Apa yang dimaksud dengan Environmental Governance?

Jelaskan secara teoritis apa yang dimaksud dengan Environmental Governance.

Enveronmental Governance

Memasuki abad ke-21 banyak lembaga-lembaga di dunia mendengungkan sebuah konsep baru bagi tata pemerintah. Konsep Baru tersebut adalah konsep good goverance. Dalam penciptaan tata pemerintahan yang baik terdapat banyak prinsip dan nilai yang harus dijalankan sebagai komitmen untuk membangun good governance tersebut. Menurut Azizy (2007) salah satu nilai yang menjadi prinsip dari good governance adalah komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup. Prinsip tersebut ditekankan pada keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan/ konservasinya, penegakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, rendahnya tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan, dan rendahnya tingkat pelanggaran terhadap aktivitas perusakan lingkungan. (1) Di era saat ini, permasalahan kerusakan lingkungan tengah menjadi perhatian banyak pihak. Karena potensi kerusakan lingkungan terus muncul seiring dengan majunya pembangunan di segala bidang. Tidak dapat dipungkiri bahwa di era modernisasi saat ini banyak sekali aspek pembangunan yang tidak preventif terhadap lingkungan atau dengan kata lain tidak memperdulikan aspek kelestarian lingkungan sekitar. Maka untuk mereduksi potensi kerusakan lingkungan yang sangat besar tersebut, dan untuk mengimplementasikan salah satu prinsip good governance terkait komitmen pada perlindungan lingkungan hidup tersebut, maka lahirlah sebuah konsep baru dalam manajemen pengelolaan lingkungan hidup yakni enviromental governance. Environmental governance merupakan paradigma baru di bidang lingkungan hidup dimana menjadi bagian penting dari pencapaian good governance.(2) Selain itu konsep enviromental governance diharapkan dapat menjadikan aspek lingkungan sebagai mainstream utama pembangunan di indonesia yang sama-sama menjalankan aspek ekonomi dan sosial.(3)

Untuk mengetahui definisi terkait environmental governance, Mugabe dan Tumushabe (1999) mendasarkan pemahaman terkait environmental governance pada dua konsep yakni dimaksud adalah sebuah kumpulan nilai-nilai dan norma yang memandu atau mengatur hubungan antara negara dan masyarakat dalam penggunaan, pengawasan dan manajemen dari lingkungan alam.(4) Nilai-nilai dan norma ini kemudian diekspresikan dalam suatu rantai kompleks yang terdiri atas peraturan, kebijakan dan institusi yang mengatur sebuah mekanisme organisasi dalam mengartikulasikan sasaran yang luas dan target perencanaan yang spesifik dari manajemen lingkungan. Evironmental governance menyediakan sebuah kerangka kerja konseptual dimana tingkah laku publik dan swasta diatur dalam mendukung pengaturan yang lebih berorientasi pada ekologis. Kerangka kerja tersebut membentuk hubungan yang timbal balik antara masyarakat (global, regional, nasional dan lokal) dalam berhubungan dengan akses dan penggunaan barang dan jasa lingkungan serta mengikat mereka (dalam tingkatan apapun) dengan etika-etika lingkungan spesifik tertentu.(5) Kemudian sebagai sistem, Environmental Governance terdiri atas aspek sosial budaya, interaksi politik dan ekonomi diantara banyak aktor dalam masyarakat madani. Environmental governance adalah cara dimana masyarakat menggunakan kewenangan terhadap alam.(6) Environmental governance memberikan perhatian kepada aktor dalam setiap tingkatan pemerintah, diantara para pejabat yang dipilih dan ditunjuk, dan diantara badan-badan non pemerintah, swasta dan masyarakat tradisional, serta kekuasaan yang digunakan dalam pembuatan kebijakan mengenai pengaturan sumber daya alam dan keuntungan yang berasal dari lingkungan.

Namun, dalam realita dilapangan selama ini, konsep Environmental governance kurang terimplementasikan dengan baik disebabkan oleh beberapa hal seperti dikemukakan oleh Samekto (2005) yakni terlalu State Based, sentralistik, energi masyarakat tidak dimanfaatkan, isu-isu legalistik dan teknokratik, terlalu mengandalkan kekuatan dan instrumen penegakan hukum, kurang memanfaatkan instrumen ekonomi (swasta), tidak transparan dan akuntabel.(7) Dari realita tersebut, secara otomatif manajemen pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan bukan berdampak positif melainkan sebaliknya akan berdampak negatif.

Tetapi untuk semakin menyempurnakan implementasi Environmental governance dalam rangka dalam rangka mewujudkan manajemen pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang baik, Hempel (1996) menyatakan ada beberapa unsur penting dalam usaha mensukseskan implementasi konsep Environmental governance antara lain:(8)

  1. Revitalisasi dan peguatan komunitas lokal serta meningkatkan pemahaman warga negara tentang konsep bioregion kedalam kegiatan operasional masyarakat.
  2. Partisipasi yang besar dari masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat di dalam pembentukan, pelaksanaan dan monitoring terkait kebijakan program lingkungan.
  3. Pendistribusian kembali sumber-sumber dari sektor industri bagi pengembangan kawasan dan perkotaan melalui praktik perdagangan yang wajar, paket bantuan pemerintah/ non pemerintah serta penyediaan transfer teknologi.
  4. Pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan, partisipasi politik, akses memperoleh kredit dan meningkatkan gizi serta kesehatan.
  5. Meningkatkan kerjasama sektor publik dan swasta dalam merencanakan green market dan dukungan pasar.(9)
  6. Penggunaan aturan/ hukum lingkungan dalam perdagangan dunia untuk melindungi kelemahan/ keterbatasan sumber daya alam dan ekosistem terbesar.
  7. Perluasan hak-hak komunitas pekerja, penetapan upah minimum dan program penyelamatan serta kesehatan lingkungan.
  8. Perbaikan pendidikan dan pengembangan literatur bagi warga negara serta adanya saling kertegantungan dan tanggungjawab personal.
  9. Tersedianya teori yang menerangkan bagaimana terjadinya kerusakan lingkungan, termasuk teori pertumbuhan penduduk, teknologi modern, perilaku konsumtif serta kekuatan dalam pengendalian politik ekonomi.
  10. Adanya kerjasama yang erat antara ilmuwan, warga negara biasa, politikus dalam perkembangan demokrasi yang memasukkan pengetahuan lingkungan ke dalam kebijakan publik.
  11. Diperlukan adanya penelitian terbatas tentang aturan/ tindakan perkembangan kelembagaan untuk memfasilitasi manajemen lingkungan global dan lokal.(10)

Kemudian untuk semakin memantapkan implementasi Environmental governance yakni adanya lembaga perwakilan yang mampu menjalankan fungsi sebagai legislator dan kontrol efektif, peradilan independen, bersih, mandiri dan profesional, aparatur pemerintahan yang memiliki integritas dan profesionalitas, desentralisasi yang demokratis, masyrakat sipil yang kuat sehingga mampu melaksanakan tugas kontrol politik yang efektif dan mekanisme resolusi konflik yang efektif pula.(11)


Footnote:

  1. A. Qodry Azizy (2004). Change Management dalam Reformasi Birokrasi. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, hal 29
  2. Slamet Muljono (2008). Jurnal Widyaprana Volume 1, No. 2 Desember 2008 . Pendidikan Lindkungan Hidup bagi pimpinan Aparatur Pemerintahan dalam mewujudkan Good Governance.
  3. Teguh Kurniawan (2007). Mewujudkan Kepemerintahan Lingkungan di indonesia.
  4. Ibid.
  5. Teguh Kurniawan. Loc. Cit., hal 3
  6. Ibid.
  7. Slamet Muljono. Loc. Cit., hal 98
  8. Ibid. halaman 98
  9. Ibid.
  10. Ibid.
  11. Ibid. halaman 100

Sumber :
Setia Yunas, Novy. 2013. Srikpsi Praktek Kekuasaan Persuasif dalam Perspektif Environmental Gevormance.