Apa yang dimaksud dengan Demokrasi Terpimpin ?

Demokrasi terpimpin

Demokrasi terpimpin merupakan suatu sistem demokrasi yang dijalankan dengan rancangan dan petunjuk-petunjuk tertentu. Apa yang dimaksud dengan Demokrasi Terpimpin ?

usdek_d2a

  • Masa Republik Indonesia II (1959-1965): Masa Demokrasi Terpemimpin

Periode ini ialah dominasi dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.

Dekrit Presiden 5 juli dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat.

Undang-Undang Dasar 1955 membuka kesempatan bagi seseorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun. akan tetapi ketetapan MPRS No. III/ 1963 yang mengangkat Ir. soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini (undnag-undang dasar memungkinkan seseorang presiden untuk dipilih kembali) yang ditentukan oleh undang-undang dasar. selain itu banyak lagi tindakan menyimpng dan menyeleweng terhadap ketentuan undang-undang dasar

Misalnya dalam tahun 1960 Ir. soekarno sebagai presiden membubarkan dewan perwakilan rakyat hasil pemilihan umum, padahal dalam penjelasan undang-undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian.

Dewan Perwakilan Gotong Royong yang mengganti Dewan Perwakilan Rakyat mengganti Perwakilan Rakyat pilihan rakyat ditonjolkan peranannya sebagai pembantu pemerintah, sedangkan fungsi kontrol ditiadakan.

Bahkan pimpinan Dewa Perwakilan Rakyat dijadikan menteri dan dengan demikian ditekankan fungsi mereka sebagai pembantu presiden di samping fungsi sebagai wakil rakyat.

Hal terakhir ini mencerminkan telah ditinggalkannya doktrin Trias Politika. Dalam rangka ini harus pula dilihat beberapa ketentuan lain yang memberi wewenang kepada presiden sebagai badan eksekutif untuk campur tangan di bidang lain selain bidang eksekutif.

Misalnya presiden diberi wewenang untuk campur tangan di bidang yudikatif berdasarkan Undang-Undang No. 19/1964, dan di bidang legislatif berdasarkan Peraturan Presiden No. 14/1960 dalam hal anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak mencapai mufakat.

Selain itu terjadi penyelewengan di bidang perundang-undangan di mana pelbagai tindakan pemerintah dilaksanakan melalui Penetapan Presiden (Penpres yang memakai Dekrit 5 Juli sebagai sumber hukum.
Tambahan pula didirikan badan-badan ekstra konstitusional eperti Front Nasional yang ternyata dipakai oleh pihak komunis sebagai arena kegiatan, sesuai dengan taktik Komunisme Internasional yang nggariskan pembentukan front nasional sebagai persiapan ke arah terbentuknya demokr rakyat.

Partai politik dan pers yang dianggap menyimpang dari rel revolusi ditutup tidak dibenarkan, dan dibreidel, sedangkan politik mercu suar di bidang hubungan luar negeri dan ekonomi dalam negeri telah menyebabkan keadaan ekonomi menjadi bertambah suram.

G30 S/PKI telah mengakhiri periode ini dan membuka peluang untuk dimulainya masa demokrasi Pancasila.


Budiardjo, Miriam.2002. Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta;PT gramedia pustaka utama hlm 129-130

Defenisi demokrasi terpimpin disampaikan oleh Soekarno dalam pidatonya yang berjudul, “Demokrasi Terpimpin Dan Demokrasi Kita, Res Publica Sekali Lagi Res Publica”, yang disampaikan pada saat sidang Pleno Konstituante pada tanggal 22 April 1959 di Bandung. Berikut adalah poin-poin yang berkaitan dengan demokrasi terpimpin berdasarkan pidato Soekarno tersebut,

  • Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi atau menurut istilah undang- undang dasar 1945 “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan perwakilan”.

  • Demokrasi Terpimpin bukanlah diktator, berlainan dengan Demokrasi Sentralisme dan berbeda pula dengan Demokrasi Liberal yang kita praktekkan selama ini.

  • Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.

  • Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasyarakataan yang meliputi bidang-bidang politik, ekonomi dan sosial.

  • Inti dari pada pimpinan dalam Demokrasi Terpimpin adalah permusyawaratan, tetapi suatu permusyawatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh perdebatan dan penyiasatan yang diakhiri dengan pengaduan kekuatan dan perhitungan suara pro dan kontra. Hasil permusyawatan perwakilan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan itu kemudian diserahkan kepada seorang Presiden yang dipilih oleh permusyawaratan itu pula guna dilaksanakan. Dalam melaksanakan hasil permusyawaratan tersebut, Presiden menunujuk tenaga-tenaga yang baik dan cakap sebagai pembantu-pembantunya (menteri-menteri), tetapi Presiden secara individual (tidak secara kolektif bersama-sama pembantunya) bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Perwakilan Rakyat.

    Selanjutnya, dalam menjalankan aktivitas sehari-hari Haluan Negara (menurut garis-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden harus bekerja bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, yang dilakukan pula dengan permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan, tidak dengan mengutamakan perdebatan dan penyiasatan yang dapat mengakibatkan pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat atau penyerahan kembali mandat seluruh kebinet, hal-hal mana yang tidak dimungkinkan menurut Undang-Undang Dasar 1945.

  • Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan membangun diharuskan dalam alam Demokrasi Terpimpin, yang penting ialah cara bermusyawarah dalam permusyawaratan perwakilan juga harus dipimpin dengan hikmat kebijaksanaan.

  • Demokrasi Terpimpin adalah alat, bukan tujuan.

  • Tujuan melaksanakan Demokrasi Terpimpin ialah mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur, yang penuh dengan kebahagiaan materil dan sprituil sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.

  • Sebagai alat, maka Demokrasi Terpimpin mengenal juga kebebasan berpikir dan berbicara, tetapi dalam batas-batas tertentu, yakni batas keselamatan Negara, batas kepentingan rakyat banyak, batas kepribadian bangsa, batas kesusilaan dan batas pertanggung jawaban kepada tuhan.

  • Masyarakat adil dan makmur tidak bisa lain dari pada suatu masyarakat teratur dan makmur, yang terikat pada batas-batas tuntutan keadilan dan kemakmuran, yang mengenal ekonomi terpimpin dalam melaksanakan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka ekonomi terpimpin masih tersedia sektor-sektor perekonomian bagi pengusaha partikelir.

  • Untuk menyelenggarakan masyarakat adil dan makmur, maka diperlukan suatu pola yang disiapkan oleh Dewan Perancang Nasional yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 80 Tahun 1958, dan untuk menyelenggarakan pola tersebut harus digunakan Demokrasi Terpimpin, sehingga dengan demikian Demokrasi Terpimpin pada hakikatnya adalah demokrasi penyelenggara atau demokrasi karya.

  • Konsekwensi dari pada pelaksanaan Demokrasi Terpimpin adalah:

    • Penertiban dan pengaturan menurut wajarnya kehidupan kepartaian sebagai alat perjuangan dan pelaksana cita-cita bangsa Indonesia dalam suatu undang-undang kepartaian, yang ditujukan terutama kepada keselamatan Negara dan rakyat Indonesia sebagaimana diputuskan oleh musyawarah nasional pada bulan September tahun 1957, dengan demikian dapat dicegah pula adanya sistem multi partai yang pada hakikatnya mempunyai pengaruh tidak baik terhadap stabilitas politik di negara kita.

    • Menyalurkan golongan-golongan fungsional yaitu kekuatan- kekuatan potensi nasional dalam masyarakat yang tumbuh dan bergerak secara dinamis, secara efektif dalam perwakilan guna kelancaran roda pemerintahan dan stabilitas politik.

    • Keharusan adanya sistem yang lebih menjamin kontinuitas dari pemerintah yang sanggup bekerja melaksanakan programnya, yang sebagian besar dimuat dalam pola pembanguan semesta.

Referensi :
Soekarno, Demokrasi Terpimpin, Milik Rakyat Indonesia (Kumpulan Pidato Soekarno), dihimpun oleh Wawan Tunggul Alam, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2001, cet ke 2 hlm.

Pada masa demokrasi liberal, keamanan nasional terancam oleh banyaknya gerakan separatis yang menyebabkan ketidakstabilan negara. Pembangunan ekonomi yang tersendat karena sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal sehingga program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh. Hingga Konstituante yang gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.

Soekarno mengusulkan sebuah konsep mengenai sistem pemerintahan Indonesia sebaiknya menggunakan konsep demokrasi terpimpin yang kemudian dinyatakan Soekarno pada tahun 1958 (Feith, 1995). Seiring dengan gagasan presiden maka umur dari demokrasi liberal pun segera berakhir dengan adanya kabinet Djuanda yang sering disebut sebagai kabinet peralihan dimana kabinet ini mempersiapkan berbagai hal untuk menerapkan demokrasi terpimpin. Peralihan dari demokrasi liberal menjadi demokrasi terpimpin ditandai dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang terpaksa dikeluarkan oleh Presiden atas pertimbangan kondisi negara berada dalam keadaan bahaya (Legge, 1996). Situasi politik pada masa demokrasi terpimpin menunjukan bahwa kebebasan dalam mengemukakakan pendapat dibatasi oleh pemerintah karena aturan melarang adanya kritik terhadap penguasa negara.

Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara. konsep sistem demokrasi terpimpin pertama diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956. 4asa demokrasi terpimpin 1957-1965 dimulai dengan tumbangnya demokrasi parlementer atau demokrasi liberal yang ditandai pengunduran Ali Sastroamidjojo sebagai perdana mentri. Namun begitu, penegasan pemberlakuan demokrasi terpimpin dimulai setelah dibubarkannya badan konstituante dan dikeluarkannya dekrit Presiden 5 Juli 1959. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh silakeempat Pancasila.

Demokrasi terpimpin, seperti yang disebutnya itu ialah suatu cara bekerja yang melaksanakan suatu program pembangunan yang direncanakan dengan suatu tindakan yang kuat dibawah satu pimpinan. Cita-cita itu harus didukung oleh kerjasama yang baik antar empat golongan yang berpengaruh dalam masyarakat yaitu golongan-golongan nasional, Islam, komunis dan tentara (Hatta, 2004).

Berdasarkan pernyataan tersebut terlihat bahwa demokrasi terpimpin yang dikehendaki Soekarno merupakan suatu kepemimpinan yang kuat dengan adanya kerjasama antar golongan. Kerjasama yang baik dimana golongan nasional, Islam, komunis dan tentara dapat berjalan beriringan, tetapi catatan sejarah memperlihatkan bahwa kerjasama yang diharapkan itu tidak terlihat pada demokrasi terpimpin. Hal tersebut berimpilikasi kepada munculnya segitiga kekuatan besar antara Soekarno sebagai presiden, PKI dan tentara. Tiga kekuatan tersebut saling keterkaitan karena ketiganya memiliki kepentingan masingmasing. Tentara dan PKI berusaha untuk menjaga hubungan baik dengan Presiden dan Presiden sendiri sebagai penyeimbang diantara keduanya. Sejalan dengan hal tersebut, baik tentara maupun PKI berusaha untuk membangun kekuatan kelompoknya agar siap menghadapi lawan-lawan politiknya.

Beberapa waktu lalu saya membaca sebuah kertas tentang TNI dan masa depan Indonesia, ditulis oleh seorang teman saya pada awal Januari 1961. Ia berkata disitu, “TNI dan PKI dalam bagian terakhir dari zaman Soekarno yang sedang kita alami sekarang ini.” Kedua-duanya berusaha menghindarkan konflik dengan Presiden Soekarno, kedua-duanya berusaha mempergunakan pengaruh dan kekuatan legal Presiden untuk memperkuat dirinya dan untuk melemahkan pihak lain, sambil memperkuat barisan sendiri menghadapi zaman post-Soekarno nanti (Anwar, 1981).

Posisi Soekarno selain sebagai presiden tetapi juga berperan sebagai penengah diantara dua kekuatan besar yang saling bertentangan. TNI dan PKI yang sama-sama berusaha untuk membangun konsolidasi dari dalam agar kekuatan mereka semakin kokoh karena kedua pihak ini memiliki pandangan yang sama, yaitu akan ada periode setelah Presiden Soekarno memerintah sehingga harus mempersiapkan kelompoknya masing-masing agar siap menghadapi periode tersebut. Kedua kelompok ini saling menyadari bahwa satu diantara mereka akan kalah dalam persaingan ini sehingga perlu membangun kekuatan dari dalam untuk melawan pihak yang bertentangan baik PKI kepada tentara dan sebaliknya. Posisi Soekarno sebagai seorang Presiden yang dibutuhkan oleh banyak pihak dan menjadi penengah dalam konflik antara tentara dengan PKI. Soekarno menyadari bahwa dalam kondisi demikian kepemimpinan yang bertindak seperti pemimpinlah yang diperlukan, dalam artian bahwa ketika dalam suatu persaingan tidak ada pihak yang menang secara mutlak sehingga untuk menyelesaikannya memerlukan keputusan lain dari pihak-pihak terlibat (Adams, 2014).