Apa yang dimaksud dengan European Emission Standards?

Teknologi selalu berkembang setiap tahunnya. Sejalan dengan hal tersebut berbagai produk yang sekiranya merugikan atau merusak lingkunganpun dikurangi dengan pemanfaatan teknologi. Salah satunya adalah batasan gas buang kendaraan bermotor. Hal ini diaplikasikan dengan membuat aturan Standar Emisi Eropa.

Standar Emisi Eropa mengatur batas-batas yg diperbolehkan dari kandungan gas buang kendaraan-kendaran baru yg dijual di negara-negara European Union (EU) / Uni Eropa. Standar emisi itu diatur secara bertahap dan secara progressive diaplikasikan semakin ketat.

Pada saat ini kadar emisi yg diatur adalah Nitogen Oxide (Nox, Total hydrocarbon (THC), Non-methane hydrocarbon (NMHC), carbon Monoxide (CO) dan partikel lainnya (PM) pada hampir semua jenis kendaraan, termasuk mobil, truk, kereta api, traktor (atau alat berat lainnya), tongkang, namun tidak termasuk didalamnya Kapal Laut (seagoing ship) dan pesawat udara.

Setiap jenis kendaraan berlaku standard yg berbeda. Apakah kendaraan memenuhi standard, ditentukan dengan menjalankan mesin dg urutan test yg telah diatur didalam EUS. Kendaraan yg tidak memenuhi persyaratan standard tidak boleh dijual di negara EU, tapi standard tersebut tidak berlaku pada kendaraan yg telah ada sebelum peraturan berlaku.

Tidak ada aturan khusus yg mengharuskan dipakainya sebuah teknologi yg spesifik untuk memenuhi EUS. Model kendaraan yg baru harus memenuhi standard yg sedang berlaku atau standard yg akan di berlakukan yang akan datang, namun model dengan revisi yg ber-lifecycle pendek juga diakomodasi ole EUS pada engine2 yg sebelumnya sudah comply dengan peraturan yg berlaku.

TAHAPAN PEMBERLAKUAN ATURAN
Tahapan applikasi dari pengaturan emisi gas buang biasanya dikenal sbb:
Untuk kendaran ringan (Light Duty): EURO 1, EURO 2, EURO 3, EURO 4 dan EURO 5 (pakai angka latin)
Untuk kendaraan berat (Heavy Duty): EURO I, EURO II, EURO III, EURO IV dan EURO V (pakai angka romawi)

DASAR HUKUM dan TAHUN PEMBERLAKUAN

  • Euro 1 (1993):
    Kendaraan penumpang - 91/441/EEC.
    Kendaraan penumpang and truk ringan - 93/59/EEC.

  • Euro 2 (1996) Kendaraan Penumpang - 94/12/EC (& 96/69/EC)
    Sepeda motor - 2002/51/EC (row A) - 2006/120/EC

  • Euro 3 (2000) Semua jenis kendaraan - 98/69/EC
    Sepeda Motor - 2002/51/EC (row B) - 2006/120/EC

  • Euro 4 (2005) Semua Jenis kendaraan - 98/69/EC (& 2002/80/EC)

  • Euro 5 (2008/9) and Euro 6 (2014) Kendaraan penumpang ringan dan kendaraan berat - 2007/715/EC.

Setiap empat atau lima tahun sekali, standar ini direvisi dengan ketentuan yang lebih ketat. Indonesia masih memberlakukan ketentuan standar Euro2 berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 141/2003 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang efektif berlaku sejak 2007. selama ini kita dipaksa memakai Catalytic Converter untuk menekan emisi, tapi kualitas bahan bakar tidak memadai, bagaimana mungkin mobil sudah memenuhi Euro4, sementara kualitas bahan bakar minyak di Indonesia masih memenuhi spesifikasi Euro2. disamping itu pendukung utamanya selain bahan bakar juga ada fasilitas uji emisi yang memadai.

Tentu dengan peraturan ini, pengaruh gas buang kendaraan bermotor terhadap lingkungan semakin berkurang. Selain itu, menjaga kualitas udara pastinya akan memperlambat pemanasan global dari asap pekat hitam kendaraan. Produsen kendaraan bermotor juga tentunya makin berinovasi dalam menciptakan kendaraan yang hemat bahan bakar.


Sumber
Sumber 2