Garansi atau warranty deed adalah akta yang berisi satu atau lebih jaminan, seperti keabsahan judul pemberi, hak penerima untuk “menikmati dengan tenang” properti, dan hak untuk menjualnya kembali tanpa beban hal ini berbeda dengan akta penghentian klaim.
Sumber
- Wild, Susan Ellis. (2006). Dictionary of Law. Wiley Publishing,Inc.