Apa yang dimaksud dengan Culpa atau Kealpaan?

Di dalam undang-undang tidak ditentukan apa arti dari kealpaan. Dari ilmu pengetahuan hukum pidana diketahui bahwa inti, sifat-siaft atau cirinya adalah:

  1. Sengaja melakukan suatu tindakan yang ternyata salah, karena menggunakan ingatan/ otaknya secara salah, seharusnya ia menggunakan ingatannya sebaik-baiknya, tetapi ia tidak gunakan. Dengan perkataan lain ia telah suatu tindakan aktif (pasif) dengan kurang kewaspadaan yang diperlukan.

  2. Pelaku dapat memperkirakan apa yang dapat terjadi, tetapi merasa dapat mencegahnya. Sekiranya akibat itu pasti akan terjadi, dia lebih suka untuk tidak melakukan tindakan yang akan menimbulkan akibat itu. Tetapi tindakan itu tidak diurungkan, atas tindakan mana ia kemudian dicela, karena bersifat melawan hukum.

M.v,T menjelaskan bahwa dalam hal kealpaan, pada diri pelaku terdapat:

  • Kekuarang pemikiran (penggunaan akal) yang diperlukan.
  • Kekuarangan pengetahuan (ilmu) yang diperlukan.
  • Kekuarangan kebijaksanaan (beleid) yang diperlukan.

Kealpaan seperti juga kesengajaan adalah salah satu bentuk dari kesalahan. Kealpaan adalah bentuk yang lebih rendah derajatnya dari pada ksesengajaan. Tetapi dapat pula dikatakan bahwa kealpaan itu adalah kebalikan dari kesengajaan, karena bilamana dalam kesengajaan, sesuatu akibat yang timbul dari kehendak pelaku, maka dalam kealpaan, justru akbiat dikehendaki, walaupun pelaku dapat memperkirakan sebelumnya. Di sinilah juga letak salah satu kesukaran untuk membedakan anatara kesengajaan bersyarat (kesadran-mungkin, dolus eventualis) dengan kealpaan berat (culpa lata).

Menurut Sianturi (1986: 193) mengemukakan bahwa Perbedaan antara kesengajaan dengan kealpaan dalam hubungannya dengan suatu tindakan (yang dapat dipidana) adalah:

  1. Sesuatu akibat pada kealpaan, tidak dikehendaki pelaku walaupun dalam perkiraan, sedangkan pada kesengajaan justru akibat itu adalah perwujudan dari kehendak dan keinsyafannya.

  2. Percobaan untuk melakukan suatu kejahatan karena kealpaan pada umumnya tidak dapat dibayangkan, karena memang niat untuk melakukan tidak ada, karenanya tidak mungkin ada pemidanaan,

  3. Disamping bentuk kejahatan sengaja tidak dengan sendirinya ada pula bentuk kejahatan kealpaan.

  4. Ancaman pidana terhadap delik yang dilakukan dengan sengaja, lebih berat dibandingkan terhadap delik yang bersamaan karena kealpaan.

  5. Jika dolus eventualis dibandingkan kealpaan yang berat (bewuste schuld atau culpa lata), maka pada dolus eventualis disyaratkan adanya kesadaran akan kemungkinan terjadinya sesuatu akibat, kendatipun ia bisa berbuat lain, tetapi lebih suka melakukan tindakan itu walaupun tahu resikonya. Sedangkan pada culpa lata disyaratkan bahwa pelaku seharusnya dapat menduga (voorzien) akan kemungkinan terjadinya sesuatu akibat, tetapi sekiranya diperhitungkan akibat itu akan pasti terjadi, ia lebih suka tidak melakukan tindakannya itu.

###Culpa Lata dan Culpa Levis Serta Kealpaan Disadari dan Tidak Disadari

Penggaradasian bentuk kealpaan dapat diterangkan dari dua sudut pandang. Pertama, dari sudut pandang kecerdasan atau kekuatan ingatan pelaku, maka diperbedakan gradasi kealpaan yang berat (culpa lata) dan kealpaan yang ringan (culp levis).

Untuk mengetahu apakah ada kealpaan atau tidak, dilihat dari sudut pandang kecerdasan, untuk gradasi kealpaan yang berat disyaratkan adanya kekuarangwaspadaan (onvoorzichtigheid), dan untuk kealpaan yang ringan disyaratkan hasil perkiraan atau perbandingan:

  1. Tindakan pelaku terhadap tindakan orang lain dari golongan pelaku atau;
  2. Tindakan pelaku terhadap tindakan orang lain yang terpandai dalam golongan pelaku.

Sedangkan sudut pandang kedua penggradasian bentuk kealpaan dilihat dari sudut kesadaran (bewustheid), diperbedakan gradasi kealpaan yang disadari (bewuste schuld) terhadap kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld).

Dikatakan sebagai kealpaan yang disadari jika pelaku dapat membayangkan atau memperkirakan akan timbulnya suatu akibat. Tetapi ketika ia melakukan tindakannya dengan usaha pencegahan supaya tidak timbul akibat itu, namun akibat itu timbul juga.

Dan dikatakan sebagai kealpaan yang tidak disadari bila mana pelaku tidak dapat memperkirakan akan timbulnya suatu akibat, tetapi seharusnya (menueurut perhitungan umum/ yang layak) pelaku dapat membayangkannya (onverchilligheid ten opzichte van rechtsbelangen van anderen). Kealpaan karena yang disadari lebih berat sanksi pidananya dibdandingkan dengan kealpaan yang tidak disadari.

###Terminologi Kealpaan dalam KUHP

Perumusan atau istilah-istilah yang digunakan dalam undang-undang yang menunjukan kealpaan adalah:

  • Karena salahnya (door zijn schuld te wijten is) antara lain pada pasal 188, 191, 195, 360 KUHP.
  • Kealpaan (onachtzaamheid) antara lain pada Pasal 231, 232 KUHP.
  • Harus dapat menduga (rederlijkerwijs moet vermoden) antara lain pada pasal 287, 292, 480 KUHP.
  • Ada alasan kuat baginya untuk menduga (Pasal 282 ayat 2)

Dihubungkan dengan gradasi kealpaan, dalam pengertian yang manakah kealpaan dalam undang-undang hukum pidana dapat diartikan. Ternyata dalam KUHP, tidak ada ketentuan atau penjelasan. Dari jurisprudensi diperoleh, bahwa untuk delik kejahatan, yang digunakan (pada umumnya) adalah gradasi kealpaan yang terberat yaitu culpa lata atau grove schuld.

Arrest HR 14 November 1887 juga menentukan bahwa kealpaan harus memenuhi kekurang hati-hatian yang besar/ berat, kesembronoan yang besar atau kealpaan yang besar. Jadi untuk suatu kejahatan yang dilakukan dengan kealpaan ringan (culpa levis) tidak dipertanggung jawabpidanakan kepada pelaku.

Demikian pula kepada pelaku tidak dituntut pertanggung jawaban pidana, bilaman ia melakukan suatu delik kejahatan dengan kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld). Kealpaan yang tidak disadari biasanya karena ketololan, ketidak tahuan, terkejut, kecapaian atau keadaan pikiran dan/ atau jiwa seseorang sehingga tak dapat menguasai tingkah lakunya secara normal dan sama sekali tidak dapat memperkirakan akibat dari tindakannya itu.

Disamping sukar membuktikan hubungan kealpaan pelaku dengan akibat yang terjadi dalam kejadian seperti ini, maka tidak ada faedahnya memidana seseorang yang hubungan jiwa dan tindakannya terhadap akibat akibat yang terjadi, hampir-hampir tidak ada. Dengan perkataan lain kealpaan yang tidak disadari dalam delik kejahatan tidak termasuk salah satu bentuk kealpaan yang dapat dianggap sebagai salah satu bentuk kealpaan yang dapat dianggap sebagai salah satu unsur dari delik tersebut, dan dengan demikian tidak ada pemidanaannya.

Oleh : Damang S.H., M.H.

Culpa atau kealpaan adalah suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurangnya kehati-hatian sehingga menimbulkan yang tidak disengaja terjadi.

Prof. Mr.D. Simons menerangkan bahwa kealpaan pada umumnya terdiri dari dua bagian, yaitu tidak berhati-hati melakukan suatu perbuatan atau terjadi kealpaan padahal si pelaku tersebut sudah mengetahui terlebih dahulu bahwa perbuatan itu mungkin akan timbul suatu dampak yang dilarang oleh Undang-undang.

Kealpaan ada jika seseorang tetap melakukan perbuatan tersebut meskipun ia telah menduga akibatnya. Dan menduganya itu adalah suatu syarat mutlak ia melakukan kelalaian, lain halnya dengan suatu akibat yang tidak dapat diduga lebih dahulu tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya sebagai kealpaan.

Sebenarnya dalam definisi kelalaian ini undang-undang juga tidak memberikan penjelasannya tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan shuld atau culpa tersebut. Di dalam Memorie Van Toelichting orang hanya sedikit mendapat penjelasan mengenai arti culpa yang mengatakan bahwa

“Schuld is de zuevere tegenstelling van opzet aan de eene kant, van toeval aan andere zijde” yang berarti” schuld atau culpa di satu pihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan di lain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan.”

Berkaitan dengan kelalaian ini, ada beberapa hal yang perlu diuraikan sebagai berikut:

a. Unsur dan Syarat-Syarat Kelalaian

Kelalaian memiliki unsur dan syarat-syarat tertentu sehingga dikategorikan sebagai kelalaian Van Hamel menyebutkan 2 syarat:

  1. Tidak adanya penduga-duga yang diperlukan (het gemis vande nodige voorzienigheid)

  2. Tidak adanya kehati-hatian yang diperlukan (het gemis van nodige voorzichtigheid)

Kemudian menurut H.B Vos, unsur-unsur yang dilepaskan satu sama lain untuk membentuk kealpaan (culpa) yaitu:

  1. Pelaku dapat menduga (Voorzienbaarheid) akan akibat yang akan terjadi, ini dapat di teliti apakah si pembuat ketika berbuat apakah harusnya menduga-duga akan akibat yang timbul atau tidak

  2. Pelaku berfikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya, padahal pandangan itu kemudian ternyata benar terjadi

  3. Pelaku sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarang timbul karena perbuatannya.

  4. Pembuat tidak berhati-hati (onvoorzichtigheid). Ukuran untuk menentukan apakah seseorang berhati-hati atau tidak, dalam artian apakah rata-rata orang yang disekemampuan dengan terdakwa dalam keadaan yang sama akan berbuat yang sama atau tidak dan jika melakukan yang tidak sama maka ia telah melakukan yang tidak berhatihati.

    Dengan demikian, yang menjadi tolakukur bukanlah orang pada umumnya tapi orang dari lingkungan terdakwa, jadi perlulah diperhatikan antara lain dari pekerjaan atau keahliannya. Jika seorang dokter terbukti melakukan kelalaian atau tidak melakukan pengobatan sesuai dengan standar pengobatan maka dokter tersebut bisa digugat dengan pengajuan gugatan ke MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) yang di dalamnya terdapat para ahli dokter yang bertugas untuk memeriksa dan memberikan keputusan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan disiplin dokter dan dokter gigi.

    Contoh: jika ia seorang dokter maka ukuranya adalah rata-rata dokter dilingkungan terdakwa atau sekemampuan dengan terdakwa, jika rata-rata dokter tersebut dalam keadaan yang sama seperti yang dihadapi terdakwa akan berbuat hal yang sama, maka dikatakan bahwa si pelaku sudah cukup berhati-hati, dan tidak melakukan kelalaian. Adapun praktik kedokteran ini telah diatur dalam Undang-undang No 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

b. Bentuk- Bentuk kelalaian( Culpa)

Pada umumnya kealpaan (culpa) dapat dibedakan atas dua jenis, yaitu:

  1. Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld). Dalam hal ini si pelaku sudah membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat, tetapi walaupun ia sudah berusaha mencegah timbul juga suatu akibat tersebut.

  2. Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld). Dalam hal ini si pelaku tindak membayangkan atau mengetahui, atau menduga akan akibat dari suatu perbuatan tersebut hingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang, sedangkan seharusnya ia sudah mempertimbangkan suatu akibat dari perbuatannya tersebut.

Berdasarkan bentuk di atas, maka faktor subjektif si pelakulah yang menentukan jenis kesalahan, apakah dolus atau kealpaan yang disadari, dan hal ini dapat diformulasikan dari keterangan si pelaku yang mengungkapkan pertimbangannya mengapa ia melakukan tindakan tersebut.

c. Kelalaian dalam KUHP

Dalam ilmu hukum pidana Culpa lata (kealpaan berat) dan culpa levis (kealpaan ringan). baik dalam ilmu hukum pidana maupun yurisprudensi ada kecendrungan pandangan bahwa yang dapat dipidana adalah culpa lata (kealpaan berat).

Dalam dakwaan karena kealpaan mengakibatkan matinya orang lain (pasal 359 KUHPid), Hode Raad memberikan pertimbangan bahwa kealpaan (culpa) yang karena perbuatannya dapat dipidana tidak hanya karena sikap kekurang hatihatian akan tetapi juga mencakup sikap tidak berhati-hati atau kecerobohan yang kasar dan juga tercela.

Ketentuan dalam KUHP Tentang kealpaan diatur dalam Pasal 359 yang berbunyi:

“Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun kurungan paling lama satu tahun”.

Dan ketentuan tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka berat diatur dalam Pasal 360 yang berbunyi:

  1. Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.

  2. Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana kurungan paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal-pasal ini pada Tahun 1960 telah diubah oleh Undang-undang No 1 Tahun 1960 dengan dinaikkan ancaman pidana karena makin banyak kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain luka atau mati, sedangkan ancaman pidananya terlalu ringan.

Pada sebelumnya tindak pidana karena salahnya menyebabkan meninggalnya orang lain itu oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam pasal 359 KUH yang rumusannya di dalam bahasa Belanda berbunyi;

hij aan wiens schuld de dood van een ander Te wijten is, wordt gestratft met gevangesnisstraf van ten hoogste een jaar of hechtenis van tEn hoogste negen maanden
yang artinya: “ Barang siapa karena salahnya menyebabkan meninggalnya orang lain dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau dengan pidana kurungan selama-lamanya sembilan bulan.”

Pasal-pasal KUHP mengenai tindak pidana yang termasuk golongan “kejahatan” atau misdrijven termuat dalam buku II KUHP selalu mengandung unsur “kesalahan” dari pihak pelaku tindak pidana, yaitu kesengajaan atau culpa, kemudian terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan culpa misalnya pasal 490 ke-3 KUHP yang mengancam dengan hukuman pidana seseorang yang tidak menjaga sepantasnya agar hewan galak ada di bawah pengawasannya tidak membahayakan.

Referensi :

  • Teguh Prasetyo, Hukum Pidana,( jakarta: Rajawali Pers, 2011).
  • Frans Maramis, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia( Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013)
  • Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia, ( Bandung: PT Refika Aditama, 2003)
  • P.A.F. Lamintang, Theo Lamintang, Delik-Deklik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan( Jakarta: Sinar Grafika, 2012)
  • Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006)
  • Andi Hamzah, KUHP Dan KUHAP,(Jakarta: Rineka Cipta, 2002)

Kealpaan adalah terdakwa tidak bermaksud melanggar larangan undang-undang, tetapi ia tidak mengindahkan larangan itu. Ia alpa, lalai, teledor dalam melakukan perbuatan tersebut. jadi, dalam kealpaan terdakwa kurang mengindahkan larangan sehingga tidak berhati-hati dalam melakukan sesuatu perbuatan yang objektif kausal menimbulkan keadaan yang dilarang.

Mengenai kealpaan itu, Moeljatno mengutip dari Smidt yang merupakan keterangan resmi dari pihak pembentuk WvS sebagai berikut:

Pada umumnya bagi kejahatan-kejahatan wet mengharuskan bahwa kehendak terdakwa ditujukan pada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana. Kecuali itu keadaan yang dilarang itu mungkin sebagian besar berbahaya terhadap keamanan umum mengenai orang atau barang dan jika terjadi menimbulkan banyak kerugian, sehingga wet harus bertindak pula terhadap mereka yang tidak berhati-hati, yang teledor. Dengan pendek, yang menimbulkan keadaan yang dilarang itu bukanlah menentang larangan tersebut.dia tidak menghendaki atau menyetujui timbulnya hal yang dilarang, tetapi kesalahannya, kekeliruannya dalam batin sewaktu ia berbuat sehingga menimbulkan hal yang dilarang, ialah bahwa ia kurang mengindahkan larangan itu.

Berdasarkan apa yang diutarakan di atas, Moeljatno berpendapat bahwa kesengajaan adalah yang berlainan jenis dari kealpaan. Akan tetapi, dasarnya sama, yaitu adanya perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, adanya kemampuan bertanggungjawab, dan tidak adanya alasan pemaaf, tetapi bentuknya lain. Dalam kesengajaan, sikap batin orang menentang larangan.

Dalam kealpaan, kurang mengindahkan larangan sehingga tidak berhati-hati dalam melakukan sesuatu yang objektif kausal menimbulkan keadaan yang dilarang. Selanjutnya, dengan mengutip Van Hamel, Moeljatno mengatakan kealpaan itu mengandung dua syarat, yaitu tidak mengadakan penduga-penduga sebagaimana diharuskan oleh hukum dan tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum.

Kesengajaan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Crimineel Wetboek) Tahun 1809 dicantumkan: “Sengaja ialah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarangatau diperintahkan oleh undang-undang”. Dalam Memorie van Toelichting (MvT) Menteri Kehakiman sewaktu pengajuan Criminiel Wetboek tahun 1881 (yang menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia tahun 1915), dijelaskan : “sengaja” diartikan: “dengan sadar dari kehendak melakukan suatu kejahatan tertentu”.

Beberapa sarjana merumuskan de will sebagai keinginan, kemauan, kehendak, dan perbuatan merupakan pelaksanaan dari kehendak. de will (kehendak) dapat ditujukan terhadap perbuatan yang dilarang dan akibat yang dilarang. Ada dua teori yang berkaitan dengan pengertian “sengaja”, yaitu teori kehendak dan teori pengetahuan atau membayangkan.

  • Menurut teori kehendak, sengaja adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang.

    Sebagai contoh, A mengarahkan pistol kepada B dan A menembak mati B; A adalah “sengaja” apabila A benar-benar menghendaki kematian B.

  • Menurut teori pengetahuan atau teori membayangkan, manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat karena manusia hanya dapat menginginkan, mengharapkan atau membayangkan adanya suatu akibat. Adalah “sengaja” apabila suatu akibat yang ditimbulkan karena suatu tindakan dibayangkan sebagai maksud tindakan itu dan karena itu tindakan yang bersangkutan dilakukan sesuai dengan bayangan yang terlebih dahulu telah dibuat. Teori ini menitik beratkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan si pembuat, ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia berbuat.

Kedua teori tersebut, Moeljatno lebih cenderung kepada teori pengetahuan atau membayangkan. Alasannya adalah: Karena dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan. Sebab untuk menghendaki sesuatu, orang lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu. Tapi apa yang diketahui seseorang belum tentu saja dikehendaki olehnya. Lagi pula kehendak merupakan arah, maksud atau tujuan, hal mana berhubungan dengan motif (alasan pendorong untuk berbuat) dan tujuan perbuatannya.

Konsekuensinya ialah, bahwa ia menentukan sesuatu perbuatan yang dikehendaki oleh terdakwa, maka :

  1. harus dibuktikan bahwa perbuatan itu sesuai dengan motifnya untuk berbuat dan tujuan yang hendak dicapai;

  2. antara motif, perbuatan dan tujuan harus ada hubungan kausal dalam batin terdakwa. Dari uraian tersebut, pembuktian terhadap teori kehendak itu tidak mudah dan memakan banyak waktu dan tenaga. Lain halnya kalau kesengajaan diterima sebagai pengetahuan. Dalam hal ini pembuktian lebih singkat karena hanya berhubungan dengan unsur-unsur perbuatan yang dilakukannya saja tidak ada hubungan kausal antara motif dengan perbuatan. Hanya berhubungan dengan pertanyaan, apakah terdakwa mengetahui, menginsafi, atau mengerti perbuatannya, baik kelakuan yang dilakukan maupun akibat dan keadaan-keadaan yang menyertainya.

Secara teoritis bentuk kesalahan berupa kesengajaan itu dibedakan menjadi tiga corak, yaitu kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan dengan sadar kepastian dan, kesengajaan dengan sadar kemungkinan (doluseventualis).

Perkembangan pemikiran dalam teori itu ternyata juga diikuti dalam praktik pengadilan pemikiran dalam teori itu ternyata juga diikuti dalam praktik pengadilan di Indonesia. Di dalam beberapa putusannya, hakim menjatuhkan putusan tidak semata-mata kesengajaan sebagai kepastian, tetapi juga mengikuti corak-corak yang lain.

Referensi :

  • Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana,Rineka Cipta,Jakarta1993.

Pengertian Kealpaan


Kitab undang–undang hukum pidana (KUHP), kelalaian biasanya disebut juga dengan kesalahan, kurang hati–hati, atau kealpaan. Menurut pasal 359 kealpaan adalah barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Menurut pasal 360 ayat 1 di jelaskan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka–luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Sedangkan dalam ayat 2 dijelaskan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka–luka Sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Matinya seseorang di sini tidak ada niat sama sekali berpikir sebelumnya oleh terdakwa. Akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat dari pada kurang hati–hati atau lalainya terdakwa misalnya seorang sopir menjalankan kendaraan mobil selalu kencang, sehingga menabrak orang sampai mati. Seseorang melakukan sesuatu perbuatan yang bersifat melawan hukum, atau melakukan suatu perbuatan yang sesuai dalam rumusan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagai perbuatan pidana, belumlah berarti bahwa pelaku dipidana.Dapat dipidananya seseorang harus ada syarat, yaitu (Poernomo 1985);

  • Perbuatan yang bersifat melawan hukum sebagai perbuatan pidana.
  • Perbuatan yang dilakukan itu dapat dipertanggung jawabkan sebagai kesalahan.

Van Hamel mengatakan bahwa kealpaan itu mengandung dua syarat, yaitu (Moeljatno, 1988);

  • Tidak mengadakan penduga–duga sebagaimana diharuskan oleh hukum.
  • Tidak mengadakan penghati–hati sebagaimana diharuskan oleh hukum.

Membuat perbedaan antara berbagai kejahatan tersebut ke dalam lima jenis kejahatan yang ditunjukkan terhadap nyawa orang diantaranya (Soesilo, 1991).

  • Kejahatan berupa kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain dalam lingkup pengertian yang umum. Selanjutnya pembentuk undang–undang membuat perbedaan antara kesengajaan menghilangkan nyawa orang yang tidak direncanakan lebih dahulu yang diberi nama doodslag, dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan lebih dulu disebut dengan moord, diatur dalam pasal 338 KUHPuntuk doodslag sedang pasal 340 KUHP untuk moord.

  • Kejahatan berupa kesengajaan menghilangkan nyawa seseorang anak baru dilahirkan oleh ibunya sendiri. Kejahatan ini juga dibedakan antara menghilangkan nyawa seorang anak yang baru dilahirkan oleh ibunya sendiri yang direncanakan lebih dahulu disebut Kindermord yang diatur dalam Pasal 342 KUHP, sedangkan menghilangkan nyawa seorang anak yang baru dilahirkan oleh ibunya sendiri yang dilakukan karena tanpa direncanakan lebih dahulu disebut Kinderdoodslag yang diatur dalam pasal 341 KUHP.

  • Kejahatan berupa kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan yang bersifat tegas dan sungguh–sungguh dari orang itu sendiri yang diatur dalam pasal 345 KUHP.

  • Kejahatan berupa kesengajaan mendorong orang lain melakukan bunuh diri atau membantu orang lain melakukan bunuh diri yang diatur dalam pasal 346 KUHP.

  • Kejahatan berupa kesengajaan menggugurkan kandungan seorang wanita atau menyebabkan anak yang berada dalam kandungan meninggal dunia, penggugur kandungan oleh pembentuk undang–undang disebut afdrijfing.

Kejahatan ini oleh pembentuk undang–undang dibedakan kepda bebrapa jenis. Afdrijfing yang terjadi didalam praktek yaitu:

  • Kesengajaan menggugurkan kandungan yang dilakukan orang atas permintaan wanita yang mengandung yang diatur dalam pasal 346 KUHP.
  • Kesengajaan menggugurkan kandungan yang dilakukan tanpa mendapat izin lebih dahulu dari wanita yang mengandung yang diatur dalam pasal 347 KUHP.
  • Kesengajaan menggugurkan kandungan yang dilakukan orang dengan mendapatkan izin lebih dahulu dari wanita yang mengandung yang diatur dalam pasal 348 KUHP.
  • Kesengajaan menggugurkan kandungan seorang wanita yang pelaksanaannya dibantu oleh seorang dokter, atau seorang bidan, atau seorang peramu obat – obatan diatur dalam pasal 349 KUHP.