Apa yang dimaksud dengan Dzawil Furudl dalam Hukum Waris Islam ?

hukum waris islam

Apa yang dimaksud dengan Dzawil Furudl dalam Hukum Waris Islam ?

Dzawil Furudl adalah anggota keluarga yang memiliki hak atas harta peninggalan seorang yang meninggal dunia. Yang termasuk Dzawil Furudl adalah :

Laki-laki :

  • Anak laki-laki
  • Cucu laki-laki dari anak laki-laki
  • Ayah
  • Kakek / ayahnya ayah
  • Saudara kandung
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki
  • Suami
  • Paman
  • Anak dari paman
  • Laki-laki yang memerdekakan budak

Perempuan :

  • Anak perempuan
  • Cucu perempuan dari anak laki-laki
  • Ibu
  • Nenek
  • Saudari kandung
  • Istri
  • Wanita yang memerdekakan budak

sumber: https://id.wikipedia.org