Apa yang dimaksud dengan Dry/Wet Lease?

Adalah istilah dalam penerbangan atau penyewaan pesawat. Dry lease artinya pihak penyedia pesawat hanya akan menyewakan pesawat tanpa kru sedangkan Wet lease adalah kebalikannya. Jumlah kru yang disediakan dalam perjanjian wet lease sangat beragam tergantung permintaan, minimal satu orang awak. Dalam perjanjian wet lease berarti pihak penyedia pesawat menanggung semua operasional pesawat,namun kesepakatan dapat disesuaikan dengan perjanjian kedua belah pihak.

Referensi

Medlik,S. (2003). Dictionary of Travel,Tourism and Hospitality. Third Edition-Butterworth Heinemann