Apa yang dimaksud dengan Derivatif Berbasis Forward ( Forward Based Derivative)?

Derivatif Berbasis Forward

Apa yang dimaksud dengan Derivatif Berbasis Forward ( Forward Based Derivative )?

Transaksi forward merupakan transaksi tertua. Berdasarkan sejarahnya tercatat transaksi tertulis telah dilakukan pada tahun 600 SM di Yunani dimana Filosof Thales melakukan jual-beli buah zaitun ( olive ) sebelum panen. Bahkan Edward J. Swan dari University of London juga menemukan bahwa kontrak komoditi dengan unsur-unsur penyerahan kemudian ( future delivery ) dilakukan pada 4.000 tahun yang lalu di Mesopotamia kuno.

Perjanjian-perjanjian derivatif yang berbasis forward adalah perjanjian-perjanjian yang cukup sederhana (mudah) untuk ditransaksikan atau diperjualbelikan pada sebesar jumlah harga tertentu dan mutu komoditi pada beberapa waktu tertentu serta tempat di masa akan datang.

Perjanjian-perjanjian derivatif yang berbasis forward menentukan harga dari komoditas, aset keuangan, index atau aliran uang dari item-item tersebut yang kemudian diperjualbelikan di suatu tempat dan di tanggal yang ditetapkan. Perjanjian-perjanjian derivatif yang berbasis forward ini tanpa syarat karena perjanjian-perjanjian ini mewajibkan kedua belah pihak untuk melakukan jual beli. Hal ini kedua belah pihak terikat untuk melunasi dan kedua belah pihak memiliki risiko ketika harga yang disepakati mungkin akan tidak menguntungkan jika dibandingkan dengan pasar-pasar transaksi yang dilakukan secara tunai.

Derivatif berbasis forward terdiri dari forward contract , futures dan swaps . Selengkapnya akan dijelaskan sebagai berikut: diartikan sebagai berikut:

Forward Contract


Forward Contract diartikan sebagai berikut:

A forwards contract is an agreement when one party promises to buy an asset from another party at some specified time in the future and at some specified price .

Transaksi forward contract merupakan kontrak antara 2 pihak yang memberikan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak untuk membeli dan menjual suatu underlying assets pada harga, jumlah dan tanggal tertentu di masa yang akan datang. Aset yang dapat diperjualbelikan dapat berupa komoditas atau aset keuangan. Spesifikasi kontrak sangat bergantung pada kesepakatan para pihak yang terlibat dalam perjanjian dan tidak diperdagangkan di bursa yang terorganisasi.

Dalam kontrak forward tersebut kedua belah pihak sama-sama wajib dan berhak untuk menjual atau membeli pada saat jatuh tempo dengan harga tertentu yang telah disepakati bersama dalam kontrak. Pembeli menyetujui untuk membayar dan menerima underlying assets atau artinya dia telah long forward . Sementara penjual menyetujui untuk mengirimkan underlying assets berdasarkan harga yang akan datang yang telah ditetapkan pada tanggal perjanjian atau artinya dia sudah short forward . Dalam transaksi ini aliran dana terjadi pada saat tanggal penyerahan ( delivery date ). Transaksi yang terjadi ( underlying ) dapat berupa komoditas, valuta asing, suku bunga, dan indeks.

Forward yang tertua dilakukan atas komoditas. Pada mulanya kontrak forward dilakukan pada komoditi pertanian kemudian jenis komoditi ini berkembang kepada jenis komoditi lainnya seperti minya , aluminium, dan emas. Dengan berakhirnya sistem nilai tukar tetap ( Bretton Woods Agreement ) telah memberikan kontribusi utama kepada perkembangan produk forward lainnya yaitu forward atas valuta asing. Dengan berakhirnya penerapan nilai tetap kepada nilai mengambang, fluktuasi dari nilai tukar menjadi sangat tajam. Jenis transaksi forward berikutnya adalah forward terhadap suku bunga. Volatilitas tingkat suku bunga sering menyulitkan perusahaan-perusahaan, para investor dan institusi yang sangat bergantung pada pendapatan bunga dan pembayaran bunga dalam operasinya. Berikutnya ada forward foreign exchange , yaitu suatu perjanjian di antara bank dengan pihak lain untuk memp ukarkan satu jenis mata uang dengan jenis mata uang lainnya pada waktu tertent di masa yang akan datang. Tingkat kurs, tanggal penyerahan ( delivery date ), dan jumlah yang dipertukarkan ditetapkan pada saat perjanjian. Forward Rate Agreement (FRA) merupakan suatu kontrak di antara bank dengan nasabahnya, atau dengan bank lain, yang memungkinkan lindung nilai ( hedging ) secara forward untuk pergerakan tingkat suku bunga; FRA merupakan persamaan dengan forward foreign exchange contract dalam pasar uang