Apa yang dimaksud dengan Cross-Complaint?

Cross-complaint

Cross-Complaint adalah penyebab tindakan atau gugatan yang diajukan oleh tergugat dalam tindakan perdata terhadap orang yang bukan merupakan pihak dalam tindakan yang menyangkut masalah yang terkait dengan sengketa yang mendasarinya dalam tindakan tersebut.

Sumber
  • Wild, Susan Ellis. (2006). Dictionary of Law. Wiley Publishing,Inc.