Apa yang dimaksud dengan Droit De Suite?


Hukum Kebendaan Perdata ialah Hak-Hak yang Memberi Jaminan

Frieda Husni Hasbullah dalam bukunya Hukum Kebendaan Perdata (Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan) (hal. 52) antara lain mengatakan bahwa droit de suite atau zaaksgevolg merupakan salah satu ciri hak kebendaan, yakni suatu hak yang terus mengikuti pemilik benda, atau hak yang mengikuti bendanya di tangan siapapun (het recht volgt de eigendom van de zaak). Hak kebendaan itu sendiri adalah suatu hak absolut, artinya hak yang melekat pada suatu benda, memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap tuntutan oleh setiap orang.

Contohnya di atas sebidang tanah hak milik melekat hak tanggungan, maka jika tanah itu dijual, hak tanggungan itu akan tetap melekat di atasnya. Demikian juga apabila di atas tanah tersebut melekat hak sewa yang mempunyai sifat hak perorangan. Jika kemudian tanah hak milik dijual sebelum berakhirnya hak sewa, maka hak sewa tersebut akan tetap mengikuti pemilik baru tanah yang bersangkutan.

Jadi, hak itu selalu mengikuti objek yang dijaminkan di tangan siapapun objek itu berada. Dalam konteks hak tanggungan, maka ketentuannya adalah Pasal 7 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah yang menyatakan bahwa hak tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek tersebut berada sehingga hak tanggungan tidak akan berakhir sekalipun objek hak tanggungan itu beralih ke pihak lain oleh sebab apa pun juga.

Sumber: hukumonline.com