Apa yang dimaksud dengan Concursus Creditorium dalam kepailitan ?

pailit atau bangkrut

Concursus creditorum adalah syarat mengenai keharusan adanya dua atau lebih kreditur agar seorang debitur dinyatakan pailit. Seluruh harta kekayaan debitur, baik yang telah ada maupun yang masih akan ada di kemudian hari merupakan jaminan seluruh utang debitur yang timbul, baik dari undang-undang maupun dari perjanjian, yang harus berbagi secara proporsional di antara para krediturnya, sehingga syarat mengenai harus adanya dua kreditur atau lebih kreditur adalah mutlak.

Apa yang dimaksud dengan Concursus Creditorium dalam kepailitan ?

Concursus Creditorum adalah istilah dalam Kepailitan yang berkaitan dengan syarat kepailitan.

Syarat Kepailitan

Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”):

Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Kepailitan itu adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam UU 37/2004.

sumber: www.hukumonline.com