Apa yang dimaksud dengan diversifikasi pangan?

diversifikasi pangan

Apa yang dimaksud dengan diversifikasi pangan? Apa peran diversifikasi pangan terhadap kemandirian pangan?

2 Likes

Diversifikasi pangan merupakan upaya untuk memvariasikan makanan yang dikonsumsi. Hal ini sesuai dengan Dewi dan Ginting (2012), yang mengungkapkan bahwa diversifikasi pangan adalah upaya peningkatan konsumsi aneka ragam pangan dengan menggunakan prinsip gizi yang seimbang. Diversifikasi pangan bertujuan untuk mencapai kemandirian pangan dan mengantisipasi krisis pangan. Program diversifikasi pangan juga bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengurangi ketergantungan pada beras dan pangan impor dengan mengembangkan produk makanan yang berasal dari pangan lokal. Hal ini dapat mendukung kedaulatan pangan Indonesia. Kedaulatan pangan merupakan konsep pemenuhan pangan melalui produksi lokal.

Diversifikasi pangan merupakan salah satu hal penting dalam ketahanan pangan. Menurut Sumaryanto (2009), menyatakan bahwa diversifikasi pangan berbasis bahan pangan lokal kondusif untuk mendukung stabilitas ketahanan pangan dan dapat dijadikan salah satu pilar pemantapan ketahanan pangan nasional. Diversifikasi pangan dapat berkontribusi dalam meningkatkan kapasitas produksi pangan, perbaikan pendapatan petani, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

1 Like

Penganekaragaman pangan atau diversifikasi pangan adalah upaya peningkatan konsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi yang seimbang. Diversifikasi pangan pada awalnya dikenal sebagai upaya perbaikan menu makanan rakyat yang sudah dimulai di Indonesia sejak awal tahun 1960-an. Pada dasarnya, diversifikasi pangan mencakup tiga lingkup pengertian yang satu sama lainnya saling berkaitan yaitu diversifikasi konsumsi pangan, diversifikasi ketersediaan pangan, dan diversifikasi produksi pangan.

Peran diversifikasi pangan terhadap kemandirian pangan salah satunya untuk mengurangi atau memperkecil penggunaan bahan baku impor. Untuk mencapai kemandirian pangan, diperlukan suatu strategi pemenuhan kebutuhan pangan yang beragam dimana bahan bakunya berasal dari dalam negeri baik sebagai bahan diversifikasi pangan yang paling mendasar, maupun sebagai bahan baku usaha pengolahan.

Konsep diversifikasi pangan bukan suatu hal baru dalam peristilahan kebijakan pembangunan pertanian di Indonesia karena konsep tersebut telah banyak dirumuskan dan diinterprestasikan oleh para pakar.

Banyak terjadi kesalahpahaman diantara masyarakat terkait istilah diversifikasi pangan, dimana kebanyakan diversifikasi pangan diartikan dalam artian yang sempit, yaitu perubahan konsumsi pangan. Hal ini didukung oleh pendapat dari beberapa ahli, antara lain,

  • Soetrisno (1998) mendefinisikan diversifikasi pangan lebih sempit hanya dalam konteks konsumsi pangan yaitu sebagai upaya menganekaragamkan jenis pangan yang dikonsumsi, mencakup pangan sumber energi dan zat gizi, sehingga memenuhi kebutuhan akan pangan dan gizi sesuai dengan kecukupan baik ditinjau dari kuantitas maupun kualitasnya.

  • Pakpahan dan Suhartini (1989) menetapkan konsep diversifikasi hanya terbatas pangan pokok, sehingga diversifikasi konsumsi pangan diartikan sebagai pengurangan konsumsi beras yang dikompensasi oleh penambahan konsumsi bahan pangan non beras.

  • Suhardjo dan Martianto (1992) menyatakan dimensi diversifikasi konsumsi pangan tidak hanya terbatas pada diversifikasi konsumsi makanan pokok, tetapi juga makanan pendamping.

Definisi diatas tidak sejalan dengan tujuan dilakukannya diversifikasi pangan itu sendiri, yaitu ketahanan pangan. Apabila program diversifikasi pangan hanya bertujuan mengurangi konsumsi beras, maka bisa jadi malah berdampak buruk terkait dengan ketahanan pangan. Misalnya, apabila masyarakat beralih dari konsumsi beras sebagai makanan pokok menjadi tepung terigu, misalnya mie, maka program ketahanan pangan akan menjadi semakin bermasalah, mengingat gandum merupakan tanaman subtropics, yang sulit dibudidayakan di Indonesia.

Apabila perubahan pola konsumsi menuju pangan local, maka hal tersebut mendukung terciptanya ketahanan pangan.

Diversifikasi pangan sebaiknya didefinisikan dalam arti yang lebih luas lagi. Beberapa ahli yang mendefinisikan diversifikasi pangan dalam arti luas antara lain sebagai berikut :

  • Kasryno et al. (1993) memandang diversifikasi pangan sebagai upaya yang sangat erat kaitannya dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan pertanian di bidang pangan dan perbaikan gizi masyarakat, yang mencakup aspek produksi, konsumsi, pemasaran, dan distribusi.

  • Suhardjo (1998) menyebutkan bahwa pada dasarnya diversifikasi pangan mencakup tiga lingkup pengertian yang saling berkaitan, yaitu diversifikasi konsumsi pangan, diversifikasi ketersediaan pangan, dan diversifikasi produksi pangan.

Jadi ketika kita berbicara masalah diversifikasi pangan, kita mempunyai pemahaman yang sama bahwa diversifikasi pangan merupakan hal yang luas. Terdapat pembeda yang jelas antara Diversifikasi Pangan dengan Diversifikasi Konsumsi Pangan.

1 Like

Diversifikasi pangan merupakan upaya untuk mendorong masyarakat agar memvariasikan makanan pokok yang dikonsumsi sehingga tidak terfokus pada satu jenis saja. Konsep diversifikasi hanya terbatas pangan pokok, sehingga diversifikasi konsumsi pangan diartikan sebagai pengurangan konsumsi beras yang dikompensasi oleh penambahan konsumsi bahan pangan non beras (Pakpahan dan Suhartini, 1989). Pada dasarnya diversifikasi pangan mencakup tiga lingkup pengertian yang saling berkaitan, yaitu diversifikasi konsumsi pangan, diversifikasi ketersediaan pangan, dan diversifikasi produksi pangan (Suhardjo, 1998).

Diverifikasi pangan juga bermanfaat untuk memperoleh nutrisi dari sumber gizi yang lebih beragam dan seimbang. Diversifikasi pangan yang dilakukan masyarakat kawasan ASEAN umumnya, dan Indonesia khususnya yaitu berupa nasi, karena mayoritas wilayah Asia Tenggara merupakan wilayah penghasil beras. Indonesia juga menegaskan komitmennya dalam melaksanakan program tersebut dengan menjelaskan definisi diversifikasi pangan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 68 tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan demi mewujudkan swasembada beras dengan meminimalkan konsumsi beras agar tidak melebihi produksinya.

Peran diversifikasi pangan terhadap kemandirian pangan adalah untuk mengurangi atau memperkecil penggunaan bahan baku impor. Menurut Elizabeth (2007) dalam pencapaian diversifikasi dan kemandirian pangan, diperlukan pula perangkat kebijakan yang memadai, teknologi dan informasi yang dibutuhkan, dan difungsikannya lembaga pendukung lainnya seperti penyuluhan dan pemasaran.

Konsep diversifikasi pangan bukan suatu hal baru dalam peristilahan kebijakan pembangunan pertanian di Indonesia karena konsep tersebut telah banyak dirumuskan dan diinterpretasikan oleh para pakar. Kasryno et al. (1993) memandang diversifikasi pangan sebagai upaya yang sangat erat kaitannya dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan pertanian di bidang pangan dan perbaikan gizi masyarakat, yang mencakup aspek produksi, konsumsi, pemasaran dan distribusi. Sementara Suhardjo (1998) menyebutkan bahwa pada dasarnya diversifikasi pangan mencakup tiga lingkup pengertian yang saling berkaitan, yaitu diversifikasi konsumsi pangan, diversifikasi ketersediaan pangan dan diversifikasi produksi pangan.

Diversifikasi pangan akan berjalan lancar apabila dipadukan dengan pengembangan agroindustri berbahan produk hasil pertanian domestik (lokal) yang dibangun di perdesaan. Lebih mempercepat pencapaian dan pengembangan diversifikasi dan kemandirian pangan diperlukan strategi penyediaan teknologi dan informasi yang sesuai, perangkat kebijakan operasional yang memadai, dan berfungsinya berbagai lembaga pendukung, seperti penelitian, penyuluhan dan pemasaran.

Diversifikasi pangan dengan mengonsumsi pangan beragam merupakan alternatif terbaik pengembangan sumberaya manusia berkualitas; mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pertanian dan kehutanan;.memproduksi pangan beragam untuk mengurangi ketergantungan pangan impor dan mewujudkan ketahanan pangan sebagai kewajiban pemerintah dan masyarakat. Diversifikasi pangan bukan tujuan (target) dan instrumen kebijakan untuk mencapai tujuan stabilitas beras dan tidak untuk menggantikan beras secara keseluruhan, tetapi untuk mengubah pola pangan masyarakat agar lebih beragam dengan gizi cukup, berimbang, dan aman. Strategi utama pencapaian diversifikasi dan kemandirian pangan memerlukan perangkat kebijakan, teknologi dan informasi, serta berfungsinya lembaga penyuluhan, pemasaran, dan sistem pendekatan instansi terkait. Dukungan kebijakan pemerintah yang lebih fokus dan berpihak kepada petani diperlukan untuk mewujudkan diversifikasi dan kemandirian pangan.

Referensi :
Ariani, M. (2019). Arah, Kendala dan Pentingnya Diversifikasi Konsumsi Pangan di Indonesia. Bogor : Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian.