Apa yang dimaksud dengan Ekspor dan Impor?

Dalam hal perdagangan dan ekonomi suatu negara, pasti ada istilah Ekspor dan Impor dalam pemberitaan, apakah yang dimaksud dengan itu?

1 Like

Pengertian Ekspor


Dalam perdagangan internasional ekspor merupakan kegiatan penting, dimana ekspor adalah kegiatan menjual barang ke luar negeri dengan menggunakan pembayaran, kualitas, kuantitas, dan syarat penjualan lain yang disetujui oleh eksportir dan importir. Agar mampu mengekspor, suatu negara harus berupaya menghasilkan barang dan jasa yang mampu bersaing di pasar intenasional (Sonia & Setiawina, 2016).

Ekspor adalah upaya untuk melakukan penjualan komoditi yang kita miliki kepada negara lain dengan peraturan pemerintah yang mengharapkan pembayaran dalam valuta asing (Pridayanti, 2013). Hasil dari penjualan barang ekspor yang berupa valuta asing disebut devisa. Hubungan antara ekspor dan cadangan devisa yaitu ketika melakukan kegiatan ekspor maka akan memperoleh sejumlah nilai uang dalam valuta asing yang disebut juga devisa, dimana merupakan salah satu pemasukan negara (Sonia & Setiawina, 2016).

Ekspor merupakan pembelian negara lain atas barang buatan perusahaan-perusahaan di dalam negeri. Adapun faktor penting yang menentukan ekspor yaitu kemampuan dari negara tersebut untuk mengeluarkan barang-barang yang dapat bersaing dalam pasaran luar negeri (Benny, 2013). Ketika tingkat ekspor mengalami penurunan akan cadangan devisa juga akan mengalami penurunan dan sebaliknya jika tingkat ekspor mengalami peningkatan maka cadangan devisa yang dimiliki juga akan mengalami peningkatan (Sonia & Setiawina, 2016).

Teori Ekspor


Indonesia adalah negara berkembang yang berupaya untuk mencetak surplus perdagangan internasional atau disebut juga dengan ekspor neto. Ekspor neto ialah keadaan dimana nilai ekspor lebih besar daripada nilai impor. Apabila ekspor neto positif maka mencerminkan tingginya permintaan akan barang dan jasa dalam negeri. Hal tersebut mengakibatkan meningkatnya produktivitas yang dapat menyebabkan menurunnya produktivitas, serta mengganggu laju pertumbuhan ekonomi (Pridayanti, 2013).

Secara langsung ekspor dapat mempengaruhi pendapatan nasional. Namun kenaikan pendapatan nasional belum tentu menaikkan ekspor karena pendapatan nasional dapat mengalami kenaikan sebagai akibat dari kenaikan pengeluaran rumah tangga, investasi perusahaan, pengeluaran pemerintah dan penggantian barang impor dengan barang buatan dalam negeri (Benny, 2013).

Strategi ekspor secara umum dikenal dengan Four Generic International Strategies yang dijelaskan sebagai berikut (Tambunan, 2002) :

1) Dynamic High Technology Strategy (DHTS)

Strategi yang memberikan peluang bagi perusahaan untuk menjadi market leader melalui inovasi teknologi yang tepat dan dilakukan secara terus-menerus.

2) Low of Stable Technology Strategy (LSTS)

Strategi tersebut memberikan peluang bagi perusahaan untuk menjadi market leader karena kemampuannya menjaga brand identity economic of scale, manufacturing knowhow, standar produksi, dan penyediaan suku cadang yang terdapat secara global.

3) Advanced Management Skills Strategy (AMSS)

Strategi yang memberikan peluang kepada perusahaan untuk menjadi market leader karena kemampuannya menerapkan manajemen yang tepat, terutama dalam hal pemasaran dan koordinasi.

Tiga faktor yang menentukan tingkat ekspor suatu negara adalah sebagai berikut (Sukirno, 2000: 19) :

1) Daya Saing dan Keadaan Ekonomi Negara Lain

Dalam perdagangan internasional, kemampuan suatu negara menjual barang ke luar negeri tergantung pada kemampuannya menyaingi barang-barang yang sejenis di pasar internasional. Besar dari pangsa pasar barang terebut di luar negeri ditentukan oleh pendapatan penduduk di negara tujuan ekspor.

2) Proteksi Negara Lain

Adanya proteksi terhadap barang impor di negara lain akan berpengaruh terhadap penurunan tingkat ekspor suatu negara.

3) Valuta Asing

Meningkatnya kurs mata uang negara pengimpor terhadap mata uang negara pengeksporan berpengaruh pada peningkatan daya beli negara pengimpor sehingga mengakibatkan volume ekspor negara pengekspor juga akan meningkat.

Ekspor dapat dilaksanakan dengan berbagai cara sebagai berikut (Amir MS, 2003) :

1) Ekspor Biasa

Dalam pelaksanaan ekspor biasa, barang dikirim ke luar negeri sesuai dengan peraturan umum yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negeri untuk memenuhi suatu transaksi yang sebelumnya sudah dilakukan dengan importir di luar negeri.

2) Barter

Barter adalah pengiriman barang-barang ke luar negeri untuk ditukarkan secara langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negeri. Dengan cara pengiriman barang tersebut tidak menerima pembayaran dalam mata uang asing melainkan dalam bentuk barang yang dapat dijual di dalam negeri untuk mendapatkan kembali pembayaran dalam mata uang rupiah.

3) Konsinyasi

Yang dimaksud dengan konsinyasi yaitu pengiriman barang ke luar negeri untuk dijual sedangkan hasil penjualannya diperlakukan sama dengan hasil ekspor biasa. Namun dalam hal pengiriman barang sebagai barang konsinyasi belum ada pembeli tertentu di luar negeri.

4) Package-Deal

Pada dasarnya sama seperti barter, namun terdiri dari berbagai komoditi. Untuk memperluas hasil bumi, pemerintah mengadakan perjanjian perdagangan (trade agreement) dengan salah satu negara. Pada perjanjian tersebut ditetapkan sejumlah barang tertentu yang akan diekspor ke negara itu dan sebaliknya dari negara tersebut akan diimpor sejumlah jenis barang yang dihasilkan di negara tersebut.

5) Penyelundupan (Smuggling)

Penyelundupan merupakan usaha yang bertujuan untuk memindahkan kekayaan dari satu negara ke negara lan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Bahaya dari penyelundupan yaitu dengan adanya pelarian dari kakayaan ke luar negeri tanpa mendapatkan suatu kompensasi. Hal tersebut bisa diartikan sebagai pengurasan atas kekayaan negara dan masyarakat.

Pengertian Impor


Impor didefinisikan sebagai pembelian barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri dengan perjanjian kerjasama antara dua negara atau lebih. Proses impor pada biasanya adalah tindakan memasukkan barang dari negara lain ke dalam negeri. Secara umum impor barang membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim ataupun penerima. Tujuan dilakukannya impor untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Produk impor tersebut adalah barang-barang yang tidak dapat dihasilkan atau negara yang sudah dapat dihasilkan namun tidak dapat mencukupi kebutuhan rakyat (Benny, 2013).

Proses membeli barang atau jasa asing dari satu negara ke negara lain disebut impor. Terjadinya impor disebabkan kurangnya produksi dalam negeri yang menyebabkan negara harus membeli barang atau jasa dari negara lain. Dalam proses pembelian barang atau jasa tersebut menggunakan alat pembayaran yaitu valuta asing yang berasal dari cadangan devisa (Sonia & Setiawina, 2016).

Impor merupakan pembelian dan pemasukan barang-barang dari luar negeri ke dalam negeri. Impor yang besar menyebabkan permintaan akan mata uang negara lain meningkat sehingga mata uang domestik melemah. Impor yang tinggi juga akan menurunkan produksi didalam negeri yang mengakibatkan pengangguran meningkat dan pendapatan menurun sehingga daya beli juga akan menurun (Sedyaningrum & Nuzula, 2016).

Teori Impor


Kebijakan Subtitusi Impor

Kebijakan subtitusi impor merupakan kebijakan memproduksi barang-barang yang diimpor. Tujuannya adalah penghematan devisa. Di Indonesia, pengembangan industri tekstil pada awalnya adalah subtitusi impor. Jika tahap subtitusi impor terlampaui, biasanya untuk tahap selanjutnya menempuh strategi promosi ekspor (Minarsih, 2011).

Proteksi dalam impor (Amir.MS, 2003) :

  1. Terdapat 3 jenis sistem tarif :
  • Tarif Tunggal (Single Column Tarif)
    Tarif tunggal adalah suatu tarif satu jenis komoditi yang besarnya berlaku sama untuk impor komoditi tersebut dari negara mana saja tanpa terkecuali.

  • Tarif Umum/Konvensional (General/Conventional Tarif) Yang dimaksud dengan tarif umum adalah satu tarif untuk satu komoditi yang besar persentase tarifnya berbeda antara satu negara dengan negara lain.

  • Tarif Preferensi (Preferential Tarif) Tarif preferensi ini merupakan salah satu tarif pengecualian dari prinsip non-diskriminatif. Yang dimaksud dengan tarif preferensi adalah tarif GATT yang persentasinya diturunkan, bahkan untuk beberapa komoditi sampai menjadi nol persen yang diberlakukan oleh negara terhadap komoditi yang diimpor dari negara-negara lain tertentu karena adanya hubungan khusus antarnegara pengimpor dengan negara pengekspor.

  1. Kendala Non-Tarif
  • Anti-Dumping (Countervailing Duties) Anti-Dumping atau Countervailing Duties ini merupakan bea yang dipungut oleh negara pengimpor atas komoditi yang terbukti mendapat subsidi dari pemerintah negara pengekspor.

  • Pajak Impor adalah pajak yang dipungut atas komoditi impor disamping bea-masuk. Dengan berlakunya Undang-Undang pajak yang baru setiap barang impor dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10%.

  • Ijin Impor dan Alokasi Devisa yaitu apabila pemerintah secara umum melarang impor kecuali bagi mereka yang memperoleh ijin impor dan sekaligus memberikan jatah (alokasi) devisa untuk membiayai impor itu.

  • Kontraksi Rupiah dan Mempengaruhi Harga Impor Yang dimaksud kontraksi rupiah adalah tindakan bank yang mengetatkan kredit impor dengan cara memaksa importir menyetor deposito untuk pembukaan L/C. Dengan demikian di satu pihak bank menyedot uang dalam peredaran melalui impor dan di lain pihak kalkulasi impor menjadi lebih mahal karena bunga dan peredaran (turn-over) menjadi lambat. Dengan sendirinya barang impor sulit bersaing dengan produksi lokal.

  • Approved Traders (Importer) adalah pemerintah dengan sadar membatasi importir untuk komoditi tertentu, sehingga kuantum, mutu, harga dan distribusi komoditi tersebut secara langsung dapat dikendalikan pemerintah. Hal tersebut merupakan tarif awal dari timbulnya monopoli atau oligopoly dalam impor komoditi tertentu.

  • Pengaturan Teknisi dan Administratif Yang dimaksud dengan pengaturan teknisi dan administratif yakni memberikan peraturan serta prosedur yang rumit serta memakan waktu yang lama. Misalnya dengan menerapkan ketentuan sertifikat.

  • Pengadaan Pemerintah dan Penunjukan PPN (Government) merupakan pembelian impor yang dipooling oleh pemerintah serta penunjukan PPN dan BUMN dalam melaksanakan impor dan angkutan barang impor.

  • Impor-Quota merupakan pembatasan yang ditetapkan negara pengimpor atas jenis dan jumlah dari suatu komoditi yang boleh diimpor dari suatu negara lain.

Teori Tentang Ekspor (Perdagangan Internasional)


Menurut Undang-undang Perdagangan Tahun 1996 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan dari Daerah Pabean. Keluar dari daerah pabean berarti keluar dari wilayah yuridiksi Indonesia.

Defnisi lain menyebutkan bahwa ekspor merupakan upaya mengeluarkan barang-barang dari peredaran dalam masyarakat dan mengirimkan ke luar negeri sesuai ketentuan pemerintah dan mengharapkan pembayaran dalam valuta asing (Amir, 2004). Menurut Todaro (2004), ekspor adalah kegiatan perdagangan internasional yang memberikan rangsangan guna menumbuhkan permintaan dalam negeri yang menyebabkan tumbuhnya industri-industri pabrik besar, bersama dengan struktur politik yang stabil dan lembaga sosial yang fleksibel. Dengan kata lain, ekspor mencerminkan aktifitas perdagangan internasional, sehingga suatu negara yang sedang berkembang kemungkinan untuk mencapai kemajuan perekonomian setara dengan negara-negara yang lebih maju

Ekspor (export) adalah berbagai macam barang dan jasa yang diproduksi di dalam negeri lalu di jual di luar negeri (Mankiw, 2006). Ditinjau dari sudut pengeluaran, ekspor merupakan salah satu faktor terpenting dari Gross Nasional Product (GNP), sehingga dengan berubahnya nilai ekspor maka pendapatan masyarakat secara langsung juga akan mengalami perubahan. Dilain pihak, tingginya ekspor suatu negara akan menyebabkan perekonomian tersebut akan sangat sensitif terhadap keguncangan-keguncangan atau fluktuasi yang terjadi di pasaran internasional maupun di perekonomian dunia (Irham dan Yogi, 2003).

Kegiatan ekspor adalah sistem perdagangan dengan cara mengeluarkan barang-barang dari dalam negeri keluar negeri dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ekspor merupakan total barang dan jasa yang dijual oleh sebuah negara ke negara lain, termasuk diantara barang-barang, asuransi, dan jasa-jasa pada suatu tahun tertentu (Priadi, 2000).

Fungsi penting komponen ekspor dari perdagangan luar negeri adalah negara memperoleh keuntungan dan pendapatan nasional naik, yang pada gilirannya menaikkan jumlah out put dan laju pertumbuhan ekonomi. Dengan tingkat out put yang lebih tinggi lingkaran setan kemiskinan dapat dipatahkan dan pembangunan ekonomi dapat ditingkatkan (Jhingan, 2000).

Selain menambah peningkatan produksi barang untuk dikirim ke luar negeri, ekspor juga menambah permintaan dalam negeri, sehingga secara langsung ekspor memperbesar output industri-industri itu sendiri, dan secara tidak langsung permintaan luar negeri mempengaruhi industri untuk mempergunakan faktor produksinya, misalnya modal, dan juga menggunakan metode-metode produksi yang lebih murah dan efisien sehingga harga dan mutu dapat bersaing di pasar perdagangan internasional.

Faktor -faktor yang Mempengaruhi Ekspor
Ekspor adalah salah satu komponen pengeluaran agregat. Oleh sebab itu ekspor dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional yang akan dicapai. Apabila ekspor bertambah, maka pengeluaran agregat bertambah tinggi dan selanjutnya akan menaikkan pendapatan nasional. Akan tetapi sebaliknya pendapatan nasional tidak dapat mempengaruhi ekspor. Ekspor belum tentu bertambah apabila pendapatan nasional bertambah, atau ekspor dapat mengalami perubahan walaupun pendapatan nasional tetap. Dengan demikian ekspor mempunyai bentuk yang sama dengan fungsi investasi dan fungsi pengeluaran pemerintah.

Permintaan ekspor seseorang atau masyarakat terhadap suatu barang ditentukan oleh banyak faktor, diantara faktor-faktor tersebut yang terpenting adalah seperti yang dinyatakan di bawah ini :

  1. Harga barang itu sendiri
  2. Harga barang lain yang sangat berkaitan erat dengan barang tersebut
  3. Pendapatan rumah tangga dan pendapatan rata-rata masyarakat
  4. Jumlah penduduk
  5. Selera
  6. Ramalan yang akan terjadi di masa yang akan datang

Teori Impor


Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean (UU RI No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 1). Yang dimaksud dengan daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang ini.

Menurut Susilo (2008) impor bisa diartikan sebagai kegiatan memasukkan barang dari suatu negara (luar negeri) ke dalam wilayah pabean negara lain (dalam negeri). Pengertian ini memiliki arti bahwa kegiatan impor berarti melibatkan dua negara. Dalam hal ini bisa diwakili oleh kepentingan dua perusahaaan antar dua negara tersebut, di mana satu pihak bertindak sebagai penjual (eksportir) dan satunya sebagai pembeli (importir).

Sedangkan menurut Tanjung (2011) transaksi impor adalah perdagangan dengan cara memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean Indonesia dengan mematuhi ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.

Kegiatan impor dapat dilakukan dengan menjalankan beberapa tahap yakni:

  1. Calon importir harus memiliki izin dari Kementrian Perdagangan.
    Izin yang diterbitkan kementrian perdagangan berupa izin khusus yang disebut dengan Angka Pengenal Impor (API) serta Angka Pengenal Impor Terbatas (APIT).
  2. Apabila, calon importir menginginkan untuk menggunakan fasilitas pembebasan
    bea masuk, importir harus mengajukan fasilitas yang dinamakan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).

Menurut Mankiw (2006), berbagai faktor yang dapat mempengaruhi ekspor, impor, dan ekspor neto suatu negara, meliputi:

  1. Selera konsumen terhadap barang-barang produksi dalam negeri dan luar
    negeri.
  2. Harga barang-barang di dalam dan di luar negeri.
  3. Kurs yang menentukan jumlah mata uang domestik yang dibutuhkan untuk
    membeli mata uang asing.
  4. Pendapatan konsumen di dalam negeri dan luar negri.
  5. Ongkos angkutan barang antarnegara.
  6. Kebijakan pemerintah mengenai perdagangan internasional.
Referensi
  1. http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/44748/Chapter%20II.pdf?sequence=4&isAllowed=y
  2. http://media.unpad.ac.id/thesis/120403/2015/120403150066_2_9580.pdf

Ekspor adalah penjualan barang ke luar negeri dengan menggunakan sistem pembayaran, kualitas, kuantitas dan syarat penjualan lainnya yang telah disetujui oleh pihak eksportir dan importir. Permintaan ekspor adalah jumlah barang/jasa yang diminta untuk diekspor dari suatu negara ke negara lain(Sukirno,2010). Proses ekspor pada umumnya adalah tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain.

Konsep Ekspor

  1. Menurut Punan (1992) “Ekspor adalah mengeluarkan barang dari dalam keluar daerah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan berlaku.

  2. Menurut Curry (2001) “Ekspor adalah barang dan jasa yang dijual kepada negara asing untuk ditukarkan dengan barang lain(Produk, uang).

  3. Menurut Winardi (1992) pengertian ekspor adalah”barang-barang (termasuk jasa-jasa) yang dijual kepada penduduk Negara lain, ditambah dengan jasa-jasa yang diselenggarakan kepada penduduk Negara tersebut berupa pengangkutan permodalan dan hal-hal lain yang membantu ekspor tersebut.

  4. Ekspor adalah berbagai macam barang dan jasa yang diproduksi di dalam negeri lalu dijual di luar negeri (Mankiw, 2006)

Manfaat dari Kegiatan Ekspor
Menurut Sadono Sukirno(2010),manfaat dari kegiatan ekspor adalah :

  1. Memperluas Pasar bagi Produk Indonesia

    Kegiatan ekspor merupakan salah satu cara untuk memasarkanproduk Indonesia ke luar negeri. Misalnya, pakaian batik merupakan salah satu produk Indonesia yang mulai dikenal oleh masyarakat dunia. Apabila permintaan terhadap pakaian batik buatan Indonesia semakin meningkat, pendapatan para produsen batik semakin besar. Dengan demikian, kegiatan produksi batik di Indonesia akan semakin berkembang.

  2. Menambah Devisa Negara

    Perdagangan antarnegara memungkinkan eksportir Indonesia untuk menjual barang kepada masyarakat luar negeri. Transaksi ini dapat menambah penerimaan devisa negara. Dengan demikian, kekayaan negara bertambah karena devisa merupakan salah satu sumber penerimaan negara.

  3. Memperluas Lapangan Kerja

    Kegiatan ekspor akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Dengan semakin luasnya pasar bagi produk Indonesia, kegiatan produksi di dalam negeri akan meningkat. Semakin banyak pula tenaga kerja yang dibutuhkan sehingga lapangan kerja semakin luas.

Jenis Ekspor
Dalam Mankiw(2010) menjelaskan kegiatan ekspor terbagi menjadi 2, yaitu

  1. Ekspor langsung

    Ekspor langsung adalah cara menjual barang atau jasa melalui perantara/ eksportir yang bertempat di negara lain atau negara tujuan ekspor. Penjualan dilakukan melalui distributor dan perwakilan penjualan perusahaan. Keuntungannya, produksi terpusat di negara asal dan kontrol terhadap distribusi lebih baik. Kelemahannya, biaya transportasi lebih tinggi untuk produk dalam skala besar dan adanya hambatan perdagangan serta proteksionisme

  2. Ekspor tidak langsung

    Ekspor tidak langsung adalah teknik dimana barang dijual melalui perantara/eksportir negara asal kemudian dijual oleh perantara tersebut. Melalui, perusahaan manajemen ekspor ( export management companies ) dan perusahaan pengekspor ( export trading companies ). Kelebihannya, sumber daya produksi terkonsentrasi dan tidak perlu menangani ekspor secara langsung. Kelemahannya, kontrol terhadap distribusi kurang dan pengetahuan terhadap operasi di negara lain kurang.

Impor

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia impor dapat diartikan sebagai pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri.Pengertian yang hampir sama juga terdapat dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia bahwa impor dimaknai sebagai hal terkait dengan pemasukan barang dagangan dari negeri asing.

Sedangkan dalam Black’s Law Dictionary dikatakan bahwa import is a product brought into a country from a foreign country where it originated. Pengertian impor sebagaimana dikemukakan di atas merupakan pengertian secara terminologis.

Dari pengertian tersebut, selanjutnya mendapat pengertian yang lebih luas sebagaimana dikemukakan oleh Djauhari Ahsjar dimana pengertian impor adalah memasukan barang dari luar negeri kedalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Hamdani juga mengartikan impor sebagai membeli barang dari luar negeri ke dalam peredaran Republik Indonesia dan barang yang dibeli tersebut harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan.

Pada bagian lain, menurut Amir MS pengertian impor adalah memasukkan barang-barang dari luar negeri sesuai dengan ketentuan pemerintah ke dalam peredaran dalam masyarakat yang dibayar dengan valas.26 Dalam ketentuan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Perdagangan ditentukan bahwa impor adalah kegiatan memasukkan barang kedalam wilayah pabean.

Batasan Impor Barang

Batasan mengenai impor barang dapat dikelompokkan menjadi barang yang diatur tata niaga impornya, barang yang dilarang impornya, dan barang yang bebas impornya.

  1. Barang yang Diatur Tata Niaga
    Impornya Barang yang diatur tata niaga impornya dalam hal ini adalah barang-barang atau komoditas tertentu yang sistem impornya diatur melalui beberapa mekanisme perdagangan. Mekanisme impor dapat berupa pengakuan sebagai importir barang tertentu yang melakukan kegiatan impor untuk keperluan sendiri, penetapan sebagai importir barang tertentu yang melakukan kegiatan impor untuk keperluan diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain, persetujuan impor, dan/atau verifikasi atau penelusuran teknis impor.

    Adapun macam-macam barang yang diatur tata niaga impornya adalah

    1. gula
    2. beras
    3. garam
    4. cengkeh
    5. nitro cellulose (nc)
    6. prekursor
    7. pelumas
    8. cakram optik
    9. tekstil dan produk tekstil
    10. badan perusak lapisan ozon
    11. intan kasar
    12. mesin multifungsi berwarna, mesin fotocopy berwarna, dan mesin printer berwarna
    13. limbah ipl non b3
    14. tabung gas lpg 3kg
    15. impor barang modal bukan baru
    16. bahan berbahaya
    17. minyak dan gas bumi
    18. minuman beralkohol
    19. plastik
    20. mutiara
    21. hortikultura
    22. hewan dan produk hewan
    23. etilena
  2. Barang yang Dilarang Impornya
    Barang yang dilarang impornya adalah barang –barang yang tidak memiliki ijin impor dari instansi yang berwenang, dalam hal ini berupa :

    1. udang
    2. gombal baru dan bekas
    3. limbah bahan berbahaya dan beracun (b3)
    4. sisa reja dan skrap dari plastik
    5. produksi industri percetakan
    6. estisida etilin bromida
    7. barang bukan baru (bekas) termasuk pakaian bekas
    8. turunan halogenisasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosisasi dari fenol atau fenol alkohol yang mengandung halogen dan garamnya
    9. psikotropika
    10. narkotika
    11. bahan senjata kimia

.3. Barang yang Bebas Impornya
Barang yang bebas impornya adalah semua jenis barang yang tidak termasuk kelompok diatur, diawasi, dilarang, dan impor dapat dilakukan pada setiap perusahaan yang memiliki Angka Pengenal Impor (API).