Apa yang dimaksud dengan Feudal System?

Feodalisme pada umumnya dikenal sebagai sistem sosial khas Abad Pertengahan (di Eropa maupun di belahan dunia lain) sebagai pembeda perode tersebut dari modernitas. Istilah tersebut dimunculkan di Perancis pada abad ke-16. Istilah Feodalisme ini muncul pertama kali pada abad pertengahan. Walaupun istilah Feodalisme ini baru muncul pada abad pertengahan, namun praktek-praktek Feodalisme ini sudah muncul jauh sebelumnya.

Feodalisme, menurut sejarawan Nyoman Wijaya, berasal dari bahasa Latin feudum yang artinya tanah yang dimiliki oleh kesatria sebagai imbalan atas jasa-jasanya membela penguasa atau raja selama empat puluh hari atau lebih. Sistem hadiah ini dimulai abad ke-9 di Eropa, yang diawali dengan runtuhnya Kekaisaran Carolingian. Sejak itu muncul orang-orang kuat sebagai tuan tanah yang mengatur pemakaian tanah di wilayah kekuasaannya. Tempat tinggal mereka yang disebut kastil atau puri. Kekuasaan mereka ditopang oleh para bawahannya. Sistem ini kemudian berkembang luas. Bangsawan menjadi kelompok yang sangat istimewa dan melakukan regenerasi berdasarkan keturunan.

Martin (1990) mengatakan bahwa masyarakat feodal adalah masyarakat yang militeristik yang hidup “di atas” tanah yang terpecah belah. Hal ini terjadi karena lahirnya banyak penguasa feodal yang memberikan perlindungan atas produksi, terutama tanah, kepada petani.

Dalam kamus orang-orang Marxis, feodalisme diartikan sebagai suatu tingkatan yang lebih maju dari perkembangan masyarakat budak. Feodalisme yang dimaksud dalam buku ini adalah sebagaimana yang dijabarkan dalam Ensiklopedi Barat. Feodalisme adalah suatu system politik dan militer yang merupakan dasar bagi pemerintahan lokal, keadilan, pembuatan undang-undang, pembentukan angkatan perang, dan seluruh kekuasan eksekutif (Leo Agung, 2013).

Dampak Feodalisme Bagi Kehidupan Masyarakat


Dalam sejarah feodalisme, sekelompok orang yang disebut bangsawan yang menguasai suatu wilayah, memiliki hak kuasa atas tanah, hasil produksi dan hak atas setiap individu dalam wilayah tersebut. Hak-hak yang dimiliki pun terkesan tak terbatas, kaum bangsawan dapat mengambil keputusan yang merugikan masyarakat dan tidak dapat diganggu gugat oleh masyarakat tersebut karena kaum feodal memegang kuasa atas apapun yang berada di wilayahnya. Dengan kata lain, dalam sistem feodalisme, kedaulatan rakyat berada di tangan satu orang atau sekelompok orang yang mengambil hak kemerdekaan individual masyarakat dalam suatu komunitas dan ini bertentangan dengan demokrasi.

Sebagaimana sejarah telah menceritakan tentang kehidupan feodalisme dari masa ke masa, maka ada beberapa dampak negative yang perlu diperhatikan akibat dari pelaksanaan system ini dalam masyarakat diantaranya adalah:

1. Bidang politik

Munculnya kekuasaan yang terpusat hanya pada sekelompok orang tertentu yang memiliki pangkat dan jabatan. Semua urusan pemerintahan dipegang dan dikuasai kelompok ini, rakyat tidak berhak ikut campur dalam keputusan mereka tetapi harus selalu patuh akan perintah dan kebijakan mereka.

Kondisi lain dari masyarakat jawa yang dapat di soroti yaitu mengenai sistem kekuasaan yang berjalan sampai sekarang ini. Tradisi feodal msyarakat jawa dahulu yang di bawa sampai sekarang, tidak hanya berpengaruh pada kondisi agama masyarakat jawa saat ini, akan tetapi juga berpengaruh pada sistem kekuasaan dan pemerintahan. Tak dapat dipungkiri, jika sistem pemerintahan kita masih mengadopsi sistem masyarakat feodal dahulu, yaitu monarki atau kerajaan. Hal ini dapat kita lihat saat ini, mayoritas penguasa saat ini merupakan pihak pihak yang memiliki kondisi strategis yang memungkinkan untuk berkuasa. Yang menjadi pejabat atau penguasa tentunya juga bukan dari golongan orang yang masih muda, akan tetapi, masyarakat Indonesia masih terbayang bayang oleh pemerintahan yang dipimpin oleh seseorang yang memiliki karisma atau wibawa, dan bukan dari kalangan akdemis yang memiliki kapasitas dan pengalaman lebih daripada sekedar wibawa. Para pemimpin yang dianggap ‘dewasa’ dan mampu menjadi pemimpin kini hanyalah menjadi seorang yang merugikan bawahannya sendiri, akibat dari prinsip yang menganggap bahwa seorang pemimpin merupakan seseorang yang harus dihormati dan kebijakannya merupakan hal yang tidak bisa diganggu gugat, dalam hal ini berarti kepemimpinan yang dianut pada masyarakat kita merupakan kepemimpinan otoriter.

2. Agama

Masyarakat feodal sendiri telah menjadikan kepercayaan animisme dan dinamisme mereka tidak dapat meninggalkan kebiasaan itu begitu saja. Oleh sebab itu masih banyak kita jumpai agama atau kepercayaan serupa, yang lebih kita kenal dengan istilah kejawen (hindhu jawa). Terlebih lagi, masih juga kita jumpai orang orang dengan pola pikir terbelakang, masih saja menyertakan tradisi tradisi kejawen ke dalam praktik agama islam. Selain itu, tradisi feodal pada masyarakat kita tidak hanya berpengaruh pada sendi agama, akan tetapi pada bidang bidang lainnya di struktur masyarakat kita ini, khususnya pada masyarakat jawa. Salah satunya yaitu pola pikir masyarakat kita yang cenderung lamban. Masyarakat kita yang merupakan masyarakat agraris mayoritas tidak terlalu mengedepankan orientasi waktu.

3. Bidang Kebudayaan

Adanya asas setia dan tunduk dalam diri rakyat kepada penguasa. Hal ini membuat daya saing antar rakyat menjadi terbatasi oleh rasa segan dan takut kepada penguasa atau atasan. Rakyat menjadi pasrah dan tidak suka bekerja keras, karena mereka menganggap dengan menurut kepada atasan, mereka akan mendapatkan apa yang diinginkan. Maka kemudian, mental penjilat menjadi tumbuh subur dalam budaya feodalisme dimana mental dan tekad untuk maju begitu sulit diwujudkan karena hanya berharap pada atasan. Masa kolonialisme Belanda, feodalisme sengaja dibiarkan hidup demi membendung daya kritis, daya kreatif, dan sikap fundamentalisme. Sebab jika daya kritis dibiarkan hidup maka rakyat akan berontak.

Sekarang ini feodalisme tercermin dalam bentuk nilai-nilai yang tumbuh di benak masyarakat yang mana terlalu berorientasi pada atasan, senior, dan kepada orang – orang yang mempunyai pangkat atau kedudukan yang tinggi. Masyarakat tanpa sadar selalu meminta pertimbangan dan restu setiap kali akan melakukan usaha atau kegiatan tertentu. Hal ini menunjukkan adanya indikator ketergantungan masyarakat kepada penguasa secara berlebihan.

Istilah feodalisme berasal dari bahasa latin yaitu feodum yang berarti feud, tanah yang dipinjamkan dan fief atau upeti. Disimpulkan bahwa istilah feodalisme secara harfiah berarti suatu paham dimana masyarakat diatur berdasarkan sistem fief (upeti), dengan kekuasaan legal dan politis yang menyebar luas diantara orang-orang yang memiliki kekuasaan ekonomi.

Sistem fief itu digambarkan seperti struktur hierarki berbentuk piramida dengan raja atau tuan berada di puncak sedangkan tenant, serf, dan slave berada di dasar. Secara formal, raja adalah lord tertinggi yang menguasai semua fief dan semua lahan pada dasarnya adalah milik raja. Pada intinya feodalisme merupakan sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan yang besar kepada golongan bangsawan.

Masyarakat feodal biasanya ditandai dengan adanya tanah-tanah luas yang dikuasai para bangsawan atau para tuan tanah, dan tanah tersebut dikerjakan oleh buruh bahkan beberapa budak. Feodalisme diartikan sebagai suatu sistem yang ada di Eropa sejak abad pertengahan.

Di Indonesia sendiri menurut Wijaya, para ahli bahasa sepakat mengatakan feodalisme adalah sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan yang besar kepada golongan bangsawan. Masyarakat feodal biasanya ditandai dengan adanya tanah-tanah luas yang dikuasai para bangsawan atau para tuan tanah, dan tanah tersebut dikerjakan oleh buruh bahkan beberapa budak yang mengabdi pada pemilik tanah tersebut. Adapun ciri-ciri pokok dari sistem feodalisme ini diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Adanya sistem politik-ekonomi pertanian yang bersifat sempit;

  2. Semua tanah pertanian pada hakikatnya adalah milik raja atau kaum bangsawan dan di bawahnya ada hierarki.

  3. Kaum bangsawan yang tertinggi mendapat tanah langsung dari raja, kemudian bangsawan di bawahnya akan mendapat tanah dari bangsawan tertinggi, dan seterusnya sampai bangsawan terendah yang hanya menguasai sebidang tanah saja.

Indikator Feodalisme

Sistem feodal merupakan faktor yang memberikan andil dalam pembentukan sistem stratifikasi sosial di dalam struktur masyarakat perkebunan. Masyarakat feodal dibatasi sebagai tatanan masyarakat yang ditandai oleh beberapa indikator di antaranya:

  1. Ketergantungan kehidupannya pada sektor pertanian dan perkebunan (agraris).

  2. Ukuran kelas sosial selalu didasarkan pada sektor kepemilikkan tanah, sehingga orang-orang yang memiliki tanah yang luas atau tuan tanah menempati kelas sosial atas.

  3. Pembedaan status sosial kemasyarakatan dengan gelar anak staf, atau misalnya seperti kebangsawanan raden (di jawa), sir (di Inggris), dan lainlain.

  4. Pola-pola hubungan perekonomian lebih banyak didominasi oleh polapola hubungan antara tuan kebun dan buruh, atau petani penggarap dan penyewa tanah. (Setiadi, 2010)