Apa yang dimaksud dengan Fraud?

Fraud adalah tindakan curang, yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan diri sendiri / kelompok atau merugikan pihak lain (perorangan, perusahaan atau institusi).

Apa yang dimaksud dengan Fraud?

Fraud adalah suatu kata yang jarang diketahui oleh masyarakat luas. Namun, tanpa disadari di Indonesia, hampir setiap hari media massa memuat berbagai berita tentang fraud. Fraud adalah suatu hal yang sering terjadi di kehidupan sehari-hari, pemerintah bahkan publik.

Bologna et al. menyebutkan,

Fraud is criminal deception intended to financially benefit to deceiver” yaitu kecurangan adalah penipuan kriminal yang bermaksud untuk memberi manfaat keuangan kepada si penipu.

Kriminal berarti setiap tindakan kesalahan serius yang dilakukan dengan maksud jahat. Dari tindakan jahat tersebut ia memperoleh manfaat dan merugikan korbannya secara finansial.

Menurut Amin Widjaja (2011) fraud mengacu pada kesalahan penyajian suatu fakta yang material dan dilakukan satu pihak ke pihak lain dengan tujuan menipu dan membuat pihak lain merasa aman untuk bergantung pada fakta yang merugikan baginya.

Sedangkan menurut Albercht et al., (2011),

Fraud is a generic term, and embraces all the multivararious means which human ingenuity can devise, which are resorted to by one individual, to get an advantage over another by false representation. No definite and invariable rule can be laid down as a general proposition in definiting fraud, as it includes surprise, trickery, cunning and unfair ways by which another is cheated. The only boundaries defining it are those which limit human knavery”
Artinya, fraud merupakan hal yang bersifat umum dan memiliki banyak makna, yang terjadi karena kecerdikan manusia dan ditujukan untuk satu pihak untuk memperoleh keuntungan lebih dengan penyajian yang salah. Tidak ada aturan khusus yang dapat dijadikan sebagai dasar dalam mengartikan fraud yang terdiri dari kejutan, penipuan, kelicikan dan cara yang tidak wajar yang digunakan sebagai cara untuk menipu orang lain. Satu-satunya cara untuk menjelaskannya adalah bahwa fraud merupakan hal yang merusak moral manusia.

Jenis -jenis fraud

Menurut Albrecht., et al (2011), fraud diklasifikasikan menjadi lima jenis yaitu:

image
image

Tipologi Fraud

Dari bagan Uniform Occupational Fraud Classification System, TheACFE (Association of certified Fraud Examiner, 2000) membagi fraud ke dalam tiga (3) tipologi tindakan, yaitu:

  1. Penggelapan Aset (Asset Missapropriation)
    Penyimpangan ini meliputi penyalahgunaan atau pencurian asset/harta perusahaan. Asset missapropriation merupakan fraud yang paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat dihitung.

  2. Pernyataan yang Salah (Fraudulent Missatement)
    Hal ini dilakukan dengan melakukan rekayasa terhadap laporan keuangan (financial engineering) untuk memperoleh keuntungan dari berbagai pihak, Penggelapan aset perusahaan juga dapat menyebabkan laporan keuangan perusahaan tidak disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan menghasilkan laba yang atraktif (window dressing).

  3. Korupsi (Corruption)
    Korupsi merupakan fraud paling sulit dideteksi karena korupsi biasanya tidak dilakukan oleh satu orang saja tetapi sudah melibatkan pihak lain (kolusi). Kerjasama yang dimaksud dapat berupa penyalahgunaan wewenang, penyuapan (bribery), penerimaan hadiah yang illegal (gratuities) dan pemerasan secara ekonomis (economic gratuities).