Apa yang dimaksud dengan Dzawil Furudl dalam Hukum Waris Islam ?
Dzawil Furudl adalah anggota keluarga yang memiliki hak atas harta peninggalan seorang yang meninggal dunia. Yang termasuk Dzawil Furudl adalah :
Laki-laki :
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Ayah
- Kakek / ayahnya ayah
- Saudara kandung
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki
- Suami
- Paman
- Anak dari paman
- Laki-laki yang memerdekakan budak
Perempuan :
- Anak perempuan
- Cucu perempuan dari anak laki-laki
- Ibu
- Nenek
- Saudari kandung
- Istri
- Wanita yang memerdekakan budak
sumber: https://id.wikipedia.org