Apa yang dimaksud dengan Gadai (Rahn)?

Makna gadai menurut istilah ahli fiqh adalah “barang yang dijadikan sebagai jaminan hutang apabila tidak dapat melunasinya”.

Apa yang dimaksud dengan Gadai (Rahn)?

Gadai dalam bahasa arab disebut dengan rahn. Secara etimologi berati tetap, kekal, dan jaminan. Gadai istilah hukum positif di indonesia adalah apa yang disebut barang jaminan, agunan, rungguhan, cagar atau cagaran, dan tanggungan. Gadai merupakan perjanjian penyerahan barang untuk menjadi agunan dari fasilitas pembiayaan yang diberikan. Dalam terminologinya gadai mempunyai banyak pengertian dan pemaknaan.

Dalam kitab undang-undang hukum perdata, gadai diartikan sebagai suatu hak yang di peroleh kreditor (si berpiutang) atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur (si berhutang), atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan pada kreditor itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada kreditur-kreditur lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah di keluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan dan biayabiaya yang harus didahulukan.

Azhar Basyir memaknai rahn (gadai) sebagai perbuatan menjadikan suatu benda yang bernilai menurut pandangan syara’ sebagai tanggungan uang, dimana adanya benda yang menjadi tanggungan itu di seluruh atau sebagian utang dapat di terima.
Ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang di tahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan hutang atau gadai.

Fiqih Islam mengenal perjanjian gadai yang disebut rahn yaitu perjanjian menahan suatu barang sebagai tanggungan utang. Adapun ta’rif (definisi) menurut istilah syar’ ialah; menjadikan sesuatu benda yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara’ untuk kepercayaan suatu utang, sehingga memungkinkan mengambil seluruh atau sebagian utang dari benda itu.

Ta’rif yang lain terdapat dalam kitab al-Mugny yang di karang oleh ibnu Quddamah yang artinya sebagai berikut: suatu benda yang dijadikan kepercayaan suatu utang untk di penuhi dari harganya, nila yang berhutang tidak sanggup membayarnya dari orang yang berpiutang.

Sedangkan Al-Imam Abu zakaria al_Anshori menetapkan ta’rif arRahn di dalam kitab Fatkhul Wahab artinya sebagai berikut: menjadikan benda yang bersifat harta (harta benda) sebagai kepercayaan dari (harga) benda itu bila utang tidak di bayar. Dari ketiga ta’rif diatas terdapat kesamaan pendapat yaitu;

  1. Gadai menggadai itu adalah salah satu kategori dari utang piutang

  2. Untuk suatu kepercayaan dari orang yang berpiutang, maka orang yang berhutang menggadaikan barangnya (ain maliyah) sebagai jaminan terhadap utangnya itu, yang disebut dalam ta’rif dengan kata watsiqatin (kepercayaan.).

  3. Barang jaminan itu dapat dijual untuk membayar utang orang yang berhutang , naik sebagian maupun seluruhnya. Dan bila terdapat kelebihan dari penjualan benda itu., sedangkan orang yang menerima jaminan (yang berpiutang) ia mengambil sebagiannya yaitu sebesar uang yang dipinjamkannya.

  4. Barang jaminan tetap milik orang yang menggadaikan (orang yang berpiutang), tetapi di kuasai oleh penggadai (orang yang berpiutang).

  5. Gadai menurut syari’at Islam berarti penahanan atau pengekangan, sehingga dengan akad gadai menggadai kedua belah pihak mempunyai tanggung jawab bersama, yang punya utang bertanggung jawab melunasi utangnya dan orang yang berpiutang bertanggungjawab menjamin keutuhan barang jaminanya.

    Dan bila utang telah dibayar maka penahanan atau pengekangan oleh sebab akad itu menjadi lepas, sehingga pertanggungan jawab orang yang menggadai dan yang menerima gadai hilang untuk menjalankan kewajiban dan bebas dari tanggung jawab masing-masing.

  6. Di dalam ketiga ta’rif tersebut ada kata yajalu dan ja’ala yang berarti menjadikan dan dijadikan, yang mempunyai makna bahwa pelaksana adalah orang yang memiliki harta benda itu., karena harta benda yang bukan miliknya tidak dapat di gadaikan.

Dasar Hukum Gadai

  1. “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”(Qs. Al-Baqarah : 283).

  2. “Dan dari Aisyah ra, bahwa sesunguhnya Nabi SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara bertempo, sedang nabi SAW menggadaikan sebuah baju besi kepada Yahudi itu dan dalam satu lafal (dikatakan): Nabi SAW wafat sedang baju besinya masih tergadai pada seorang Yahudi dengan tiga puluh sha‟ gandum.” (HR. Bukhary dan Muslim).

Rukun dan Syarat Gadai (Rahn)

Gadai atau pinjaman dengan jaminan benda memiliki beberapa rukun, antara lain :

  1. Aqid (orang yang melakukan akad) meliputi dua aspek:
  • Rahin, adalah orang yang menggadaikan barang’
  • Murtahin adalah orang yang berpiutang yang menerima barang gadai sebagai imbalan uang kepada yang dipinjamkan (kreditur)
  1. Ma’qud ‘alaih (yang diakadkan), yakni meliputi dua hal :
  • Marhun (barang yang digadaikan/barang gadai)
  • Dain Marhun biih, (hutang yang karenanya diadakan gadai)
  1. Sighat (akad gadai) Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid mengatakan bahwa rukun gadai terdiri dari tiga bagian:
  • Orang yang menggadaikan
  • Akad Gadai
  • Barang yang digadaikan

Adapun syarat-syarat gadai di antaranya :

  1. Rahin dan murtahin
    Tentang pemberi dan penerima gadai disyaratkan keduanya merupakan orang yang cakap untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syari’at Islam yaitu berakal dan baligh.

  2. Sighat

  • Sighat tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan juga dengan suatu waktu di masa depan.
  • Rahn mempunyai sisi melepaskan barang dan pemberian utang seperti halnya akad jual beli. Maka tidak boleh diikat dengan syarat tertentu atau dengan suatu waktu di masa depan.
  • Marhun bih (utang)
    Menyangkut adanya utang, bahwa utang tersebut disyaratkan merupakan utang yang tetap, dengan kata lain utang tersebut bukan merupakan utang yang bertambah-tambah atau utang yang mempunyai bunga, sebab seandainya utang tersebut merupakan utang yang berbunga maka perjanjian tersebut sudah merupakan perjanjian yang mengandung unsur riba, sedangkan perbuatan riba ini bertentangan dengan ketentuan syari’at Islam.

Ketentuan Umum Pelaksanaan Ar-Rahn dalam Islam

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ar-rahn antara lain:

  1. Kedudukan Barang Gadai
    Selama ada di tangan pemegang gadai, maka kedudukan barang gadai hanya merupakan suatu amanat yang dipercayakan kepadanya oleh pihak penggadai.

  2. Pemanfaatan Barang Gadai
    Pada dasarnya barang gadai tidak boleh diambil manfaatnya baik oleh pemiliknya maupun oleh penerima gadai. Hal ini disebabkan status barang tersebut hanya sebagai jaminan utang dan sebagai amanat bagi penerimanya. Apabila mendapat izin dari masing-masing pihak yang bersangkutan, maka barang tersebut boleh dimanfaatkan. Oleh karena itu agar di dalam perjanjian gadai itu tercantum ketentuan jika penggadai atau penerima gadai meminta izin untuk memanfaatkan barang gadai, maka hasilnya menjadi milik bersama. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari harta benda tidak berfungsi atau mubazir.

  3. Resiko Atas Kerusakan Barang Gadai
    Ada beberapa pendapat mengenai kerusakan barang gadai yang di sebabkan tanpa kesengajaan murtahin. Ulama mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa murtahin (penerima gadai) tidak menanggung resiko sebesar harga barang yang minimum. Penghitungan di mulai pada saat diserahkannya barang gadai kepada murtahin sampai hari rusak atau hilang.

  4. Pemeliharaan Barang Gadai
    Para ulama’ Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa biaya pemeliharaan barang gadai menjadi tanggngan penggadai dengan alas an bahwa barang tersebut berasal dari penggadai dan tetap merupakan miliknya. Sedangkan para ulama’ Hanafiyah berpendapat lain, biaya yang diperlukan untuk menyimpan dan memelihara keselamatan barang gadai menjadi tanggungan penerima gadai dalam kedudukanya sebagai orang yang menerima amanat.

  5. Kategori Barang Gadai
    Jenis barang yang bias digadaikan sebagai jaminan adalah semua barang bergerak dan tak bergerak yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Benda bernilai menurut hokum syara’
  • Benda berwujud pada waktu perjanjian terjadi
  • Benda diserahkan seketika kepada murtahin
  1. Pembayaran atau Pelunasan Utang Gadai
    Apabila sampai pada waktu yang sudah di tentukan, rahin belum juga membayar kembali utangnya, maka rahin dapat dipaksa oleh marhun untuk menjual barang gadaianya dan kemudian digunakan untuk melunasi hutangnya.

  2. Prosedur Pelelangan Gadai
    Jumhur fukaha berpendapat bahwa orang yang menggadaikan tidak boleh menjual atau menghibahkan barang gadai, sedangkan bagi penerima gadai dibolehkan menjual barang tersebut dengan syarat pada saat jatuh tempo pihak penggadai tidak dapat melunasi kewajibanya.

Definisi gadai secara umum diatur dalam Pasal 1150 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu : “Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang bertumbuh maupun tidak bertumbuh yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang akan memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu daripada kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya- biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.” Dari definisi gadai tersebut terkandung adanya beberapa unsur pokok, yaitu :

a. Gadai lahir karena perjanjian penyerahan kekuasaan atas barang gadai kepada kreditur pemegang gadai;

b. Penyerahan itu dapat dilakukan oleh debitur atau orang lain atas nama debitur;

c. Barang yang menjadi obyek gadai hanya benda bergerak, baik bertubuh maupun tidak bertubuh; d. Kreditur pemegang gadai berhak untuk mengambil pelunasan dari barang gadai lebih dahulu daripada kreditur-kreditur lainnya.

KUH Perdata mengenal adanya hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan dan hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan, hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan senantiasa tertuju pada benda milik orang lain, benda milik orang lain dapat berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Untuk benda jaminan milik orang lain yang berupa benda bergerak maka hak kebendaan tersebut adalah hak gadai, sedangkan benda jaminan orang lain yang berupa benda tidak bergerak maka hak kebendaan tersebut adalah hak tanggungan.

Gadai merupakan jaminan dengan menguasai bendanya sedangkan hak tanggungan merupakan jaminan dengan tanpa menguasai bendanya, gadai di Indonesia dalam praktek perbankan sedikit sekali dipergunakan, kadang-kadang hanya sebagai jaminan tambahan dari jaminan pokok yang lain. Hal demikian terjadi karena terbentur pada syarat inbezitstelling pada gadai, padahal si debitur masih membutuhkan benda jaminan tersebut. Pegadaian sebagai Perusahaan Negara dalam bentuk lembaga keuangan bukan bank yang menjalankan usaha dalam bidang pembiayaan berdasarkan suatu perjanjian antara pihak-pihak dalam hal ini antara debitur (nasabah) dan kreditur (Pegadaian) atas dasar hukum gadai. Pegadaian adalah Perusahaan Negara sebagai Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perum yang diperuntukkan bagi masyarakat luas yang berpenghasilan rendah dan membutuhkan dana untuk membiayai kebutuhan tertentu yang sangat mendesak.

Jenis-Jenis Gadai Sesuai Sistem Masing-Masing

Seperti sudah dibahas sebelumnya ada dua jenis gadai yang digunakan oleh lembaga keuangan di Indonesia, yaitu gadai konvensional dan gadai syariah.

1. Gadai konvensional

Akad gadai konvensional yaitu memberikan jaminan barang untuk mendapatkan pinjaman uang dengan bunga pinjaman yang dicicil atau dibayarkan sekaligus sesuai dengan jatuh tempo yang disepakati. Barang yang digadaikan dalam gadai konvensional seperti emas, perhiasan, mobil, motor (BPKB-nya saja), barang elektronik dan barang-barang lainnya yang berharga atau bernilai. Gadai konvensional sangat sederhana sekali. Kita meminjam uang dengan memberikan jaminan dengan syarat ada tambahan pengembalian saat jatuh tempo. Istilah ini dalam sistem perbankan disebut dengan bunga.

2. Gadai syariah

Syariah diasumsikan sebagai tindakan atau transaksi apa pun yang dilakukan dengan berpedoman kepada syariat Islami. Dalam hal ini, akad yang diterapkan dalam gadai syariah adalah akad rahn, yaitu dengan menahan barang berharga sebagai jaminan pinjaman yang diberikan. Akad gadai syariah memiliki prinsip menawarkan pinjaman syariah yang bertujuan untuk tolong menolong tanpa mencari keuntungan. Dalam akad gadai syariah menggabungkan beberapa akad dengan perjanjian multiakad demi mendapatkan keuntungan yang diperbolehkan dalam agama. Akad yang digunakan dalam akad syariah biasanya adalah akad rahn dan akad ijarah. Adapun pinjaman yang diberikan tidak sepenuhnya senilai dengan barang yang dijaminkan. Jika debitur tidak bisa membayar pinjamannya, makan jaminan akan dijual untuk menutupi kewajibannya. Jika harganya melebihi kewajiban, maka sisanya akan diberikan kepada debitur. Nah , jika ternyata debitur bisa mengembalikan utangnya tidak masalah, tetapi dikenai biaya pemeliharaan barang yang dalam hal ini diperbolehkan dibebankan kepada debitur. Karena dalam pandangan Islam, barang gadai tetap menjadi milik debitur. Otomatis biaya pemeliharaan inilah yang tetap harus ditanggung oleh debitur yang dibayarkan kepada kreditur.

Sifat-Sifat Gadai

Secara garis besar sifat-sifat gadai adalah sebagai berikut :

a. Gadai adalah hak kebendaan; Hak kebendaan dari hak gadai bukanlah hak untuk menikmati suatu benda seperti eigendom, hak bezit, hak pakai, dan sebagainya. Benda gadai memang harus diserahkan kepada kreditur tetapi tidak untuk dinikmati, melainkan untuk menjamin piutangnya dengan mengambil penggantian dari benda tersebut guna membayar piutangnya.

b. Hak gadai bersifat accessoir Hak gadai hanya merupakan tambahan saja dari perjanjian pokoknya, yang berupa perjanjian pinjam uang, sehingga boleh dikatakan bahwa seseorang akan mempunyai hak gadai apabila ia mempunyai piutang dan tidak mungkin seseorang dapat mempunyai hak gadai tanpa mempunyai piutang. Jadi hak gadai merupakan hak tambahan atau accessoir, yang ada dan tidaknya bergantung dari ada dan tidaknya piutang yang merupakan perjanjian pokoknya, dengan demikian hak gadai akan dihapus jika perjanjian pokoknya hapus.

c. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi Karena hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, maka dengan dibayarkannya sebagian hutang tidak akan membebaskan sebagian dari benda gadai. Hak gadai tetap membebani hak gadai secara keseluruhan.

d. Hak gadai adalah hak yang didahulukan Hak gadai adalah hak yang didahulukan. Ini dapat diketahui dari ketentuan Pasal 1133 dan Pasal 1150 KUH Perdata, karena piutang dengan hak gadai mempunyai hak untuk didahulukan daripada piutang-piutang lainnya, maka kreditur pemegang gadai mempunyai hak mendahulukan (droit de preference).

e. Benda yang menjadi obyek hak gadai adalah benda bergerak, baik yang bertubuh maupun yang tidak bertubuh.

f. Hak gadai adalah hak jaminan yang kuat dan mudah penyitaannya.

Subyek Dan Obyek Gadai

Subyek gadai biasanya adalah pemberi gadai atau debitur itu sendiri, namum dapat juga dilakukan oleh orang lain atas nama debitur, jadi disini ada seorang yang menggadaikan barang miliknya untuk utang yang dibuat debitur, demikian juga pemegang gadai biasanya adalah kreditur sendiri yang dapat menuntut barang gadai yang dijaminkan padanya. Obyek dari gadai adalah segala benda bergerak, baik yang bertubuh maupun tidak bertubuh, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1150 jo. Pasal 1152 Ayat (1), 1152 bis, 18 Ibid, hlm. 16 16 dan 1153 KUH Perdata, namun benda bergerak yang tidak dapat dipindahtangankan tidak dapat digadaikan.

Kelebihan dan Kekurangan Melakukan Gadai

Beberapa pegadaian swasta kini mulai muncul seiring dengan kebutuhan masyarakat yang makin meningkat. Otoritas Jasa Keuangan mengimbau agar masyarakat memilih lembaga gadai yang telah memiliki izin dari OJK. Beberapa ciri usaha gadai yang sudah memiliki izin dari OJK, antara lain:

  • Memiliki tempat penyimpanan pribadi atas barang yang digadaikan.
  • Penaksiran barang yang tersertifikasi.
  • Suku bunga rasional.
  • Uang kelebihan lelang barang jaminan pasti dikembalikan kepada nasabah.
  • Barang gadai diasuransikan untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.
  • Surat bukti gadai memenuhi standar yang ditetapkan OJK.
  • Memiliki tanda atau izin usaha pergadaian dari OJK.

Gadai memang menjadi solusi cepat untuk mendapatkan pinjaman. Namun, risikonya jika gagal membayar utang, barang jaminan akan dilelang secara transparan. Oleh karena itu, pertimbangkan kembali jika ingin menggadaikan barang terlebih jika barang tersebut punya nilai immaterial yang lebih tinggi dari harga materilnya.

http://digilib.unila.ac.id/10576/10/BAB%20II.pdf

https://lifepal.co.id/media/gadai/