Apa yang dimaksud dengan Fasilitas Diskonto?

Apa yang dimaksud dengan Fasilitas Diskonto

Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.

Fasilitas Diskonto, yaitu fasilitas yang diberikan untuk membantu bank sehat yang memiliki Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tetapi mengalami masalah likuiditas yang disebabkan krisis moneter, sehingga melanggar ketentuan Giro Wajib Minimum dan bersaldo giro negatif. Jangka waktu fasilitas ini adalah 7 hati dengan tingkat suku diskonto 28%. Jaminan yang diberikan berupa promes atau wesel yang telah disahkan atau diendors bank lain.

Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.

Sedangkan menurut kamus Bank Indonesia Fasilitas Diskonto adalah kredit yang diberikan oleh bank sentral kepada suatu bank dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas yang disebabkan oleh ketidaksesuaian (mismatch) pengelolaan dana yang bersifat sementara (discount window)

Selain itu juga terdapat fasilitas lender of last resort yang diberikan bank sentral kepada bank, baik untuk situasi normal maupun untuk penanganan krisis. Pada masa berlakunya Undang-undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, fasilitas lender of last resort diwujudkan dalam bentuk Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun kemudian ketentuan Undang- undang No. 23 Tahun 1999 mencabut pemberian KLBI dan BLBI sehingga fasilitas lender of last resort yang sekarang berlaku terdiri dari :

  1. Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI) untuk mengatasi kekurangan likuiditas (liquidity mismatch) akibat kesenjangan antara arus dana masuk dan arus dana keluar. Pemberian fasilitas ini kepada Bank ditujukan untuk memperlancar operasi sistem pembayaran dengan didukung agunan likuid dan bernilai tinggi kepada Bank Indonesia;
  2. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) diberikan kepada Bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek. Pemberian FPJP harus didukung dengan agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya memadai;
  3. Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) kepada Bank yang mengalami kesulitan likuiditas, tetapi masih memenuhi tingkat solvabilitas yang ditetapkan Bank Indonesia, serta berdampak sistemik yang pemberiannya didasarkan pada keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). FLI dan FPJP merupakan fasilitas yang diberikan Bank Indonesia untukmengatasi kesulitan likuiditas dalam kondisi normal, sedangkan FPD merupakan fasilitas untuk mengatasi dampak atau risiko sistemik dalam kondisi darurat untuk mencegah dan mengatasi krisis. FPD yang diberikan dalam rangka pencegahan krisis diberikan oleh Bank Indonesia dan dijamin oleh Pemerintah. Sedangkan FPD dalam rangka penanganan krisis pendanaannya berasal dari Pemerintah yang diberikan melalui Bank Indonesia. Oleh karena itu, sumber pendanaan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis terkait dengan pemberian FPD menjadi beban APBN melalui penerbitan SBN atau tunai oleh Pemerintah