Defalkasi adalah pencurian atau penyalahgunaan dana, umumnya mengacu pada penggunaan uang yang tidak semestinya oleh pejabat pemerintah atau wali amanat swasta.
Sumber
- Wild, Susan Ellis. (2006). Dictionary of Law. Wiley Publishing,Inc.
Defalkasi adalah pencurian atau penyalahgunaan dana, umumnya mengacu pada penggunaan uang yang tidak semestinya oleh pejabat pemerintah atau wali amanat swasta.