Apa yang dimaksud dengan dana desa?

Apa yang dimaksud dengan dana desa ?

Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Salah satu cara untuk memberdayakan desa sesuai dengan UU NOmor 6 tahun 2014 tentang Desa adalah melalui penawaran dana desa. Apa yang dimaksud dengan dana desa ?

2 Likes

Dana Desa

Guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dalam segala aspeknya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, UU Nomor 6 Tahun 2014 memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana desa. Dana desa tersebut dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang diberikan kepada setiap desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Kebijakan ini sekaligus mengintegrasikan dan mengoptimalkan seluruh skema pengalokasian anggaran dari pemerintah kepada desa yang selama ini sudah ada.

Dana Desa adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Tujuan Dana Desa:

  1. Meningkatkan pelayanan publik di desa,
  2. Mengentaskan kemiskinan,
  3. Memajukan perekonomian desa,
  4. Mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, serta
  5. Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan Landasan Hukum: UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa

Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan:

  1. Jumlah Penduduk,
  2. Angka Kemiskinan,
  3. Luas Wilayah, dan
  4. Tingkat Kesulitan Geografis
Referensi

https://www.kemenkeu.go.id/media/6749/buku-pintar-dana-desa.pdf

Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sedangkan Alokasi dana desa adalah merupakan bagian dari dana perimbagan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah/kabupaten untuk desa paling sedikit 10 persen yang pembagiannya untuk desa secara proporsional dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurang dana alokasi khusus. Maka intinya, alokasi dana desa adalah bagian keuangan desa yang diperoleh dari hasil bagi hasil pajak daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa yang dibagikan secara proporsional. Itulah dana desa yang kini sedang menjadi isu besar di tingkat nasional.

Dana Desa Setiap Kota atau Kabupaten dihitung dengan cara menghitung rata-rata dana desa setiap provinsi yakni sebagai berikut :

DDKA = PDD x [(30% x PPK) + (20% x LW) + (50% x PM)] x IKK

Keterangan :
DDKA = Dana Desa Kabupaten/Kota Perhitungan Awal
PDD = Pagu Dana Desa APBN
PPK = Proporsi Penduduk Kabupaten/Kota terhadap Nasional
LW = Proporsi Luas Wilayah Kabupaten/Kota terhadap Nasional
PM = Proporsi penduduk miskin kota terhadap Nasional
IKK = Indeks Kemahalan Konstruksi Kabupaten/Kota
RDDP = Jumlah DDKA Provinsi / Jumlah Desa Dalam Provinsi

Keterangan :
RDDP = Rata-rata dana desa provinsi
DDKA = Dana Desa Kabupaten/Kota Perhitungan Awal
DDK = Jumlah Desa x RRDP
Keterangan :
DDK = Dana Desa Kabupaten/Kota
RDDP = Rata-rata dana desa provinsi
Setelah Setiap Kabupaten Kota mendapatkan Besaran Pagu Dana Desa Kabupate/Kota tersebut, maka 90 persen diantaranya dibagi menjadi alokasi dasar dana desa yang dibagi rata kepada seluruh desa dalam kabupaten/kota tersebut. Sisa 10 Persen dibagikan kepada desa dalam bentuk alokasi formula berdasarkan kriteria jumlah penduduk desa, jumlah penduduk miskin desa, luas wilayah desa dan indeks kesulitan geografis.

Dana Desa = Alokasi Dasar Dana Desa + Alokasi Formula

Alokasi Dasar Dana Desa = (90% x Dana desa Kabupaten/Kota) / Jumlah Desa
Alokasi formula = (10% x Dana desa Kabupaten/Kota) x [(25% x PD) + (35% x PMD) + (10% x LWD) + (30% x IKG)]

Keterangan :
PD = Proporsi penduduk desa terhadap Kabupaten/Kota
PMD = Proporasi penduduk miskin desa terhadap kabupaten/kota
LWD = Proporsi luas wilaya desa terhadap kabupaten/kota
IKG = Indeks kesulitan geografis

Sumber

https://bulelengkab.go.id/detail/artikel/apa-itu-alokasi-dana-desa-dan-isu-isu-yang-menyertainya-66
Sumber: Kebijakan Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Desa oleh Kemenntrian Keuangan (2017)

Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi yang ditransfer melalui APBD kabupaten dan kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan.

Dana desa adalah salah satu issu krusial dalam undang-undang desa, penghitungan anggaran berdasarkan jumlah desa dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa. Karena issu yang begitu krusial, para senator menilai, penyelenggaraan pemerintahan desa membutuhkan pembinaan dan pengawasan, khususnya penyelenggaraan kegiatan desa.

Anggaran Dana Desa atau ADD adalah bagian keuangan yang diperoleh dari Bagi Hasil Pajak dan bagian dari Dana Perimbangan Kuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh kabupaten. Sumber pendapatan desa tersebut secara keseluruhan digunakan untuk menandai seluruh kewenangan yang menjadi tanggungjawab desa. Dana tersebut digunakan untuk menandai penyelenggaraan kewenangan desa yang menacakup penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Dengan demikian, pendapatan yang bersumber dari APBN juga digunakan untuk menandai kewenangan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa. Hal itu berarti dana desa akan digunakan untuk menandai keseluruhan kewenangan sesuai denagan kebutuhan dan prioritas dana desa tersebut namun, mengingat dana desa bersumber dari Belanja Pusat, untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa, Pemerintah diberikan kewenangan untuk menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk mendukung program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Penetapan prioritas penggunaan dana tersebut tetap sejalan dengan kewenangan yang menjadi tanggungjawab desa.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 18 bahwa Anggaran Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk desa paling sedikit 10% (sepuluh persen). Anggaran Pendapatan dan Belanja bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDES adalah Rencana Keuangan Tahunan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa dan Dana Alokasi Desa terdapat pada Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten meliputi:

  1. Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).

  2. Anggaran Dana Desa.

  3. Penyisihan pajak dan retribusi daerah.

  4. Sumbangan bantuan lainnya dari Kabupaten.

Pembagian Anggaran Dana Desa (ADD) dapat dilihat berdasarkan Variabel Independen utama dan Variabel Independen tambahan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Asas Merata adalah besarnya bagian Anggaran Dana Desa (ADD) yang sama untuk di setiap atau yang disebut dengan Alokasi Dana Desa (ADD) minimal. Alokasi Dana Desa
    (ADD) Variabel Independen utama sebesar 70% dan Variabel Independen Tambahan 30%.

  2. Asas Adil adalah besarnya bagian Alokasi Dana Desa (ADD) yang dibagi secara proporsional untuk di setiap berdasarkan Nilai Bobot Desa yang dihitung dengan rumus dan variabel tertentu atau Alokasi Dana Desa (ADD) Proporsional (ADDP), Variabel Proporsional Utama sebesar 60% dan Variabel Proporsional Tambahan sebesar 40%. Variabel Independen Utama adalah Variabel yang dinilai terpenting untuk menentukan nilai bobot desa. Variabel Utama ditujukan untuk mengurangi kesenjangan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan dasar umum antar desa secara bertahap dan mengatasi kemiskinan strukturan masyarakat di desa. Variabel Independen Utama meliputi sebagai berikut:

    1. Indikator kemiskinan.

    2. Indikator Pendidikan Dasar.

    3. Indikator Kesehatan.

    4. Indikator Keterjangkauan Desa Variabel Tambahan merupakan Variabel yang dapat ditambahkan oleh masing-masing daerah yang meliputi sebagai berikut :

      • Indikator Jumlah Penduduk.

      • Indikator Luas Wilayah.

      • Indikator Potensi Ekonomi (PBB).

      • Indikator Jumlah Unit Komunitas (Dusun).

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 72 ayat

(1) mengenai sumber pendapatan desa, dalam huruf d disebutkan “ anggaran dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota". Selanjutnya dalam ayat (4) Pasal yang sama disebutkan “Anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus”. Dalam masa transisi, sebelum dana desa mencapai 10% anggaran dana desa dipenuhi melalui realokasi dari Belanja Pusat dari desa“ program yang berbasis desa”18. Kementrian/lembaga mengajukan anggaran untuk program yang berbasis kepada menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembanguna nasional untuk ditetapkan sebagai sumber dana desa.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dirasakan menjadi angin segar bagi desa. Adanya undang-undang ini menjadi dasar hukum dari diakuinya desa sebagai suatu daerah otonomi sendiri. Dalam hubungannya dengan desentralisasi fiscal yang menjadi pokok dari berlakunya undang-unadang tersebut yaitu terkait dengan 10% dana dari APBN untuk desa diseluruh Indonesia, dimana setiap desa akan menerima dana kurang lebih besar 1 Milyar per tahun. Pembagian anggaran yang hampir seragam berkisar 1 Milyar padahal kapasitas pengelolaan pemerintah sangat beragam ( hal ini akan diantisipasi melalui aturan-aturan desentralisasi fiscal yang mengatur besarnya anggaran desa berdasarkan kebutuhan serta kemampuannya mengelola melalui peraturan pemerintah.

Dana desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat. Pemerintah menganggarkan Dana Desa secara nasional dalam APBN setiap tahun. Dana Desa sebagaimana bersumber dari belanja Pemerintah dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APBDesa.19 Dana Desa setiap kabupaten/kota dialokasikan berdasarkan perkalian antara jumlah di setiap kabupaten/kota dan rata-rata Dana Desa setiap provinsi. Rata-rata Dana Desa setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan jumlah desa dalam provinsi yang bersangkutan serta jumlah penduduk kabupaten/kota, luas wilayah kabupaten/kota, angka kemiskinan kabupaten/kota, dan tingkat kesulitan geografis kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

Berdasarkan besaran Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (8) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan besaran Dana Desa untuk setiap desa di wilayahnya.

Besaran Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Neagara, dihitung berdasarkan jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan Desa, dan tingkat kesulitan geografis. Jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, dan angka kemiskinan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan bobot:

  • 30% (tiga puluh perseratus) untuk jumlah penduduk Desa;

  • 20% (dua puluh perseratus) untuk luas wilayah Desa; dan

  • 50% (lima puluh perseratus) untuk angka kemiskinan Desa.

Tingkat kesulitan geografis setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai faktor pengalihasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Besaran Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara:

  • Dana Desa untuk suatu Desa = Pagu Dana Desa kabupaten/kota x [(30% x persentase jumlah penduduk desa yang bersangkutan terhadap total penduduk desa di kabupaten/kota yang bersangkutan) + (20% x persentase luas wilayah desa yang bersangkutan terhadap total luas wilayah desa di kabupaten/kota yang bersangkutan) + (50% x persentase rumah tangga pemegang Kartu Perlindungan Sosial terhadap total jumlah rumah tangga desa di kabupaten/kota yang bersangkutan)];dan

  • hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan dengan tingkatkesulitan geografis setiap desa.

  • Tingkat kesulitangeografis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan oleh faktor yang meliputi:

    1. Ketersediaan pelayanan dasar;

    2. kondisi infrastruktur;

    3. transportasi; dan

    4. komunikasi desa ke kabupaten/kota.