Apa yang dimaksud dengan Desentralisasi?

Desentralisasi

Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang pada level bawah pada suatu suatu organisasi. Desentralisasi juga dapat dikatakan suatu penyerahan kewenangan dari kantor pusat kepada divisi-divisi atau cabang-cabang dibawahnya untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi yang ada pada divisi atau cabang tersebut. Secara sederhana, Desentralisasi di definisikan sebagai penyerahan kewenangan.

Apa yang dimaksud dengan Desentralisasi ?

Terdapat banyak definisi desentralisasi yang di kemukakan oleh para pakar mengenai desentralisasi. Menurut David. K. Hart banyaknya definisi tentang desentralisasi ini desabkan karena ada beberapa disiplin ilmu dan teori yang memberikan perhatian terhadap desentralisasi antara lain seperti ilmu administrsi negara, ilmu politik, dan teori administrasi.

Secara etimologis istilah desentralisasi berasal dari bahasa latin yang berarti “De” adalah lepas dan “Centrum” adalah pusat sehingga bisa diartikan melepaskan diri dari pusat. Dari sudut ketatanegaran yang dimaksud dengan desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintah dari pusat kepada daerah-daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri, pernyataan ini hampir sama dengan pendapat Amrah Muslimin yang menyebutkan desentralisasi ialah pelimpahan kewenangan pada badan-badan dan golongan-golongan dalam daerah tertentu untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

Amrah Muslimin mengemukakan tiga macam desentralisasi yaitu:

  • Desentralisasi politik, sebagai pengakuan adanya hak megurus kepentingan rumah tangga sendiri pada badan badan politik di daerah-daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu;

  • Desentralisasi fungsional, sebagai pengakuan adanya hak pada golongan- golongan yang mengurus satu macam atau golongan kepentingan dalam masyarakat, baik serikat atau tidak pada suatu daerah tertentu, seperti subak di Bali;

  • Desentralisasi kebudayaan, yang mengakui adanya hak pada golongan kecil, masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan kebuayaan sendiri.

Desentralisasi di negara kesatuan berarti adanya penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat sebagai badan publik nasional kepada pemerintah daerah sebagai badan lokal, hal ini sebagaimana terjadi di Inggris yang dijelaskan oleh Eric Barendt bahwa,

A state with unitary constitution may decide for a n umber of reasons to devolve powers to regional assemblies.

Tujuan lain dari desentralisasi adalah agar pengambilan keputusan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal sebagaimana dikemukakan oleh Eric Barent bahwa

one common motive is the desire to deentralize political authory so that it is more responsive to the needs of local community.

Pada desentralisasi terjadi distrbusi kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Distribusi kekuasaan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara yaitu distribusi kekuasaan berdasarkan wilayah atau distribusi kekuasaan berdasarkan fungsi-fungsi tertentu pemerintah. Hal ini menurut Samuel Hames dapat diategorikan sebagai berikut:

The power to goven locally distributed to ways: areally and functionaly. On an area basic. The power to manage local public affair is distributet among a number of general purpose regional and local goverment. On functional basic the power to manage local publik service is distributed among a number of specialized ministries and other agencis concerned with the operation of ono or more related activities. Thus the way power is distributed affeck which central agencis exert control over which local institusions.

Dengan demikian kekuasaan pemerintah lokal mempunyai dua jenis kekuasaan, yaitu kekuasaan desentralisasi atau otonomi kekuasaan tugas pembantuan menurut Constantijn Kortman dan Paul Bovendert kekuasaan otonomi adalah kekuasaan

to regulate and administer their own affairs”

selanjutnya dikatakan bahwa

in areas where it bhas autonomous powers, the decentralized authory conducts its own ppolices, deciding for it self its aim and means.

sedangkan kekuasan tugas pembantuan merupakan

coperates in the implementation of policy which has been decided by other goverment institusions.

Dengan demikian kekuasaan pemerintah lokal mempunyai dua jenis kekuasaan, yaitu kekuasaan desentralisasi atau otonomi dan kekuasaan tugas pembantuan.

Brian C . Smith mengemukakan bahwa dalam sistem politik Negara kesatuan, desentralisasi mencakup devolusi dan dekosentrasi.

Devolusi adalah penyerahan wewenang untuk mengambil keputusan dalam bidang kebijaksanaan publik kepada lembaga perwakilan rakyat ditingkat lokal dengan undang-undang. Sedangkan dekosentrasi pelimpahan wewenang untuk mengambil keputusan administrasi atas nama pemerintah pusat kepada pejabat di daerah yang bertanggung jawab dalam kebjaksanaan publik dalam wilayah yuridiksi tertentu.

Benyamiin Hoessein dan Syarif Hidayat menyebutkan beberapa tujuan, dan alasan Negara-Negara berkembang menerapkan kebijakan-kebijakan desentralisasi yaitu:

  1. untuk pendidikan politik,
  1. untuk latihan kepemimpinan politik,
  2. untuk memelihara kesetabilan politik,
  3. untuk mencegah kosentrasi kekuasaan pusat,
  4. untuk memperkuat akuntabilitas publik, dan
  5. untuk meningkatkan kepekaan elit terhadap kebutuhan masyarakat.

Berkaitan dengan alasan desentralisasi, ada empat alasan penerapan kebijakan desentralisasi yaitu:

  1. untuk menciptakan efesiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan,
  2. untuk memperluas otonomi daerah,
  3. untuk beberapa kasus sebagai strategi untuk mengatasi instabilitas politik, dan
  4. untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan untuk mempercepat proses pembangunan daerah.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Bayu Surianigrat menegaskan desentralisasi umumnya menyangkut dua hal, yaitu desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional:

  • Desentralisasi teritorial ( teritoriale decentralisatie ), yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri ( autonomie ). Batas pengaturan tersebut adalah daerah;

  • Desentralisasi fungsional ( finctionale decentralisatie ), yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus fungsi tertentu. Batas pengaturan tertentu tersebut antara lain adalah pendidikan dan pengairan.

G Shabbir Cheema dan Dannis A Rondineli mengungkapkan pengertian desentralisasi berangkat dari berbagai pengertian desentralisasi yang digunakan para pakar dalam buku yang mereka susun,

Although The Authors of farius chapters in this book use different terms to identify degrees of forms of decenralization all agree that the differences are important. They refer to four major forms of decentralization: deconcentration, delegation to semi to autonomous of parastatal agencies, devolution to local overment, ang transfer of functions from publik to non goverment institusions.

Dengan demikian kekusaaan pemerintah lokal mempunyai dua jenis kekuasaan, yaitu kekuasaan desentralisasi dan kekuasaan tugas pembantuan.

Tujuan Desentralisasi


Konsepsi dasar desentralisasi pada dasarnya bertujuan untuk mendorong terciptanya political ecuality, local responsibility dan local responsiveness, citizen participation.

  • Political equality, mencakup bagaimana desentralisasi mampu menjadi dorongan relasi kerja antara berbagai tingkat lembaga pemerintahan yang mengarah kepada terciptanya Check and Balances , sekaligus membuka ruang bagi masyaarakat termasuk perempuan dan kelompok marginal lainnya untuk berpartisipasi dalam berbagai aktifitas politik ditingkat lokal.

  • Local accountability, menyangkut relasi antara desentralisasi dengan perwujudan transparasi pemerintahan, peningkatan akses informasi bagi warga, serta mekanisme akuntabilitas pemerintah daerah atas kera kerja yang sudah dilakukan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang efektif.

  • Local responsiveness, mencakup bagaimana desentralisasi memberi tanggapan dan kontribusi terhadap, pemenuhan pelayanan publik, adanya akselerasi pembangunan sosial ekonomi untuk pemenuhan hak-hak dasar, pengaturan lokasi sumberdaya pembangunan yang dapat memenuhi perasaan keadilan serta jaminan keamanan dan perlindungan HAM bagi masyarakat.

  • Citizen Participation, mencakup bagaimana desentralisasi memberikan ruang bagi keterlibatan masyarakat lokal dalam pembuatan kebijakan daerah. Tujuan ini juga berhubungan dengan pelaksanaan dan konsolidasi demokrasi.

Para akademisi secara umum sepakat bahwa desentralisasi membawa manfaat esensi dan ekuitas yang berasal dari adanya proses demokrasi yang mendorong pemerintah daerah untuk melayani kebutuhan dan keinginan konstituen mereka.

Oleh karena itu desentralisasi yang demokratis adalah bentuk yang paling efektif. Logika yang mendasari desentralisasi adalah bahwa lembaga lembaga lokal demokratis dapat lebih baik dalam memahami masyarakat lokal dan lebih mungkin untuk merespon kebutuhan dan aspirasi daerah karena mereka lebih dekat dan lebih bertanggung jawab kepada penduduk lokal.

Mauhood mengemukakan tujuan utama dari kebijakan desentralisasi seperti Indonesia adalah sebagai upaya mewujudkan keseimbangan politik, akuntabilitas pemerintahan lokal dan pertanggung jawaban pemerintah lokal. Ketiga tujuan ini saling berkait satu sama lain. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan tersebut dalam konteks Indonesia misalnya adalah pemerintah daerah harus memiliki teritorial kekuasaan yang jelas, memiliki pendapatan daerah sendiri, memiliki badan perwakilan yang mampu mengontrol eksekutif daerah dan adanya kepala daerah yang dipilih sendiri oleh masyarakat daerah melalui pemilihan yang bebas.

Menurut Koirudin kebijakan desentralisasi yang dilakukan oleh pemerintah di negara-negara yang bersifat demokratis, sedikitnya memiliki dua pokok manfaat yaitu:

  • Manfaat politis yang ditujukan untuk menyalurkan partisipasi politik masyarakat daerah sekaligus dalam rangka memperkuat stabilitas politik secara nasional.

  • Manfaat administratif dan ekonomis yaitu untuk meyakinkan bahwa pembangunan telah dilaksanakan secara efektif dan efisien di daerah-derah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat disana.42

Sebagai sebuah konsep penyelenggeraan konsep pemerintahan, desentralisasi menjadi panduan utama akibat ketidakmungkinan sebuah negara yang wilayahnya luas dan penduduknya banyak untuk mengelola menejemen pemerintah secara sentralistik. Desentralisasi juga diminati karena didalamnya terkandung semangat demokrasi untuk mendekatkan partisipasi masyarakat dalam sebuah pembangunan. Selain itu kebijakan desentralisasi dihubungkan dengan tujuan untuk mengakomodasi keragaman dan partisipasi publik.

Bentuk-bentuk Desentralisasi


Cohen and Peterson dalam UNDP melakukan kajian terhadap bentuk-bentuk desentralisasi dengan pendakatan konsep maupun pendekatan pembangunan. Mereka menyimpulkan terdapat enam bentuk desentralisasi antara lain desentralisasi berdasarkan sejarah, desentralisasi teritorial dan fungsional, desentralisasi berdasarkan permasalahan dan nilai, desentralisasi berdasarkan penyediaan jasa, desentralisasi berdasarkan pengalaman negara tertentu dan desentralisasi berdasarkan tujuan.

UNDP disisi lain mengklasifikasikan bentuk-bentuk desentralisasi yang dihubungkan dengan desentralisasi administratif dan good governance . Variasi bentuk-bentuk tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Devolution

    Devolution atau devolusi merupakan bentuk umum dari desentralisasi dimana daerah otonom merupakan suatu bentukan hukum yang berdiri sendiri. Pemerintah pusat dalam hal ini menyerahkan sebagian fungsinya untuk membentuk unit pemerintah yang tidak berada dibawah kendali pemerintah pusat secara langsung.

  • Delegation

    Delegation atau delegasi merujuk pada penyerahan pengambilan kebijakan dan kewenangan administratif untuk tindakan tertentu kepada institusi atau organisasi yang semi independen, misalnya badan usaha milik negara atau perusahaan pembangunan regional.

  • Deconcentration

    Deconcentration atau dekosentrasi mancakup transfer kewenangan administratis yang spesifik dalam hal pengambilan kebijakan, keuangan, dan fungsi manajemen dalam lingkup yuridiksi unit pemerintah pusat.

  • Political or demokratic decentralization

    Desentralisasi politik mencakup seluruh transfer kewenangan administratif, fiskal dan politik. Bentuk ini adalah bentuk desentralisasi yang paling dibutuhkan untuk keberhasilan suatu kebijakan desentralisasi disuatu negara.

Koesoemahatmaja menyatakan, desentralisasi lazim dibagi dalam dua macam, yaitu :

  • Dekosentrasi ( deconcentratie) , adalah pelimpahan kekuasaan dari alat perlengkapan negara tingkat atas kepada bawahannya guna melancarkan pelaksanaan tugas pemerinahan. Dalam desentralisasi semacam ini rakyat tidak ikut disertakan.

  • Desentralisasi ketatanegaraan (staatskundie decentralisatie) atau desentralisasi politik adalah pelimpahan kekuasaan perundangan dan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom didalam lingkungan nya. Dalam desentralisasi politik ini rakyat dengan mempergunakan saluran saluran tertentu ikut serta dalam pemerintahan.

Amrah Muslimin mengartikan desentralisasi dengan membaginya menjadi tiga macam, yaitu:

  • Desentralisasi politik adalah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat, yang menimbulkan hak mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah-daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.

  • Desentralisasi fungsionil adalah pemberian hak dan kewenangan pada golongan–golongan yang mengurus suatu macam atau golongan kepentingan dalam masyarakat, baik terikat ataupun tidak pada suatu daerah tertentu, umpamanya mengurus kepentingan irigasi bagi golongan tani dalam satu atau beberapa daerah tertentu.

  • Desentralisasi kebudayaan memberikan hak pada golongan-golongan kecil dalam masyarakat menyelenggarakan kebudayaan sendiri, dalam kebanyakan negara kewenangan ini diberikan pada kedutaan asing demi pendidikan masing-masing negara yang bersangkutan.

Desentralisasi menurut Rundinelli pada dasarnya dapat dibagai menjadi 4 bentuk antara lain:

  • Deconcentration, pelimpahan wewenang kepada pejabat yang berbeda dalam garis hierarki dengan pemerintah pusat.

  • Delegation, pelimpahan wewenang untuk tugas tertentu kapada organisasi yang berbeda struktur birokrasi reguler yang dikontrol secara tidak langsung oleh pemerintah pusat. Pendelegasian wewenang ini biasanya diatur dengan ketentuan perundangan, pihak yang menerima wewenang mempunyai keluasaan dalam penyelenggaraan pendelegasian tersebut walaupun wewenang terakhir tetap pada pihak pemberi wewenang.

  • Devolution, yaitu pelimpahan wewenang tingkat pemerintahan yang lebih rendah dalam bidang kewenangan atau tugas pemerintahan dari pihak pemerintahan mendapat discretion yang tidak dikontrol oleh pusat, dalam hal tertentu dimana pemerintah daerah belum sepenuhnya mampu melaksanakan tugasnya. Pemerintah pusat akan memberikan supervisi secara tidak langsung atas pelaksanaan tugas tersebut. Dalam melaksanakan tugasnya pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menggali sumber-sumber penerimaan dan mengatur penggunaannya.

  • Privatization, yaitu pelimpahan wewenang kepada organisasi nonpemerintah atau sektor swasta. Hal ini biasanya dimaksudkan untuk peluang bagi organisasi tersebut untuk ikut ambil bagian secara nyata dalam pembangunan nasional. Gagasan ini lebih menonjol dalam rangka dibirokratisasi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan fungsi- fungsi tertentu dengan melibatkan organisasi-organisasi non pemerintah.

Koirudin memberikan isyarat bahwa desentralisasi dapat dilakukan melalui empat bentuk kegiatan utama yaitu;

  1. dekosentrasi wewenang administratif;
  2. delegasi kepada penguasa otorita;
  3. devolusi kepada pemerintah daerah ;
  4. pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta.
Ringkasan
  • UNDP, Decenralization: a Sampling Definition, Working Paper series, October 1999.
  • Rudy, Hukum Pemerintahan Daerah Perspektif Konstitualisme Indonesia, (Bandar Lampung: Indepth Publising, 2012).

Sistem desentralisasi adalah sistem dimana sebagian urusan pemerintahan diserahkan kepada daerah untuk menjadi urusan rumah tangganya. Dengan demikian daerah bertanggung jawab sepenuhnya pengelolaan baik dari aspek perencanaan, peralatan dan pembiayaan maupun personil dan lain-lainnya.

Desentralisasi didefinisikan dalam berbagai pengertian. Rondinelli (1981) mendefinisikan desentralisasi sebagai

” as a the transfer or delegation of legal and political authority to plan, make decision and manage public functions fron central government and its agencies to field organization of those agencies, subordinate unit of government, semi autonomous public corporations, area wide or regional development outhorities, functional outhorities, outonomous local government, or non-government organization

( Suatu tranfer atau delegasi kewenangan legal dan politik untuk merencanakan , membuat kepuusan dan mengelola fungsi-fungsi publik dari pemerintah pusat dan agen-agennya kepada petugas lapangan, korporasi-korporasi publik semi otonom, kewenangan pembangunan wilayah atau regional, pemerintah lokal yang otonom atau organisasi non pemerintah ).

PBB pada tahun 1962 memberikan pengertian desentralisasi sebagai berikut; pertama, dekonsentrasi yang juga disebut dekonsentrasi birokrasi dan administrasi. Kedua, devolusi yang sering disebut desentralisasi demokrasi dan politik (Zauhar, 1994).

Tingkat Desentralisasi

Abdul Wahab (1994) menjelaskan tingkat desentralisasi sebagai berikut:

  1. Dekonsentralisasi, pada hakekatnya bentuk desentralisasi yang kurang ekstensif, hanya sekedar pergeseran beban kerja dari kantor-kantor pusat departemen ke pejabat staff tanpa wewenang untuk memutuskan bagaimana fungsi-fungsi yang dibebankan kepadanya harus dilaksanakan. Artinya para pejabat staff tidak diberi hal dan kewenangan dalam perencanaan, maupun pembiayaan dan hanya kewajiban dan tanggung jawab kepada pejabat tingkat atasnya.

  2. Delegasi, bentuk lain dari desentralisasi adalah delegasi pembuatan keputusan dan kewenangan manajemen untuk melaksanakan fungsi-fungsi publik tertentu dan hanya dikontrol oleh departemen-departemen pusat.

  3. Devolusi, merupakan desentralisasi politik (political decentralization) yang memiliki karakteristik sebagai berikut:

    • Diberikan otonomi penuh dan kebebasan tertentu pada pemerintah daerah serta kontrol yang relatif kecil.

    • Pemerintah daerah harus memiliki wilayah dan kewenangan hukum yang jelas dan berhak untuk menjalankan kewenangan dalam menjalankan fungsi-fungsi publik dan politik atau pemerintahan.

    • Pemerintah daerah harus diberi corporate status dan kekuasaan yang cukup untuk menggali sumber-sumber yang diperlukan untuk menjalankan semua fungsinya.

    • Perlu mengembangkan pemerintah daerah sebagai institusi dalam arti bahwa ia akan dipersiapkan oleh masyarakat di daerah sebagai organisasi yang menyediakan pelayanan yang memuaskan kebutuhan mereka serta sebagai satuan pemerintahan dimana mereka berhak untuk mempengaruhi keputusannya

    • Adanya hubungan timbal balik yang saling menguntungkan serta koordinasi yang efektif antara pusat dan daerah.

Menurut Lenny Golberg (1996) menyatakan bahwa devolusi akan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Hal yakni memperhatikan hak sipil dan kebebasan sipil
  • Pendanaan
  • Fleksibilitas
  • Variasi
  • Pemberdayaan

Dari berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan prinsip dari desentralisasi adalah adanya pelimpahan atau penyerahan wewenang dari pemerintah pusat (central government) kepada satuan-satuan pemerintah di bawahnya untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri.

Manfaat Desentralisasi

Banyak manfaat yang dapat dipetik dalam politik desentralisasi, sebagaimana yang dikemukakan beberapa pakar sebagai berikut:

Rondinelli (1981) menjelaskan bahwa beberapa manfaat dari desentralisasi antara lain sebagai beriut:

  • Desentralisasi merupakan sarana untuk memangkas sejumlah ‘red tape’ dan prosedur yang terlalu kaku yang biasanya merupakan ciri perencanaan dan manajerial di negara sedang berkembang, sebagai akibat dari terlalu menumpukkan kekuasaan, kewenangan dan sumber-sumber pada pemerintah pusat.

    Dengan mendesentralisasikan fungsi-fungsi dan menugaskan kembali pejabat-pejabat pemerintah pusat ke daerah, maka pengetahuan mereka dan kepekaan mereka akan kebutuhan lokal akan semakin meningkat. Kontak yang dekat antara pejabat pemerintah dengan masyarakatnya akan memungkinkan keduanya memperoleh informasi yang lebih baik, sehingga dapat dimanfaatkan untuk merumuskan perencanaan bagi proyek dan program yang lebih realistis

  • Desentralisasi akan memungkinkan penetrasi politik dan administrasi atas kebijakan pemerintah nasional/pusat hingga ke daerah-daerah pelosok/terpencil, dimana rencana pemerintah pusat sering tidak diketahui dan diabaikan oleh orang-orang desa atau digerogoti oleh elite-elite lokal dan dukungan terhadap rencana pembangunan nasional sering amat buruk.

  • Desentralisasi memungkinkan terwakilinya berbagai kelompok politik, keagamaan, kesukuan/etnis dalam proses pembuatan keputusan pembangunan, sehingga memberikan peluang terciptanya keadilan dari alokasi sumber-sumber dan investasi pemerintah.

Instrumen Desentralisasi


Sebagaimana telah dikemukakan di muka desentralisasi tidak hanya sekedar desentralisasi administrasi, untuk itu perlu instrumen-instrumen sebagai berikut:

  • Harus ada ruang selain institusi negara (bukan politik yang monolitik), artinya dalam pelaksanaan desentralisasi dimungkinkan adanya ruang publik yang bebas (free public sphere) yang memungkinkan publik mengakses informasi, dan bebas membicarakan isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama yang dikenal dengan wacana publik (public discourse) seperti menyatakan pendapat, mengartikulasikan kepentingan, melakukan protes, memilih pimpinan atau perwakilan rakyat. Dengan demikian masyarakat mempunyai kemampuan mengakses kegiatan-kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka di dalamnya, termasuk menyampaikan pendapat secara lesan atau tulisan.

  • Harus memungkinkan lahirnya institusi non pemerintah (organisasi non pemerintah) yang merdeka atau civil society. Civil society dipahami sebagai mengurangi dominasi negara terhadap masyarakat. Pengurangan dominasi dimaksudkan untuk menyetarakan hubungan masyarakat dengan negara sehingga negara tidak superior dan masyarakat inferior.

  • Munculnya Non-Government Organizations dan Grass Root Organizations (NGOs dan GROs)

Sebagaimana dikemukakan oleh Uphoff (1996) bahwa dalam proses pemerintahan akan sangat efektif jika melibatkan sektor-sektor: pertama pemerintah, kedua swasta dan sektor ketiga NGOs/GROs. Sektor I merupakan mekanisme birokrasi yang menjalankan keputusan elit politik yang lebih atas, peran pemerintah sebagaimana dikemukakan Osborne bukan steering namun rowing. Sektor II, menjalankan mekanisme pasar (market) yang menyangkut investasi dan harga, dimana keputusan ada pada individu tanpa referensi keuntungan merupakan kebaikan publik. Sektor III, tanggungjawab terletak pada para sukarelawan untuk terlibat dalam tawar menawar, diskusi, koordinasi untuk membujuk keputusan yang diambil, demi kepentingan kelompok masyarakat. Dengan demikian memungkinkan peran swasta maupun NGOs untuk aktif ikut serta dalam mencapai tujuan pemerintahan.

Desentralisasi dapat diartikan secara luas dan sempit. Secara sempit, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom. Rondinelli dan kawan-kawan lebih luas lagi mengungkapkan jenis desentralisasi, diantaranya yaitu

  1. deconcentration (penyerahan sejumlah kewenangan atau tanggung jawab admnisitrasi kepada tingkatan yang lebih rendah dalam kementerian atau badan pemerintah),

  2. delegation (perpindahan tanggung jawab fungsi-fungsi tertentu kepada organisasi di luar struktur birokrasi reguler dan hanya secara tidak langsung dikontrol oleh pemerintah pusat),

  3. devolution (pembentukan dan penguatan unit-unit pemerintahan sub-nasional dengan aktivitas yang secara substansial berada di luar kontrol pemerintah pusat), dan

  4. privatization (memberikan semua tanggung jawab atas fungsi-fungsi semua organisasi non pemerintah atau perusahaan swasta yang independen dari pemerintah).

Desentralisasi atau mendesentralisasi pemerintahan bisa berarti merestrukturisasi atau mengatur kembali kekuasaan sehingga terdapat suatu sistem tanggung jawab bersama antara institusi-institusi pemerintah tingkat pusat, regional, maupun lokal. Sehingga meningkatkan kualitas dan keefektifan yang menyeluruh dari sistem pemerintahan, dan juga menigkatkan otoritas dan kapasitas sub nasional. Desentralisasi dapat juga diharapkan untuk mendukung elemen-elemen pokok pemerintahan yang baik, seperti meningkatkan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam keputusan ekonomi, sosial, dan politik. Membantu dalam memperkuat kapasitas masyarakat dan meningkatkan kepekaan, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan.

Tujuan utama yang hendak dicapai melalui kebijakan desentralisasi adalah untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan public good and services , serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembangunan ekonomi di daerah.Muluk menerangkan lebih jauh bahwa desentralisasi memiliki manfaat bagi demokrasi nasional dan manfaat bagi daerah. Manfaat bagi demokrasi nasional diantaranya yaitu terciptanya ruang bagi pendidikan politik, pelatihan kepemimpinan politik, dan penciptaan stabilitas politik. Sedangkan manfaat bagi daerah diantaranya yaitu adanya persamaan politik, meningkatkan daya tanggap, akuntabilitas, aksesibilitas, dan penyebaran kekuasaan.

Namun di sisi lainnya, kelompok Marxist memiliki pandangan pesimis terhadap desentralisasi karena akan banyak rintangan yang tak dapat diselesaikan oleh desentralisasi khususnya dalam hal distribusi keadilan. Rintangan ini mencakup aspek ekologis, politik, dan ekonomi yang menyebabkan demokrasi tingkat lokal akan mengalami kegagalan. Adapun kerugian desentralisasi menurut pandangan Marxist diantaranya yaitu

  1. pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat dan menghindarkan redistribusi fiskal ke daerah-daerah yang tertekan secara finansial,
  2. penguasaan kaum kapitalis terhadap lembaga pemerintahan lokal,
  3. memunculkan kaum kapitalis lokal,
  4. ketidakadilan dalam konsumsi kolektif antar wilayah, dan
  5. banyak rintangan terhadap demokrasi

Terlepas dari manfaat dan kerugian di atas, desentralisasi dianggap sebagai alternatif untuk mempercepat pembangunan di dunia ketiga. Secara teoritis, desentralisasi dan otonomi daerah diharapkan bisa mempromosikan demokrasi lokal, membawa negara lebih dekat kepada masyarakat, menghargai identitas lokal yang beragam, memperbaiki kualitas layanan publik yang relevan dengan kebutuhan lokal, membangkitkan potensi dan prakarsa lokal, memperkuat partisipasi masyarakat lokal, dan seterusnya.

Desentralisasi pada dasarnya adalah pelimpahan atau penyerahan kekuasaan atau wewenang di bidang tertentu secara vertikal dari institusi/lembaga/pejabat yang lebih tinggi kepada institusi/lembaga/ fungsionaris bawahannya sehingga yang diserahi/dilimpahi kekuasaan wewenang tertentu itu berhak bertindak atas nama sendiri dalam urusan tertentu tersebut.

Simanjuntak (2001) menyatakan bahwa desentralisasi dapat dibedakan menjadi 3 macam, yakni desentralisasi politik, desentralisasi administrasi dan desentralisasi fiskal. Ketiga macam desentralisasi tersebut saling berkaitan erat satu sama lain dan seyogyanya dilaksanakan bersama-sama agar berbagai tujuan otonomi daerah seperti misalnya peningkatan pelayanan publik dapat dilaksanakan.

  • Desentralisasi politik merupakan pemindahan kekuasaan pengambilan keputusan pada pemerintah yang lebih rendah, untuk mendorong warganegara dan perwakilan yang dipilih agar beradaptasi dalam proses pembuatan keputusan.

  • Desentralisasi administrasi merupakan pelimpahan kewenangan layanan publik kepada pihak lain dalam struktur kelembagaan negara. Dalam desentralisasi administratif melibatkan desain organisasional, identifikasi tugas-tugas administratif khusus yang diperlukan untukmenjalankan peran tersebut. Beberapa peran administratif diantaranya adalah dalam hal perencanaan, inovasi kebijakan, manajemen keuangan, dan manajemen operasional.

  • Desentralisasi fiskal adalah dimaksudkan untuk memindahkan atau menyerahkan sumber-sumber pendapatan dan faktor-faktor pengeluaran ke daerah dengan mengurangi birokrasi pemerintahan. Dengan membawa pemerintah lebih dekat ke masyarakat, desentralisasi fiskal diharapkan dapat mendorong efisiensi sektor publik, juga akuntabilitas publik dan transparansi dalam dalam penyediaan jasa publik serta pembuatan keputusan yang transparan dan demokratis.

Berikut pengertian Desentralisasi menurut para ahli:

  • Soenobo Wirjosoegito memberikan definisi sebagai berikut: “Desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh badan-badan umum yang lebih tinggi kepada badan-badan umum yang lebih rendah untuk secara mandiri dan berdasarkan pertimbangan kepentingan sendiri mengambil keputusan pengaturan dan pemerintahan, serta struktur wewenang yang terjadi dari itu”.

  • DWP. Ruiter mengungkapkan bahwa menurut pendapat umum desentralisasi terjadi dalam 2 (dua) bentuk, yaitu desentralisasi teritorial dan fungsional, yang dijabarkan sebagai berikut:

    • Desentralisasi teritorial adalah memberi kepada kelompok yang mempunyai batas-batas teritorial suatu organisasi tersendiri, dengandemikian memberi kemungkinan suatu kebijakan sendiri dalam sistem keseluruhan pemerintahan.

    • Desentralisasi fungsional adalah memberi kepada suatu kelompok yang terpisah secara fungsional suatu organisasi sendiri, dengan demikian memberi kemungkinan akan suatu kebijakan sendiri dalam rangka sistem pemerintahan”.

  • Rondinelli dan Cheema (1983), mendefinisikan desentralisasi sebagai transfer perencanaan, pengambilan keputusan dan atau kewenangan administrasi dari pemerintah pusat kepada organisasi pusat di daerah, unit administrasi lokal, organisasi semi otonomi dan parastatal (perusahaan), pemerintah daerah atau organisasi non pemerintah. Perbedaan konsep desentralisasi ditentukan terutama berdasarkan tingkat kewenangan untuk perencanaan, memutuskan dan mengelola kewenangan yang ditransfer oleh pemerintah pusat dan besaran otonomi yang diterima untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut.

  • Webster (dalam Prakoso, 1984) memberikan rumusan desentralisasi sebagai berikut: To decentralize means to devide and distrubute, as governmental administration, to withdraw from the center or concentration (Desentralisasi berarti membagi dan mendistribusikan, misalnya administrasi pemerintahan, mengeluarkan dari pusat atau tempat konsentrasi).

  • Rondinelli, Nellis dan Cheema (1983) mendefinisikan dekonsentrasi adalah penyerahan sejumlah kewenangan dan tanggung jawab administrasi kepada cabang departemen atau badan pemerintah yang lebih rendah.

  • Conyers (1983), mengemukakan desentralisasi dapat dimengerti dalam dua jenis yang berbeda yang mendasarkan pada berbagai literatur berbahasa Inggris, yakni devolution yang menunjuk pada kewenangan politik yang ditetapkan secara legal dan dipilih secara lokal; dan deconcentration yang menunjuk pada kewenangan administratif yang diberikan pada perwakilan badan-badan pemerintah pusat.

  • Fortmann (dalam Bryant 1989) menekankan bahwa: Desentralisasi juga merupakan salah satu cara untuk mengembangkan kapasitas lokal. Kekuasaan dan pengaruh cenderung bertumpu pada sumber daya. Jika suatu badan lokal diserahi tanggung jawab dan sumber daya, kemampuannya untuk mengembangkan otoritasnya akan meningkat. Jika pemerintah lokal semata-mata ditugaskan untuk mengikuti kebijakan nasional, para pemuka dan warga masyarakat akan mempunyai investasi kecil saja didalamnya.

  • Menurut R. Tresna desentralisasi dapat dibedakan ke dalam:

    • Desentralisasi jabatan (dekonsentrasi), adalah pemberian atau pemasrahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian, guna kelancaran pekerjaan semata-mata.

    • Desentralisasi ketatanegaraan, merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur bagi daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara. Desentralisasi ketatanegaraan ini dibagi menjadi: Desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional.

  • Pengertian desentralisasi diungkapkan oleh Cohen dan Peterson (1999), yang mana jenis desentralisasi terbagi dalam deconcentration, devolution, dan delegation (yang mencakup pula privatization). Lebih jauh Cohen dan Peterson (1999) mendefinisikan dekonsentrasi: “The transfer of authority over specified decision making, financial and management functions by administrative means to different levels under the jurisdictional authority of the central government.”

Pada hakekatnya desentralisasi adalah otonomisasi suatu masyarakat yang berada dalam teritori tertentu. Suatu masyarakat yang semula tidak berstatus otonomi melalui desentralisasi menjadi berstatus otonomi dengan menjelmakannya sebagai daerah otonom. Sebagai pancaran paham kedaulatan rakyat, tentu otonomi diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dan sama sekali bukan kepada daerah ataupun Pemerintah Daerah.

Ketegasan pernyataan otonomi milik masyarakat dan masyarakat sebagai subjek dan bukan objek. Pengejawantahan desentralisasi adalah otonomi daerah dan daerah otonom. Baik dalam definisi daerah otonom maupun otonomi daerah mengandung elemen wewenang mengatur dan mengurus. Wewenang mengatur dan mengurus merupakan substansi otonomi daerah yang diselenggarakan secara konseptual oleh Pemerintah Daerah.

Dalam banyak hal, desentralisasi dan otonomi adalah kata yang saling bisa dipertukarkan. Otonomi berasal dari kata Yunani autos dan nomos. Kata pertama berarti “sendiri”, dan kata kedua berarti “perintah”. Otonomi bermakna “memerintah sendiri”. Dalam wacana administrasi publik daerah otonomi sering disebut sebagai local self government.

Sifat Desentralisasi


Berdasarkan sifatnya desentralisasi dapat dibagi menjadi 3 prinsip, yaitu:

  • Dekonsentrasi (deconcentration), yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabat yang berada dalam garis hirarki dengan pemerintah pusat di daerah;

  • Devolusi (devolution), yaitu pelimpahan wewenang kepada tingkat pemerintahan yang lebih rendah dalam bidang keuangan atau tugas pemerintahan dan pihak pemerintah daerah mendapat discretion yang tidak dikontrol oleh pemerintah pusat, dalam hal tertentu dimana pemerintah daerah belum sepenuhnya mampu melaksanakan tugasnya, pemerintah pusat akan memberikan supervisi secara tidak langsung atas pelaksanaan tugas tersebut. Dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah daerah memiliki wilayah administratif yang jelas dan legal dan diberikan kewenangan sepenuhnya untuk melaksanakan fungsi publik, menggali sumber-sumber penerimaan serta mengatur pengunaannya. Dekonsentrasi dan devolusi dilihat dari sudut konsepsi pemikiran hirarki organisasi dikenal sebagai distributed institutional monopoly of administrative decentralization.

  • Pendelegasian (delegation or institutional pluralism) yaitu pelimpahan wewenang untuk tugas tertentu kepada organisasi yang berada di luar struktur birokrasi regular yang dikontrol secara tidak langsung oleh pemerintah pusat. Pendelegasian wewenang ini biasanya diatur dengan ketentuan perundang-undangan. Pihak yang menerima wewenang mempunyai keleluasaan (discretion) dalam penyelenggaraan pendelegasian tersebut, walaupun wewenang terakhir tetap pada pihak pemberi wewenang (sovereign-authority)

Makna Desentralisasi


Selanjutnya mengutip pendapat Riggs (dalam Sarunjang 2000) menyatakan bahwa desentralisasi mempunyai dua makna:

  • Pelimpahan wewenang (delegation) yang mencakup penyerahan tanggung jawab kepada bawahan untuk mengambil keputusan berdasar kasus yang dihadapi, tetapi pengawasan tetap berada ditangan pusat.

  • Pengalihan kekuasaan (devolution) yakni seluruh tanggung jawab untuk kegiatan tertentu diserahkan penuh kepada penerima wewenang.

Tujuan Desentralisasi


Beberapa tujuan dilakukannya desentralisasi antara lain :

  1. Mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan tentang masalah-masalah kecil pada tingkat lokal. Demikian pula memberikan peluang untuk koordinasi pelaksanaan pada tingkat lokal.

  2. Meningkatkan pengertian rakyat serta dukungan mereka dalam kegiatan usaha pembangunan sosial ekonomi. Demikian pula pada tingkat lokal, dapat merasakan keuntungan dari pada kontribusi kegiatan mereka itu.

  3. Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat lokal sehingga dapat lebih realistis.

  4. Melatih rakyat untuk bisa mengatur urusannya sendiri (self- government).

  5. Pembinaan kesatuan nasional.

Keunggulan desentralisasi, diantaranya :

  1. Desentralisasi merupakan alat untuk mengurangi kelemahan perencanaan terpusat. Dengan delegasi kepada aparat di tingkat lokal, problema sentralisasi dapat lebih mudah dipecahkan.

  2. Desentralisasi merupakan alat yang bisa mengurangi gejala red tape.

  3. Dengan desentralisasi maka kepekaan dan pengetahuan tentang kebutuhan masyarakat lokal dapat ditingkatkan.

  4. Dengan desentralisasi lebih memungkinkan berbagai kelompok kepentingan dan kelompok politik terwakili dalam proses pengambilan keputusan, sehingga mereka mempunyai kesempatan yang sama dalam memperoleh pelayanan pemerintah.

  5. Struktur pemerintahan yang yang desentralistis sangat diperlukan untuk melembagakan partisipasi warga negara dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan.

  6. Dengan semakin kompleksnya permasalahan dalam masyarakat dan pemerintahan, pengambilan keputusan yang sentralistis menjadi tidak efisien, mahal dan sulit dilaksanakan.

Menurut UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 1 ayat 7 dan UU No 33 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat 8, “Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system Negara Kesatuan Republik
Indonesia.”

Menurut Mardiasmo (2002) secara teoritis, ada dua manfaat yang dapat diharapkan dari desentralisasi yaitu :

  1. Mendorong partisipasi, prakarsa dan kreativitas masyarakat di dalam pembangunan serta mendorong pemerataan hasil-hasil pembangunan di seluruh daerah dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi yang tersedia di masing-masing daerah.

  2. Memperbaiki alokasi sumber daya produktif melalui pergeseran peran pengambilan keputusan publik ke tingkat pemerintah yang paling rendah yang memiliki informasi yang paling lengkap.

Tujuan kebijakan desentralisasi adalah :

  1. Mewujudkan keadilan antara kemampuan dan hak daerah
  2. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengurangan subsidi dari pemerintah pusat.
  3. Mendorong pembangunan daerah sesuai dengan aspirasi masing-masing daerah(Suparmoko, 2002)

Hal pokok tentang desentralisasi pada dasarnya adalah apakah desain, proses, dan implementasi desesntralisasi tersebut berhasil atau gagal untuk meningkatkan efesiensi dan kadar responsifikasi kebijakan publik pemerintah terhadap kepentingan politis, ekonomi, dan sosial masyarakatnya. Kegagalan implementasi desentralisasi ditunjukan dari kemunduran ekonomi, ketidakstabilan politik, dan merosotnya kualitas pelayanan publik di Negara yang bersangkutan.

Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangga sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka munculkan otonomi bagi suatu pemerintah daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana didefinisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, Desentralisasi akhir –akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintah karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintah di Indonesia.

Dengan adanya desentralisasi, maka akan berdampak positif pada pembangunan daerah –daerah yang tertinggal dalam suatu negara agar daerah tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.

Menurut Josef Riwo Kaho, tujuan desentralisasi antara lain

  • Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di Pusat Pemerintahan,
  • Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, daerah tidak perlu menunggu instruksi lagi dari Pemerintah Pusat,
  • Dapat mengurangi birokrasi dalam arti yang buruk karena setiap keputusan dapat segera dilaksanakan,
  • Dalam sistem desentralisasi, dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi teritorial, dapat lebih mudah menyesuaikan diri kepada kebutuhan dan kebutuhan khusus daerah,
  • Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat,
  • Dari segi psikologis, desentralisasi dapat lebih memberikan kepuasan bagi daerah-daerah karena sifatnya yang lebih langsung.

Desentralisasi terbagi dalam beberapa bentuk kegiatan utama yaitu desentralisasi politik (devolusi) dan desentralisasi administrasi (dekonsentrasi). Devolusimenurut Rondinelli adalah penyerahan tugas-tugas dan fungsi-fungsi kepada sub nasional dari pemerintah yang mempunyai tingkat otonomi tertentu dalam melaksanakan tugas-tugas dan fungsi-fungsi tersebut. Konsekuensi dari devolusi adalah pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintah di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi tertentu kepada unit-unit untuk dilaksanakan secara mandiri. Sedangkan dekonsentrasi menurut Rondinelli adalah penyerahan tugas-tugas dan fungsi-fungsi dalamadministrasi pemerintah pusat kepada unit-unit di daerah.

Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.

Terdapat dua kelompok besar yang memberikan definisi tentang desentralisasi, yakni kelompok Anglo Saxon dan Kontinental.

  • Kelompok Anglo Saxon mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi. Devolusi berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administratif.

  • Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bagian yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan. Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. Adapun desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.

    Menurut ahli ilmu tata negara, dekonsentrasi merupakan pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan negara di pusat kepada instansi bawahannya guna melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah pusat tidak kehilangan kewenangannya karena instansi bawahan melaksanakan tugas atas nama pemerintah pusat.

    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di daerah dalam kerangka negara kesatuan. Lembaga yang melimpahkan kewenangan dapat memberikan perintah kepada pejabat yang telah dilimpahi kewenangannya itu mengenai pengambilan atau pembuatan keputusan.

Menurut Amran Muslimin (2009, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian.

  1. Desentralisasi politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.

  2. Desentralisasi fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.

  3. Desentralisasi kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti ritual kebudayaan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah. Tujuannya adalah agar urusan-urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.

Desentralisasi mengandung segi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan baik dari sudut politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Dilihat dari fungsi pemerintahan, desentralisasi menunjukkan beberapa hal sebagai berikut.

  • Satuan-satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi secara cepat.

  • Satuan-satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien.

  • Satuan-satuan desentralisasi lebih inovatif.

  • Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi, serta komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.

Praktiknya, desentralisasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang untuk memperingan manajemen pemerintah pusat.

  2. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.

  3. Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.

  4. Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan dapat lebih dioptimalkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.

  5. Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

  6. Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.

  7. Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.

  8. Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan, maka pada awalnya dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.

  9. Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.

  10. Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.

  11. Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.

Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Besarnya badan-badan struktural pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks yang berimplikasi pada lemahnya koordinasi.

  • Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.

  • Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.

  • Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.

  • Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.