Apa yang dimaksud dengan Fasad didalam Islam ?

Fasad

Fasad berarti penyimpangan dari kelurusan atau kestabilan, yakni menjadi tidak stabil dan rusak.

Apa yang dimaksud dengan Fasad didalam Islam ?

Dalam al-Qur’an banyak ayat-ayat yang menjelaskan tentang kerusakan yang disebut dengan fasad. Dalam bahasa Arab, kata fasad berasal dari kata fasada-yafsudu-fasadan yang berarti rusak (kerusakan), tidak baik, dan hancur. Antonimnya adalah shalah (kebaikan).

Pada hakikatnya makna fasad adalah menyimpang dari jalan lurus (kebenaran) atau tidak istiqomah. Karena orang yang melakukan perbuatan yang menyimpang (dari kebenaran/agama/ketentuan hukum) akan mengakibatkan kerusakan, baik bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan.

Kata fasad dan derivatifnya dalam al-Qur‟an disebut sebanyak 50 kali (50 ayat) dalam 22 surat.

Banyak bentuk-bentuk ungkapan larangan untuk melakukan fasad dalam al-Qur’an bisa berbentuk fi’il mudhari‟ yang didahului oleh lam nahiyah ( lam untuk melarang) seperti kata la tufsidu / (janganlah kamu melakukan kerusakan), atau menggunakan kata fasad yang diiringi dengan kata lain seperti la tabghil fasad (janganlah kamu berbuat kerusakan) atau dengan menggunakan isim fa‟il

yang diiringi kata lain, seperti la ta’tsau fil ardhi mufsidin (janganlah kamu berkeliaran di muka bumi berbuat kerusakan). Adapun bentuk kerusakan ungkapan larangan untuk melakukan fasad dalam al-Qur‟an, merupakan peringatan keras yang berarti Allah swt sangat melarang umat manusia untuk berbuat kerusakan di mana dan kapan saja. Salah satu contoh larangan dalam surat al-A’raf [7]: 56 yang berbunyi :

Artinya : “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan Berdoalah kepada- Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. al-A‟raf [7]: 56)

Ayat di atas menjelaskan bahwa Allah swt melarang untuk melakukan kerusakan di muka bumi ini baik sedikit ataupun banyak secara umum.