Diskriminasi dalam perdagangan adalah perlakuan terhadap impor atas dasar yang berbeda menurut negara asalnya. Di area perdagangan bebas, bea cukai, atau pasar umum, impor dari non-anggota dikenakan tarif sementara impor dari anggota diakui bebas pajak.
Referensi
John Black - A Dictionary of Economics-Oxford University Press (1997)