Apa yang dimaksud dengan Droit de Preference?


Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak yang Memberi Jaminan

Droit de preference merupakan salah satu ciri dari jaminan kebendaan. Droit de preference artinya hak kebendaan yang lebih dulu terjadi akan lebih diutamakan daripada yang terjadi kemudian atau sering juga disebut asas prioritas.

Contoh droit de preference dalam pengaturan jaminan kebendaan misalnya:

  1. Gadai (Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata – “KUHPer”)
    Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.