Apa yang dimaksud dengan Etika Profesi ?

Etika

Etika adalah 1. Nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya; 2. Kumpulan asas atau nilai moral (kode etik), 3. Ilmu tentang baik atau buruk (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk).

Apa yang dimaksud dengan Etika Profesi ?

Etika profesi merupakan sikap etis yang menjadi bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Sebagai cabang filsafat etika profesi mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.

Menurut Siti Rahayu (2010). Etika profesi merupakan kode etik untuk profesi tertentu dan karenanya harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika absolut.

Dalam menjalankan etika profesi maka dibutuhkan penyusunan kode etik profesi yang merupakan perumusan norma-norma dan nilai-nilai moral yang menjadi indikator perilaku (code of conduct) kelompok profesi tertentu. Kelompok profesi harus menaati kode etik tersebut, sekaligus mencegah pelanggaran serta berani menjatuhkan sanksi kepada setiap anggotanya yang melanggar.

Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional

Kode Etik

Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksudmaksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis

Kode Etik dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.

Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.

Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis. Chung (1981) mengemukakan empat asas etis, yaitu :

  1. Menghargai harkat dan martabat
  2. Peduli dan bertanggung jawab
  3. Integritas dalam hubungan
  4. Tanggung jawab terhadap masyarakat.

Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat.

Oteng dan Sutisna (1986) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi

Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:

  • Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota Profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi Mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang Tidak boleh dilakukan.

  • Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, Sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana dilapangan kerja.

  • Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi dilain instansi atau perusahaan.

Tanggungjawab profesi yang lebih spesifik

  • Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja professional
  • Menjaga kompetensi sebagai profesional.
  • Mengetahui dan menghormati adanya hokum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
  • Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggungjawab

Fungsi Kode Etik

Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang profesional.

Biggs dan Blocher (1986) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :

  1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
  2. Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi.
  3. Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

  • Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).

  • Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Penyalahgunaan Profesi

Sanksi Pelanggaran Kode Etik

  • Sanksi moral
  • Sanksi dikeluarkan dari organisasi

Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik.

Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari kontrol ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbanganpertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.

Etika Profesi

Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri.

Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian (Wignjosoebroto, 1999).

Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.

Prinsip-prinsip etika profesi :

  1. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
  2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
  3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

Kode Etik Profesi

Menurut UU N0. 8 (Pokok-pokok Kepegawaian, Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya bukan merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu.

Tujuan kode etik profesi :

  1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
  2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
  3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
  5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
  6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  8. Menentukan baku standarnya sendiri.

Fungsi dari kode etik profesi adalah :

  1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
  2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
  3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:

  1. Singkat;
  2. Sederhana;
  3. Jelas dan Konsisten;
  4. Masuk Akal;
  5. Dapat Diterima;
  6. Praktis dan Dapat Dilaksanakan;
  7. Komprehensif dan Lengkap, dan
  8. Positif dalam Formulasinya.

Referensi : R.Rizal Isnanto, Etika Profesi, Universitas Diponegoro

Etika Profesi


Menurut Prakoso (2015), profesi adalah sebutan atau jabatan di mana orang yang menyandangnya memiliki pengetahuan khusus yang diperolehnya melalui –minimal- training atau pengalaman lain atau bahkan diperoleh melalui keduanya, sehingga dapat membimbing atau memberi nasihat/saran juga melayani orang lain dalam bidangnya sendiri. Menurut Muchtar (2016), profesi merupakan suatu konsep yang lebih spesifik dibandingkan dengan pekerjaan. Istilah pekerjaan memiliki konotasi yang lebih luas dari pada profesi. Setiap profesi adalah pekerjaan, akan tetapi tidak semua pekerjaan merupakan profesi.

Menurut Prakoso (2015), etika profesi merupakan etika sosial dalam etika khusus mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada ilmu dan profesi yang disandangnya. Menurut Muchtar (2016) etika profesi merupakan aturan perilaku yang memiliki kekuatan mengikat bagi setiap pemegang profesi.

Etika Kepegawaian


Menurut Hartini (2014), etika kepegawaian merupakan nilai- nilai etika yang harus ditaati oleh Pegawai Negeri Sipil tercermin dalam kewajiban PNS berdasarkan peraturan perundangan.

Menurut Martono dalam Utami (2011), etika kepegawaian merupakan rumusan penerapan nilai-nilai etika yang berlaku di lingkungan pegawai atau karyawan. Tujuan untuk pengenalan etika di lingkungan pegawai terutama untuk mengatur tata krama aktivitas para pegawai atau karyawan agar mencapai efesiensi tinggi dan produktivitas maksimal.

Maka dapat disimpulkan bahwa etika kepegawaian merupakan nilai-nilai etika yang harus ditaati oleh setiap pegawai untuk menjaga tata krama dalam setiap aktivitas guna mencapai efesiensi tinggi dan produktivitas maksimal.

Peranan Etika dalam Profesi


  • Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.

  • Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.

  • Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

Kode Etik Profesi


Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.

Tujuan Kode Etik Profesi

  • Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
  • Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
  • Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  • Untuk meningkatkan mutu profesi.
  • Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
  • Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  • Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  • Menentukan baku standarnya sendiri.

Etika profesi adalah bagian etika sosial yang merupakan kesatuan dan keharmonisan dari etika individu dan etika organisasi. Menurut Lubis Suhrawardi (1994), Etika profesi adalah sikap hidup, yang mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas.

Kaidah-kaidah dalam Etika Profesi

Terdapat kaidah-kaidah dalam etika profesi, yakni :

  1. Profesi harus dipandang dan dihayati sebagai suatu pelayanan yang bersifat tanpa pamrih.

  2. Pelayanan profesional dalam mendahulukan klien atau pasien mengacu pada kepentingan nilai-nilai luhur sebagai norma kritik yang memotivasi sikap dan tindakan.

  3. Pengemban profesi harus selalu berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan.

  4. Agar persaingan dalam pelayanan berlangsung sehat sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu pengembangan profesi.

Prinsip-prinsip Etika Profesi

Menurut Darmastuti (2006), ada beberapa prinsip tentang etika profesi, yaitu:

  1. Tanggung jawab

Tanggungjawab yang dimaksud disini adalah tanggungjawab pelaksanaan (by function) dan tanggungjawab dampak (by profession).

  1. Kebebasan

Kebebasan yang dimaksud dalam konteks ini adalah kebebasan untuk mengembangkan profesi tersebut dalam batas-batas aturan yang berlaku dalam sebuah profesi.

  1. Keadilan

Keadilan merupakan prinsip yang diinginkan dari setiap profesi. Adil berarti tidak memihak manapun dan siapapun. Dengan kata lain, prinsip keadilan ini ingin membangun satu kondisi yang tidak memihak manapun yang memungkinkan untuk ditunggangi pihak-pihak yang berkepentingan.

Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya.

Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsipprinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.

Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.

Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

Etika profesi merupakan tatanan perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait dengan pekerjaannya. Dengan adanya tatanan ini setiap profesi memiliki standar moral yang memberi landasan perilaku profesi dalam bersikap, bertindak, mengambil keputusan, memberikan pelayanan secara profesional, tertib, adil, penuh tanggung jawab. Saat menjalankan pekerjaan tidak semata-mata mencari untung namun dilandasi oleh tugas, keahlian dan kewajiban untuk melayani kepentingan masyarakat. Tidak ada pemikiran negatif dari klien atas pelayanan yang diberikan, muncul kepercayaan akan keahliannnya.

Etika profesi dapat dilihat pada kinerja profesi berbasis etika. Slamet menunjuk beberapa hal yang memberi ciri munculnya etika kerja:

  1. bekerja keras tanpa pengawasan;
  2. dapat diandalkan;
  3. menerima tanggung jawab dengan senang hati;
  4. bekerja diluar jam kerja jika diperlukan;
  5. menunjukkan kedewasaan berfikir,
  6. bersikap, dan bertindak;
  7. mengelola waktu secara ekonomis, efisien, dan efektif;
  8. selalu mengevaluasi pekerjaan dirinya/kontrol diri;
  9. menunjukkan ketegasan yang pas;
  10. memiliki kebanggaan terhadap pekerjaaannya;
  11. bekerja keras;
  12. bekerja dengan cepat;
  13. lebih cerdas bekerja lebih keras;
  14. bekerja lebih berkualitas;
  15. cepat menangkap permasalahan dan cepat memberi solusi;
  16. mengembangkan profesi secara berkelanjutan;
  17. selalu sadar memikirkan sesuatu yang belum pernah difikirkan demi perbaikan dan pengembangan;
  18. memulai pekerjaan lebih awal;
  19. bekerja lebih cepat, dan hasil kerja berlipat ganda dibanding orang lain (Slamet. 2015).

Prinsip-Prinsip Etika Profesi


  1. Tanggung jawab
  • Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
  • Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
  1. Keadilan
    Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.

  2. Otonomi
    Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

Peranan Etika Dalam Profesi


  1. Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.

  2. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.

  3. Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.