pencegahan dapat dilakukan dengan memberikan perlindungan keamanan kepada pemimpin-pemimpin moderat atau bantuan bagi kelompok-kelompok HAM. (security protection for moderate leaders or assistance to human rights groups).

  5. Identifikasi: Korban-korban diidentifikasi dan dipisahkan karena identitas etnik atau agama mereka (victims are identified and separated out because of their ethnic or religious identity).

  6. Pemusnahan: Pada langkah ini, hanya intervensi militer yang cepat dan besar dapat menghentikan genosida (only rapid and overwhelming armed intervention can stop genocide).

  7. Penyangkalan: Pelaku-pelaku menyangkal bahwa mereka telah melakukan kejahatan. Respons bagi penyangkalan adalah penghukuman melalui suatu Mahkamah internasional atau nasional (the response to denial is punishment by an international tribunal or national courts). (Gregory Stanton, 2004).

Genosida atau genosid (genocide) adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap suku bangsa , ras, etnis atau kelompok agama dengan tujuan memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama tersebut.

Kata genosida pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia bernama Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat. Kata genosida tersebut diambil dari bahasa Yunani γένος genos yang berarti ras, bangsa atau rakyat) dan bahasa Latin caedere yang berarti pembunuhan.

Genosida merupakan salah satu pelanggaran HAM berat yang ada dalam yurisdiksi International Criminal Court selain kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan Agresi.

Pengertian Genosida

Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.

Sederhananya, gonosida adalah pembantaian besar-besaran terhadap suatu suku bangsa atau negara dengan tujuan memusnahkannya. Biasanya yang diincar dalam kejahatan genosida adalah suatu bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama tertentu dengan cara membunuh anggota kelompok tersebut dan mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental tehadap anggota kelompok yang lainnya.

Pada 9 Desember 1948, dalam bayang-bayang Holocaust dan berkat upaya dari Lemkin, PBB menyetujui Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Konvensi ini menetapkan “genosida” sebagai suatu kejahatan internasional, di mana negara-negara penandatangannya berupaya untuk mencegah dan menghukum kejahatan ini. Genosida didefinisikan sebagai:

Genosida berarti tindakan apapun yang dilakukan untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama, seperti:

  • Membantai anggota kelompok;
  • Menyebabkan kerusakan fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok;
  • Secara sengaja memberikan kondisi hidup yang tidak menyenangkan kepada kepada kelompok masyarakat yang diperhitungkan akan menimbulkan pengrusakan fisik secara keseluruhan atau separuhnya;
  • Menerapkan tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok masyarakat;
  • Secara paksa memindahkan anak-anak dari suatu kelompok masyarakat ke kelompok masyarakat lainnya.

Contoh Genosida

Berikut ini contoh-contoh kejahatan genosida yang pernah terjadi di dunia, diantaranya yaitu:

  • Pembantaian bangsa Kanaan oleh bangsa Yahudi pada milenium pertama sebelum Masehi.
  • Pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius Caesar pada abad ke-1 SM.
  • Pembantaian suku bangsa Keltik oleh bangsa Anglo-Saxon di Britania dan Irlandia sejak abad ke-7.
  • Pembantaian bangsa-bangsa Indian di benua Amerika oleh para penjajah Eropa semenjak tahun 1492.
  • Pembantaian bangsa Aborijin Australia oleh Britania Raya semenjak tahun 1788.
  • Pembantaian Bangsa Armenia oleh beberapa kelompok Turki pada akhir Perang Dunia I.
  • Pembantaian Orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum Nazi Jerman pada Perang Dunia II.
  • Pembantaian suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku bangsa Ceko, Polandia dan Uni Soviet di sebelah timur garis perbatasan Oder-Neisse.
  • Pembantaian lebih dari dua juta jiwa rakyat oleh rezim Khmer Merah pada akhir tahun 1970-an.
  • Pembantaian bangsa Kurdi oleh rezim Saddam Hussein Irak pada tahun 1980-an.
    Efraín Rios Montt, diktator Guatemala dari 1982-1983 telah membunuh 75.000 Indian Maya.
  • Pembantaian Rwanda, pembantaian suku Hutu dan Tutsi di Rwanda pada tahun 1994 oleh terutama kaum Hutu.
  • Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991-1996. Salah satunya adalah Pembantaian Srebrenica, kasus pertama di Eropa yang dinyatakan genosida oleh suatu keputusan hukum.
  • Pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh milisi Janjaweed di Sudan pada 2004.