Apa yang dimaksud dengan Demokrasi Pancasila ?

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila menghendaki suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat, artinya bahwa sistem pemerintahan menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di dalam negara.

Apa yang demikasud dengan Demokrasi Pancasila ?

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang tidak langsung, artinya bahwa meski kedaulatan ada di tangan rakyat, rakyat tidak langsung memerintah, melainkan melalui para wakilnya yang dipilih oleh rakyat sendiri melalui suatu pemilu untuk duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Demokrasi Pancasila memiliki ciri khas adanya keseimbangan antara kebebasan dan kebersamaan semua warganya yang tercermin dalam sila-sila sebagai berikut.

  1. Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
    Sila ini menghendaki adanya kebebasan setiap orang untuk memeluk agama merupakan suatu hak individual (hak asasi manusia) untuk bebas sesuai dengan keinginannya. Ini adalah esensi dari sistem demokrasi.

  2. Sila kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
    Sila ini menghendaki adanya suatu penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia. Hal ini sesuai dengan ajaran demokrasi.

  3. Sila ketiga: Persatuan Indonesia
    Sila ini menghendaki adanya suatu pengakuan terhadap perbedaan-perbedaan yang ada di dalam masyarakat Indonesia untuk saling bekerja sama sehingga akan tercipta suatu masyarakat yang aman dan tertib. Ini pun sesuai dengan ajaran demokrasi, yaitu adanya keamanan dan ketertiban.

  4. Sila keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
    Sila ini menghendaki adanya kedaulatan di tangan rakyat yang dijalankan melalui suatu sistem perwakilan dengan mekanisme permusyawaratan dan perwakilan. Setiap pengambilan suatu keputusan harus diupayakan melalui musyawarah untuk mufakat. Hal inilah yang menjadi suatu landasan mekanisme dari Demokrasi Pancasila.

  5. Sila kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
    Sila ini menghendaki adanya tujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan ajaran demokrasi, di mana Demokrasi Pancasila merupakan cita-cita demokrasi Indonesia.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” (Cholisin,2013). Nilai-nilai yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila merupakan nilai-nilai adat dan kebudayaan dari masyarakat Indonesia secara umum.

Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila


Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila yang ada dan menjadi cerminan dari demokrasi pancasila itu sendiri antara lain :

  • Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia

    Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia dimaksudkan bahwa hak dan kewajiban yang dimiliki oleh rakyat Indonesia sama dan sejajar. Persamaan hak dan kewajiban tersebut tidak hanya dalam bidang politik saja melainkan bidang hukum, ekonomi dan sosial. Maka dari itu Demokrasi Pancasila tidak hanya mencakup Demokrasi Politik saja, melainkan Demokrasi Sosial dan Demokrasi Ekonomi juga. Persamaan ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi seliruh rakyat Indonesia.

  • Keseimbangan antara hak dan kewajiban

    Prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban memberikan pengertian bahwa warga negara dalam menerima hak yang dimilikinya namun juga harus diseimbangkan dengan kewajiban yang dimiliki.

  • Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain

    Demokrasi Pancasila memberikan kebebasan kepada setiap individu namun dengan batasan yang bertanggung jawab. Yang dimaksud dengan kebebasan ini ialah kebebasan yang harus memperhatikan hak dan kewajiban dari orang lain dan diri sendiri bahkan, harus dapat dipertanggung jawabkan dengan Tuhan Yang Maha Esa.

  • Mewujudkan rasa keadilan sosial

    Demokrasi memiliki tujuan dalam mewujudkan rasa keadilan sosial untuk semua warga negaranya. Keadilan sosial melingkupi sila dalam Pancasila terutama sila kelima. Maka dari itu prinsip dalam demokrasi Pancasila ingin mewujudkan rasa keadilan sosial dalam setiap masyarakat.

  • Pengambilan keputusan dengan musyawarah

    Landasan gotong royong dan kebersamaan merupakan dasar dari pengambilan keputusan dengan musyawarah. Dalam pengambilan keputusan ini mengilhami rasa keadilan bagi semua. Dimana tidak hanya mementingkan kaum mayoritas saja, namun juga dapat memperhatikan kaum minoritas.

  • Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan

    Prinsip persatuan nasional terilhami dari sila ketiga dari Pancasila. Rasa kekeluargaan dalam Negara Republik Indonesia, memunculkan persatuan nasional dalam setiap masyarakat. Persatuan nasional juga sangat penting dalam pertahanan negara agar negara dapat kuat saat ada gangguan baik dari dalam maupun dari luar.

  • Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

    Tujuan dan cita-cita nasional Negara Indonesia tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Diungkapkan bahwa Indonesia menyatakan kemerdekaannya dan kemudian membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dari tujuan dan cita-cita Negara Indonesia tersebut terlihat Indonesia tidak hanya menciptakan kebaikan bagi masyarakat Indonesia namun juga ingin mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia (Cholisin,2012:11).

Selain prinsip dasar tersebut, ada juga beberapa keunikan yang dimiliki Demokrasi Pancasila dibandingkan dengan demokrasi yang lainnya. Beberapa keunikan tersebut ialah :

  • Pada cakupannya tidak terbatas dalam arti demokrasi politik, tetapi juga mencakup demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial.

  • Pada spirit yang dikandungnya yakni religius, humanis, kolektivisme/kekeluargaan (Sutrisno,2006).

Dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila nilai-nilai religius dalam sila pertama, humanis dalam sila dua, tiga dan lima dan kolektivisme/kekeluargaan dalam sila keempat Pancasila, dapat menjadi dasar dalam masyarakat hidup sehari-hari. sila-sila dalam Pancasila inilah yang tidak dapat ditemukan dalam negara yang menganut demokrasi di manapun.

Meskipun kelembagaan demokrasi modern yang digunakan tetapi dalam pengambilan keputusan menggunakan mekanisme budaya asli yakni permusyawatan (Yudi Latif,2011). Pengambilan keputusan secara permusyawaratan menghasilkan hasil yang mufakat untuk bersama. Hasil keputusan tersebut diharapkan dapat menjadi keputusan yang adil untuk semua masyarakat dan tidak hanya menguntungkan salah satu pihak saja.

Nilai-Nilai Demokrasi Pancasila


Ada beberapa nilai demokrasi yang menjadi kriteria dan standar ideal yang merupakan tolok ukur dalam demokrasi (Riza Noer,1996) yaitu:

  • Pemahaman yang tercerahkan, suatu hal dipandang baik bagi rakyat atau dianggap sebagai kepentingan mereka berdasarkan pilihan mereka sendiri, bukan pilihan pihak lain seperti elit yang dipandang mengetahui dan berkuasa dalam hal itu. Itulah alasan mengapa rakyat Indonesia harus terdidik dan tercerahkan secara memadai agar mereka dapat menentukan apa yang mereka inginkan atau pandang baik.

  • Partisipasi efektif, partisipasi warga negara ini sangat krusial dalam kaitannya dengan upaya untuk memenuhi kepentingan semua warga negara yang berkaitan dengan keputusan yang akan dibuat.

  • Kontrol terhadap agenda, agenda dalam proses pengambilan keputusan bisa saja sempit dan terbatas dengan skala proritas yang ditentukan oleh kekuatan-kekuatan tertentu dalam masyarakat.

  • Persamaan nilai suara dalam penentuan keputusan, hak pilih dalam demokrasi bersifat universal, dalam suatu proses pembuatan keputusan setiap warga negara yang telah memenuhi kualifikasi tertentu mempunyai hak yang sama untuk memilih.

  • Inklusivitas, kriteria inklusivitas berhubungan dengan siapa saja yang menjadi anggota atau warga demos asosiasi tertentu, termasuk negara, dalam hal ini demos harus mencakup seluruh orang dewasa yang dikenai atau terikat kepada keputusan-keputusan kolektif dan mengikat yang dibuat oleh asosiasi tersebut.

Nilai-nilai demokrasi diatas merupakan bentuk nilai demokrasi secara umum. Secara khusus nilai demokrasi merupakan kebalikan dari nilai-nilai otoriter yang ada. Nilai demokrasi tersebut melahirkan suatu bentuk budaya politik yang disebut budaya demokrasi, nilai-nilai tersebut ialah:

  • Egalitarian yang dibandingkan dengan Feodal
  • Pluralisme yang dibandingkan dengan Homogin
  • Terbuka yang dibandingkan dengan Tertutup
  • Dialogis yang dibandingkan dengan Dogmatis
  • Persuasif yang dibandingkan dengan Represif
  • Distribusi Kekuasaan yang dibandingkan dengan Akumulasi Kekuasaan
  • Sensor kuratif yang dibandingkan dengan Sensor Preventif
  • Pemilihan yang dibandingkan dengan Penunjukkan (Cholisin,2012)

Nilai-nilai Pancasila yang ideal ialah nilai Pancasila yang dirumuskan oleh founding father atau pendiri bangsa ini. nilai-nilai tersebut yaitu :

  • Ketuhanan yang berkebudayaan/Ketuhanan yang maha Esa

    Ketuhanan adalah kerangka Pancasila mencerminkan komitmen etis bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kehidupan publik-politis yang berlandaskan nilai-nilai moralitas dan budi pekerti yang luhur (Yudi Latif,2011). Di bawah panduan nilai-nilai Ketuhanan, Pancasila bisa memberikan landasan moral dan filosofis bagi sistem demokrasi yang hendak kita kembangkan. Dengan adanya pernyataan tersebut maka peneliti dapat mengambil kesimpulan bahwa dengan nilai Ketuhanan yang ada dalam Pancasila maka dapat menjadi dasar dan landasan dalam mengembangkan demokrasi bangsa Indonesia, yakni Demokrasi Pancasila.

  • Kemanusiaan universal/Kemanusiaan yang adil dan beradab

    Sila perikemanusiaan yang adil dan beradab, apabila digali merupakan visi Bangsa Indonesia yang mengandung begitu banyak nilai manusiawi yang bisa dijadikan pegangan dalam mengantisipasi tantangan globalisasi (Yudi Latif,2011:244). Dalam sila ini diharapkan Bangsa Indonesia dapat berkomitmen untuk menegakkan nilai kemanusiaan, khususnya Hak Asasi Manusia yang merupakan salah satu prinsip Demokrasi Pancasila.

  • Persatuan dalam kebhinekaan/Persatuan Indonesia

    Dalam sila ini banyak mempertaruhkan Indonesia sebagai republik yang harusnya dapat mewakili berbagai etnis baik minoritas maupun mayoritas. Berbagai upaya pun dilakukan oleh negara guna memberikan keadilan demi terwujudnya persatuan Indonesia. Upaya negara untuk member ruang bagi koeksistensi dengan kesetaraan hak bagi pelbagai kelompok etnis, budaya, dan agama juga tidak boleh dibayar oleh ongkos yang mahal berupa fragmentasi masyarakat. Oleh karena itu setiap kelompok dituntut untuk memiliki komitmen kebangsaan dengan menjunjung tinggi consensus nasional seperti yang tertuang dalam Pancasila dan konstitusi negara, serta unsur- unsur pemersatu bangsa lainnya, seperti Bahasa Indonesia.

  • Demokrasi permusyawaratan/Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

    Sila keempat merupakan sila dari Pancasila yang paling dekat dan berpengaruh kepada demokrasi. Sila ini memberikan solusi dalam mencapai tujuan bersama yakni dengan bermusyawarah. Bermusyawarah tidak hanya dapat mewakili semua keinginan masyarakat namun juga dapat menyeimbangkan antara masyarakat minoritas dan masyarakat mayoritas. Berbeda dengan proses voting yang memberikan kesempatan sebesar- besarnya kepada masyarakat mayoritas namun menutup kesempatan bagi masyarakat minoritas. Gagasan demokrasi menurut pandangan Soekarno menyatakan dengan semangat penuh kekeluargaan atau gotong royong. Gagasan Soekarno ini didasarkan oleh kenyataan bahwa bangsa ini merupakan satu keluarga di dalam Indonesia, bangsa yang memiliki tujuan dan keinginan yang sama jadi selayaknyalah bangsa ini dapat saling membantu dan saling gotong royong.

    Menurut pandangan Hatta ada tiga sumber yang menghidupkan cita-cita demokrasi dalam kalbu bangsa Indonesia yakni : stimulus demokrasi desa, stimulus Islam dalam demokrasi, stimulus barat atas demokrasi. Pandangan Hatta ini selaras dengan apa yang telah dikemukakan oleh Soekarno tentang hal gotong royong, keluarga dan perjuangan bersama. Maka dari itu masyarakat Indonesia diharapkan mampu menerapkan sila ini dalam kehidupan sehari-hari agar tercipta kerukunan antara setiap warga negara.

  • Keadilan sosial/Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

    Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik materiil maupun spiritual (Syahrial Syarbaini,2011). Bagi seluruh rakyat Indonesia berarti semua masyarakat dari lapisan manapun yang menjadi warga negara Indonesia. Sosial yang dimaksud bukanlah sosial yang sama artinya di negara komunis. Keadilan sosial mengandung arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi atau individu dengan kehidupan kelompok/masyarakat.

Uraian demokrasi dan Pancasila tersebut dapat menjadi rumusan dalam menguraikan nilai Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila yang kita kenal di Indonesia tidak hanya mencakup demokrasi politik, tetapi juga mencakup demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Demokrasi politik merupakan arti primer dari demokrasi (Cholisin,2013). Sedangkan arti sekundernya ialah demokrasi ekonomi dan sosial.

  • Demokrasi ekonomi

    Demokrasi ekonomi sendiri merupakan suatu demokrasi yang tujuan kebijaksanaan primernya ialah pembagian kembali kekayaan dan pemerataan kesempatan ekonomi. Pemerataan kesempatan ekonomi tersebut dilihat dari kesempatan setiap rakyat untuk meningkatkan ekonomi mereka. Berbeda jauh dengan konsep Marxis yang menyatakan bahwa demokrasi ekonomi sebagai pengganti demokrasi politik (Cholisin,2013).

  • Demokrasi sosial

    Demokrasi sosial merupakan keadaan dimana masyarakat mendapat perlakuan yang sama dan hormat terhadap setiap orang. Pandangan ini berbeda dengan konsep demokrasi sosial(demokrasi rakyat) dari Karl Marx (Cholisin,2013). Pada demokrasi sosial ala Marx, memang tidak ada perbedaan antara kaya dan miskin namun memunculkan kelas baru yaitu penguasa dan rakyat.

Beberapa nilai-nilai Demokrasi Pancasila yakni :

  • Religius,tidak sekuler apalagi ateis
  • Memiliki toleransi
  • Adil dalam arti tidak diskriminatif/humaninistis
  • Anti imperialism dan kolonialisme
  • Memiliki komitmen untuk mewujudkan kemakmuran bersama
  • Memiliki solidaritas dan kesetiakawanan yang tinggi bagi sesama anak bangsa
  • Menghargai pluralitas
  • Menyerasikan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan umum
  • Menolak liberalisme, kapitalisme, dan neoliberalisme
  • Mengedepankan musyawarah untuk mufakat
  • Komitmen terhadap konstitusi (Cholisin, 2013)

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang didasarkan oleh asas kebersamaan dalam perbedaan. Demokrasi ini muncul karena adanya dorongan dari kemajemukan bangsa Indonesia.

Keunikan Demokrasi Pancasila dapat dilihat pada cakupannya tidak terbatas dalam arti demokrasi politik tetapi juga mencakup demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial.

Demokrasi Pancasila adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berdasarkan rumusan tersebut mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan agama masing-masing, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial.

Jadi Demokrasi Pancasila berpangkal tolak dari kekeluargaan dan gotong-royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah lama dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan. Menurut Soepomo dalam masyarakat yang dilandasi semangat kekeluargaan, sumber filosopi yang paling tepat adalah aliran pikiran Integralistik.

Dengan demikian dalam demmokrasi Pancasila nilai-nilai perbedaan tetap dipelihara sebagai sebuah kekayaan dan anugerah Tuhan YME.

Ciri dan Aspek Demokrasi Pancasila


Demokrasi Pancasila memiliki ciri khas antara lain bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang bernapaskan Ketuhanan Yang Maha Esa; menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin adanya hak-hak minoritas; pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untuk mufakat; dan bersendi atas hukum.

Dalam demokrasi Pancasila kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan segala sesuatu melalui saluran-saluran tertentu sesuai dengan UUD 1945. Hal ini penting untuk menghindari adanya kegoncangan politik dalam negara.

Selain mewarnai berbagai bidang kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial, dan budaya, demokrasi Pancasila pun mengandung berbagai aspek. Menurut S. Pamudji dalam bukunya “Demokrasi Pancasila dan Ketahanan Nasional”, aspek-aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila itu adalah:

  • Aspek formal, yakni aspek yang mempersoalkan proses dan caranya rakyat menunjuk wakilnya dalam badan perwakilan rakyat dan dalam pemerintahan serta bagaimana mengatur permusyawaratan wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai konsensus bersama.

  • Aspek materiil, yakni aspek yang mengemukakan gambaran manusia, dan mengakui harkat dan martabat manusia serta menjamin terwujudnya masyarakat manusia Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat, dan martabat tersebut.

  • Aspek normatif (kaidah), yakni aspek yang mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang menjadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai tujuan kenegaraan. Norma penting yang harus diperhatikan, adalah persatuan dan solidaritas; keadilan; dan kebenaran.

  • Aspek optatif, yakni aspek yang mengetengah tujuan atau keinginan yang hendak dicapai. Tujuan ini meliputi tiga hal, yaitu terciptanya negara Hukum; negara Kesejahteraan; dan negara Kebudayaan.

  • Aspek organisasi, yakni aspek yang mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila. Wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai. Organisasi ini meliputi organisasi sistem pemerintahan atau lembaga negara; dan organisasi sosial-politik di masyarakat.

  • Aspek kejiwaan, aspek kejiwaan demokrasi Pancasila ialah semangat, yakni semangat para penyelenggara negara, dan semangat para pemimpin pemerintahan. Dalam jiwa demokrasi Pancasila dikenal:

    • Jiwa demokrasi Pancasila pasif, yakni hak untuk mendapat perlakuan secara demokrasi Pancasila;

    • Jiwa demokrasi Pancasila aktif. yakni jiwa yang mengandung kesediaan untuk memperlakukan pihak lain sesuai dengan hak-hak yang diberikan oleh demokrasi Pancasila;

    • Jiwa demokrasi Pancasila rasional, yakni jiwa objektif dan masuk akal tanpa meninggalkan jiwa kekeluargaan dalam pergaulan masyarakat;

    • Jiwa pengabdian, yakni kesediaan berkorban demi menunaikan tugas jabatan yang dipangkunya dan jiwa kesediaan berkorban untuk sesama manusia dan warga negara.